PILIHAN
Jadi Tersangka,Polri Resmi Mencekal Ahmad Dhani ke Luar Negeri
Bualbual.com, Polri telah menetapkan musisi Ahmad Dhani sebagai tersangka dalam dugaan pencemaran nama baik dan ujaran kebencian. Usai dijadikan tersangka, kini, pentolan band Dewa 19 itu dilarang pergi ke luar negeri.
Hal ini ditandai dengan adanya surat pengajuan permohonan pencekalan Ahmad Dhani dari Polda Jawa Timur ke Kantor Wilayah Imigrasi Surabaya.
Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Dedi Prasetyo mengatakan pencekalan itu dilakukan demi kelancaran proses penyidikan.
“Untuk mempercepat proses penyidikan saja. Kalau (tersangka) ke luar negeri, nanti prosesnya akan tertunda,” kata Dedi ketika dihubungi, Minggu (21/10).
Namun, penyidik belum melakukan penahanan dalam kasus tersebut. Dedi hanya menyebut, penyidik bakal memeriksa Dhani sebagai tersangka pada Selasa 23 Oktober mendatang.
Kasus ini sendiri berawal dari adanya gerakan #2019GantiPresiden pada Agustus lalu di Surabaya. Kegiatan ini berbuntut pada permasalahan hukum karena pada Kamis (30/8) sore, Ahmad Dhani Prasetyo dilaporkan ke Polda Jatim oleh Koalisi Elemen Bela NKRI.
Dalam pelaporan itu, Dhani yang juga mantan istri Maia Estianty ini dinilai telah melecehkan massa Koalisi Elemen Bela (KEB) NKRI.
Laporan resmi itu telah dilakukan Ketua KEB-NKRI, Edi Firmanto pada Kamis (30/8) ke Polda Jawa Timur. Adapun bukti yang disertakan berupa rekaman video yang dipublikasikan di instagram Ahmad Dhani, di mana Dhani menyebut peserta demo yang memprotes kehadiran Dhani sebagai 'idiot' saat Dhani sedang di Hotel Majapahit pada, Minggu (26/8).
Editor : BBC
Sumber : jpnn.com
Berita Lainnya
Bale Beli Rumah di London, BUAL dirinya Diisukan Akan Ke Chelsea
Atlet Bulutangkis Riau Raih 2 Emas, di Kejuaraan Dubai Para Badminton Internasional 2019 di Turki
Polri Selidiki Aliran Dana Terduga Teroris di UNRI
Harga OTR Pekanbaru Rp39.110.000. Aspacindo Kedaton Motor Tawarkan DP Ringan untuk Pembelian Yamaha XSR 155
#One Day Peduli Ayu
Dandim 0314 Inhil Goes Bersama Komunitas WBC Keliling Kota Tembilahan
BKN Itu Hoaks Soal Penerimaan CPNS 2019
Sebanyak 420.043 Tenaga Honorer K2 Terancam Tak Bisa Ikut CPNS, Ini Penyebabnya
Rumah Sehat Layak Huni di Desa Paskem Inhu Terealisasi dengan Baik, Alhamdulillah!
Harga kelapa Tak Kunjung Membaik, Sejumlah Pedagang di Inhil Menjerit
Dua Mobil di Kantor Bapenda Pekanbaru Tertimpa Pohon dan Kanopi 'Akibat Angin Kencang'
Tak Kenal Corona! Mengapa Hki 4B Jalan Tol Pekanbaru-Dumi tetap Beroprasi Hingga Subuh