PILIHAN
Divonis 8 Bulan Penjara Kades Tegal Rejo Jaya Kec Pelangiran Inhil Nyatakan 'BANDING' dalam Kasus UU Pemilu

BUALBUAL.com, Putusan Pengadilan Negeri Tembilahan terkait Kepala Desa Tegal Rejo Jaya Kecamatan Pelangiran Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau atas nama Syahrial Bin Rusli sudah final.
Ia yang diduga melakukan tindak Pidana Pemilu sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 490.
Kades Tegal Rejo Jaya, Kecamatan Pelangiran, Kabupaten Indragiri Hilir, Syahrial akhirnya divonis 8 bulan dan denda Rp 5 juta subsider 2 bulan oleh majelis Hakim Pengadilan Negeri Tembilahan yang dipimpin Nurmala Sinurat, dengan anggota Saharudin Ramanda dan Andy Graha, Senin (04/02/19).
Dengan barang bukti berupa 1 (satu Unit handphone merek Samsung Galaxy J1 warna dongker dengan imei 359897064453265 dengan kartu SIM nomor 082288753219 yang dalam folder galeri terdapat foto dan video kegiatan silaturahmi Ir. H Hasrul (Caleg DPR RI Nomor Urut 4 Partai Gerindra di Desa Teluk Sungka). Barang bukti tersebut dikembalikan kepada saksi Darmawan alias Mawan Bin Agustami.
Menanggapi putusan yang dituangkan didalam Petikan Putusan Perkara Pidana dengan nomor 18/PID.SUS/2019/PN TBH ini, terdakwa Syahrial melalui kuasa hukumnya, langsung menyatakan banding.
“Terdakwa melalui kuasa hukumnya menyampaikan akan mengambil upaya hukum Banding,”
Sumber: berbagai Sumber
Berita Lainnya
Bupati Wardan Minta PLN Rayon Tembilahan Profesional Dalam Memberikan Pelayanan Terhadap Masyarakat, Jangan Asal Matikan Lampu
Riau Bersedekah 'Bantu Nenek Penderita Stroke'
Gubri Syamsuar Berharap LPKD 2019 Raih WTP dari BPK RI
Polres Bengkalis Amankan Dua Pengangkut Kayu Ilegal "Kami di Diupah Rp250 Ribu Per Ton"
Gedung DPRD dan Kantor Gubernur Riau Bakal Dikepung Demonstran
Tingkat Kepercayaan Terhadap KPU Anjlok 10 Persen, Kata Sigit Pamungkas
Korupsi Anggaran Desa Rp107 Miliar "Terus Meningkat Sejak Empat Tahun Terakhir"
Ilmu Komunikasi UIN Suska gelar Seminar Public Speaking dan Debat antar Universitas
Polres Inhil Amankan Warga Desa Tanjung Simpang Pelangiran Sebagai Pelaku Karhutla
Per Maret Tahun 2020, 0,04 Persen Tembilahan Mengalami Deflasi
Soal Sertifikat Nikah, PKB: Itu hanya Nambah-nambahin Kerjaan Saja
Yusuf Said: Jawab Apa Dampak Bagi Masyarakat Tentang Hari Kelapa Dunia dan Tantang Generasi Muda Inhil Ikut Hadir di Seminar International Nantinya