PILIHAN
KPK Geledah Kantor dan Rumah Pemilik 9 Naga
bualbual.com, Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah enam lokasi di Bandar Lampung terkait kasus dugaan suap proyek infrastruktur di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung. Kantor dan rumah pemilik PT 9 Naga Emas juga diobok-obok penyidik.
"Hari ini tim Penyidik KPK meneruskan proses penggeledahan di 6 lokasi di Bandar Lampung," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Minggu (29/7).
Enam lokasi yang digeledah yakni, Kantor PT 9 Naga Emas, di Jalan Kepayang Kota Bandar Lampung, rumah pribadi tersangka Agus Bhakti Nugraha (ABN) di Jalan Dr. Harun II Agus Salim, Tanjung Karang Timur, Kota Bandar Lampung.
Kemudian kediaman tersangka Kadis PUPR Lampung Anjar Asmara (AA) di Jalan Maulana Yusuf, Kec. Tanjung Karang Pusat, Kota Bandar Lampung, Kediaman Syahroni di Jl. Pramuka, Rajabasa, Kota Bandar Lampung.
Penyidik juga menggeledah rumah tersangka pemilik CV 9 Naga Gilang Ramadhan di Jalan Sagitarius, Rajabasa Kota Bandar Lampung, serta rumah Wakil Bupati Lampung Selatan di Jalan Endro Suratmin Dusun I A Tanjung Bintang Lampung Selatan.
Menurut Febri, Penggeledahan enam lokasi tersebut dimulai sejak pukul 11.00 WIB siang dan masih berjalan hingga saat ini. Dari 6 lokasi tersebut sejauh ini diamankan sejumlah dokumen anggaran dan proyek dan catatan-catatan keuangan terkait perkara tersebut.
"Penggeledahan masih berlangsung, berikutnya KPK akan mempelajari bukti-bukti tersebut untuk kepentingan penyidikan," kata Febri.
Sebelumnya, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek infrastruktur. Mereka adalah Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan, Kadis PUPR Kabupaten Lampung Selatan Anjar Asmara, anggota DPRD Provinsi Lampung Agus Bhakti Nugraha, dan pemilik CV 9 Naga Gilang Ramadhan.
Zainudin diduga menerima fee proyek sebesar 10 hingga 17 persen di Pemkab Lampung. Zainudin juga diduga mengarahkan agar semua pelaksana proyek di Dinas PUPR ditentukan melalui Agus Bhakti. Zainudin meminta agar Agus berkoordinasi dengan Anjar Asmara mengenai permintaan fee dari kontraktor.
Dari kasus yang bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) ini, KPK mengamankan Rp 600 juta. Rp 200 juga yang diamankan dari tangan Agus Bhakti Nugroho. Uang tersebut berasal dari pencairan uang muka empat proyek senilai Rp 2,8 miliar.
Sumber: Liputan6.com

Berita Lainnya
Indonesia Tak Akan Menerapkan Opsi Lockdown Karena Ada Negara yang Gagal
Merasa Kesulitan Tertibkan Parkir Liar, Dishub Pekanbaru Kekurangan Personel
Miliki Senpi Ilegal, Tiga Warga Rohil Diamankan Polres Dumai
Begini Cara Sembuhkan Batuk Pilek dalam Semalam
Program Belajar Bekerja Terpadu PT CPI Tahun 2020 Resmi Berakhir
Selama Dibuka, BKD Baru Terima 85 Pendaftar CPNS Melalui Online
Kebakaran Hanguskan 1 Rumah Dan Gudang Di Tembilahan, Bupati Inhil Ungkapkan Keprihatinannya
Aksi Unjuk Rasa Mahasiswa Makan Korban, Dua Orang Tewas!
Tidak Kantongin Izin, Satpol PP Segel Alpha Gaming Pekanbaru
Demi Melihat Sandiaga Uno, Emak-Emak Rela Panjat Pohon
Bupati HM.Wardan Resmikan PLTD (CTSM) Cahaya
Tragis!! Suami di Dumai Habisi Nyawa Istri yang Baru Melahirkan Lantaran Cemburu