PILIHAN
Polda Riau Tetaplam PT SSS sebagai Tersangka Korporasi Kasus Karhutla
BUALBUAL.com - Kepolisian Daerah (Polda) Riau menetapkan PT Sumber Sawit Sejahtera (SSS) sebagai tersangka kebakaran hutan dan lahan. Perusahaan itu, bertanggung jawab atas kebakaran lahan seluas 150 hektare di Pelalawan.
Hal itu dikatakan Kapolda Riau, Irjen Pol Drs Widodo Eko Prihastopo pada pelaksanaan pers rilis di Jalan Arengka II, Jumat (9/8). "Kita sudah tetapkan PT SSS sebagai tersangka," tegas Kapolda didampingi Dir Reskrimsus, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan dan Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto.
Penetapan tersangka korporasi itu, disampaikan Widodo, berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan pihak Kepolisian serta keterangan ahli. Hal itu, sebagai bentuk penegakan komitmen Polda Riau dalam rangaka penegakan hukum kasus karhutla.
"Perkara itu sudah naik ke tahap penyidikan. Kita juga telah memeriksa sejumlah saksi dari pihak perusahaan," papar mantan Wakapolda Jawa Timur ini.
Selain PT SSS, Kapolda tidak menampik, pihaknya bakal menetapkan satu perusahaan sebagai tersangka. Perusahaan itu, bertanggung jawab atas kebakaran lahan yang terjadi di Langgam, Kabupaten Pelalawan.
"Satu perusahaan akan menyusul (jadi tersangka, red). Kasus itu, tengah kita dalami," pungkas Jenderal bintang dua itu.
Sumber: riaupos

Berita Lainnya
Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Hadiri Syukuran di Kempas
Kadisdik Riau: Bukan Wacana Lagi, Program Sekolah Gratis Sudah Berjalan "Bosda Sudah Dianggarkan Rp428 M"
Ini Bahayanya Makan Nasi Goreng Pakai Mentimun
Ketua DPRD Inhil Menjamu Ratusan Tamu Di Kediaman Dinas
DPC PKB Inhil Gelar Kegiatan Buka Puasa Bersama, dan Santuni Anak Yatim
China Terbuka 2018, Anthony Ginting Juara
BUALBUAL RAKYAT: Pemanfaatan DAK Melalui APBN Berbasis Proposal
Kericuhan Pecah di Depan Bawaslu, Waktu Unjuk Rasa Lewat
Tim Relawan Kasmarni Bantu Masyarakat Lawan Virus Corona
Curi Minyak Diponton, Empat Pemuda Desa Igal, Diamankan Polisi Kecamatan Mandah
Pendisrtibusian Rasta, Bulog Inhu Tunggu Petunjuk Pemkab