PILIHAN
Pria di Kampar, Selain Mencabuli, Juga Embat Hp Milik Korban yang Masih ABG

BUALBUAL.com, Seorang pemuda warga Desa Pulau Payung Kecamatan Rumbio Jaya, Kabupaten Kampar berinisial YG (18) harus mendekam di sel tahanan Polsek Kampar, pasalnya ia nekat mencabuli korban yang masih dibawah umur MJ (16). Ia juga melarikan handphone milik korban usai menggaulinya.
Kapolsek Kampar AKP Hendrizal Gani kepada wartawan dalam keterangannya menyampaikan, pelaku ditangkap pada Sabtu (19/1/2019) sekitar pukul 01.00 WIB di rumahnya, setelah dilaporkan ke Polsek Kampar pada Jumat sore (18/1/2019) oleh ibu korban SS (37).
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti antara lain sehelai kaos warna hitam putih, celana panjang warna dongker, jilbab warna pink serta sepasang pakaian dalam yang dipakai korban saat kejadian.
Terkuaknya peristiwa ini berawal saat korban pulang ke rumahnya dan mengadu kepada Ibunya bahwa HP miliknya diambil oleh YG, kemudian ibu korban bersama korban ditemani salahsatu kerabatnya bernama Yudarni pergi mencari pelaku.
Mereka kemudian berjumpa dengan pelaku di Desa Rumbio, saat itu korban menanyakan Hp miliknya kepada pelaku dan dijawab olehnya "tidak ada", lalu pelaku mengajak mereka ke Desa Ranah Singkuang.
Sesampai di Desa Ranah Singkuang korban kembali bertanya keberadaan ponselnya dan dijawab oleh pelaku kalau dia tidak mengambilnya. Korban lalu menyampaikan "Mengaku sajalah kamu, kan kamu sudah mengganggu saya tadi".
Mendengar pernyataan korban itu, Pelaku langsung melarikan diri.
Kemudian saksi Yudarni menanyakan kepada korban apa yang sebenarnya terjadi terhadap korban, ia kemudian menceritakan bahwa dirinya telah digauli oleh pelaku layaknya hubungan suami istri.
Pengakuan korban ini kemudian disampaikan Yurdani kepada ibu korban yang kemudian juga memberitahukan kepada suaminya MH. Tak terima dengan perbuatan pelaku kepada anaknya maka orang tua korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kampar.
Setelah melaporkan kejadian ini, keluarga korban terus mencari pelaku ke Desa Pulau Payung dan berhasil mengamankannya, lalu menyerahkan ke Polsek Kampar untuk pengusutannya.
"Tersangka YG saat ini tengah menjalani proses penyidikan di Polsek Kampar, sementara terhadap korban telah dimintakan visumnya sebagai alat bukti atas kasus ini," ujar Kapolsek Kampar AKP Hendrizal Yani.
Sumber: Cakaplah
Berita Lainnya
Pihak PLN Putuskan Jaringan Listrik Kantor DPRD Rohil
Peringati Hari Pramuka Ke – 57, Kwarcab Pramuka Inhil Gelar Apel
Pihak Keamanan Bandara (SSK) II Pekanbaru Amankan Sabu 1,5 Kg
Kebijakan Tak Berimbang Halim Wakil Bupati Kuansing Meradang Ke Bupati Mursini
Bukannya Disuruh Belajar, Guru Honorer Ini Malah Ajak Muridnya Untuk...
Sampena Hut Bhayangkara ke- 72, Polres Inhil Taja Pasar Murah
Jika Mangkir Pemeriksaan,Polisi Akan Jemput Paksa Ahmad Dhani
Tenaga Lokal Merasa Timpang Pilih, PT Indah Kiat Pulp & Paper Beri TKA Gaji Tinggi dan Fasilitas Mewah, Sedangkan Kami?
Kodim 0314 Inhil Ikuti Apel Gelar Pilkades Serentak 2019 Pasukan Pengamanan
Butuh Dana 96 Juta Rupiah, Sekolah Luar Biasa Sekar Meranti Riau Butuh Donatur
KPU Riau: Inilah 32 Nama Calon Anggota DPD RI untuk Pileg 2019
KPU RI: Surat Suara Baru Dicetak Awal Januari Tahun Depan