PILIHAN
KPK Harus Usut Pembelian Saham Freeport, Diduga Ada Kerugian Negara

BUALBUAL.com, Langkah pemerintah mengambil alih saham PT Freeport Indonesia (PTFI) sebesar 51,2 persen harus segera diusut Badan Pemeriksa Keuangan dan Komisi Pemberantasan Korupsi.
Aktivis senior Syahganda Nainggolan menduga ada potensi kerugian negara dalam pengambilalihan saham dengan nilai Rp 55,8 triliun tersebut. Pasalnya, terdapat dua bukti otentik yang sudah mengarah terjadinya kecurangan.
Pertama, rekaman video terkait pengakuan Luhut Binsar Panjaitan yang ketika masih menjabat Menko Polhukam dalam skandal 'papa minta saham' saat memberikan keterangan di Mahkamah Kehormatan Dewan DPR RI.
"Dia (Luhut) mengatakan bahwa itu prinsipnya milik bangsa Indonesia. Kalau ditunggu 2021 maka itu otomatis menjadi milik Indonesia seperti halnya Mahakam. Ini yang ngomong adalah pemerintahan resmi rezim Jokowi, bukan orang lain," jelasnya kepada wartawan di Kawasan Cikini, Jakarta, Senin (24/12).
Menurut Syahganda, pengakuan Luhut tersebut sekaligus membantah kalau perjanjian kontrak karya (KK) II Freeport terdapat klausul yang menjerat bahwa Indonesia harus dan terpaksa memperpanjang kontrak sampai 2021.
Bukti kedua yakni pengakuan Rizal Ramli saat menjabat menko kemaritiman dan sumber daya. Yang mana Rizal Ramli mengungkapkan bahwa pada 30 Desember 1991 saat KK ditandatangani untuk masa berlaku 30 tahun hingga tahun 2021, Ginandjar Kartasasmita selaku menteri pertambangan dan energi diduga kuat menerima suap dari Freeport dalam bentuk saham.
"Maka dia cacat hukum. Si James Robert Moffett yang punya itu (Freeport) melakukan penyuapan. Dia sudah mengakui dan dia akan memberikan kompensasi. Nah artinya itu ada kejahatan korporasi. KPK dan BPK harus melakukan audit investigasi. Kenapa harus dibeli, siapa yang diuntungkan, siapa yang dirugikan. Menurut saya bangsa ini dirugikan," papar Syahganda yang juga direktur Sabang-Merauke Circle (SMC).
Sumber: RMOL.co
Berita Lainnya
Rizieq Seruan di Jabal Rahmah: Kompak 2019 Ganti Presiden
Bedentum... Palu Sidang Hakim Voniskan Terdakwa Pungli Rutan Sialang Bungkuk 2 Tahun Penjara
Dukung CFD, Bupati HM. Wardan Harapkan Masyarakat Peduli Lingkungan
Pengurus DPD AJOI Riau dan Pengurus DPC AJOI se Riau Dilantik
Tanggapan Bupati, Terkait Anaknya Tembak Kontraktor
Berhadiah Umroh, Yuk Ikuti Lomba Dai se-Rohil Tahun 2019
Pemkab Inhil: Hari Kartini, Perempuan Harus Dirinya sendiri Tampa Merendah Harkat dan martabat sebagai seorang Perempuan
Polresta Pekanbaru Amankan Pengacara Neno Warisman
Pemkab Inhil Jalin Kerjasama dengan Pemkab Tanjab Barat dan Tanjab Timur
Akibat Corona BI Pangkas Proyeksi Pertumbuhan Ekonomi Riau
Camat Mandah Serahkan Langsung KTP Kepada Korban Kebakaran Desa Bekawan
KPU Inhil Akan Tangkal Perkembangan Isu “SARA” di Masa Kampaye Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati