• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • Olahraga
  • More
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Sejarah
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Polres Inhu Gelar Bakti Kesehatan dan Khitanan Massal Peringati Hari Bhayangkara ke-79
17 Juni 2025
Tragis, Siswa SD di Inhu Diduga Tewas Akibat Pengeroyokan
27 Mei 2025
Kapolres Inhu Hadiri Panen Padi di Polsek Kuala Cenaku: Wujud Nyata Program Ketahanan Pangan
24 Mei 2025
Ratusan Juta Rupiah: Aset Mak Gadi di Luar Daerah Disita Polres Inhu
23 Mei 2025
Audiensi Bupati Inhu dengan Menpora RI: Bahas Sinergi Program Kepemudaan dan Olahraga
22 Mei 2025

  • Home
  • Riau

Pengadilan Tinggi Vonis Bebas 3 Dokter RSUD Arifin Achmad, Terkait Dugaan Korupsi Alat Kesehatan

Redaksi

Kamis, 22 Agustus 2019 15:44:43 WIB Dibaca : 1158 Kali
Cetak


BUALBUAL.com - Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru memvonis bebas tiga dokter RSUD Arifin Achmad Riau. Hakim menyatakan ketiga dokter tidak terbukti bersalah dalam dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (Alkes) di RSUD Arifin Achmad sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dokter itu adalah dr Kuswan Ambar Pamungkas, SpBP-RE, dr Weli Zulfikar, SpB (K) KL, dan drg Masrial, SpBM. Putusan terhadap tiga dokter ini tertanggal 1 Agustus 2019 dengan majelis hakim yang dipimpin Agus Suwargi dengan dua anggota masing-masing Jarasmen Purba dan KA Syukri. "Ketiganya divonis bebas. Salinan putusannya kami terima kemarin (Rabu)," ujar Panitera Muda (Panmud) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Rosdiana, Kamis (22/8/2019). Terpisah, Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Pekanbaru, Yuriza Antoni, mengaku sudah mendengar kabar terkait putusan PT Pekanbaru terhadap tiga dokter RSUD Arifin Achmad. Namun, dia enggan berkomentar karena belum menerima salinan putusan dari Pengadilan Negeri Pekanbaru. "Infonya begitu (sudah vonis) tapi kami belum terima salinan putusan," kata Yuriza. Untuk memastikan vonis PT Pekanbaru itu, Yuriza meminta JPU ke Pengadilan Negeri Pekanbaru dan meminta salinan putusan. "Besok (Jumat) JPU ke PN menanyakan putusan (PT Pekanbaru) itu," ucap Yuriza. Jika salinan putusan majelis hakim PT Pekanbaru telah didapat, maka JPU akan mempelajari terlebih dahulu untuk menentukan langkah hukum selanjutnya. "Kalau benar, kami akan upaya kasasi ke MA (Mahkamah Agung)," tegas Yuriza. Sementara, Firdaus Ajis selaku kuasa hukum tiga dokter mengaku sudah menerima putusan hakim tinggi itu. "Ya putusan Pengadilan Tinggi membebaskan ketiga klien kami. Ketiganya dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwaan," jelas Firdaus. Dalam amar putusannya, hakim tinggi membebaskan ketiga terdakwa dari tahanan kota, memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabat terdakwa. "PT juga memerintahkan agar ketiga terdakwa dikeluarkan dari tahanan kota," ucap Firdaus. Firdaus menyatakan, putusan itu telah mementahkan imej yang dibangun di masyarakat selama ini. Di mana, untuk melakukan operasi bagi pasien, rumah sakit telah menunjuk penyedia barang YI Cv PMR. Dokter dalam melakukan operasi menggunakan alat kesehatan milik pribadi."Dalam melakukan pengggatian dokter dituduh melakukan mark up harga. Berdasarkan fakta persidangan yang terjadi justru RSUD menyediakan Alkes yang dibutuhkan untuk keperluan operasi bagi pasien pada tahun 2012 dan 2013 karena ketidak ketersediaan alat yang dibutuhkan," jelas Firdaus. Fakta, lanjut Firdaus, RSUD Arifin Achmad sejak 2010 telah ditetapkan sebagai BLUD sebagai rujukan terakhir di Riau. Dalam melakukan pelayanan didasarkan kepada prinsip efisiensi dan produktivitas sehingga menuntut harus melayani masyarakat. "Di sisi lain, sumpah dokter kebetulan Alkes yang dibutuhkan ada pada mereka. Setelah diminta oleh manajemen, pakai saja barang dokter dulu, nanti diganti didasarkan pertemuan pada tahun 2010. Dokter karena patuh pada pimpinan dan bertanggung jawab atas profesinya bersedia memakai alkes milik pribadi dan diganti beberapa bulan kemudian dengan pedoman harga yang pernah diusulkan pada tahun 2010," rinci Firdaus. Sebelumnya di Pengadilan Negeri Pekanbaru, ketiga dokter divonis dengan hukuman berbeda. Untuk dr Kuswan divonis selama 1 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider 1 bulan penjara, dr Welly Zulfikar divonis 1 tahun 8 bulan penjara dan denda Rp50 subsider 1 bulan penjara serta uang pengganti sebesar Rp132 juta subsider 6 bulan penjara. Selanjutnya, drg Masrial divonis selama 1 tahun 4 bulan penjara dan denda Rp50 juta atau subsider 3 bulan penjara. Masrial juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp120 juta atau subsider 6 bulan penjara. Ketiganya dinyatakan hakim bersalah melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat 1 huruf b Undang-undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 64 KUHP. Selain ketiga dokter itu, terdapat dua terdakwa lainnya, yaitu Direktris CV PMR, Yuni Efrianti dan Mukhlis selaku staf CV PMR. Keduanya divonis hukuman masing-masing selama 1 tahun 2 bulan penjara oleh PN Pekanbaru. Berbeda dengan tiga dokter, dua terdakwa yang disebutkan terakhir tidak mengajukan banding. Berdasarkan dakwaan JPU, perbuatan itu terjadi pada tahun 2012 hingga 2013 silam dengan cara membuat Formulir Instruksi Pemberian Obat (FIPO) dengan mencantumkan harga yang tidak sesuai dengan harga pembelian sebenarnya dalam pengadaan alat kesehatan spesialistik Pelayanan Bedah Sentral di staf fungsional RSUD Arifin Achmad. Dalam pembelian itu, pesanan dan faktur dari CV PMR disetujui instansi farmasi. Selanjutnya dimasukkan ke bagian verifikasi untuk dievaluasi dan bukti diambil Direktur CV PMR, Yuni Efrianti. Selanjutnya dimasukkan ke Bagian Keuangan. Setelah disetujui pencairan, bagian keuangan memberi cek pembayaran pada Yuni Efrianti. Pencairan dilakukan Bank BRI, Jalan Arifin Achmad. Setelah itu, Yuni Efrianri melakukan perincian untuk pembayaran tiga dokter setelah dipotong fee 5 persen. CV PMR diketahui bukan menjual atau distributor alat kesehatan spesialistik yang digunakan ketiga dokter. Kenyataannya, alat tersebut dibeli langsung oleh dokter bersangkutan ke distributor masing-masing. Selama medio 2013 dan 2013, Direktur CV PMR dibantu stafnya Muklis telah menerbitkan 189 faktur alat kesehatan spesialistik. Harga alat kesehatan yang tercantum dalam faktur berbeda-beda dengan harga pembelian yang dilakukan terdakwa dr Welly Zulfikar, dr Kuswan Ambar Pamungkas dan drg Masrial. Dari audit penghitungan kerugian keuangan negara ditemukan adanya kerugian negara sebesar Rp420.205.222. Perinciannya adalah CV PMR sebesar Rp66.709.841, dr Welli Zulfikar sebesar Rp213.181.975, dr Kuswan Ambar Pamungkas Rp8.596.076 dan dr Masrizal Rp131.717.303.       Sumber: cakaplah




Berita Lainnya

Sekda Inhil Ikuti Prosesi Pelantikan Pengurus Rukun HNSI Se - Kecamatan Gaung

Inilah 11 Proyek Strategis Infrastruktur Jalan di Kabupaten Bengkalis Tahun 2020

Protes Kriminalisasi Wartawan, Aksi Unjuk Rasa Solidaritas Pers Digelar di Mapolda Riau

Ketika Hasil Pemilu di Bengkalis Diprotes dan Didemo 'Simulasi'

Yuk! Menelisik Kearifan Lokal Suku Bugis, Lewat Tradisi Mappalette Bola

Perjudian Tato Gelap "Togel" masih marak di rohil

Penerimaan CPNS Pemprov Kepri Diprediksi Molor "Terkendala Juknis"

Pansus II DPRD Inhil Gelar Publik Hearing Soal Tindak Lanjut Renperda Pajak Daerah

Pemprov Riau Masih Tunggu Surat Resmi Kemendikbud, Terkait Tiadakan UN Tahun 2020

Dukungan Terus Bertambah,Relawan Kecamatan Tanah Merah Nyatakan Sikap Siap Menangkan Wardan-SU

Hanif Balas cuitan Fahri Hamzah: Saya anak babu, ibu kerja jadi TKI

Ketua DPRD Inhil Dani M Nursalam Personil Polres Siap Amankan Posko Pemenangan Pilkada Serentak 2018

Terkini +INDEKS

Koloborasi Gabungan Organisasi Lembaga Dan Adat (GOLDA) Bertekad Perjuangkan Calon Naker Lokal

30 Juni 2025
Anak Berprestasi, Ahmad Fayyadh Borong Piala di Lomba Islami 1 Muharram
30 Juni 2025
Kapolres Bintan Pimpin Langsung Upacara Kenaikan Pangkat
30 Juni 2025
Bangunan Tradisional Talang Mamak Tampil di MTQ Riau, Jadi Media Edukasi Budaya
30 Juni 2025
Pemprov Riau Komit Dukung Program Tiga Juta Rumah, Dua Daerah Siapkan Lahan
30 Juni 2025
Diduga Mengantuk, Sopir Pikap Pengangkut Buah Naik ke Trotoar di Telaga Biru Tembilahan
30 Juni 2025
17 Tahun RSUD Petala Bumi: Gubri Abdul Wahid Tekankan Pentingnya Layanan Prima
30 Juni 2025
Henny Sasmita: Tenun Bengkalis Harus Jadi Aset Budaya dan Sumber Ekonomi
30 Juni 2025
Waspada! Uang Palsu Beredar di Kuansing, Polisi Bekuk Seorang Pelaku
30 Juni 2025
Panitia Pacu Jalur Pangean Bakal Diskualifikasi Jalur yang Gunakan Semua Atlet
30 Juni 2025

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Bangunan Tradisional Talang Mamak Tampil di MTQ Riau, Jadi Media Edukasi Budaya
  • 2 Henny Sasmita: Tenun Bengkalis Harus Jadi Aset Budaya dan Sumber Ekonomi
  • 3 Waspada! Uang Palsu Beredar di Kuansing, Polisi Bekuk Seorang Pelaku
  • 4 Panitia Pacu Jalur Pangean Bakal Diskualifikasi Jalur yang Gunakan Semua Atlet
  • 5 Kakanwil Riau Tekankan Pemetaan Potensi dan Dukungan TPQ dalam MTQ Provinsi
  • 6 MTQ Riau 2025 Cabang Hafalan Hadis: Ini Nama Dewan Hakim dan Sistem Penilaian
  • 7 MTQ Riau 2025: Ini Daftar 24 Regu Cabang Fahmil Quran dari 12 Kabupaten/Kota
  • 8 Keterbatasan Tak Menghalangi Cinta Alquran: Kiprah Tuna Netra di MTQ Riau
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media