PILIHAN
Ratna Sarumpaet Dijerat Pasal UU ITE
Bualbual.com, Pengacara aktivis Ratna Sarumpaet, Insank Nasrudin heran dengan polisi yang menggunakan Pasal 45 Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008. Pasal ini dikenakan dalam kasus dugaan penyebaran hoaks terkait penganiayaan yang menimpa Ratna.
Ia merasa pasal tersebut tak tepat dikenakan ke kliennya. Hal ini mengingat Ratna tidak menggunakan teknologi menyampaikan kebohongannya.
"Kalau menyampaikan iya, sarana undang-undang ITE tidak ada. Dia gunakan di mana? Kalau dia sampaikan pada pihak keluarga kan disampaikan secara langsung," kata Insank di Mapolda Metro Jaya, Jumat 5 Oktober 2018.
Ratna tak banyak bicara saat nampak terlihat awak media. Raut wajahnya sama saat pertama kali digiring ke Polda Metro pada Kamis 4 Oktober 2018 malam.
Dia hanya menunjukkan wajah datar. Ratna hanya menjawab kalau dia baik-baik saja. "Sehat," ucap Ratna singkat.
Ratna ditangkap polisi, Kamis 4 Oktober 2018 malam di Bandara Soekarno Hatta saat hendak bertolak ke Cile. Ratna ditangkap atas kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks terkait penganiayaan terhadapnya.
Dia disangkakan dengan Pasal 14 Undang Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 jo Pasal 45 Undang Undang ITE. Atas kasus tersebut, Ratna terancam 10 tahun penjara.
Editor : BBC
Sumber : viva.co.id

Berita Lainnya
Terkait Ambruknya Jembatan Desa Saka Palas, Dinas PUPR Nyatakan Tidak Pernah Terbitkan SPK
Program Bedah Rumah Warga Tidak Mampu Telah Selesai, Dandim 0314/Inhil Serahkan Kunci
Ketua DPC Gerindra Asmadi Dan Jajaran, Turut Berduka Cita Atas Meningalnya Saudara Kita Malian Gazali Anggota DPRD Inhil
Dua Pemuda Pengangguran di Dumai Dibekuk Polisi "Curi Motor Siswa"
Hasil Otopsi Tewasnya IRT di Selatpanjang yang Bersimbah Darah
Polda Riau Tetaplam PT SSS sebagai Tersangka Korporasi Kasus Karhutla
Satu Polisi Terluka, Seorang Pria Serang Polsek Penjaringan
Enggo Syahro Mungkur, Putera Bungsu Buruh Harian Penyadap Getah Karet Itu Berhasil Lulus Tes Masuk Polisi
Tiga warga Singapura diadili akibat suap, libatkan seorang staf KBRI
Ditanya Soal Foto Cium Bibir Ayahnya, Ayu Ting Ting Ngambek
Ini Alasan Smartphone Tak Usung Lagi Batrai Hp Bisa di Copot
Terkait Penanganan Karlahut, Bupati HM Wardan: Kades Harus Anggarkan Alat Pemadam Kebakaran