PILIHAN
Baru Satu Kali Diperiksa, Polisi Langsung Tetapkan Bahar Bin Smith Tersangka Diskriminasi

BUALBUAL.com, Setelah menjalani pemeriksaan selama 11 jam, pendakwah Bahar bin Ali bin Smith resmi ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan pasal 16 UU 40/2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.
"Ya disangkakan pasal 16 UU 40/2008," kata Damai Hari Lubis, salah satu kuasa hukum Bahar saat dikonfirmasi Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (6/12).
Dia mencurigai ada pesanan terkait penetapan status tersangka kliennya. Hal itu lantaran saat mendampingi Bahar diperiksa, penyidik kepolisian masih akan melakukan pemeriksaan.
"Penyidik bilang habis di-BAP (berkas acara pemeriksaan) akan digelar perkara. Tapi sudah ada pernyataan dari Mabes (Polri) dia (Bahar) tersangka," jelas Damai.
Dia pun memastikan bahwa pemeriksaan kliennya atas dugaan penghinaan Presiden Joko Widodo terkesan hanya formalitas saja.
Untuk itu, Damai akan meminta penangguhan penahanan jika Bahar langsung ditahan penyidik Bareskrim.
Sumber: rmol.co
Berita Lainnya
Oknum Mantan Kades di Pelalawan Riau Dijebloskan ke Penjara "Terkait Gratifikasi SKGR"
Ahmad Hijazi Dinilai Baik, Banggar DKI Jakarta, Minta Sekda Riau Lamar jadi Sekda DKI Jakarta
Kebakaran di Pekanbaru Hanguskan Gudang Furniture
Pesta Sabu di Ibu Kota Negara, Bila Terbukti Oknum ASN Prov Riau Akan Dipecat Tanpa Hormat
Pemprov Riau Imbau Masyarakat Tenang dan Waspada, Terkait Bom Bunuh Diri di Medan
Ikuti Silatnas, Pejuang Subuh Tembilahan Raih Chapter Of The Years 2018
Anak Gajah Liar Ditemukan Terluka Parah Akibat Jeratan
Melalui Vicon, Kejati Papua Barat Menggelar Sidang Tindak Pidana Korupsi
Diresmikan Langsung HM. Wardan, Yuk Mampir di 'Kampoeng Selfie' Kota Tembilahan
Ada Apa! Permohonan Penangguhan Penahanan Habib Bahar Smith Tak Kunjung Dijawab Polda Jabar
Stand UMKM Bengkalis Raih Juara 1 Terbaik Se-Indonesia Pada Tourism Craft And Investment Expo 2019. Di Bandung,
Kanminvetcad 1/24 Kab Kampar Gelar Kegiatan Sosialisasi Netralisasi TNI