PILIHAN
Divonis 8 Bulan Penjara Kades Tegal Rejo Jaya Kec Pelangiran Inhil Nyatakan 'BANDING' dalam Kasus UU Pemilu
BUALBUAL.com, Putusan Pengadilan Negeri Tembilahan terkait Kepala Desa Tegal Rejo Jaya Kecamatan Pelangiran Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau atas nama Syahrial Bin Rusli sudah final.
Ia yang diduga melakukan tindak Pidana Pemilu sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 490.
Kades Tegal Rejo Jaya, Kecamatan Pelangiran, Kabupaten Indragiri Hilir, Syahrial akhirnya divonis 8 bulan dan denda Rp 5 juta subsider 2 bulan oleh majelis Hakim Pengadilan Negeri Tembilahan yang dipimpin Nurmala Sinurat, dengan anggota Saharudin Ramanda dan Andy Graha, Senin (04/02/19).
Dengan barang bukti berupa 1 (satu Unit handphone merek Samsung Galaxy J1 warna dongker dengan imei 359897064453265 dengan kartu SIM nomor 082288753219 yang dalam folder galeri terdapat foto dan video kegiatan silaturahmi Ir. H Hasrul (Caleg DPR RI Nomor Urut 4 Partai Gerindra di Desa Teluk Sungka). Barang bukti tersebut dikembalikan kepada saksi Darmawan alias Mawan Bin Agustami.
Menanggapi putusan yang dituangkan didalam Petikan Putusan Perkara Pidana dengan nomor 18/PID.SUS/2019/PN TBH ini, terdakwa Syahrial melalui kuasa hukumnya, langsung menyatakan banding.
“Terdakwa melalui kuasa hukumnya menyampaikan akan mengambil upaya hukum Banding,”
Sumber: berbagai Sumber

Berita Lainnya
Parit Tumbuh Rumput, Petani Kelapa Makmur Jaya Kateman Resah "Kami Tak Bisa Panen"
15 Regu DLHK Riau Siapkan untuk Padamkan Karhutla
KPK Harus Usut Pembelian Saham Freeport, Diduga Ada Kerugian Negara
Tangkap Pastor, Dua Menteri Turki Terkena Sangsi AS
Benar-benar Terpesona Keindahan Danau Laut Napangga, Berikut Letak dan Lokasinya
Kejari Rohil akan Pelajari Pembangunan Pelabuhan Bagansiapiapi 'Banyak Retak'
JPU: Setya Novanto Dituntut 16 Tahun Penjara
Pertamina Naikkan Lagi Harga Pertamax
Inilah 24 Nama Penerima Penghargaan Dari Kapolres Inhil
30 Warga Binaan Dikeluarkan Dari Lapas Selatpanjang
Hadirkan Prof Wisnu Gardjito, Sekda Inhil Jadi Moderator Seminar Vision Workshop