PILIHAN
Ratna Sarumpaet Dijerat Pasal UU ITE

Bualbual.com, Pengacara aktivis Ratna Sarumpaet, Insank Nasrudin heran dengan polisi yang menggunakan Pasal 45 Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008. Pasal ini dikenakan dalam kasus dugaan penyebaran hoaks terkait penganiayaan yang menimpa Ratna.
Ia merasa pasal tersebut tak tepat dikenakan ke kliennya. Hal ini mengingat Ratna tidak menggunakan teknologi menyampaikan kebohongannya.
"Kalau menyampaikan iya, sarana undang-undang ITE tidak ada. Dia gunakan di mana? Kalau dia sampaikan pada pihak keluarga kan disampaikan secara langsung," kata Insank di Mapolda Metro Jaya, Jumat 5 Oktober 2018.
Ratna tak banyak bicara saat nampak terlihat awak media. Raut wajahnya sama saat pertama kali digiring ke Polda Metro pada Kamis 4 Oktober 2018 malam.
Dia hanya menunjukkan wajah datar. Ratna hanya menjawab kalau dia baik-baik saja. "Sehat," ucap Ratna singkat.
Ratna ditangkap polisi, Kamis 4 Oktober 2018 malam di Bandara Soekarno Hatta saat hendak bertolak ke Cile. Ratna ditangkap atas kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks terkait penganiayaan terhadapnya.
Dia disangkakan dengan Pasal 14 Undang Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 jo Pasal 45 Undang Undang ITE. Atas kasus tersebut, Ratna terancam 10 tahun penjara.
Editor : BBC
Sumber : viva.co.id
Berita Lainnya
Dalam 7 Jam, Polres Kampar Ringkus 9 Tersangka Narkoba
Bawaslu Riau sampaikan Hasil Pengawasan Pemilu ke Media Se-Riau
Mendagri Sudah Teken SK Pengangkatan Alfedri sebagai Bupati Siak
Plh Bupati Bengkalis Laporkan Kedatangan 93 Warganya dari Malaysia Kepada Gubernur Riau
Bela Iran, Uni Eropa Lawan Ancaman AS
Inilah Tiga Tanaman Herbal untuk Sembuhkan Mata Minus
Sekda Inhil Said Syarifuddin Salurkan Bantuan 15 Unit Perahu Motor Beserta Alat Tangkap Perikanan
RSUD Meranti: Langsung Kita Rujuk, Kalau Ada Pasien Terinfeksi Virus Corona
Pjs Bupati Inhil Rudyanto Lantik Penjabat Kepala Desa 2 Kecamatan Sekaligus
Mashallah! Siswa-Siswi SMK An-Nur Desa Kuala Selat Keteman Inhil, Rayakan Kelulusan dengan Khatam Al-Qur’an
Sidak OPD, Wagub Minta Patuhi Aturan
Korupsi di Negeri Ini Makin Parah, KPK Bisa Saja OTT Tiap Hari