PILIHAN
Baru Satu Kali Diperiksa, Polisi Langsung Tetapkan Bahar Bin Smith Tersangka Diskriminasi
BUALBUAL.com, Setelah menjalani pemeriksaan selama 11 jam, pendakwah Bahar bin Ali bin Smith resmi ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan pasal 16 UU 40/2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.
"Ya disangkakan pasal 16 UU 40/2008," kata Damai Hari Lubis, salah satu kuasa hukum Bahar saat dikonfirmasi Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (6/12).
Dia mencurigai ada pesanan terkait penetapan status tersangka kliennya. Hal itu lantaran saat mendampingi Bahar diperiksa, penyidik kepolisian masih akan melakukan pemeriksaan.
"Penyidik bilang habis di-BAP (berkas acara pemeriksaan) akan digelar perkara. Tapi sudah ada pernyataan dari Mabes (Polri) dia (Bahar) tersangka," jelas Damai.
Dia pun memastikan bahwa pemeriksaan kliennya atas dugaan penghinaan Presiden Joko Widodo terkesan hanya formalitas saja.
Untuk itu, Damai akan meminta penangguhan penahanan jika Bahar langsung ditahan penyidik Bareskrim.
Sumber: rmol.co

Berita Lainnya
Siswa SMP Korban Bullying di Pekanbaru Sudah Pulang dari Rumah Sakit
KPK Bantah Desa Siluman Hilang, KPK Malah Temukan 34 Desa Bermasalah
Pengusaha Perbengkelan Divonis 2 Tahun Penjara, Gelapkan Pajak Rp700 Juta
Pro dan Kontra Soal SUA KPU Pekanbaru Masih Telaah Rekomendasi Panwaslu Terkait Kesehatan
Benarkah, Cerita Bung Karno yang Gemar Baca Buku Hingga di Toilet
Cerita Asal Usul Amerika Dijuluki “Paman Sam”
Hasil 'Real Count' Prabowo: Kita Sudah Menang 62 Persen
Seluruh OPD Terima langsung Laporan Hasil Evaluasi SAKIP dari Bupati Kampar
Bupati Inhil Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila Tahun 2018
Sekolah di Dumai Pulangkan Anak Didik Lebih Awal 'Kabut Asap Makin Tebal'
Mau Tau Berapa Gaji Ronaldo di Juventus?1 Menit Saja Dia di Gaji Segini
PT Bahana Krida Nusantara Terancam Blacklist "Jembatan Kaki Seribu Rp23 M tak Selesai"