PILIHAN
MK Putuskan: Anggota KPU Kabupaten/Kota Lima Orang

bualbual.com, Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan bahwa jumlah anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk tingkat Kabupaten/Kota berjumlah lima orang. Ini menjadi simpulan putusan MK atas perkara nomor 31/PUU-XVI/2018.
"Frasa '3 (tiga) atau 5 (lima) orang' dalam Pasal 10 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai '5 (lima) orang'," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang putusan yang digelar di gedung MK, Jakarta, Senin (23/7).
Hakim Konstitusi Suhartoyo menjelaskan pertimbangan MK dalam putusan ini. MK menilai berdasarkan pengalaman 2004, 2009, dan 2014, penyelenggaraan pemilu tetap berjalan baik dan tidak terkendala meski jumlah anggota KPU Kabupaten/Kota berjumlah lima orang.
Menurut Suhartoyo, jumlah ini dipertimbangkan berdasarkan beban kerja para penyelenggara pemilu ditingkat daerah berdasarkan penyelenggaraan pemilihan pada 2019 yang akan digelar secara serentak. Maka dari itu, wajar bila menambahkan sumber daya manusia.
"Penyelenggaraan pemilu legislatif dan pemilu presiden/wakil presiden yang dilaksanakan serentak tentu saja memberikan beban lebih besar bagi penyelenggaraan di kabupaten/kota
Ia pun menyampaikan, tidak rasional jika mengurangi anggota KPU Kabupaten/Kota dengan alasan demi mengurangi beban anggaran pemilu serentak 2019.
"Tidak ada keraguan sedikitpun bagi Mahkamah untuk menyatakan bahwa mengurangi jumlah anggota KPU kabupaten/kota di beberapa kabupaten dan kota menjadi berjumlah 3 (tiga) orang di tengah pertambahan beban penyelenggara pemilu, lebih-lebih dengan penyelenggaraan pemilu legisatif dan pemilu presiden dan wakil presiden serentak tahun 2019, adalah sesuatu yang irasional," kata Suhartoyo.* (eks/cnnindonesia)
Berita Lainnya
Peringati Hari Juang TNI-AD, Dandim 0314 Inhil Ziarah ke Makam Pahlawan Yudha Bakti Tembilahan Hulu
Polsek Bangko Bekuk Pemilik Puluhan Paket Sabu-sabu
Setelah 9 Bulan dalam Tahanan, Ini Alasan Ahok Ajukan PK
Dianggap Tidak Mampu Jalankan Roda Organisasi, PB- HIPPMIH - Pekanbaru Muslubkan Kepengurusan Syafi'i dan Kawan-kawan
Pasca Musibah Kebakaran, Desa Bekawan Kecamatan Mandah Terima Bantuan Dari Non Government Organisatio (NGO) Objektif Monde, Prancis
Nobar Film Iqra Bersama Anak Yatim di Siak, Ini Harapan Syamsuar
Bupati Inhil Tinjau Pembuatan Mini Mart Bagi Pedagang Asongan
Tahun 2020 Anggaran Dana Desa Meningkat
Negara India Jadi Tujuan Utama Ekspor Non Migas Riau
Rakorsus Di Pekanbaru, Ketua DPP NasDem Surya Paloh Perkenalkan Lukman Edy Sebagai Calon Gubernur Riau 2018
Bupati Inhil Diwakili Drs. H. Afrizal MP Buka Kegiatan MTQ ke XI Kecamatan Pulau Burung
Keterbukaan Informasi yang Baik Dengan Insan Pers, IWO Inhil: Pilihan Tepat "Said Syarifuddin" Menjadi Sekdaprov Riau