PILIHAN
Baru Satu Kali Diperiksa, Polisi Langsung Tetapkan Bahar Bin Smith Tersangka Diskriminasi
BUALBUAL.com, Setelah menjalani pemeriksaan selama 11 jam, pendakwah Bahar bin Ali bin Smith resmi ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan pasal 16 UU 40/2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.
"Ya disangkakan pasal 16 UU 40/2008," kata Damai Hari Lubis, salah satu kuasa hukum Bahar saat dikonfirmasi Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (6/12).
Dia mencurigai ada pesanan terkait penetapan status tersangka kliennya. Hal itu lantaran saat mendampingi Bahar diperiksa, penyidik kepolisian masih akan melakukan pemeriksaan.
"Penyidik bilang habis di-BAP (berkas acara pemeriksaan) akan digelar perkara. Tapi sudah ada pernyataan dari Mabes (Polri) dia (Bahar) tersangka," jelas Damai.
Dia pun memastikan bahwa pemeriksaan kliennya atas dugaan penghinaan Presiden Joko Widodo terkesan hanya formalitas saja.
Untuk itu, Damai akan meminta penangguhan penahanan jika Bahar langsung ditahan penyidik Bareskrim.
Sumber: rmol.co

Berita Lainnya
Gubernur Riau : "Dalam hidup ini integritas itu sangat penting". Mengani Kejujuran Dalam UN
Ahmad Dhani Ditetapkan jadi Tersangka Kasus Ujaran Kebencian
Tangapan Disdukpencapil, Inhil dan Sekjen Dukcapil Kemendagri I Berbeda Bikin e-KTP Tidak Adalagi Alasan Stok Blanko Kosong
Yusuf Sikumbang Bilang, Dia Datang Tak Diundang, Saya Tidak Melakukannya
PWI Riau Akan Gelar UKW Angkatan VII Akhir Maret Mendatang
Polresta Pekanbaru Amankan Tiga Wanita Positif Narkoba di Tempat Hiburan Malam
Pemkab Rohil Gajikan Tenaga Honorer 350 Ribu Perbulan Mahasiswa Demo Didepan Kantor DPRD Riau
Gugur di Indonesia Masters, Ihsan Akui Kurang Percaya Diri,Berikut Skornya
Harapan LAM Riau untuk Calon Kepala Daerah 2020
Pihak Sekolah Harus Tahu! Ini Syarat Guru Honorer yang Bisa Dapat Dana BOS
Sekda: Tunggu Audit BPKP, Soal Tagihan PJU Pemko Pekanbaru Belum Dilunasi
Harga Jual Emas Antam Turun Rp 5.000 Per Gram