PILIHAN
Baru Satu Kali Diperiksa, Polisi Langsung Tetapkan Bahar Bin Smith Tersangka Diskriminasi

BUALBUAL.com, Setelah menjalani pemeriksaan selama 11 jam, pendakwah Bahar bin Ali bin Smith resmi ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan pasal 16 UU 40/2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.
"Ya disangkakan pasal 16 UU 40/2008," kata Damai Hari Lubis, salah satu kuasa hukum Bahar saat dikonfirmasi Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (6/12).
Dia mencurigai ada pesanan terkait penetapan status tersangka kliennya. Hal itu lantaran saat mendampingi Bahar diperiksa, penyidik kepolisian masih akan melakukan pemeriksaan.
"Penyidik bilang habis di-BAP (berkas acara pemeriksaan) akan digelar perkara. Tapi sudah ada pernyataan dari Mabes (Polri) dia (Bahar) tersangka," jelas Damai.
Dia pun memastikan bahwa pemeriksaan kliennya atas dugaan penghinaan Presiden Joko Widodo terkesan hanya formalitas saja.
Untuk itu, Damai akan meminta penangguhan penahanan jika Bahar langsung ditahan penyidik Bareskrim.
Sumber: rmol.co
Berita Lainnya
HM. Wardan Harapkan Program Penerima Umroh Jadi Agenda Rutin
Protes Kriminalisasi Wartawan, Aksi Unjuk Rasa Solidaritas Pers Digelar di Mapolda Riau
Bupati HM. Wardan Jadi Saksi Nikah Anak Kejari Inhil
BBKSDA Riau Sayangkan Terkait Penangkapan dan Pembelahan Buaya di Sungai Apit
Google Kembali Di Panggil DPJ, Karena Belum Ada Itikad Baik
Acara Kenduri Puisi Yang Ke X Di Rokan Hilir Berjalan Sukses
Gelar Open House Idul Adha, Bupati Wardan Bahagia dan Bersyukur Masyarakat Ramai Berkunjung
Minta Turun Hujan, Bupati Inhil Bersama Ribuan Masyarakat Ikuti Shalat Istisqa
Masya Allah! Satu Keluarga Positif Corona di Kota Dumai
Pelaku Peragakan 26 Adegan, Rekonstruksi Pembunuhan di Selatpanjang
Resmi pensiun, ini curhatan Gatot Nurmantyo
Wapres JK: Saya Tidak Berpihak Pada Pilpres 2019