PILIHAN
MK Putuskan: Anggota KPU Kabupaten/Kota Lima Orang
bualbual.com, Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan bahwa jumlah anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk tingkat Kabupaten/Kota berjumlah lima orang. Ini menjadi simpulan putusan MK atas perkara nomor 31/PUU-XVI/2018.
"Frasa '3 (tiga) atau 5 (lima) orang' dalam Pasal 10 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai '5 (lima) orang'," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang putusan yang digelar di gedung MK, Jakarta, Senin (23/7).
Hakim Konstitusi Suhartoyo menjelaskan pertimbangan MK dalam putusan ini. MK menilai berdasarkan pengalaman 2004, 2009, dan 2014, penyelenggaraan pemilu tetap berjalan baik dan tidak terkendala meski jumlah anggota KPU Kabupaten/Kota berjumlah lima orang.
Menurut Suhartoyo, jumlah ini dipertimbangkan berdasarkan beban kerja para penyelenggara pemilu ditingkat daerah berdasarkan penyelenggaraan pemilihan pada 2019 yang akan digelar secara serentak. Maka dari itu, wajar bila menambahkan sumber daya manusia.
"Penyelenggaraan pemilu legislatif dan pemilu presiden/wakil presiden yang dilaksanakan serentak tentu saja memberikan beban lebih besar bagi penyelenggaraan di kabupaten/kota
Ia pun menyampaikan, tidak rasional jika mengurangi anggota KPU Kabupaten/Kota dengan alasan demi mengurangi beban anggaran pemilu serentak 2019.
"Tidak ada keraguan sedikitpun bagi Mahkamah untuk menyatakan bahwa mengurangi jumlah anggota KPU kabupaten/kota di beberapa kabupaten dan kota menjadi berjumlah 3 (tiga) orang di tengah pertambahan beban penyelenggara pemilu, lebih-lebih dengan penyelenggaraan pemilu legisatif dan pemilu presiden dan wakil presiden serentak tahun 2019, adalah sesuatu yang irasional," kata Suhartoyo.* (eks/cnnindonesia)

Berita Lainnya
Dandim 0314 Silahturahmi ke Kantor Bupati Inhil H. Syamsudin Uti
Ini Pesan Kadis Perikanan Lampura Untuk Kepala BBI
Tak Terima Anak Gadisnya Hamili Sang Pacar, Seorang Ayah di Kampar Lapor Polisi
Saat Berduaan di Kamar Kos, Dua Pasangan Mahasiswa Pekanbaru Digerebek Warga
Komisi I Hearing dengan Dinas Terkait untuk Menyelesaikan Masalah Tapal Batas Kelurahan dan Desa
KPU RI, Bakal Cek Faktor Penyebab Input Situng Salah
Presiden Putuskan Lahan Seluas 2.800 Hektar PTPN V untuk Masyarakat Riau
FC Tokyo Menang Atas Bhayangkara FC,Berikut Skornya Pertandingannya
IWO INHIL Surati DPRD Terkait Hearing Penanganan Kebakaran OPD Terkait di Harapkan Hadir
Diskominfotik Bengkalis Gelar Sosialisasi UU KIP No. 14 Tahun 2008
Hadir Pada Acara Maulid, Dandim 0314 Inhil Berharap Generasi Muda Bisa Ikuti Keteladanan Nabi Muhammad SAW