• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • Olahraga
  • More
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Sejarah
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Ingkar Janji, Wulandari Akan Tuntut PT Puspanandari Karya Sejahtera
14 Oktober 2025
Gubernur Ansar Turuti Permintaan Geber Kepri
07 Oktober 2025
Imigrasi Tanjungpinang Bantah Beri Pelayanan Buruk Soal Pembuatan Paspor
07 Oktober 2025
Walikota Tanjungpinang Perbaiki Jembatan Penghubung RW 9 dan RW 12 Kelurahan Batu IX
05 Oktober 2025
Bawa Mendali diajang Internasional, 2 Atlit MMA Tanjungpinang Belum Dapat Perhatian Pemerintah
04 Oktober 2025

  • Home
  • Riau
  • Bengkalis

Ayah Berumur 47 Tahun di Bengkalis Ini Divonis 19 Tahun Penjara, Karena Gauli Anak Kandung

Redaksi

Rabu, 05 Desember 2018 11:04:23 WIB Dibaca : 1224 Kali
Cetak


BUALBUAL.com,  Na'udzubillah..!, JA berumur 47 tahun, pekerja harian lepas, warga Parit I, Desa Selatbaru, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis divonis majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis dengan hukuman 19 tahun penjara denda Rp1 miliar subsider kurungan enam bulan penjara. Menurut majelis hakim selama itulah hukuman yang harus diterima terdakwa JA karena melampiaskan nafsu syhawat yang melenceng ke anak kandungnya sendiri sebut saja Kenanga (15). Amoral seorang ayah dan sangat 'menghinakan' itu, dilakukan JA sejak Kenanga anak pertamanya tersebut di sekolah menengah pertama (SMP) kelas satu sampai dengan kelas tiga atau kurang lebih sejak tiga tahun silam. Vonis JA dibacakan majelis hakim, Selasa (4/12/18) kemarin, Ketua Mohd. Rizky Sumar, SH didampingi dua hakim anggota Wimmi D. Simarmata, SH dan Aulia Fhatma Widhola, SH. Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bengkalis, Irvan Prayogo, SH. JA terbukti secara sah dan meyakinkan melawan dan melanggar hukum sebagaimana Pasal 81 ayat (3) Jo pasal 76d UU Nomor 35/2014 tentang Perubahan UU Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak. Atas putusan majelis hakim tersebut, JPU Kejari Bengkalis menyatakan pikir-pikir. "Terhadap keputusan ini, kita masih pikir-pikir," ungkap JPU Irvan kepada riauterkini.com di Bengkalis, Rabu (5/12/18). Vonis majelis hakim terhadap terdakwa JA lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan JPU sebelumnya, meminta agar majelis hakim memvonis dengan hukuman 20 tahun penjara. Seperti diinformasikan sebelumnya, kasus hubungan haram sedarah ini terungkap, setelah korban Kenanga, sudah merasa sangat sakit hati dan tidak tahan atas perbuatan yang dilakukan oleh ayahnya sendiri dan tidak berakal itu. Korban melaporkan apa yang dialaminya itu ke ibu kandungnya yang sudah bercerai dengan pelaku sejak 2007 silam. Ibu kandung korban memperoleh kabar menimpa anaknya itu langsung melaporkan ke Polres Bengkalis. Sementara itu, tersangka JA kepada wartawan mengaku, sejak perceraian dengan istrinya berlangsung lama, dia merasa sangat kecewa karena ditinggalkan. JA menyebutkan, perbuatan maksiat terhadap anaknya sendiri itu juga tidak pernah mengancam anaknya dan agar aman dari kehamilan, JA menggunakan kondom. "Saya lakukan di rumah malam hari, seminggu satu kali ada sebulan sekali sejak 2015, saya sadar itu anak sendiri, kadang saya lakukan ketika sedang pengaruh minuman (mabok). Anak saya juga sempat meminta agar tidak melakukan hal itu namun tetap saya lakukan," katanya waktu itu.***   (riauterkini) 




Berita Lainnya

Inilah 5 Provinsi dengan besaran UMP tertinggi dan terendah di 2019

Kantong Plastik Berbayar Belum Sepenuhnya Diterapkan di Kota Pekanbaru

#8 Nama Warisan Budaya Melayu Riau Lolos Sertifikasi WBTB Indonesia

Aksi #2019GantiPresiden Ricuh, Mardani: Polisi Lemah

Bupati Inhil Hadiri Pelantikan Dan Pengambilan Sumpah Anggota DPRD Riau Periode 2019-2024

Ini strategi Anies Baswedan perangi narkoba

Bupati Wardan Ucapkan Selamat Kepada Pemenang Bujang Dara Inhil Encik M Fajar dan Geby Puspita Anggariani Tahun 2017

Inilah 5 Parsar Malam Yang Terkenal Di Dunia

Tidak Ada Itikat Baik, Komisi III Rekom Ops Aryaduta Pekanbaru Tutup

Diserahkan ke JPU, 3 Tersangka Dugaan Korupsi Proyek Transmigrasi Desa Tanjung Melayu Inhil Segera Diadili

Pagi Ini Polisi akan Periksa Ahok Sebagai Tersangka

Harimau Bonita Muncul Lagi, Warga Diminta Kenakan Topeng,Kenapa Ya?

Terkini +INDEKS

Ingkar Janji, Wulandari Akan Tuntut PT Puspanandari Karya Sejahtera

14 Oktober 2025
Musrenbangdes Muara Basung Penuh Tantangan, Gedung Serba Guna Hj.Nuryah Binti Penghulu Sontel Jadi Ikon
13 Oktober 2025
Kasus Pemukulan Wartawan di Kuansing, Ketua PWI Kuansing: Kami Masih Tunggu Janji Kapolres
13 Oktober 2025
Meneguhkan Semangat Kebermanfaatan: Hakim Terpilih Sebagai Formature IPPMR Bukittinggi
13 Oktober 2025
Wakil Bupati Inhil Yuliantini, Hadiri Rapat Paripurna ke-29 DPRD Inhil Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2025
13 Oktober 2025
Polri Hadir untuk Gizi Anak Bangsa: Kapolda Riau Resmikan SPPG Bhayangkari di Indragiri Hilir
13 Oktober 2025
Pemuda Bergerak, Daerah Bangkit! HIPPMA INSEL Tegaskan Arah Baru Percepatan Pemekaran Indragiri Selatan
13 Oktober 2025
Generasi Muda Bergerak! HIPPMA Insel Nyatakan Siap Kawal DOB Indragiri Selatan ke Pusat
13 Oktober 2025
Polres Inhu Bentuk Tim Elit, Ungkap Kasus Karlahut dan Perambahan di TNBT
13 Oktober 2025
Polsek Pasir Peyu Ciduk Maling Motor dalam Waktu Singkat
13 Oktober 2025

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Kasus Pemukulan Wartawan di Kuansing, Ketua PWI Kuansing: Kami Masih Tunggu Janji Kapolres
  • 2 Meneguhkan Semangat Kebermanfaatan: Hakim Terpilih Sebagai Formature IPPMR Bukittinggi
  • 3 Polri Hadir untuk Gizi Anak Bangsa: Kapolda Riau Resmikan SPPG Bhayangkari di Indragiri Hilir
  • 4 Pemuda Bergerak, Daerah Bangkit! HIPPMA INSEL Tegaskan Arah Baru Percepatan Pemekaran Indragiri Selatan
  • 5 Generasi Muda Bergerak! HIPPMA Insel Nyatakan Siap Kawal DOB Indragiri Selatan ke Pusat
  • 6 Polres Inhu Bentuk Tim Elit, Ungkap Kasus Karlahut dan Perambahan di TNBT
  • 7 Polsek Pasir Peyu Ciduk Maling Motor dalam Waktu Singkat
  • 8 Dapur Mandiri SPPG Mulai Beroperasi di Bukit Raya, Dukung Program Makan Bergizi Gratis Presiden Prabowo
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media