• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • More
    • Olahraga
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Ratusan Peserta Meriahkan Fun Run 8K di Polres Inhu, Semarak Hari Bhayangkara ke-80
21 Juni 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar - Khatam Al Quran dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar, Khatam Al-Qur’an dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Gerak Cepat Pemko Tanjungpinang, 75 Ton Air Bersih Disalurkan
30 Maret 2026
Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
01 Maret 2026

  • Home
  • Riau

Pengadilan Tinggi Vonis Bebas 3 Dokter RSUD Arifin Achmad, Terkait Dugaan Korupsi Alat Kesehatan

Redaksi

Kamis, 22 Agustus 2019 15:44:43 WIB Dibaca : 1312 Kali
Cetak


BUALBUAL.com - Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru memvonis bebas tiga dokter RSUD Arifin Achmad Riau. Hakim menyatakan ketiga dokter tidak terbukti bersalah dalam dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (Alkes) di RSUD Arifin Achmad sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dokter itu adalah dr Kuswan Ambar Pamungkas, SpBP-RE, dr Weli Zulfikar, SpB (K) KL, dan drg Masrial, SpBM. Putusan terhadap tiga dokter ini tertanggal 1 Agustus 2019 dengan majelis hakim yang dipimpin Agus Suwargi dengan dua anggota masing-masing Jarasmen Purba dan KA Syukri. "Ketiganya divonis bebas. Salinan putusannya kami terima kemarin (Rabu)," ujar Panitera Muda (Panmud) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Rosdiana, Kamis (22/8/2019). Terpisah, Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Pekanbaru, Yuriza Antoni, mengaku sudah mendengar kabar terkait putusan PT Pekanbaru terhadap tiga dokter RSUD Arifin Achmad. Namun, dia enggan berkomentar karena belum menerima salinan putusan dari Pengadilan Negeri Pekanbaru. "Infonya begitu (sudah vonis) tapi kami belum terima salinan putusan," kata Yuriza. Untuk memastikan vonis PT Pekanbaru itu, Yuriza meminta JPU ke Pengadilan Negeri Pekanbaru dan meminta salinan putusan. "Besok (Jumat) JPU ke PN menanyakan putusan (PT Pekanbaru) itu," ucap Yuriza. Jika salinan putusan majelis hakim PT Pekanbaru telah didapat, maka JPU akan mempelajari terlebih dahulu untuk menentukan langkah hukum selanjutnya. "Kalau benar, kami akan upaya kasasi ke MA (Mahkamah Agung)," tegas Yuriza. Sementara, Firdaus Ajis selaku kuasa hukum tiga dokter mengaku sudah menerima putusan hakim tinggi itu. "Ya putusan Pengadilan Tinggi membebaskan ketiga klien kami. Ketiganya dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwaan," jelas Firdaus. Dalam amar putusannya, hakim tinggi membebaskan ketiga terdakwa dari tahanan kota, memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabat terdakwa. "PT juga memerintahkan agar ketiga terdakwa dikeluarkan dari tahanan kota," ucap Firdaus. Firdaus menyatakan, putusan itu telah mementahkan imej yang dibangun di masyarakat selama ini. Di mana, untuk melakukan operasi bagi pasien, rumah sakit telah menunjuk penyedia barang YI Cv PMR. Dokter dalam melakukan operasi menggunakan alat kesehatan milik pribadi."Dalam melakukan pengggatian dokter dituduh melakukan mark up harga. Berdasarkan fakta persidangan yang terjadi justru RSUD menyediakan Alkes yang dibutuhkan untuk keperluan operasi bagi pasien pada tahun 2012 dan 2013 karena ketidak ketersediaan alat yang dibutuhkan," jelas Firdaus. Fakta, lanjut Firdaus, RSUD Arifin Achmad sejak 2010 telah ditetapkan sebagai BLUD sebagai rujukan terakhir di Riau. Dalam melakukan pelayanan didasarkan kepada prinsip efisiensi dan produktivitas sehingga menuntut harus melayani masyarakat. "Di sisi lain, sumpah dokter kebetulan Alkes yang dibutuhkan ada pada mereka. Setelah diminta oleh manajemen, pakai saja barang dokter dulu, nanti diganti didasarkan pertemuan pada tahun 2010. Dokter karena patuh pada pimpinan dan bertanggung jawab atas profesinya bersedia memakai alkes milik pribadi dan diganti beberapa bulan kemudian dengan pedoman harga yang pernah diusulkan pada tahun 2010," rinci Firdaus. Sebelumnya di Pengadilan Negeri Pekanbaru, ketiga dokter divonis dengan hukuman berbeda. Untuk dr Kuswan divonis selama 1 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider 1 bulan penjara, dr Welly Zulfikar divonis 1 tahun 8 bulan penjara dan denda Rp50 subsider 1 bulan penjara serta uang pengganti sebesar Rp132 juta subsider 6 bulan penjara. Selanjutnya, drg Masrial divonis selama 1 tahun 4 bulan penjara dan denda Rp50 juta atau subsider 3 bulan penjara. Masrial juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp120 juta atau subsider 6 bulan penjara. Ketiganya dinyatakan hakim bersalah melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat 1 huruf b Undang-undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 64 KUHP. Selain ketiga dokter itu, terdapat dua terdakwa lainnya, yaitu Direktris CV PMR, Yuni Efrianti dan Mukhlis selaku staf CV PMR. Keduanya divonis hukuman masing-masing selama 1 tahun 2 bulan penjara oleh PN Pekanbaru. Berbeda dengan tiga dokter, dua terdakwa yang disebutkan terakhir tidak mengajukan banding. Berdasarkan dakwaan JPU, perbuatan itu terjadi pada tahun 2012 hingga 2013 silam dengan cara membuat Formulir Instruksi Pemberian Obat (FIPO) dengan mencantumkan harga yang tidak sesuai dengan harga pembelian sebenarnya dalam pengadaan alat kesehatan spesialistik Pelayanan Bedah Sentral di staf fungsional RSUD Arifin Achmad. Dalam pembelian itu, pesanan dan faktur dari CV PMR disetujui instansi farmasi. Selanjutnya dimasukkan ke bagian verifikasi untuk dievaluasi dan bukti diambil Direktur CV PMR, Yuni Efrianti. Selanjutnya dimasukkan ke Bagian Keuangan. Setelah disetujui pencairan, bagian keuangan memberi cek pembayaran pada Yuni Efrianti. Pencairan dilakukan Bank BRI, Jalan Arifin Achmad. Setelah itu, Yuni Efrianri melakukan perincian untuk pembayaran tiga dokter setelah dipotong fee 5 persen. CV PMR diketahui bukan menjual atau distributor alat kesehatan spesialistik yang digunakan ketiga dokter. Kenyataannya, alat tersebut dibeli langsung oleh dokter bersangkutan ke distributor masing-masing. Selama medio 2013 dan 2013, Direktur CV PMR dibantu stafnya Muklis telah menerbitkan 189 faktur alat kesehatan spesialistik. Harga alat kesehatan yang tercantum dalam faktur berbeda-beda dengan harga pembelian yang dilakukan terdakwa dr Welly Zulfikar, dr Kuswan Ambar Pamungkas dan drg Masrial. Dari audit penghitungan kerugian keuangan negara ditemukan adanya kerugian negara sebesar Rp420.205.222. Perinciannya adalah CV PMR sebesar Rp66.709.841, dr Welli Zulfikar sebesar Rp213.181.975, dr Kuswan Ambar Pamungkas Rp8.596.076 dan dr Masrizal Rp131.717.303.       Sumber: cakaplah




Berita Lainnya

Olimpiade di Portugal , Siswa Pekanbaru Raih Perunggu

Calon Bidan Dari Inhil: Tertangkap Mesum di Sebuah Hotel Pekanbaru

Pemprov Riau Sudah Copot Terkait Jabatan Pejabat yang Positif Gunakan Narkoba

Penunjukan Plt Sekwan Pekanbaru Zulfahmi, Sudah Sesuai Rekomendasi KASN

Polres Inhil Datangkan Langsung Tim dari Puslabfor Polri Untuk Lakukan Olah TKP Kebakaran Desa Bekawan

Triwulan Pertama, Dana BOS Pelalawan Cair Rp 11 Miliar

Bareskrim Masih Periksa Saksi Kasus Karhutla Tiga Korporasi di Riau

Hanya di Negara Ini Lebih Mahal Kulit Bawang Dari Pada Isi Bawang

Erwanto Aman, SH, Menolak Keras akan adanya Aksi Bakar 2000 Lilin Ahok di Mandau

Disambar Buaya Karyawan PT NSP di Kepulauan Meranti Meninggal Dunia

Pimpin Upacara Hut Ke 60 Riau Sekda Inhil, Mari Jadikan Budaya Melayu semangat memberi pelayanan beritegritas pada masyarakat

Pemprov Riau Akan Bangun SIKIM Pengolahan Sagu

Terkini +INDEKS

Harimau Belum Dievakuasi, Warga Pulau Burung Bertanya: Sampai Kapan Keselamatan Kami Menunggu?

03 Agustus 2026
Si Jago Merah Melalap Tiga Ruko di Kuansing, Kerugian Ditaksir Rp1 Miliar
03 Agustus 2026
Kapolsek Tembilahan Hulu Peringatkan Pelajar: Indonesia Emas 2045 Tak Akan Terwujud Jika Terjerat Narkoba dan Judi Online
03 Agustus 2026
Vonis Abdul Wahid Belum Final! Pakar Hukum UNRI Sebut Putusan Masih Bisa Berubah di Tingkat Banding
02 Agustus 2026
Banyak Pasien Membludak, RSUD Arifin Achmad Buka 94 Lowongan Tenaga Kesehatan, Seleksi Gunakan CAT BKN
02 Agustus 2026
Tak Mau Kecolongan! Polsek Kateman Gelar Patroli Besar-besaran, Pemburu Balap Liar Diburu
02 Agustus 2026
Warga Klaim Masjid Minhajus Sunah Diduga Mengusung Paham Anti-Aswaja, Operasionalnya Ditolak di Tembilahan
02 Agustus 2026
Polsek Batang Cenaku Tangkap Pelaku Curanmor, Motor Korban Senilai Rp21 Juta Berhasil Diamankan
01 Agustus 2026
Hari Jadi Bengkalis ke-514, Iyeth Bustami Ingatkan Bahaya Hoaks dan Ajak Warga Bersatu Bangun Daerah
01 Agustus 2026
Harimau Sumatera Masih Berkeliaran di Pulau Burung! BKSDA Siapkan Kandang Jebak, Warga Diminta Waspada
01 Agustus 2026

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Vonis Abdul Wahid Belum Final! Pakar Hukum UNRI Sebut Putusan Masih Bisa Berubah di Tingkat Banding
  • 2 Banyak Pasien Membludak, RSUD Arifin Achmad Buka 94 Lowongan Tenaga Kesehatan, Seleksi Gunakan CAT BKN
  • 3 Warga Klaim Masjid Minhajus Sunah Diduga Mengusung Paham Anti-Aswaja, Operasionalnya Ditolak di Tembilahan
  • 4 Resmi! Daftar Nama Lolos Seleksi Komisaris dan Direksi BRK Syariah Diumumkan, Masyarakat Diminta Beri Masukan
  • 5 Konflik Lahan di Inhil Makin Marak, LBH Sri Rakyat Siap Kawal Masyarakat hingga Tuntas
  • 6 Ratusan ASN Inhil Bersiap Pensiun, BRK Syariah dan Pemkab Beri Bekal Khusus untuk Masa Depan
  • 7 Bonus PON Tak Kunjung Cair, Atlet Peraih Emas Ramai-Ramai Tinggalkan Riau
  • 8 Teror Monyet Liar di Tembilahan Belum Usai! Korban Gigitan Tembus 10 Orang, Tim Gabungan Sisir Kolong Rumah
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media