PILIHAN
Ratna Sarumpaet Dijerat Pasal UU ITE

Bualbual.com, Pengacara aktivis Ratna Sarumpaet, Insank Nasrudin heran dengan polisi yang menggunakan Pasal 45 Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008. Pasal ini dikenakan dalam kasus dugaan penyebaran hoaks terkait penganiayaan yang menimpa Ratna.
Ia merasa pasal tersebut tak tepat dikenakan ke kliennya. Hal ini mengingat Ratna tidak menggunakan teknologi menyampaikan kebohongannya.
"Kalau menyampaikan iya, sarana undang-undang ITE tidak ada. Dia gunakan di mana? Kalau dia sampaikan pada pihak keluarga kan disampaikan secara langsung," kata Insank di Mapolda Metro Jaya, Jumat 5 Oktober 2018.
Ratna tak banyak bicara saat nampak terlihat awak media. Raut wajahnya sama saat pertama kali digiring ke Polda Metro pada Kamis 4 Oktober 2018 malam.
Dia hanya menunjukkan wajah datar. Ratna hanya menjawab kalau dia baik-baik saja. "Sehat," ucap Ratna singkat.
Ratna ditangkap polisi, Kamis 4 Oktober 2018 malam di Bandara Soekarno Hatta saat hendak bertolak ke Cile. Ratna ditangkap atas kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks terkait penganiayaan terhadapnya.
Dia disangkakan dengan Pasal 14 Undang Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 jo Pasal 45 Undang Undang ITE. Atas kasus tersebut, Ratna terancam 10 tahun penjara.
Editor : BBC
Sumber : viva.co.id
Berita Lainnya
Polisi Telisik Komunikasi Relawan Prabowo, Soal Hoaks Surat Suara
Dalam Waktu Dekat Polres Inhil Akan Gelar Operasi Patuh 2018, Jika Ada Pelanggaran Langsung Ditilang
Kapolda Riau Copot Kapolsek Teluk Meranti, Karena Dianggap Lalai Atasi Karhutla
Pemkab Inhil Minta Akademisi UR Lakukan Riset Perkelapaan
Tak Pandang Bulu, Rumah Kapolda Riau Di Bobol Maling
LAMR Tegaskan ke DPR Daerah Ikut Kelola Blok Rokan
Kabar Duka, Artis Senior Advent Bangun Tutup Usia
Polres Bengkalis Gelar Acara Pergantian Wakapolres Dan 2 Kapolsek Wilayah Rupat.
Dinkes Inhil: Menentukan Status Stunting Anak Sesuai dengan Pedoman Kemenkes dan Berdasarkan e-PPBGM
BerBUAL Ingin Laporkan SBY, Sampai Ke Polda Kapitra Ampera Malah Laporkan Pengrusakan Baliho PDIP
Kodim 0314/Inhil Laksanakan Kegiatan Lomba Melukis Tingkat SLTA Tahun 2018 se Inhil
Pemkab Inhil Gelar Malam Resepsi Sampena Milad Inhil Ke-53