PILIHAN
BUAL Politik: Polresta Tahan Tiga Tersangka Perusakan Bendera Partai di Pekanbaru

BUALBUAL.com, Penyidik Polresta Pekanbaru menetapkan tiga orang tersangka perusakan baleho dan bendera partai di Pekanbaru. Ketiga tersangka langsung dilakukan penahanan.
Hal ini diungkapkan Kapolda Riau, Irjen Widodo Eko, Senin 17 Desember 2018. Dikatakannya, tiga tersangka tersebut yakni HS, yang melakukan perusakan baleho dan bendera Partai Demokrat di Jalan Jenderal Sudirman dan dua tersangka perusakan di daerah Tenayan Raya masing-masing KS dan MW.
"Terhadap para tersangka saat ini dilakukan penahanan karena ancaman hukumannya lima tahun dan dapat ditahan. Ketiga tersangka dijerat Pasal 170 KUHP soal pengrusakan," ujar Kapolda Widodo Eko.
Lebih lanjut diungkapkan Kapolda, saat ini pihaknya masih terus melakukan penyelidikan dan penyidikan. "Penyidikan dilakukan terhadap ketiga tersangka, sementara penyelidikan dilakukan untuk pengembangan siapa yang menyuruh dan lainnya," ujar Kapolda.
Dengan adanya penetapan tersangka dan penahanan terhadap ketiga tersangka tersebut, Kapolda berharap kasus perusakan atribut partai ini menjadi kasus terakhir di Provinsi Riau. Ia berjanji akan menindak tegas para pelaku.***
Sumber: bertuahpos.com
Berita Lainnya
Inhil dan Siak Jadi Penyumbang Titik Api Terbanyak di Riau Hari Ini
Jangan Saling Tuding: Dandim Letkol Inf Timmy Prasetya Harmianto: “Bengkalis Bukan Penyumbang Asap”
Beraksi Pagi Buta saat sedang Mabuk, Maling di Pekanbaru ini Babak Belur Dimassa dan Ditinggal Kabur Temannya
Di Pekanbaru Film 'Kucumbu Tubuh Indahku' Dilarang Diputar di Bioskop
Pengawasan Hoaks, BawasluTingkatkan Patroli Jelang Pemilu 2019
Satu Tahanan Diamankan Warga saat Beli Makanan, Lari dari Rutan Siak
Hippmih dan Dispora kab Inhil Taja Seminar Kepemimpinan dan Kewirausahaan Ekonomi Kreatif Berbasis Turunan Kelapa
KIPAS, Berkunjung ke Rumah Krepik keladi Bentayan
Calon Penumpang Ini Kesal, Masih Ada Pungli di Pelabuhan Pelindo I Tembilahan
Ini Harapan DPRD Inhil Kepada Sekda Inhil Pelajari Sistem Adminduk Kota Tangerang Selatan
Hakim Kembalikan Berkas Perkara Penghina UAS ke JPU 'Sidang Tertunda Berkali-kali'
Polsek Kemuning Patroli Terpadu Bersama Sejumlah Unsur