PILIHAN
Ratna Sarumpaet Dijerat Pasal UU ITE
Bualbual.com, Pengacara aktivis Ratna Sarumpaet, Insank Nasrudin heran dengan polisi yang menggunakan Pasal 45 Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008. Pasal ini dikenakan dalam kasus dugaan penyebaran hoaks terkait penganiayaan yang menimpa Ratna.
Ia merasa pasal tersebut tak tepat dikenakan ke kliennya. Hal ini mengingat Ratna tidak menggunakan teknologi menyampaikan kebohongannya.
"Kalau menyampaikan iya, sarana undang-undang ITE tidak ada. Dia gunakan di mana? Kalau dia sampaikan pada pihak keluarga kan disampaikan secara langsung," kata Insank di Mapolda Metro Jaya, Jumat 5 Oktober 2018.
Ratna tak banyak bicara saat nampak terlihat awak media. Raut wajahnya sama saat pertama kali digiring ke Polda Metro pada Kamis 4 Oktober 2018 malam.
Dia hanya menunjukkan wajah datar. Ratna hanya menjawab kalau dia baik-baik saja. "Sehat," ucap Ratna singkat.
Ratna ditangkap polisi, Kamis 4 Oktober 2018 malam di Bandara Soekarno Hatta saat hendak bertolak ke Cile. Ratna ditangkap atas kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks terkait penganiayaan terhadapnya.
Dia disangkakan dengan Pasal 14 Undang Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 jo Pasal 45 Undang Undang ITE. Atas kasus tersebut, Ratna terancam 10 tahun penjara.
Editor : BBC
Sumber : viva.co.id

Berita Lainnya
PC MNU bersama Kemenag Inhil Berikan Pembinaan Kepada Pelajar Putri NU
Kantor Imigrasi Kelas II TPI Siak Gelar Kegiatan Pelaksanan Operasi Mandiri WNA, di PT. PANCA EKA BINA PLYWOOD INDUSTRY
Pemkab Muaro Jambi Tuntaskan Masalah Konflik Lahan di Sungai Gelam
Banyaknya Spanduk Cagubri dan Cabup Inhil Membuat Masyarakat Kota Tembilahan Risih
Ini Pesan Kapolres Inhil, Coffee Morning dan Pembukaan Pelatihan Jurnalistik DPD IWO Inhil
Ini Respons Pimpinan Honorer K2 Terkait Terbitnya PermenPAN 61
Jejak Harimau Mengarah ke Hutan Raya Sultan Syarif Hasyim 'BBKSDA Riau Turunkan Tim ke GS 5 PT Chevron'
Ratusan WNI Termasuk Warga Riau Terkatung-katung di Pelabuhan Muar Malaysia
IKPTM Bersama Polsek Mandau Adakan Bhakti Sosial, Bagikan 300 Paket Sembako Untuk Warga Kurang Mampu
Keadaan Memanas, Pesawat dan Rumah Gubernur di Papua Niugini Dibakar Massa
Kios TPS Pedagang Plaza Sukaramai Dibongkar Paksa