PILIHAN
MA Berikan Penjelasan Kabulkan Gugatan OSO soal Caleg DPD

BUALBUAL.com, Mahkamah Agung telah mengabulkan gugatan uji materi yang diajukan Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang (OSO) terkait larangan pengurus partai politik menjadi calon anggota legislatif Dewan Perwakilan Daerah (DPD) pada Pileg 2019.
Berdasarkan salinan putusan yang diterima CNNIndonesia.com, MA menyatakan ketentuan pasal 60A Peraturan KPU 26/2018 tentang pencalonan perseorangan peserta pemilu anggota DPD bertentangan dengan pasal 5 huruf d dan pasal 6 ayat (1) huruf i UU 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
PKPU tersebut menjelaskan salah satu syarat bakal calon anggota DPD adalah bukan pengurus parpol tingkat pusat, daerah, maupun kabupaten/kota. Sementara bagi bakal calon anggota DPD yang masih menjadi pengurus parpol wajib mengundurkan diri.
Beleid tersebut dianggap bertentangan dengan dua poin asas pembentukan peraturan perundang-undangan yakni dapat dilaksanakan dan memberikan kepastian hukum.
"PKPU itu bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi," seperti dikutip dari salinan putusan.
Meski demikian, MA menyatakan ketentuan tentang syarat calon anggota DPD itu tetap mempunyai kekuatan hukum mengikat. Sebab, menurut MA, setiap materi peraturan perundang-undangan harus dapat mewujudkan ketertiban dalam masyarakat melalui jaminan kepastian hukum.
Sementara terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah melarang pengurus parpol menjadi anggota DPD, MA menilai putusan itu tidak berlaku surut kepada peserta pemilu calon anggota DPD 2019 yang telah mengikuti tahapan, program, dan jadwal penyelenggaraan pemilu 2019 sesuai PKPU 7/2017. Oleh karena itu, putusan MK baru berlaku pada tahapan pemilu berikutnya.
"Sebab menurut MA jika ada perubahan aturan pada tahapan, program, dan penyelenggaraan pemilu calon anggota DPD 2019 yang sedang berlangsung dapat menimbulkan persoalan hukum baru," katanya.
Hal ini akan berbeda jika putusan MK lebih dulu diputus, kemudian diikuti dengan pembuatan PKPU dibandingkan dengan pelaksanaan tahapan pemilu calon anggota DPD 2019 tersebut. Sehingga MA menerima dan mengabulkan sebagian permohonan pemohon Oesman Sapta.
Gugatan ini diputuskan oleh Ketua Majelis Hakim Supandi dengan anggota Yulius dan Is Sudaryono.
Sebelumnya, larangan terkait pengurus parpol maju menjadi calon anggota DPD RI tertuang dalam PKPU 26/2018 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilu DPD. Larangan ini buntut putusan MK nomor 30/PUU-XVI/2018 pada 23 Juli 2018 yang di dalamnya mengatur larangan bagi pengurus partai politik menjadi anggota DPD.
KPU kemudian mencoret nama OSO dari Daftar Caleg Tetap (DCT) Pileg 2019. Tak terima, OSO kemudian mempermasalahkan hal tersebut dengan melaporkan KPU ke Bawaslu dan mengajukan uji materi ke MA.
Uji materi didaftarkan OSO pada 20 September 2018 dan teregistrasi dengan nomor perkara 65/P/HUM/2018. KPU menjadi pihak termohon dalam gugatan ini. Gugatan OSO itu diputuskan pada 25 Oktober 2018.
Sumber: cnnindonesia
Berita Lainnya
Eks Gubri Andi Rachman Dukung Pemprov Riau Selesaikan Persoalan Karhutla
Inilah Alasan Deklarasi #2019gantipresiden di Pekanbaru Tak di Izinkan
Jangan Ada Masalah Legislatif Inhil Kembali Ingatkan Kades Kelola Dana Desa Seperti Masjid
Bupati HM. Wardan Tawarkan Beberapa Potensi Inhil ke Bappenas
Terkait Pencabulan Anak di Bawah Umur di Meranti, Inilah Pengakuan Pelaku
Anda Penderita Asma? Ini Obat Alaminya
Pemkab Inhil Turut Berduka Atas Wafatnya Salah Seorang Personil Kodim 0314/Inhil
Bupati Inhil HM Wardan membai'at Dewan dan Majelis Hakim Musabaqah Tilawatil Qur'an (MTQ) Ke - 47 Tahun 2017
Bek Timnas U-16 Alfin Lestaluhu Hembuskan Napas Terakhir
Pemerintah Pusat Beri Sinyal Bakal Alokasi Dana Kurang Bayar Pemprov Riau
Tingkat Pengangguran Riau Rangking 10 Nasional, Kadesnakr Riau: Pemprov Siapkan Perda Soal Naker
Pesta Ala Karnaval Jalanan di Penutupan Olimpiade Rio