PILIHAN
Ratna Sarumpaet Dijerat Pasal UU ITE
Bualbual.com, Pengacara aktivis Ratna Sarumpaet, Insank Nasrudin heran dengan polisi yang menggunakan Pasal 45 Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008. Pasal ini dikenakan dalam kasus dugaan penyebaran hoaks terkait penganiayaan yang menimpa Ratna.
Ia merasa pasal tersebut tak tepat dikenakan ke kliennya. Hal ini mengingat Ratna tidak menggunakan teknologi menyampaikan kebohongannya.
"Kalau menyampaikan iya, sarana undang-undang ITE tidak ada. Dia gunakan di mana? Kalau dia sampaikan pada pihak keluarga kan disampaikan secara langsung," kata Insank di Mapolda Metro Jaya, Jumat 5 Oktober 2018.
Ratna tak banyak bicara saat nampak terlihat awak media. Raut wajahnya sama saat pertama kali digiring ke Polda Metro pada Kamis 4 Oktober 2018 malam.
Dia hanya menunjukkan wajah datar. Ratna hanya menjawab kalau dia baik-baik saja. "Sehat," ucap Ratna singkat.
Ratna ditangkap polisi, Kamis 4 Oktober 2018 malam di Bandara Soekarno Hatta saat hendak bertolak ke Cile. Ratna ditangkap atas kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks terkait penganiayaan terhadapnya.
Dia disangkakan dengan Pasal 14 Undang Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 jo Pasal 45 Undang Undang ITE. Atas kasus tersebut, Ratna terancam 10 tahun penjara.
Editor : BBC
Sumber : viva.co.id
Berita Lainnya
Fasilitas Umum di Pekanbaru Ternyata Belum Ramah bagi 1.013 Pengandang Disabilitas
Pjs.BUPATI RUDIYANTO HADIRI SYUKURAN PERESMIAN MESJID BESAR AL-FALAH SUNGAI GUNTUNG
Hebohkan Netizen Tembilahan, Ada Pemuda ini Kena Tikam di Jalan Swarna Bumi
KPK Tegaskan ASN Jangan Mudik Pakai Kendaraan Dinas
Ini Alasan Rhoma Irama Akhirnya Terima Tawaran Bermain Sinetron
Takrir: Dengan Berbagi Itulah Cara Kami Mensyukuri
Syamsuar Masih Butuh Audit Putuskan BUMD 'Sakit'
Wow.. 8 Terduga Teroris Di Polda Riau 5 diantaranya Merupakan Satu Keluarga
Sempat Viral Dimedsos, Soal Ganti Rugi Lahan Tol Rp18 Ribu, HK: Itu Tidak Benar dan Sudah Diselesaikan di Pengadilan
2 Tahun Gagal Terealisasi , Bupati Inhil Janji upayakan RSUD Di 2018
Sebanyak 234 Tahanan Rutan Pekanbaru Masih Kabur
Pekanbaru Dumai dan Pelalawan, Masih di Selimuti Kabut Asap