• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • Olahraga
  • More
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Sejarah
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Tragis, Siswa SD di Inhu Diduga Tewas Akibat Pengeroyokan
27 Mei 2025
Kapolres Inhu Hadiri Panen Padi di Polsek Kuala Cenaku: Wujud Nyata Program Ketahanan Pangan
24 Mei 2025
Ratusan Juta Rupiah: Aset Mak Gadi di Luar Daerah Disita Polres Inhu
23 Mei 2025
Audiensi Bupati Inhu dengan Menpora RI: Bahas Sinergi Program Kepemudaan dan Olahraga
22 Mei 2025
Warga Kenangan Jaya 3 Dapat Air Minum Gratis Dari Kogabwilhan 1
21 Mei 2025

  • Home
  • Riau

JPU: Setya Novanto Dituntut 16 Tahun Penjara

Redaksi

Jumat, 30 Maret 2018 20:23:03 WIB Dibaca : 1308 Kali
Cetak


BUALBUAL.com, Hukuman 16 tahun pidana penjara, denda Rp1 Miliar subsidair 6 bulan kurungan menjadi tuntutan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut agar Majelis Hakim PN Tipikor Jakarta terhadap terdakwa Setya Novanto. Menurut Jaksa, mantan Ketua Fraksi Partai Golkar tersebut terbukti turut serta melakukan korupsi proyek e-KTP dengan cara mengintervensi proyek itu agar didapatkan koleganya. “Menyatakan terdakwa Setya Novanto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata JPU KPK Abdul Basir saat membacakan surat tuntutan, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (29/3/2018). Jaksa menengarai dalam analisis yuridisnya, seluruh unsur dalam dakwaan kedua, telah terbukti secara sah dan meyakinkan sehingga Novanto harus dikenakan hukuman pidana. Adapun mantan ketua DPR itu dinilai terbukti menerima duit USD 7,3 juta dan jam mewah merk Richard Mille senilai USD135 ribu. “Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan diancam dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP,” jelas jaksa. Jaksa mempertimbangkan beberapa hal yang memberatkan dan hal yang meringankan dalam menjatuhkan tuntutan. Adapun hal yang memberatkan, perbuatan yang dilakukan Novanto dinilai tidak mendukung pemerintah dalam memberantas korupsi. Di samping itu, perbuatan terdakwa bersifat masif dan masih dirasakan hingga saat ini, menimbulkan kerugian negara yang besar, serta tidak kooperatif baik di penyidikan maupun penuntutan. Hal yang meringankan adalah Novanto belum pernah dihukum, dan dinilai bersikap sopan, selama menjalani persidangan terkait kasus yang melilitnya. Terkai tuntutan itu, Novanto mengaku akan mengajukan nota pembelaan (pledoi) pada persidangan selanjutnya. “Kami telah mendengar secara teliti dan kami tetap mengghargai apa yang jadi putusan daripada JPU, dan tentu kami akan mengajukan pembelaan baik ribadi mupun melakui penasihat hukum,” katanya. (ipp) Sumber: JPG Editor: Ucu




Berita Lainnya

Penderita Stunting di Riau Sepanjang Tahun 2019 Capai 16.275 Balita

Disdukcapil Kabupaten Inhil Gelar Simulasi Layanan Front Office

Bendera Tauhid Warna-warni Bertebaran di Reuni Aksi 212

Ahmad syah harofi putra Bagan siapiapi, Tak kenal maka nya tak sayang

Sukmawati Jelaskan Makna Puisi 'Ibu Indonesia' Karya Nya

Stunting di Inhil Capai Angka 1.716 Orang,

Heboh Spanduk Bertulisan, Orang Tua Yang Anaknya Tidak Mau Ditegur di Sekolah Silakan Didik Sendiri, Buat Sekolah Sendiri, Buat Kelas sendiri, Buat Rapor Sendiri dan Ijazah Sendiri

Akun Twitternya Like Konten Porno, Wamenag Zainut Ngaku Diretas

Di Pekannaru Sudah 5 Bulan Insentif RT dan RW Menunggak

Sebanyak 87 TPS di Riau Harus Lakukan Pemungutan Suara Ulang dan Lanjutan

Polda Riau Tetapkan 70 Tersangka Karhutla Dua Diantaranya dari Korporasi

Subsatgas 08 Kodim 0314/Inhil Himbau Pemilik Lahan Ikut Aktif Cegah Karlahut

Terkini +INDEKS

M.Arsya Fadillah Terpilih Aklamasi Sebagai Ketua Periode 2025-2030,

14 Juni 2025
Menteri Besar Negeri Sembilan Tinjau Potensi Kerja Sama, Riau Bersiap Ekspor Jagung ke Malaysia
14 Juni 2025
Pembakar Klinik PT SSL Siak Ditangkap, Punya Lahan Ratusan Hektare di Konsesi HTI
14 Juni 2025
Tindak Lanjut Penertiban TNTN, Gubri Usul Relokasi Dilakukan Dengan Kajian Matang
14 Juni 2025
Pemprov Riau Teken Pakta Integritas SPMB, Tegaskan Komitmen Tolak Kecurangan
13 Juni 2025
Soal Pemilihan Direktur PT BSP, Bupati Siak Pastikan akan Berlangsung Terbuka dan Transparan
13 Juni 2025
Selamatkan TNTN: Jaksa Agung Pimpin Rapat Penertiban Hutan di Riau
13 Juni 2025
Dukung Satgas PKH, PLN Siap Putus Jaringan Listrik di Kawasan Ilegal TNTN Pelalawan
13 Juni 2025
5 Tersangka Ditetapkan, Polisi Usut Dalang Lain Pembakaran PT SSL
13 Juni 2025
TNI AU dan RAAF Australia Gelar Pertemuan Bahas Latma Elang Ausindo
13 Juni 2025

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Menteri Besar Negeri Sembilan Tinjau Potensi Kerja Sama, Riau Bersiap Ekspor Jagung ke Malaysia
  • 2 Pembakar Klinik PT SSL Siak Ditangkap, Punya Lahan Ratusan Hektare di Konsesi HTI
  • 3 Soal Pemilihan Direktur PT BSP, Bupati Siak Pastikan akan Berlangsung Terbuka dan Transparan
  • 4 Dukung Satgas PKH, PLN Siap Putus Jaringan Listrik di Kawasan Ilegal TNTN Pelalawan
  • 5 5 Tersangka Ditetapkan, Polisi Usut Dalang Lain Pembakaran PT SSL
  • 6 Daya Tampung SPMB Riau Cukup, Masyarakat Diminta Tak Terpaku pada Sekolah Favorit
  • 7 Dari Lapangan Bola Hingga Silat: SSB ERB Siap Topang Prestasi Mahasiswa Unilak
  • 8 Youth Farmer Conference 2025 Siap Digelar, Pemuda Tani Riau Gaet PT Pupuk Indonesia sebagai Narasumber Utama
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media