PILIHAN
Berikut Kronologi OTT Krakatau Steel, Anak Buah Rini Soemarno Jadi Tersangka
BUALBUAL.com. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Direktur Teknologi dan Produksi PT Krakatau Steel, Wisnu Kuncoro (WNU) sebagai tersangka kasus suap terkait pengadaan barang dan jasa PT Krakatau Steel (Persero) tahun 2019.
"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dan menetapkan sebagai tersangka Wisnu Kuncoro (WNU) Direktur Teknologi dan Produksi PT Krakatau Steel (Persero)," ujar Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (23/3).
PT Krakatau Steel adalah perusahaan plat merah di bawah kendali Menteri BUMN Rini Soemarno. Perusahaan yang bergerak di bidang produksi baja beroperasi di Cilegon, Banten.
Selain Wisnu, KPK juga telah menetapkan tiga orang tersangka lain dari pihak swasta, yaitu Alexander Muskitta (AMU), Kenneth Sutardja (KSU) dan Kurniawan Eddy Tjokro (KET) alias Yudi Tjokro.
Dalam kasus pengadaan barang dan jasa di Kementerian BUMN ini, Direktorat Teknologi dan Produksi PT Krakatau Steel merencanakan kebutuhan barang dan peralatan masing-masing bernilai Rp 24 miliar dan Rp 2,4 miliar.
Saut menjelaskan, Alexander Muskitta selaku pihak swasta menawarkan beberapa mitranya untuk mengerjakan proyek tersebut kepada Wisnu Kuncoro dan disetujui.
Alexander Muskitta menyepakati commitment fee dengen mitranya yang disetujui dan menunjuk PT GK (PT Grand Kartech) dan GT (Group Tjokro) senilai 10 persen dari nilai kontrak.
Alexander Muskitta diduga bertindak mewakili atas nama Wisnu Kuncoro. Selanjutnya, Alexander Muskitta meminta Rp 50 juta kepada Kanneth Sutardja dari PT GK dan Rp 100 juta kepada Kurniawan Eddy Tjokro deri GT.
"Tanggal 20 Maret 2019, AMU menerima cek Rp 50 juta dari KET kemudian disetorkan ke rekening AMU. Selanjutnya, AMU juga menerima uang 4 ribu dolar AS dan Rp 45 juta di sebuah kedai kopi di Jakarta Selatan dari KSU. Uang tersebut kemudian disetorkan ke rekening AMU," jelas Saut.
"Kemudian, tanggal 22 Maret 2019, Rp 20 juta diserahkan oleh AMU ke WNU di kedai kopi di daerah Bintaro," sambungnya.
Dalam kasus ini, KSU dan KET selaku pihak pemberi suap, disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tlndak Pidana Korupsijuncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara WNU dan AMU selaku pihak penerima suap, disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tlndak Pidana Korupsijuncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sumber: RMOL.co
Berita Lainnya
Disaksikan Gubri, Irjend Pol Gatot Eddy Dikukuhkan Jadi Ketua Umum PMRJ
Disdukcapil Inhil Kembali Ingatkan, e-KTP Tidak Perlu Diperpanjang Meski Masa Berlakunya Sudah Habis
HM Wardan Optimis Pembangunan Ruas Jalan Tempuling - Tembilhan Rampung Akhir Tahun 2017
leg II Liga Champions, Juventus Menanti Keajaiban dan Tuah Cristiano Ronaldo
Anggota DPR RI Syamsurizal Kunjungi Bawaslu Riau 'Bahas Pilkada Serentak'
Empat kerugian jika Anda beli smartphone "Black Market"
BAZNas Inhil Peduli Cuci Darah Duafa Hemodialisa
PSY Sindir Penonton Indonesia yang Gak Joged dan Asik Sama Gadget, Duh Bikin Malu Aja
18 Kg Sabu-sabu Selundupan dari Malaysia akan Diedarkan di Surabaya Sebut BNNP Riau
Disela-sela Istirahat TMMD ke-106 Kodim 0314 Inhil, Melakukan Komsos dengan Warga
Kartini Run, Bawaslu Minta Ditunda Karena Bersamaan Dengan Kampanye Prabowo-Sandi
Ibunda Nopianto Nasri Tutup Usia, Keluarga Besar Diskominfotik Bengkalis Turut Berduka