• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • Olahraga
  • More
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Sejarah
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Penantian Panjang Khairul Anam Akan Ijasahnya, Tetapi Enggan Digubris Management Mr Blitz
23 Juli 2025
Polres Inhu Gelar Bakti Kesehatan dan Khitanan Massal Peringati Hari Bhayangkara ke-79
17 Juni 2025
Tragis, Siswa SD di Inhu Diduga Tewas Akibat Pengeroyokan
27 Mei 2025
Kapolres Inhu Hadiri Panen Padi di Polsek Kuala Cenaku: Wujud Nyata Program Ketahanan Pangan
24 Mei 2025
Ratusan Juta Rupiah: Aset Mak Gadi di Luar Daerah Disita Polres Inhu
23 Mei 2025

  • Home
  • Riau
  • Bengkalis

Ayah Berumur 47 Tahun di Bengkalis Ini Divonis 19 Tahun Penjara, Karena Gauli Anak Kandung

Redaksi

Rabu, 05 Desember 2018 11:04:23 WIB Dibaca : 1208 Kali
Cetak


BUALBUAL.com,  Na'udzubillah..!, JA berumur 47 tahun, pekerja harian lepas, warga Parit I, Desa Selatbaru, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis divonis majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis dengan hukuman 19 tahun penjara denda Rp1 miliar subsider kurungan enam bulan penjara. Menurut majelis hakim selama itulah hukuman yang harus diterima terdakwa JA karena melampiaskan nafsu syhawat yang melenceng ke anak kandungnya sendiri sebut saja Kenanga (15). Amoral seorang ayah dan sangat 'menghinakan' itu, dilakukan JA sejak Kenanga anak pertamanya tersebut di sekolah menengah pertama (SMP) kelas satu sampai dengan kelas tiga atau kurang lebih sejak tiga tahun silam. Vonis JA dibacakan majelis hakim, Selasa (4/12/18) kemarin, Ketua Mohd. Rizky Sumar, SH didampingi dua hakim anggota Wimmi D. Simarmata, SH dan Aulia Fhatma Widhola, SH. Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bengkalis, Irvan Prayogo, SH. JA terbukti secara sah dan meyakinkan melawan dan melanggar hukum sebagaimana Pasal 81 ayat (3) Jo pasal 76d UU Nomor 35/2014 tentang Perubahan UU Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak. Atas putusan majelis hakim tersebut, JPU Kejari Bengkalis menyatakan pikir-pikir. "Terhadap keputusan ini, kita masih pikir-pikir," ungkap JPU Irvan kepada riauterkini.com di Bengkalis, Rabu (5/12/18). Vonis majelis hakim terhadap terdakwa JA lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan JPU sebelumnya, meminta agar majelis hakim memvonis dengan hukuman 20 tahun penjara. Seperti diinformasikan sebelumnya, kasus hubungan haram sedarah ini terungkap, setelah korban Kenanga, sudah merasa sangat sakit hati dan tidak tahan atas perbuatan yang dilakukan oleh ayahnya sendiri dan tidak berakal itu. Korban melaporkan apa yang dialaminya itu ke ibu kandungnya yang sudah bercerai dengan pelaku sejak 2007 silam. Ibu kandung korban memperoleh kabar menimpa anaknya itu langsung melaporkan ke Polres Bengkalis. Sementara itu, tersangka JA kepada wartawan mengaku, sejak perceraian dengan istrinya berlangsung lama, dia merasa sangat kecewa karena ditinggalkan. JA menyebutkan, perbuatan maksiat terhadap anaknya sendiri itu juga tidak pernah mengancam anaknya dan agar aman dari kehamilan, JA menggunakan kondom. "Saya lakukan di rumah malam hari, seminggu satu kali ada sebulan sekali sejak 2015, saya sadar itu anak sendiri, kadang saya lakukan ketika sedang pengaruh minuman (mabok). Anak saya juga sempat meminta agar tidak melakukan hal itu namun tetap saya lakukan," katanya waktu itu.***   (riauterkini) 




Berita Lainnya

BNNP Riau Lakukan Razia Narkoba Di Pelabuhan

Korupsi Anggaran Desa Rp107 Miliar "Terus Meningkat Sejak Empat Tahun Terakhir"

Bikin Malu Keluarga, Edi Aspiandi Memang Keterlaluan

Ikuti Reuni 212, Ratusan Masyarakat Riau Siap Berangkat ke Jakarta

Azka Cell: Konter yang Menjual berbagai Jenis Handphone dan Aksesoris

Serda Januar Effendi Berikan Pembinaan Pramuka di SMPN 001 Kecamatan Batang Tuaka

Kapal Asing Rusak Karang Raja Ampat 5 Reaksi keras Akan pemerintah Lakukan

Photografer Rokan Comunity Buka Bersama Anak Yatim

Tetap Tolak Penjelasan Walikota, Guru Pekanbaru Berencana Mengadu ke Pusat 'Terkait Perwako 7/2019'

Karena Langgar Pakta Integritas Alasan Akhmad Mujahidin Berhentikan Wakil Rektor II UIN Suska

Saat menambang emas ilegal Empat warga Indragiri Hulu ditangkap

Waspada ! Penipuan Mengatasnamakan PLN Tembilahan

Terkini +INDEKS

Jejak Orang Laut di Nusantara: Duanu dan Duano, Sama tapi Berbeda

18 Agustus 2025
Transaksi Terbongkar! Pria di Tembilahan Ditangkap Saat Edarkan Sabu
18 Agustus 2025
Moment Peringatan Upacara Dirgahayu Kemerdekaan RI ke-80, Bupati Kasmarni"Mari Perkokoh Persatuan dan Semangat Gotong Royong"
18 Agustus 2025
Soal Rokok Ilegal, GEBER Kepri Bakal Gelar Aksi Demo ke Bea Cukai
17 Agustus 2025
Kanit Intelpam, Wakili Kapolsek Pinggir Bertindak Sebagai Inspektur Upacara Penurunan Bendera Sore Ini
17 Agustus 2025
Lawan Penjajahan Gaya Baru di Inhu, Petani di Sungai Raya dan Sekip Hilir Minta Merdeka
17 Agustus 2025
Banyak yang Belum Tahu! Inilah Asal-Usul Kata Duanu dan Pergulatan Identitas Orang Laut di Indragiri Hilir
17 Agustus 2025
Minggu 17 Agustus, Ibadah GPdI Elsadai Dibuka dengan Lagu Indonesia Raya
17 Agustus 2025
Yunanto Along dan Forkopimcam Kunjungi Korban Kebakaran di Belantaraya di Momen HUT RI 2025
17 Agustus 2025
Bupati Herman Maknai HUT RI jadi Penyemangat Membangun Negeri
17 Agustus 2025

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Soal Rokok Ilegal, GEBER Kepri Bakal Gelar Aksi Demo ke Bea Cukai
  • 2 Lawan Penjajahan Gaya Baru di Inhu, Petani di Sungai Raya dan Sekip Hilir Minta Merdeka
  • 3 Banyak yang Belum Tahu! Inilah Asal-Usul Kata Duanu dan Pergulatan Identitas Orang Laut di Indragiri Hilir
  • 4 Minggu 17 Agustus, Ibadah GPdI Elsadai Dibuka dengan Lagu Indonesia Raya
  • 5 Yunanto Along dan Forkopimcam Kunjungi Korban Kebakaran di Belantaraya di Momen HUT RI 2025
  • 6 Bupati Herman Maknai HUT RI jadi Penyemangat Membangun Negeri
  • 7 Sang Saka Berkibar di Belaras Barat, Atan Herman: Kemerdekaan Harus Hidup di Desa
  • 8 Pelindo Tembilahan Gelar Upacara HUT ke-80 RI, Tekankan Semangat Nasionalisme dan Inovasi Pelayanan
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media