PILIHAN
Kadisperindag Inhil: SRG akan Dilaksanakan Tahun Ini Setelah Dapat Persetujuan Kemendagri
Bualbual.com, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Azwar menyebut Sistem Resi Gudang (SRG) akan dilaksanakan tahun ini setelah mendapatkan persetujuan dari Kementerian Menteri Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia.
Persetujuan oleh Mendagri itu berkaitan dengan hal - hal seputar pendirian Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang pada tataran teknis akan berfungsi mengelola gudang penyimpanan kopra sebagai komoditas SRG.
Menurut Azwar, persetujuan dari Mendagri merupakan sebuah keharusan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 54 tahun 2017 Tentang Badan Usaha Milik Daerah yang sempat menghambat kesiapan administratif pelaksanaan SRG.
"2 minggu lalu, 4 prasyarat pengajuan persetujuan telah dipenuhi dan dikirimkan ke Kemendagri tepatnya melalui Dirjen Pengembangan Daerah. Persetujuan akan dikeluarkan sebulan setelahnya, itu berarti 2 minggu kedepan keluar persetujuan," tukas Azwar di Kantor Disperindag Inhil, Jum'at (18/5/2018) pagi.
Alur proses pasca terbitnya persetujuan Kemendagri nanti, dijelaskan Azwar, Pemerintah Kabupaten Inhil akan mengajukan usulan penyusunan draft Rancangan Peraturan Daerah tentang Pendirian BUMD ke pihak DPRD Inhil.
"Setelah itu, baru dibahas bersama DPRD. Selesai Ranperda lantas disahkan menjadi Perda, maka tidak ada lagi kendala penerapan SRG," papar Azwar.
*Kerjasama Kontraktual Manajemen Pergudangan*
Perihal kapasitas Sumber Daya Manusia lokal dalam pengelolaan gudang yang dianggap belum mumpuni, diungkapkan Azwar akan dapat diatasi dengan adanya kerjasama kontraktual dengan pihak swasta yang telah berpengalaman pada tatanan manajemen pergudangan.
Kerjasama kontraktual manajemen pergudangan ini, dikatakan Azwar, hanya akan berlangsung sementara atau dalam jangka waktu yang pendek, yakni selama 6 bulan dengan tetap memperhatikan aspek transfer ilmu untuk SDM lokal.
"Ada beberapa pihak yang didatangi, dan sudah ada yang setuju. Pihak yang setuju itu menawarkan jasa dengan nominal kontrak Rp. 15 juta per bulannya. Namun, ini tidak akan berlangsung lama dan masih realistis mengingat kompleksitas tugas mereka nantinya," ungkap Azwar.
Azwar mengatakan, penandatanganan kontrak kerjasama dan pemberlakuan kontrak secara efektif ditargetkan akan terlaksana setelah pengesahan Ranperda tentang Pendirian BUMD. (adv/rasyid)
Berita Lainnya
Gubernur Riau Andi Rachman Akhirnya Mengalah, SK Pengangkatan Septina Jadi Ketua DPRD Riau Sudah Diteken
Kodim 0314/Inhil dan Baznas Tandatangani MoU Tentang Pendistribusian Zakat
DPRD Puji Kinerja Pemkab Inhil Karena Membuat Masyarakat Senang,Jalan Lahang Baru Ke Teluk Pinang di Perbaiki
Ternyata Ini Alasan Pengikut Mau Patuhi Perintah si Penista Agama di Inhil
Cari Kayu Bakau, Warga Desa Batang Tumu Mandah Ditemukan Tak Bernyawa
Plt Kadisnak Keswan Riau dan PPTK Diperiksa Kejati Terkait Pengadaan Sapi
Riau akan Usul 46 Ribu Hektar Lahan Dikeluarkan dari Kawasan Hutan
Gempa yang Guncang Inhil, Dipicu oleh Aktivitas Sesar Lokal di Sekitar Kawasan Perairan Indragiri
Rapat Majelis Tinggi Demokrat Putuskan Dukung Prabowo di Pilpres 2019
Erwanto Aman, SH, Menolak Keras akan adanya Aksi Bakar 2000 Lilin Ahok di Mandau
Golkar Mengingatkan Siapa Mau Usung, Jika Gatot Mau Dideklarasikan Jadi Capres
Pasca bentrok berdarah, Kapolres Kepulauan Meranti dicopot