PILIHAN
Baru Satu Kali Diperiksa, Polisi Langsung Tetapkan Bahar Bin Smith Tersangka Diskriminasi
BUALBUAL.com, Setelah menjalani pemeriksaan selama 11 jam, pendakwah Bahar bin Ali bin Smith resmi ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan pasal 16 UU 40/2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.
"Ya disangkakan pasal 16 UU 40/2008," kata Damai Hari Lubis, salah satu kuasa hukum Bahar saat dikonfirmasi Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (6/12).
Dia mencurigai ada pesanan terkait penetapan status tersangka kliennya. Hal itu lantaran saat mendampingi Bahar diperiksa, penyidik kepolisian masih akan melakukan pemeriksaan.
"Penyidik bilang habis di-BAP (berkas acara pemeriksaan) akan digelar perkara. Tapi sudah ada pernyataan dari Mabes (Polri) dia (Bahar) tersangka," jelas Damai.
Dia pun memastikan bahwa pemeriksaan kliennya atas dugaan penghinaan Presiden Joko Widodo terkesan hanya formalitas saja.
Untuk itu, Damai akan meminta penangguhan penahanan jika Bahar langsung ditahan penyidik Bareskrim.
Sumber: rmol.co
Berita Lainnya
Hadiri Acara Isra' Mi'raj, Wabup Syamsuddin uti Sampaikan Antisipasi Kemarau Panjang
Tim Harus Berpindah-pindah, Lokasi Karhutla Menyebar
Ditanya Pembayaran Tagihan PBB Rp23,3 M, Begini Jawaban GM Bandara SSK II
Jaksa Tahan Oknum Dosen dan Konsultan Perencana Proyek Pembangunan Gedung Fisipol Unri
Satu Warga Tewas Akibat Gempa di Padang
Satpol PP Pekanbaru Amankan 3 Wanita dan 231 Minol "Razia Tempat Karaoke dan Gelper"
Pemkab Inhil Serahkan Bantuan Bagi Warga Sulteng Korban Bencana Gempa Dan Tsunami
Terbaru! Fakta-faktayang Terungkap pada Sidang Pengalihan Suara Caleg di Pelalawan Riau
Semangat Gotong Royong TMMD ke101 Kodim 0314/Inhil Bersama Masyarakat Hampir Rampungkan Pekerjaan
Andi Arief Sebut, Dendam Megawati Ke SBY Turun Hingga ke AHY
Agus Kaget Saat Tahu Pemprov DKI Punya Saham di Perusahaan Bir
Kajurnas FPTI, Saridah Asal Riau Raih Emas di Kategori Speed Classik