PILIHAN
Bawaslu Riau: Jika Dewan Reses Berkampanye Bisa Dipidanakan
BUALBUAL.com, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Riau mengingatkan, kepada anggota DPRD Riau yang melakukan reses pada masa sidang III tahun ini, yang berbarengan dengan masa kampanye Caleg tidak menggunakan fasilitas dan anggaran rakyat tersebut untuk curi kampanye.
Ketua Bawaslu Riau Rusidi Rusdan, kepada CAKAPLAH.com mengatakan, ia mengimbau kepada para anggota dewan agar kegiatan reses tersebut tak disisipi kampanye karena menyalahi aturan.
"Imbauan kita agar para dewan yang maju kembali pada Pileg ini agar tidak menyisipi unsur-unsur kampanye. Karena kalau ketahuan kampanye, akan berurusan sama kami. Masuknya dikategori pidana," kata Rusidi, Senin (3/12/2018).
Rusidi menjelaskan bahwa dalam kegiatan reses tersebut menggunakan fasilitas negara dan anggaran daerah. "Kalau misalnya di situ ada pembagian sembako, kalau ketentuan itu boleh berdasarkan ketentuan reses ya tidak apa apa. Tapi yang menjadi problem jika membawa atribut serta pemberian kartu nama Caleg, itu tidak diperbolehkan," cakapnya lagi.
Lebih lanjut, Rusidi mengatakan pihaknya concern untuk menjaga serta mengawasi Pemilu yang bersih.
Seperti yang diketahui, DPRD Provinsi Riau melakukan reses masa sidang III yang dimulai pada tanggal 3-8 Desember.***(CK)

Berita Lainnya
Baru 1 Musim di PSG, Neymar Akui Ini Terhadap Barcelona
Matangkan Persiapan TMMD ke-106 di Reteh, Kodim 0314/Inhil Gelar Rapat Koordinasi
Wow...Ini Video Pegawai Mahkamah Agung Yang Aniaya Polisi
Potret Perjuangan Pendidikan di Daerah Kec Mandah Inhil 'Melintasi Jalan Provinsi Yang Rusak Parah'
BKP-SDM Pekanbaru Buka pendaftaran P3K. Sebanyak 263 honorer K2 Ikut Mendaftar
Tim Opsnal Polsek Tambang Kampar, Ringkus Seorang Pengedar Sabu
Untuk Melancarkan Aksi, Pencuri Minyak Mentah Chevron Riau, Buat Terowongan Bawah Tanah
Koperasi BUTU Siak Diduga Setor Rp100 Juta untuk Patok Lahan ke Badan Pertanahan
Beserta Barang Bukti! Polres Inhil Amankan Tiga Pelaku Curanmor di Tembilahan
Wakil Bupati Kuansing Halim alias Aliang di Nyatakan Bersalah Oleh Pengadilan Negeri (PN) Rengat dan Diperintah Tebang Semua Pohon Sawit
Itu Masalah Pribadi Agak Sensitif, Gubernur Syamsuar Tak Mau Ikut Campur Soal UAS
LE Teken Kontrak Politik Dari APBP Prov 1 Desa 1 Miliar Jika Tak Terwujud Saya Siap Mundur