PILIHAN
MK Putuskan: Anggota KPU Kabupaten/Kota Lima Orang
bualbual.com, Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan bahwa jumlah anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk tingkat Kabupaten/Kota berjumlah lima orang. Ini menjadi simpulan putusan MK atas perkara nomor 31/PUU-XVI/2018.
"Frasa '3 (tiga) atau 5 (lima) orang' dalam Pasal 10 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai '5 (lima) orang'," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang putusan yang digelar di gedung MK, Jakarta, Senin (23/7).
Hakim Konstitusi Suhartoyo menjelaskan pertimbangan MK dalam putusan ini. MK menilai berdasarkan pengalaman 2004, 2009, dan 2014, penyelenggaraan pemilu tetap berjalan baik dan tidak terkendala meski jumlah anggota KPU Kabupaten/Kota berjumlah lima orang.
Menurut Suhartoyo, jumlah ini dipertimbangkan berdasarkan beban kerja para penyelenggara pemilu ditingkat daerah berdasarkan penyelenggaraan pemilihan pada 2019 yang akan digelar secara serentak. Maka dari itu, wajar bila menambahkan sumber daya manusia.
"Penyelenggaraan pemilu legislatif dan pemilu presiden/wakil presiden yang dilaksanakan serentak tentu saja memberikan beban lebih besar bagi penyelenggaraan di kabupaten/kota
Ia pun menyampaikan, tidak rasional jika mengurangi anggota KPU Kabupaten/Kota dengan alasan demi mengurangi beban anggaran pemilu serentak 2019.
"Tidak ada keraguan sedikitpun bagi Mahkamah untuk menyatakan bahwa mengurangi jumlah anggota KPU kabupaten/kota di beberapa kabupaten dan kota menjadi berjumlah 3 (tiga) orang di tengah pertambahan beban penyelenggara pemilu, lebih-lebih dengan penyelenggaraan pemilu legisatif dan pemilu presiden dan wakil presiden serentak tahun 2019, adalah sesuatu yang irasional," kata Suhartoyo.* (eks/cnnindonesia)

Berita Lainnya
Inilah Manfaat kunyit Untuk Kesehatan Yang Belum Kamu Ketahui.!!!
Aborsi, Pasangan Kekasih di Pelalawan Diamankan Polisi
Terkait Uzin Galian C Supkon,Pihak HKi 4B, Beri Penjelasan
Komnas Perempuam Minta Pasal Perzinahan Pasal 484 Dihapus
Pemilik Nissan Dapat Mengendalikan Mobil dari Rumah Lewat Alexa
Di Pertemuan Kuliah Umum UIN SUSKA RIAU Panglima TNI Ungkapkan 7 Ancaman Indonesia
Raup Keuntungan Sampai 250 Juta Perhari, Pabrik Masker Palsu Digrebek Polisi
Waduh! Ada 1.161 Orang TKI yang Pulang ke Meranti Luput dari Pendataan
Baca!!! Berikut Peserta Babak 16 Besar Piala Dunia 2018
6 Hal yang Perlu Diketahui Jelang Laga MU Vs City
Gini Nih 8 Akibat Bahayanya Maen HP