• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • More
    • Olahraga
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Ratusan Peserta Meriahkan Fun Run 8K di Polres Inhu, Semarak Hari Bhayangkara ke-80
21 Juni 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar - Khatam Al Quran dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar, Khatam Al-Qur’an dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Gerak Cepat Pemko Tanjungpinang, 75 Ton Air Bersih Disalurkan
30 Maret 2026
Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
01 Maret 2026

  • Home
  • Riau

Jonru Ginting, dan Pejalanan Lika-Liku Kasus, Hingga di Vonis Bebas

Redaksi

Jumat, 23 November 2018 14:24:50 WIB Dibaca : 1297 Kali
Cetak


BUALBUAL.com, Jon Riah Ukur Ginting atau Jonru bebas bersyarat, Jumat (23/11) setelah menjalani dua per tiga masa hukuman kasus ujaran kebencian yang menjeratnya September 2017. Majelis Hakim Pengadilan negeri Jakarta Timur menjatuhi hukuman 1,5 tahun atau 18 bulan penjara dan denda Rp50 juta karena terbukti bersalah menyebarkan ujaran kebencian lewat Facebook, pada Maret 2018. Jonru dinilai telah memenuhi syarat untuk mendapatkan pembebasan bersyarat sesuai peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat. Dalam aturan itu disebutkan bahwa pembebasan Bersyarat adalah bebasnya Narapidana setelah menjalani sekurang-kurangnya dua pertiga masa pidananya dengan ketentuan dua pertiga tersebut tidak kurang dari 9 (sembilan) bulan. Meski divonis pada Maret 2018, Jonru telah menjalani hukuman kurungan sejak ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya pada September 2017. Kasus Jonru berawal dari laporan Muannas Alaidid ke Mapolda Metro Jaya pada Agustus 2017 karena dianggap sering mengunggah konten yang mengandung ujaran kebencian melalui akun Facebook-nya. Polisi kemudian menindaklanjuti kasus itu, dan menyatakan ada empat posting-an Jonru di akun Facebook yang dipermasalahkan terkait tindak pidana ITE hingga diskriminasi ras, etnis, dan antargolongan. Empat tulisan Jonru itu yakni, Juni 2017 soal Quraish Shihab, yang akan menjadi khatib salat id di Masjid Istiqlal; postingan soal Syiah bukan bagian dari Islam pada 15 Agustus 2017. Selain itu, soal Indonesia belum merdeka dari jajahan mafia China pada Kamis, 17 Agustus 2017, dan unggahan soal antek-antek penjajah pada 18 Agustus 2017 Penyidik Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Poisi kemudian menetapkan Jonru sebagai tersangka ujaran kebencian pada 29 September 2017, dan langsung menahan Jonru di Rutan Polda Metro Jaya. Jonru dijerat Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 A ayat 2 dan/atau Pasal 35 juncto Pasal 51 UU RI No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 4 huruf b angka 1 juncto Pasal 16 UU RI No 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan/atau Pasal 156 KUHP. Lika-Liku Kasus Jonru Ginting dari Vonis hingga Bebas Jonru Ginting saat menjalani sidang. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono) Tak terima dengan penahanan itu, Jonru kemudian mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Namun hakim menolak seluruh permohonan praperadilan dan menyatakan proses penyidikan sah. Pada 8 Januari 2018, Jonru menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Jonru Ginting didakwa menyebarkan ujaran kebencian lewat Facebook. Posting-an Jonru dinilai jaksa bisa menimbulkan permusuhan di tengah masyarakat. Jaksa menuntut Jonru hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp 50 juta, namun di sidang vonis, Jonru dihukum 1,5 tahun penjara dan denda Rp 50 juta. Sejak vonis itu, Jonru kemudian mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Cipinang, Jakarta Timur. Juni 2018, Jonru sempat mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta atas hukuman yang dijatuhkan kepadanya, tapi hakim PT menolak permohonan banding Jonru, dan tetap menghukum Jonru 1,5 tahun penjara. Upaya hukum lain yang dilakukan Jonru pada oktober 2018. Pengacara Jonru mengajukan Permohonan bebas bersyarat untuk kliennya kepada Kemenkumham dan akhirnya dikabulkan.   Sumber: cnnindonesia




Berita Lainnya

Ketum PAN: Mahar Politik Itu Suap!

Sidang Lanjutan Proyek Waterboom Sungai Rokan Rohil Ada Kerugian Negara

Pemda Rohul Tetapkan Status Siaga Karhutla

Hari Ini Terbanyak di Siak, Titik Api Masih Terdeteksi di Riau

Sukseskan Program TMMD TNI dan Polri Serta Masyarakat Di Inhil Saling Bahu Membahu

Kapolsek Mandau Kompol Arvin Hariyadi : Perintahkan Lakukan Lidik Dan Berhasil Redam Peredaran 12 Paket Sabu Sabu , 2 Pelaku Diamankan.

Hore... Jumlah Kursi DPR RI Dapil Riau Bertambah Dua Kursi

LAMR Bengkalis Pinang Bupati Amril dan Istri Untuk Terima Gelar Adat

H. Muhammad Wardan Hadiri Peringatan Isra' Mi'raj di Desa Danau Pulai Indah Kecamatan Kempas

Lantik Pengurus BKKKS Riau, Gubri : BKKKS Sebagai Wadah Kontrol Penggerak Kesejahteraan Sosial

Ini Penjelasan BBKSDA Riau Terkait Video Harimau Ditombak Warga

38 Pertandingan, Muhammed Salah Samai Pencetak Gol Terbanyak di Liga Primer

Terkini +INDEKS

Tak Boleh Ada Anak Riau Putus Sekolah! Plt Gubri Gratiskan 44 Sekolah Swasta untuk Ribuan Siswa Kurang Mampu

25 Juni 2026
Tak Kuasa Menahan Haru, Rusli Saksikan Rumahnya Dibedah Gratis di Hari Bhayangkara ke-80
24 Juni 2026
Bea Cukai Tembilahan Musnahkan Barang Ilegal Rp4,6 Miliar, Negara Selamatkan Kerugian Rp2,4 Miliar!
24 Juni 2026
Polres Inhil Musnahkan Hampir 3 Kg Sabu dan 1.351 Butir Ekstasi, 134 Tersangka Diciduk
24 Juni 2026
Puluhan Tahun Berpisah, DMJ Akhirnya Bertemu Sang Guru: Nilai Kebaikannya Masih Saya Pegang!
24 Juni 2026
''Nama Sudah Tercoreng!'' Ahli Pidana Minta Abdul Wahid Laporkan Balik Jika Bebas
24 Juni 2026
Plt Gubri Klarifikasi Besar-besaran: MBG Justru Hemat Anggaran Rp45 Miliar!
24 Juni 2026
Sebut MBG Pengaruhi PAD, Plt Gubernur Riau Diperiksa Kemendagri, Hasilnya Mengejutkan!
24 Juni 2026
Terbongkar! Rumah di Segati KM 59 Diduga Jadi Lokasi Peredaran Sabu, Polisi Sita 28 Gram Narkoba
24 Juni 2026
Arus Kuat Seret Bocah 6 Tahun di Dermaga Dumai, Tim SAR Temukan Korban Meninggal
24 Juni 2026

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Bea Cukai Tembilahan Musnahkan Barang Ilegal Rp4,6 Miliar, Negara Selamatkan Kerugian Rp2,4 Miliar!
  • 2 Polres Inhil Musnahkan Hampir 3 Kg Sabu dan 1.351 Butir Ekstasi, 134 Tersangka Diciduk
  • 3 ''Nama Sudah Tercoreng!'' Ahli Pidana Minta Abdul Wahid Laporkan Balik Jika Bebas
  • 4 Plt Gubri Klarifikasi Besar-besaran: MBG Justru Hemat Anggaran Rp45 Miliar!
  • 5 Sebut MBG Pengaruhi PAD, Plt Gubernur Riau Diperiksa Kemendagri, Hasilnya Mengejutkan!
  • 6 Terbongkar! Rumah di Segati KM 59 Diduga Jadi Lokasi Peredaran Sabu, Polisi Sita 28 Gram Narkoba
  • 7 Arus Kuat Seret Bocah 6 Tahun di Dermaga Dumai, Tim SAR Temukan Korban Meninggal
  • 8 Abdul Wahid Hadirkan Chairul Huda, Ahli Hukum yang Kerap Muncul di Perkara Korupsi Kakap
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media