PILIHAN
Jonru Ginting, dan Pejalanan Lika-Liku Kasus, Hingga di Vonis Bebas
BUALBUAL.com, Jon Riah Ukur Ginting atau Jonru bebas bersyarat, Jumat (23/11) setelah menjalani dua per tiga masa hukuman kasus ujaran kebencian yang menjeratnya September 2017.
Majelis Hakim Pengadilan negeri Jakarta Timur menjatuhi hukuman 1,5 tahun atau 18 bulan penjara dan denda Rp50 juta karena terbukti bersalah menyebarkan ujaran kebencian lewat Facebook, pada Maret 2018.
Jonru dinilai telah memenuhi syarat untuk mendapatkan pembebasan bersyarat sesuai peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.
Dalam aturan itu disebutkan bahwa pembebasan Bersyarat adalah bebasnya Narapidana setelah menjalani sekurang-kurangnya dua pertiga masa pidananya dengan ketentuan dua pertiga tersebut tidak kurang dari 9 (sembilan) bulan. Meski divonis pada Maret 2018, Jonru telah menjalani hukuman kurungan sejak ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya pada September 2017.
Kasus Jonru berawal dari laporan Muannas Alaidid ke Mapolda Metro Jaya pada Agustus 2017 karena dianggap sering mengunggah konten yang mengandung ujaran kebencian melalui akun Facebook-nya.
Polisi kemudian menindaklanjuti kasus itu, dan menyatakan ada empat posting-an Jonru di akun Facebook yang dipermasalahkan terkait tindak pidana ITE hingga diskriminasi ras, etnis, dan antargolongan.
Empat tulisan Jonru itu yakni, Juni 2017 soal Quraish Shihab, yang akan menjadi khatib salat id di Masjid Istiqlal; postingan soal Syiah bukan bagian dari Islam pada 15 Agustus 2017.
Selain itu, soal Indonesia belum merdeka dari jajahan mafia China pada Kamis, 17 Agustus 2017, dan unggahan soal antek-antek penjajah pada 18 Agustus 2017
Penyidik Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Poisi kemudian menetapkan Jonru sebagai tersangka ujaran kebencian pada 29 September 2017, dan langsung menahan Jonru di Rutan Polda Metro Jaya.
Jonru dijerat Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 A ayat 2 dan/atau Pasal 35 juncto Pasal 51 UU RI No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 4 huruf b angka 1 juncto Pasal 16 UU RI No 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan/atau Pasal 156 KUHP.
Lika-Liku Kasus Jonru Ginting dari Vonis hingga Bebas Jonru Ginting saat menjalani sidang. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Tak terima dengan penahanan itu, Jonru kemudian mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Namun hakim menolak seluruh permohonan praperadilan dan menyatakan proses penyidikan sah.
Pada 8 Januari 2018, Jonru menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Jonru Ginting didakwa menyebarkan ujaran kebencian lewat Facebook. Posting-an Jonru dinilai jaksa bisa menimbulkan permusuhan di tengah masyarakat.
Jaksa menuntut Jonru hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp 50 juta, namun di sidang vonis, Jonru dihukum 1,5 tahun penjara dan denda Rp 50 juta.
Sejak vonis itu, Jonru kemudian mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Cipinang, Jakarta Timur.
Juni 2018, Jonru sempat mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta atas hukuman yang dijatuhkan kepadanya, tapi hakim PT menolak permohonan banding Jonru, dan tetap menghukum Jonru 1,5 tahun penjara.
Upaya hukum lain yang dilakukan Jonru pada oktober 2018. Pengacara Jonru mengajukan Permohonan bebas bersyarat untuk kliennya kepada Kemenkumham dan akhirnya dikabulkan.
Sumber: cnnindonesia
Berita Lainnya
Riau Bangkit Dari Keterpurukan Masa Lalu, Andi Rachman, Dengan Tulus Ikhlas Membenahi Dan Membangun Riau
UEFA Resmi Buka Penyelidikan Kasus Kartu Merah Ronaldo
RR: Ampun Deh, Dasar Tidak Kredibel, Desa Siluman Ala SMI Tiba-tiba Hilang
Chevron Riau Tolak Bantu Kontingen di PON Jabar Tahun Ini
Kembali Mangkir, Wakil Bupati Bengkalis Terancam Dipanggil Paksa "Dugaan Korupsi Pipa Transmisi PDAM di Inhil"
Dinilai Buat Informasi Palsu, Dinkes Inhil Akan Laporkan Akun Facebook "Gusti Nabila Putri" Ke Polisi
Plt Gubernur Riau Batal Bacakan LKPJ di Dewan, Alasan Sakit Kaki
Akhirnya Dua Kelompok Tawuran di Jembatan Siak IV 'Sepakat Damai'
Rangka Menyambut Hari Pahlawan, Dandim 0314 Inhil Ziarah dan Menyerahkan Tali Asih Kepada Keluarga Letda M Boya
Mahasiswa UIN Suska Belum Diperiksa Polda Riau, Hampir Seminggu Dilaporkan
Mencapai Rp2.242,96 Perkilogram, Harga TBS Kelapa Sawit Riau Naik