PILIHAN
MUI Sumbar Tolak Aturan Kemenag soal Toa Masjid
Bualbual.com, Sikap MUI Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Sumatera Barat yang diwakili Pimpinan Harian MUI Sumatera Barat, Ketua Umum Buya Gusrizal dan Sekretaris Umum M. Zulfan menolak permintaan Kementerian Agama (Kemenag) untuk mensosialisasikan kembali penggunaan pengeras suara di Masjid.
Seperti diketahui, Kemenag melalui Dirjen Bimas Islam mengeluarkan surat edaran Dirjen Bimas Islam nomor B. 3940/DJ.III/HK.00.07/08/2018 tanggal 24 Agustus 2018 yang isinya mengatur penggunaan pengeras suara di Masjid
Ketum MUI Sumbar, Buya Gusrizal Gazahar mengatakan Adzan merupakan panggilan ilahi yang membawa ketenangan bathin, sebagaimana dalam hadits Rasulullah saw, Arihna bi al-shalat ya bilal.
“Sehingga pengaturan yang berdampak pada pembatasan syiar ini akan menyentuh persoalan yang sangat sensitif dalam diri kaum muslimin,” kata Buya Gusrizal, melalui rilisnya, Selasa (4/9) lalu.
Selain itu, pengaturan pengeras suara juga akan menimbulkan keresahan terhadap umat. Karena Pengaturan penggunaan pengeras suara dengan sendirinya telah membatasi gerakan dakwah dan syiar agama Islam.
Berikut Pernyataan Sikap MUI Sumatera Barat Terkait dengan Pengaturan penggunaan pengeras suara di mesjid, langgar dan Mushalla
Berdasarkan Keputusan Rapat MUI Sumatera Barat Padang, pada tanggal 4 September 2018, terkait Masyarakat Islam Nomor B.3940/DJ.III/HK.00.07/08/2018 Tentang Pelaksanaan Instruksi Dirjen Bimas Islam Nomor: KEP/D/101/1978 Tentang pengeras Suara Di Mesjid, Langgar dan Mushalla, maka perlu dikemukakan beberapa pertimbangan sebagai berikut:
1. Bahwa Surat Edaran yang sudah tidak berlaku efektif pada tahun 1978, kemudian dimunculkan lagi pada tahun 2018, menimbulkan pertanyaan dan gejolak di tengah umat.
2. Surat Edaran ini memberi peluang bagi orang-orang yang membenci syiar Islam dan kaum muslimin dalam hal ini adzan dan kajian Islam untuk memperkarakan penggunaan pengeras suara dalam kegiatan mereka.
3. Pengaturan yang terlalu rinci dalam persoalan penggunaan pengeras suara membawa dampak kesulitan dalam kegiatan umat.
4. Pengaturan penggunaan pengeras suara dengan sendirinya telah membatasi gerakan dakwah dan syiar agama Islam.
5. Penggunaan pengeras suara dalam pelaksanaan ibadah umat Islam tidak dapat dikatakan sebagai sikap intoleran terhadap penganut agama lain, sebaliknya penganut agama lain justru seharusnya menghargai umat Islam dalam melaksanakan ibadahnya.
6. Bagi kaum muslimin adzan merupakan panggilan ilahi yang membawa ketenangan bathin, sebagaimana dalam hadits Rasulullah saw, (Arihna bi al-shalat ya bilal), sehingga pengaturan yang berdampak pada pembatasan syiar ini akan menyentuh persoalan yang sangat sensitif dalam diri kaum muslimin.
7. Penggunaan dalil-dalil yang dipakai dalam Surat Edaran tersebut tidak pada tempatnya.
8. Bila ada hal-hal yang kurang tepat dan bisa menimbulkan kerancuan dalam penggunaan pengeras suara, tidak diperlukan pengaturan seperti edaran tersebut, tapi cukup diperbaiki dengan saling mengingatkan sesuai dengan ketentuan syariat Islam.
Berdasarkan pertimbangan di atas maka Majelis Ulama Indonesia Sumatera Barat menyatakan penolakan terhadap Surat Edaran Dirjen Bimbingan Masyarakat Islam Nomor: B.3941/DJ.III/HK.00.7/08/2018 Tentang Pelaksanaan Instruksi Dirjen Bimas Islam Nomor: KEP/D/O1/1978 Tentang Tuntunan Penggunaan Pengeras Suara Di Mesjid, Langgar dan Mushalla, dan selanjutnya menghimbau kepada pihak-pihak terkait untuk mengabaikannya.
Editor : bbc | Sumber : swa.com
Berita Lainnya
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya Besuk Bayi yang Diduga Dibuang Orangtuanya di Etalase Warung
Gubri Syamsuar Pastikan 9 Pasien Suspect Corona di Riau Sudah Ditangani dengan Baik
Dicemooh Suporter Real Madrid, Sergio Ramos Justru Bangga
Timnas Indonesia U-22 Permalukan Juara Bertahan SEA Games
Kuota SMA/SMK Negeri Penuh, Gubri Sarankan Daftar ke Sekolah Swasta
Kodim 0314/Inhil Serahkan Bantuan Kepada Korban Angin Puting Beliung di Desa Tanjung Pasir Kecamatan Tanah Merah
MUI Riau Sebut Faktor Kurang Pemahaman Agama, Tingkat Perceraian Tinggi
Parpol diborong, Pilkada Padang Lawas Utara bakal diikuti 1 pasangan calon
Inflamasi Riau Jengkol dan Ikan Nila
Bupati Harris Akui Berikan Keterangan di Bareskrim Terkait Karhutla PT Adei Plantation
Akibat Suami Terkena PHK, Seorang Istri di Batam Jadi PSK di Lokalisasi Prostitusi Sintai
Genggaman Ulama dan Husni Thamrin di Hadapan Ribuan Jamaah,Bersholawat dan Zikir Mengingat Allah