• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • Olahraga
  • More
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Sejarah
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Penantian Panjang Khairul Anam Akan Ijasahnya, Tetapi Enggan Digubris Management Mr Blitz
23 Juli 2025
Polres Inhu Gelar Bakti Kesehatan dan Khitanan Massal Peringati Hari Bhayangkara ke-79
17 Juni 2025
Tragis, Siswa SD di Inhu Diduga Tewas Akibat Pengeroyokan
27 Mei 2025
Kapolres Inhu Hadiri Panen Padi di Polsek Kuala Cenaku: Wujud Nyata Program Ketahanan Pangan
24 Mei 2025
Ratusan Juta Rupiah: Aset Mak Gadi di Luar Daerah Disita Polres Inhu
23 Mei 2025

  • Home
  • Riau

Boni Hargens: Sebut Reuni 212 Tak Langgar Kampanye, Bawaslu Dinilai Gegabah

Redaksi

Rabu, 05 Desember 2018 11:49:28 WIB Dibaca : 1217 Kali
Cetak


BUALBUAL.com, Direktur Lembaga Pemilih Indonesia (LPI), Boni Hargens menyebut Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) prematur menyebut Reuni Aksi 212 bukan pelanggaran kampanye. Boni meminta Bawaslu tak gegabah, sebelum melakukan pengecekan ke lapangan. "Tidak boleh awasi hanya melalui media, harus ke lapangan mencari data primer," ujar Boni dalam sebuah diskusi di kawasan Jakarta Selatan, Rabu (5/12). Sebelumnya, anggota Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo menyatakan tak ada unsur pelanggaran dalam ajang reuni itu berdasarkan hasil pengecekannya di televisi. Pernyataan Ratna, lanjut Boni, mengindikasikan bahwa Bawaslu terlibat dalam permainan kepentingan politik praktis salah satu kubu. Ia bersikukuh dengan argumennya meski Anggota Bawaslu Rahmat Bagja, di sisi lainnya menduga ada pelanggaran pemilu dalam acara tersebut. "Pernyataan dari ibu Ratna itu menurut saya menghina institusi Bawaslu karena keliahatan tidak profesional karena mengamati berdasarkan pantauan media bukan melalui penemuan lapangan," ucap dia. Lebih lanjut, Boni mengatakan reuni 212 merupakan tindakan curi start kampanye. Aksi reuni 212, ucap Boni tak ubahnya sebagai kampanye dengan bentuk rapat umum. Dalam aksi itu, lanjut Boni, terdapat pengelompokan masa pendukung Calon Presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto. Boni juge menyinggung pidato Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) tentang tidak boleh memilih partai penista agama. Boni juga menyoroti poster dan spanduk-spanduk dukungan terhadap Prabowo. Atas dasar itu dia menilai Reuni Aksi 212 melanggar pasal 275 dan 276 UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu yang menetapkan bahwa kampanye dalam bentuk rapat umum dilakukan 21 hari sebelum masa kampanye "Ini tindakan kampanye politik. Rapat umum bentuk kampanye di ruang terbuka berisi kampanye politik ujaran yang bersifat politik dari semua unsur ini masuk dalam kampanye politik," ucap Boni. Sementara itu, Koordinator Komite Pemilih Indonesia (TEPI) Jeirry Sumampouw mengatakan Reuni Aksi 212 belum tentu merupakan bentuk kampanye. Menurut dia perlu penyelidikan lebih lanjut untuk menilai apakah aksi itu adalah kampanye atau bukan. "Kalau kita letakkan dalam konteks definisi kampanye bisa saja tidak mausk kategori kampanye masih harus diselidiki tetapi saya kira substansi pelaksanaan kegiatannya adalah kampanye," ucap dia.
Sebut Reuni 212 Tak Langgar Kampanye, Bawaslu Dinilai Gegabah
Reuni Aksi 212. (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan).
Kendati begitu, dia menilai pernyataan Ratna yang menyebut bahwa Reuni Aksi 212 bukan bentuk pelanggaran kampanye sangatlah prematur. Hal itu lantaran Ratna belum menghimpun secara utuh data-data temuan lapangan. "Saya tahu teman-teman Bawaslu DKI Jakarta mengawasi langsung jalannya aksi mulai sejak pagi sampai selesai. Tetapi sayangnya mungkin analisis dan opini yang dibikin Bawaslu pusat tidak didasari data," ucap dia.   cnnindonesia




Berita Lainnya

Bolos Kerja, Dua PNS Ini Malah Main Kuda-kudaan ke Kos

Riau Masih "BELUM" Bebas Asap

Sekda Inhil Hadiri Peringatan Hari Ibu

Motivasi Atlet Muda, Ahmad Syah Saksikan Pertandingan Catur Jenjang Usia Dini dan Remaja

Pengemis Mulai Marak di Pekanbaru, Dinas Sosial Mulai Lakukan Razia

Jarak Pandang 3 Wilayah Di Provinsi Riau Terbatas 'Kabut Asap'

Menag: Jamaah Haji Harus Jaga Kesehatan

Inilah Identitas Dua Penusuk Menko Polhukam Wiranto

OJK Sorot Teknologi dan SDM Bank Riau Kepri 'Akan Konversi Jadi Bank Syariah'

Bernilai Rp 12 Milyar, Bea Cukai Kepri Gagalkan Penyelundupan Lobster

Lima Penumpang Meninggal Dunia, Bus PMH Tabrak Tronton Parkir di Rohil

Untuk Bayar Tunggakan Pajak Mobil Dinas Pemprov Riau Diusulkan di APBD Perubahan

Terkini +INDEKS

Talkshow FKIP UNRI: Optimalisasi Pikiran dan Hati Menuju Mahasiswa Berprestasi dan Bermoral

03 Agustus 2025
Harimau Serang Pekerja Akasia di Pelalawan, BBKSDA Riau Lakukan Langkah Mitigasi
03 Agustus 2025
Rapat Terpumpun Digelar, Naskah Akademis DIR Butuh Masukan Beragam Pihak
03 Agustus 2025
Gubernur Riau Abdul Wahid Dukung Forpimawa, Dorong Kampus Cetak SDM Unggul
03 Agustus 2025
Empat Jurnalis Inhu Resmi Jadi Anggota Muda PWI, Ini Kata Plt Ketua PWI Inhu
02 Agustus 2025
MTQ Kecamatan GAS Dihadiri Datuk Asmadi: Budaya Melayu Harus Sejalan dengan Dakwah Islam
02 Agustus 2025
DMJ Dukung Jalur Tuah Inayan Mondulang Untuang, Komitmen Lestarikan Tradisi Pacu Jalur
02 Agustus 2025
Dua Tersangka Ditangkap, 16 Paket Sabu Disita dalam Operasi Narkoba Polsek Tembilahan Hulu
02 Agustus 2025
Tangkap Tangan di Wisma Inhil, Pria Tembilahan Hulu Simpan Sabu dalam Dompet Merah
02 Agustus 2025
Imigrasi Jambi Tindak WNA Tanpa Dokumen, Dideportasi ke Malaysia
02 Agustus 2025

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Rapat Terpumpun Digelar, Naskah Akademis DIR Butuh Masukan Beragam Pihak
  • 2 Empat Jurnalis Inhu Resmi Jadi Anggota Muda PWI, Ini Kata Plt Ketua PWI Inhu
  • 3 MTQ Kecamatan GAS Dihadiri Datuk Asmadi: Budaya Melayu Harus Sejalan dengan Dakwah Islam
  • 4 DMJ Dukung Jalur Tuah Inayan Mondulang Untuang, Komitmen Lestarikan Tradisi Pacu Jalur
  • 5 Dua Tersangka Ditangkap, 16 Paket Sabu Disita dalam Operasi Narkoba Polsek Tembilahan Hulu
  • 6 Tangkap Tangan di Wisma Inhil, Pria Tembilahan Hulu Simpan Sabu dalam Dompet Merah
  • 7 Imigrasi Jambi Tindak WNA Tanpa Dokumen, Dideportasi ke Malaysia
  • 8 Tipu Petani 550 juta Rupiah, Mantan Anggota DPRD Inhu Masuk Bui
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media