PILIHAN
Boni Hargens: Sebut Reuni 212 Tak Langgar Kampanye, Bawaslu Dinilai Gegabah

BUALBUAL.com, Direktur Lembaga Pemilih Indonesia (LPI), Boni Hargens menyebut Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) prematur menyebut Reuni Aksi 212 bukan pelanggaran kampanye. Boni meminta Bawaslu tak gegabah, sebelum melakukan pengecekan ke lapangan.
"Tidak boleh awasi hanya melalui media, harus ke lapangan mencari data primer," ujar Boni dalam sebuah diskusi di kawasan Jakarta Selatan, Rabu (5/12).
Sebelumnya, anggota Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo menyatakan tak ada unsur pelanggaran dalam ajang reuni itu berdasarkan hasil pengecekannya di televisi.
Pernyataan Ratna, lanjut Boni, mengindikasikan bahwa Bawaslu terlibat dalam permainan kepentingan politik praktis salah satu kubu. Ia bersikukuh dengan argumennya meski Anggota Bawaslu Rahmat Bagja, di sisi lainnya menduga ada pelanggaran pemilu dalam acara tersebut.
"Pernyataan dari ibu Ratna itu menurut saya menghina institusi Bawaslu karena keliahatan tidak profesional karena mengamati berdasarkan pantauan media bukan melalui penemuan lapangan," ucap dia.
Lebih lanjut, Boni mengatakan reuni 212 merupakan tindakan curi start kampanye. Aksi reuni 212, ucap Boni tak ubahnya sebagai kampanye dengan bentuk rapat umum.
Dalam aksi itu, lanjut Boni, terdapat pengelompokan masa pendukung Calon Presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto. Boni juge menyinggung pidato Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) tentang tidak boleh memilih partai penista agama. Boni juga menyoroti poster dan spanduk-spanduk dukungan terhadap Prabowo.
Atas dasar itu dia menilai Reuni Aksi 212 melanggar pasal 275 dan 276 UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu yang menetapkan bahwa kampanye dalam bentuk rapat umum dilakukan 21 hari sebelum masa kampanye
"Ini tindakan kampanye politik. Rapat umum bentuk kampanye di ruang terbuka berisi kampanye politik ujaran yang bersifat politik dari semua unsur ini masuk dalam kampanye politik," ucap Boni.
Sementara itu, Koordinator Komite Pemilih Indonesia (TEPI) Jeirry Sumampouw mengatakan Reuni Aksi 212 belum tentu merupakan bentuk kampanye. Menurut dia perlu penyelidikan lebih lanjut untuk menilai apakah aksi itu adalah kampanye atau bukan.
"Kalau kita letakkan dalam konteks definisi kampanye bisa saja tidak mausk kategori kampanye masih harus diselidiki tetapi saya kira substansi pelaksanaan kegiatannya adalah kampanye," ucap dia.
Kendati begitu, dia menilai pernyataan Ratna yang menyebut bahwa Reuni Aksi 212 bukan bentuk pelanggaran kampanye sangatlah prematur. Hal itu lantaran Ratna belum menghimpun secara utuh data-data temuan lapangan.
"Saya tahu teman-teman Bawaslu DKI Jakarta mengawasi langsung jalannya aksi mulai sejak pagi sampai selesai. Tetapi sayangnya mungkin analisis dan opini yang dibikin Bawaslu pusat tidak didasari data," ucap dia.
cnnindonesia
![]() Reuni Aksi 212. (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan).
|
Berita Lainnya
Polisi Panggil Ketua KPPS Kelurahan Pesisir, Dugaan Gratifikasi Pemilu
Bocah Korea Selatan Diculik dan Dilarikan ke Indonesia
Di Usia ke 48, Yusri Rayakan dengan Berkumpul dan Syukuran di Panti Asuhan
Sekarang Pelangsing Paling Ampuh Sudah Tersedia Di Indonesia
Dulu Saya Senang Slogan "Riau Tanpa Asap" Doni Monardo: Tapi Apa........
Doni Warga Pulau Kijang Nekat Gantung Diri Di Pohon Mangga
Gubri Syamsuar Akan Kembangkan Keramba Laut untuk Warga Pesisir
Pasca Musibah Kebakaran, Desa Bekawan Kecamatan Mandah Terima Bantuan Dari Non Government Organisatio (NGO) Objektif Monde, Prancis
Bersama DPRD Sekda Inhil Said Syarifuddin: Buka Acara Deseminasi HAM Tahun 2018
Pemkab Inhil Apresiasi PT Pulau Sambu Atas Bantuan Perbaikan Jembatan di Kuala Enok
Kontraktor HKi Pekdum Section 5 Salurkan Bantuan APD Di Duri
Ketua DPC Gerindra Inhil Asmadi: Tahapan Verifikasi Selesai The Next Buka Pendaftaran Caleg Tahun 2019