PILIHAN
MK Putuskan: Anggota KPU Kabupaten/Kota Lima Orang

bualbual.com, Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan bahwa jumlah anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk tingkat Kabupaten/Kota berjumlah lima orang. Ini menjadi simpulan putusan MK atas perkara nomor 31/PUU-XVI/2018.
"Frasa '3 (tiga) atau 5 (lima) orang' dalam Pasal 10 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai '5 (lima) orang'," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang putusan yang digelar di gedung MK, Jakarta, Senin (23/7).
Hakim Konstitusi Suhartoyo menjelaskan pertimbangan MK dalam putusan ini. MK menilai berdasarkan pengalaman 2004, 2009, dan 2014, penyelenggaraan pemilu tetap berjalan baik dan tidak terkendala meski jumlah anggota KPU Kabupaten/Kota berjumlah lima orang.
Menurut Suhartoyo, jumlah ini dipertimbangkan berdasarkan beban kerja para penyelenggara pemilu ditingkat daerah berdasarkan penyelenggaraan pemilihan pada 2019 yang akan digelar secara serentak. Maka dari itu, wajar bila menambahkan sumber daya manusia.
"Penyelenggaraan pemilu legislatif dan pemilu presiden/wakil presiden yang dilaksanakan serentak tentu saja memberikan beban lebih besar bagi penyelenggaraan di kabupaten/kota
Ia pun menyampaikan, tidak rasional jika mengurangi anggota KPU Kabupaten/Kota dengan alasan demi mengurangi beban anggaran pemilu serentak 2019.
"Tidak ada keraguan sedikitpun bagi Mahkamah untuk menyatakan bahwa mengurangi jumlah anggota KPU kabupaten/kota di beberapa kabupaten dan kota menjadi berjumlah 3 (tiga) orang di tengah pertambahan beban penyelenggara pemilu, lebih-lebih dengan penyelenggaraan pemilu legisatif dan pemilu presiden dan wakil presiden serentak tahun 2019, adalah sesuatu yang irasional," kata Suhartoyo.* (eks/cnnindonesia)
Berita Lainnya
Puskesmas Se-Provinsi Riau Dikerahkan Periksa Kesehatan Petugas Pemilu 2019
Sebut Ancam Kesejahteraan Buruh, GMNI Pekanbaru Tolak RUU Omnibus Law
Karena Ini.... Penyebab Kematian Wanita di Gorong-gorong Jalan Tuanku Tambusai
Wakil Bupati Inhil Dampingi Direktur Bappenas RI Jalankan Serangkaian Agenda Kunjungan Kerja
Pisah Sambut Kajati Riau: Bupati Amril Ucapkan Selamat Jalan ke Uung Abdul Syakur, Dan Selamat Bertugas ke Mia Amiati
Bupati Irwan Lantik Bambang Supriyanto Sebagai Penjabat Sekda Meranti
Sosialisasi PT Ruas Utama Jaya bersama pemerintah kecamatan tanah putih tanjung, dan pemerintah Kepenghuluan
Seorang Pria Ditemukan di Atas Kasur Sudah Tidak Bernyawa Lagi, di Kelurahan Tembilahan Hulu
Cie, Timnas Indonesia Dapat Dukungan dari Miyabi Nih
Ketua TP-PKK Kab Inhil: Zulaikhah Wardan Hadiri Isra Miraj di Desa Nusantara Jaya
Inilah 4 Fakta Foto yang 'Hantu' Viral di Malang