PILIHAN
Berikut Kronologi OTT Krakatau Steel, Anak Buah Rini Soemarno Jadi Tersangka

BUALBUAL.com. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Direktur Teknologi dan Produksi PT Krakatau Steel, Wisnu Kuncoro (WNU) sebagai tersangka kasus suap terkait pengadaan barang dan jasa PT Krakatau Steel (Persero) tahun 2019.
"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dan menetapkan sebagai tersangka Wisnu Kuncoro (WNU) Direktur Teknologi dan Produksi PT Krakatau Steel (Persero)," ujar Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (23/3).
PT Krakatau Steel adalah perusahaan plat merah di bawah kendali Menteri BUMN Rini Soemarno. Perusahaan yang bergerak di bidang produksi baja beroperasi di Cilegon, Banten.
Selain Wisnu, KPK juga telah menetapkan tiga orang tersangka lain dari pihak swasta, yaitu Alexander Muskitta (AMU), Kenneth Sutardja (KSU) dan Kurniawan Eddy Tjokro (KET) alias Yudi Tjokro.
Dalam kasus pengadaan barang dan jasa di Kementerian BUMN ini, Direktorat Teknologi dan Produksi PT Krakatau Steel merencanakan kebutuhan barang dan peralatan masing-masing bernilai Rp 24 miliar dan Rp 2,4 miliar.
Saut menjelaskan, Alexander Muskitta selaku pihak swasta menawarkan beberapa mitranya untuk mengerjakan proyek tersebut kepada Wisnu Kuncoro dan disetujui.
Alexander Muskitta menyepakati commitment fee dengen mitranya yang disetujui dan menunjuk PT GK (PT Grand Kartech) dan GT (Group Tjokro) senilai 10 persen dari nilai kontrak.
Alexander Muskitta diduga bertindak mewakili atas nama Wisnu Kuncoro. Selanjutnya, Alexander Muskitta meminta Rp 50 juta kepada Kanneth Sutardja dari PT GK dan Rp 100 juta kepada Kurniawan Eddy Tjokro deri GT.
"Tanggal 20 Maret 2019, AMU menerima cek Rp 50 juta dari KET kemudian disetorkan ke rekening AMU. Selanjutnya, AMU juga menerima uang 4 ribu dolar AS dan Rp 45 juta di sebuah kedai kopi di Jakarta Selatan dari KSU. Uang tersebut kemudian disetorkan ke rekening AMU," jelas Saut.
"Kemudian, tanggal 22 Maret 2019, Rp 20 juta diserahkan oleh AMU ke WNU di kedai kopi di daerah Bintaro," sambungnya.
Dalam kasus ini, KSU dan KET selaku pihak pemberi suap, disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tlndak Pidana Korupsijuncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara WNU dan AMU selaku pihak penerima suap, disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tlndak Pidana Korupsijuncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sumber: RMOL.co
Berita Lainnya
Final Sepak Bola SEA Games 2019, Indonesia Telan Kekalahan Terbesar
Sertu Kamalsyah Berikan Wesbang di Sekolah MAN Desa Air Bagi Kecamatan Concong
Kecamatan GAS Inhil Berduka, Kiai H. Ali Naparin Meninggal Dunia
Buni Yani Di Vonis 1 Tahun 6 Bulan Kurungan, Dalam Kasus Penyebar Video Isu Sara Ahok
Hafis Tohar: Aktifkan Kembali Fungsi Masyarakat Adat 'Kasus Pencabulan Marak di Riau'
6 Wanita Muslim Terkaya di Dunia
Bupati Meranti Irwan Nasir Sebut: Jangan Ukur Kepedulian itu dengan Menghadiri Rapat Karhutla
Piton Sepanjang Delapan Meter Terpaksa Dibunuh, Ternak Warga Sering Hilang
Gubri: Yang Penting Kita Tak Berbuat 'Dituding Ada Monopoli Proyek Pemprov Riau'
Wardan Tinjau Proyek Pembangunan Jalan Kotabaru-selesen
Warga Sungai Tohor Meranti Luka-Luka, Diduga Diterkam Buaya