• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Pemerintah
    • Bengkalis
    • Bintan
    • Indragiri Hulu
    • Jambi
    • Kalimatan Selatan
    • Kalimatan Timur
    • Kampar
    • Kuansing
    • Olahraga
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Dumai
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Kampar
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Provins Riau
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemda Rokan Hulu
    • Pemda Siak
    • Pemko Pekanbaru
    • Peristiwa
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar Kepri
    • Seputar Lampung
    • Seputar NTB
    • Seputar NTT
    • Siak
  • Riau
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Dumai
    • Indragiri Hilir
    • Inhil
    • Inhu
    • Kampar
    • Kuansing
    • Meranti
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Rohil
    • Rohul
    • Siak
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Kepri
    • Seputar Sumut
  • Parlemen
    • DPR RI
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Dumai
    • DPRD Inhil
    • DPRD Inhu
    • DPRD Kampar
    • DPRD Kepri
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Meranti
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Riau
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • More
    • Olahraga
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Ratusan Peserta Meriahkan Fun Run 8K di Polres Inhu, Semarak Hari Bhayangkara ke-80
21 Juni 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar - Khatam Al Quran dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar, Khatam Al-Qur’an dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Gerak Cepat Pemko Tanjungpinang, 75 Ton Air Bersih Disalurkan
30 Maret 2026
Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
01 Maret 2026

  • Home
  • Riau

Jonru Ginting, dan Pejalanan Lika-Liku Kasus, Hingga di Vonis Bebas

Redaksi

Jumat, 23 November 2018 14:24:50 WIB Dibaca : 1344 Kali
Cetak


BUALBUAL.com, Jon Riah Ukur Ginting atau Jonru bebas bersyarat, Jumat (23/11) setelah menjalani dua per tiga masa hukuman kasus ujaran kebencian yang menjeratnya September 2017. Majelis Hakim Pengadilan negeri Jakarta Timur menjatuhi hukuman 1,5 tahun atau 18 bulan penjara dan denda Rp50 juta karena terbukti bersalah menyebarkan ujaran kebencian lewat Facebook, pada Maret 2018. Jonru dinilai telah memenuhi syarat untuk mendapatkan pembebasan bersyarat sesuai peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat. Dalam aturan itu disebutkan bahwa pembebasan Bersyarat adalah bebasnya Narapidana setelah menjalani sekurang-kurangnya dua pertiga masa pidananya dengan ketentuan dua pertiga tersebut tidak kurang dari 9 (sembilan) bulan. Meski divonis pada Maret 2018, Jonru telah menjalani hukuman kurungan sejak ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya pada September 2017. Kasus Jonru berawal dari laporan Muannas Alaidid ke Mapolda Metro Jaya pada Agustus 2017 karena dianggap sering mengunggah konten yang mengandung ujaran kebencian melalui akun Facebook-nya. Polisi kemudian menindaklanjuti kasus itu, dan menyatakan ada empat posting-an Jonru di akun Facebook yang dipermasalahkan terkait tindak pidana ITE hingga diskriminasi ras, etnis, dan antargolongan. Empat tulisan Jonru itu yakni, Juni 2017 soal Quraish Shihab, yang akan menjadi khatib salat id di Masjid Istiqlal; postingan soal Syiah bukan bagian dari Islam pada 15 Agustus 2017. Selain itu, soal Indonesia belum merdeka dari jajahan mafia China pada Kamis, 17 Agustus 2017, dan unggahan soal antek-antek penjajah pada 18 Agustus 2017 Penyidik Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Poisi kemudian menetapkan Jonru sebagai tersangka ujaran kebencian pada 29 September 2017, dan langsung menahan Jonru di Rutan Polda Metro Jaya. Jonru dijerat Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 A ayat 2 dan/atau Pasal 35 juncto Pasal 51 UU RI No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 4 huruf b angka 1 juncto Pasal 16 UU RI No 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan/atau Pasal 156 KUHP. Lika-Liku Kasus Jonru Ginting dari Vonis hingga Bebas Jonru Ginting saat menjalani sidang. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono) Tak terima dengan penahanan itu, Jonru kemudian mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Namun hakim menolak seluruh permohonan praperadilan dan menyatakan proses penyidikan sah. Pada 8 Januari 2018, Jonru menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Jonru Ginting didakwa menyebarkan ujaran kebencian lewat Facebook. Posting-an Jonru dinilai jaksa bisa menimbulkan permusuhan di tengah masyarakat. Jaksa menuntut Jonru hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp 50 juta, namun di sidang vonis, Jonru dihukum 1,5 tahun penjara dan denda Rp 50 juta. Sejak vonis itu, Jonru kemudian mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Cipinang, Jakarta Timur. Juni 2018, Jonru sempat mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta atas hukuman yang dijatuhkan kepadanya, tapi hakim PT menolak permohonan banding Jonru, dan tetap menghukum Jonru 1,5 tahun penjara. Upaya hukum lain yang dilakukan Jonru pada oktober 2018. Pengacara Jonru mengajukan Permohonan bebas bersyarat untuk kliennya kepada Kemenkumham dan akhirnya dikabulkan.   Sumber: cnnindonesia




Berita Lainnya

Di Tembilahan Bawang Putih Mengalami Kenaikan Ditingkat Pengecer Sebesar 17%

Hasil Liga Inggris: Arsenal Menang Atas Newcastle

Abdul Wahid Sebut Riau Terindikasi Rawan dengan Gerakan Terorisme

Ada 3 Akar Penting Persoalan Hotel Aryaduta

Ntah Apa Sebabnya Pria di Tembilahan Dihujani Tikaman di Depan Rumahnya

Paripurna DPRD Meranti, Penyampaian 2 Ranperda Inisiatif dan Jawaban Kepala Daerah

Polres Bengkalis Berbagi Zakat Pada Warga Terdampak Pandemi Corona

Hari Ke 3 Penggalangan Dana DPD AJOI Kepri Untuk Sulteng Panitia Semakin Solid

Mahasiswa Demo Kabut Asap Karhutla, Terancam Drop Out dari UIN Suska Riau

Siap Bergabung dengan Mahasiswa Alumni 212 akan Gelar Aksi Besar Pada 30 September

Sore Ini! PSPS Bertekad Curi Poin di Kandang Cilegon United

Gubri Dukung Satpol PP Terlibat Komunitas Intelijen Daerah

Terkini +INDEKS

Indonesia-Malaysia Kompak! Aturan Ketat untuk Lindungi Anak di Dunia Digital Segera Diperkuat

21 Oktober 2026
Nekat Curi Kotak Infak Masjid, Pria di Dumai Tertangkap Basah Saat Aksi!
21 Oktober 2026
Maut di Jalan SM Amin! Remaja 14 Tahun Tewas Seketika Setelah Tabrak Truk Parkir
21 Oktober 2026
Selamat! Dua Mahasiswa UIR Raih Beasiswa Penuh dari Perusahaan Migas, Kuliah Gratis Hingga Lulus
21 Oktober 2026
Kabar Baik Petani! Harga Sawit Riau Naik Lagi, TBS Tembus Rp3.679/Kg
21 Oktober 2026
Kebakaran Hebat di Belakang Ramayana Pekanbaru, 12 Rumah Ludes Dilalap Api
21 Oktober 2026
HEBOH! Polda Riau Gerebek Gudang BBM Ilegal di Lipat Kain, Sempat Dihadang Warga
21 Oktober 2026
HUT ke-62 Golkar, H. Herman Ajak Seluruh Kader Inhil Turun dan Bekerja untuk Rakyat
21 Oktober 2026
25 Finalis Bersaing Sengit! Nurhidayah Titip Misi Besar untuk Putra Putri Kuansing 2026
21 Oktober 2026
Oknum Babinsa Diduga Terlibat Sabu 46,9 Kg, Kodam: Tak Ada Ampun, Siap Dipecat!
20 Oktober 2026

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Cetak Sejarah! SF Hariyanto Jadi Gubernur Pertama di Indonesia Raih Gelar ASEAN Engineer
  • 2 Video Penanaman Pohon Bupati Siak Tiba-Tiba Ditakedown Usai Tembus 5 Juta View, Ada Apa?
  • 3 Kajari Inhu Sebut Wartawan Mitra Strategis dalam Mendukung Keterbukaan Informasi Publik
  • 4 Fadli Zon Bawa Gagasan Besar untuk Riau, LAMR Siap Eksekusi Pengembangan Muara Takus
  • 5 Pendapatan Bengkalis Terus Menyusut, DBH Diproyeksi Tinggal Rp600 Miliar pada 2027
  • 6 Rp350 Miliar DBH Inhu Terpangkas, Pembangunan Daerah Mulai Terdampak
  • 7 48 Tim Tampil Sengit, Turnamen Bola Voli Sambu Group 2026 Sukses Digelar
  • 8 Kobaran Api Hanguskan Lima Gudang di Kompleks Avian Pekanbaru, Kerugian Masih Didata
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media