PILIHAN
Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
01 Maret 2026
Prioritaskan Jalan, Musrenbang Selayar 2027 Digelar Efisien
27 Januari 2026
Jaksa Nyatakan Berkas Tersangaka Korupsi Proyek Pipa transmisi di Tembilan Sudah Lengkap
BUALBUAL.com, Jaksa Peneliti Kejaksaan Tinggi Riau menyatakan, berkas perkara korupsi proyek pipa transmisi di Tembilan dengan tersangka ST, lengkap. Karena itu, penyidik Polda Riau diminta segera menyerahkan tersangka dan barang bukti.
Hal ini diungkapkan Kasi Penuntutan Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Riau, Lexi Fatalany SH, Rabu (12/12/2018). "Berkas perkaranya sudah lengkap, dijadwalkan segera tahap dua," ujarnya.
Untuk diketahui, dalam perkara ini sebelumnya, penyidik Polda Riau telah menetapkan lima orang tersangka. Dua orang tersangka di antaranya Sabat Stevanus P Simalonga, Direktur PT Pabatori Raja dan Edi Mufti, PPK Proyek pipa transmisi pada Dinas PUPR Provinsi Riau.
Proyek pipa transmisi ini sebelumnya dianggarkan sebesar Rp 3 miliar lebih pada tahun 2013 lalu. Pemasangannya diduga tidak sesuai spesifikasi dan berpotensi kerugian negara sebesar Rp1 miliar lebih.***
Sumber: bertuahpos.com

Berita Lainnya
Pura-Pura Kehausan,Suminto Embat Uang di Kasir
BPP Prabowo-Sandi Merasa Dirugikan, TPS Kekurangan Surat Suara
Dugaan Suap Pemilu yang Melibatkan Oknum Dewan Terpilih, AMRB Desak KPU Tindak Tegas Ketua PPS
Guru Sertifikasi: Salahkah Kami Menuntut Keadilan? Instruksi Walikota Pekanbaru Disayangkan
Resmi Jadi Plt Bupati, Muhammad: Politik Balas Dendam Bukan Tipe Saya
Menang 9-0 PSG Pesta Gol Hancurkan Guingamp
Kapolres Inhil sambangi Kediaman Keluarga Korban Penikaman di Kecamatan Tempuling
Jk: Golkar Harus Melakukan Muslub, Wasekjen Akan Kita Pertimbangkan
Baru 1 Musim di PSG, Neymar Akui Ini Terhadap Barcelona
Kapolri Perintahkan Kapolda Riau Tindak Juga Perusahaan, Jangan Cuma Masyarakat, Jika Terlibat Karhutla
Terkait Kasus Pungli PTT Dinkes Pelalawan Jaksa Periksa Sekcam Teluk Meranti
Sejumlah Petugas KPPS Meninggal Kelelahan, KPU Minta Sistem Pemilu Serentak Dikaji Ulang, Setuju?