• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • Olahraga
  • More
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Sejarah
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Penantian Panjang Khairul Anam Akan Ijasahnya, Tetapi Enggan Digubris Management Mr Blitz
23 Juli 2025
Polres Inhu Gelar Bakti Kesehatan dan Khitanan Massal Peringati Hari Bhayangkara ke-79
17 Juni 2025
Tragis, Siswa SD di Inhu Diduga Tewas Akibat Pengeroyokan
27 Mei 2025
Kapolres Inhu Hadiri Panen Padi di Polsek Kuala Cenaku: Wujud Nyata Program Ketahanan Pangan
24 Mei 2025
Ratusan Juta Rupiah: Aset Mak Gadi di Luar Daerah Disita Polres Inhu
23 Mei 2025

  • Home
  • Riau

MA Berikan Penjelasan Kabulkan Gugatan OSO soal Caleg DPD

Redaksi

Jumat, 09 November 2018 05:46:13 WIB Dibaca : 1147 Kali
Cetak


BUALBUAL.com, Mahkamah Agung telah mengabulkan gugatan uji materi yang diajukan Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang (OSO) terkait larangan pengurus partai politik menjadi calon anggota legislatif Dewan Perwakilan Daerah (DPD) pada Pileg 2019. Berdasarkan salinan putusan yang diterima CNNIndonesia.com, MA menyatakan ketentuan pasal 60A Peraturan KPU 26/2018 tentang pencalonan perseorangan peserta pemilu anggota DPD bertentangan dengan pasal 5 huruf d dan pasal 6 ayat (1) huruf i UU 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. PKPU tersebut menjelaskan salah satu syarat bakal calon anggota DPD adalah bukan pengurus parpol tingkat pusat, daerah, maupun kabupaten/kota. Sementara bagi bakal calon anggota DPD yang masih menjadi pengurus parpol wajib mengundurkan diri. Beleid tersebut dianggap bertentangan dengan dua poin asas pembentukan peraturan perundang-undangan yakni dapat dilaksanakan dan memberikan kepastian hukum. "PKPU itu bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi," seperti dikutip dari salinan putusan. Meski demikian, MA menyatakan ketentuan tentang syarat calon anggota DPD itu tetap mempunyai kekuatan hukum mengikat. Sebab, menurut MA, setiap materi peraturan perundang-undangan harus dapat mewujudkan ketertiban dalam masyarakat melalui jaminan kepastian hukum. Sementara terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah melarang pengurus parpol menjadi anggota DPD, MA menilai putusan itu tidak berlaku surut kepada peserta pemilu calon anggota DPD 2019 yang telah mengikuti tahapan, program, dan jadwal penyelenggaraan pemilu 2019 sesuai PKPU 7/2017. Oleh karena itu, putusan MK baru berlaku pada tahapan pemilu berikutnya. "Sebab menurut MA jika ada perubahan aturan pada tahapan, program, dan penyelenggaraan pemilu calon anggota DPD 2019 yang sedang berlangsung dapat menimbulkan persoalan hukum baru," katanya. Hal ini akan berbeda jika putusan MK lebih dulu diputus, kemudian diikuti dengan pembuatan PKPU dibandingkan dengan pelaksanaan tahapan pemilu calon anggota DPD 2019 tersebut. Sehingga MA menerima dan mengabulkan sebagian permohonan pemohon Oesman Sapta. Gugatan ini diputuskan oleh Ketua Majelis Hakim Supandi dengan anggota Yulius dan Is Sudaryono. Sebelumnya, larangan terkait pengurus parpol maju menjadi calon anggota DPD RI tertuang dalam PKPU 26/2018 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilu DPD. Larangan ini buntut putusan MK nomor 30/PUU-XVI/2018 pada 23 Juli 2018 yang di dalamnya mengatur larangan bagi pengurus partai politik menjadi anggota DPD. KPU kemudian mencoret nama OSO dari Daftar Caleg Tetap (DCT) Pileg 2019. Tak terima, OSO kemudian mempermasalahkan hal tersebut dengan melaporkan KPU ke Bawaslu dan mengajukan uji materi ke MA. Uji materi didaftarkan OSO pada 20 September 2018 dan teregistrasi dengan nomor perkara 65/P/HUM/2018. KPU menjadi pihak termohon dalam gugatan ini. Gugatan OSO itu diputuskan pada 25 Oktober 2018.   Sumber: cnnindonesia




Berita Lainnya

Prabowo Pernah Suruh Yeni Wahid Maju di Pilkada Jatim

PLN Tembilahan Sering Mati, Alat Elektronik Masyarakat Jadi Rusak

Bupati Inhil Pimpin Rapat Pematangan Konsep Dan Pemodelan Program 1 Desa 1 Rumah Tahfidz

Pemprov Riau dan Kabupaten/Kota Tanda Tangani MoU Wilayah Kerja Migas Blok Siak

Terkait Uzin Galian C Supkon,Pihak HKi 4B, Beri Penjelasan

Wacana Kolam Renang Syariah ala WTH di Kritisi 'Abdul Wahdi'

Menghadiri Acara Isra Mi'raj, Ketua PC Muslimat NU Inhil: Terkait Virus Corona Masyarakat Jangan Panik

Sebanyak 19 Pasien Suspect Corona di Riau Telah Dirawat, Termasuk yang Satu Orang Positif

Bupati Inhil, Hadiri Hari Kesehatan Gigi Dunia, Bersama 2000 Siswa/i PAUD-SD

Maraknya Kejahatan Jalanan, Kapolri Perintahkan Jajarannya Razia Sebulan Penuh

Harga Kelapa di Inhil Semakin Parah! Masa Aksi 'FGPMIP' Demo di DPRD Riau

Indra Yovi: Belum Terima Info Resmi Tambahan Positif Covid-19 Baru di Riau

Terkini +INDEKS

Warga Belantaraya Kecewa: Tiga Dewan Asal Gaung Tak Kunjung Hadir Pasca Kebakaran

02 Agustus 2025
Bukan Orang Inhil? Disparporabud Jawab Tuntas Soal Pemenang Kontroversial Bujang Dara
02 Agustus 2025
Tugas Pertama! 29 Lulusan IPDN Asal Riau Ditempatkan di 14 Daerah
02 Agustus 2025
BPS: Inflasi Tertinggi di Riau Terjadi di Tembilahan, Capai 3,56 Persen
02 Agustus 2025
Gubernur Riau Dorong Madrasah Tumbuh, Keluarga Miskin Wajib Punya Sarjana
01 Agustus 2025
Ekspor Riau Tembus US$10,14 Miliar Semester I 2025, Naik 20,30 Persen
01 Agustus 2025
TPK Hotel Berbintang di Riau Juni 2025 Hanya 44,59 Persen, Turun Dibanding Tahun Lalu
01 Agustus 2025
Riau Tarik 24 Ribu Wisman Juni 2025, Jalur Laut Jadi Favorit
01 Agustus 2025
Menjemput Harapan di Rohul: Henny Wahid Baur Bersama Ibu dan Balita Cegah Stunting
01 Agustus 2025
Institut Islam Internasional Basma Diresmikan, Gubernur Wahid Tegaskan Komitmen Pendidikan Islam di Riau
01 Agustus 2025

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 BPS: Inflasi Tertinggi di Riau Terjadi di Tembilahan, Capai 3,56 Persen
  • 2 Gubernur Riau Dorong Madrasah Tumbuh, Keluarga Miskin Wajib Punya Sarjana
  • 3 Ekspor Riau Tembus US$10,14 Miliar Semester I 2025, Naik 20,30 Persen
  • 4 TPK Hotel Berbintang di Riau Juni 2025 Hanya 44,59 Persen, Turun Dibanding Tahun Lalu
  • 5 Riau Tarik 24 Ribu Wisman Juni 2025, Jalur Laut Jadi Favorit
  • 6 Institut Islam Internasional Basma Diresmikan, Gubernur Wahid Tegaskan Komitmen Pendidikan Islam di Riau
  • 7 Pekerja Diserang Harimau di Konsesi PT Arara Abadi, Luka Serius di Kepala dan Lengan
  • 8 Selamat! PT Pulau Sambu Ditetapkan sebagai Objek Vital Nasional Industri
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media