• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Pemerintah
    • Bengkalis
    • Bintan
    • Indragiri Hulu
    • Jambi
    • Kalimatan Selatan
    • Kalimatan Timur
    • Kampar
    • Kuansing
    • Olahraga
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Dumai
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Kampar
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Provins Riau
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemda Rokan Hulu
    • Pemda Siak
    • Pemko Pekanbaru
    • Peristiwa
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar Kepri
    • Seputar Lampung
    • Seputar NTB
    • Seputar NTT
    • Siak
  • Riau
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Dumai
    • Indragiri Hilir
    • Inhil
    • Inhu
    • Kampar
    • Kuansing
    • Meranti
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Rohil
    • Rohul
    • Siak
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Kepri
    • Seputar Sumut
  • Parlemen
    • DPR RI
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Dumai
    • DPRD Inhil
    • DPRD Inhu
    • DPRD Kampar
    • DPRD Kepri
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Meranti
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Riau
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • More
    • Olahraga
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Ratusan Peserta Meriahkan Fun Run 8K di Polres Inhu, Semarak Hari Bhayangkara ke-80
21 Juni 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar - Khatam Al Quran dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar, Khatam Al-Qur’an dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Gerak Cepat Pemko Tanjungpinang, 75 Ton Air Bersih Disalurkan
30 Maret 2026
Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
01 Maret 2026

  • Home
  • Riau

JPU: Setya Novanto Dituntut 16 Tahun Penjara

Redaksi

Jumat, 30 Maret 2018 20:23:03 WIB Dibaca : 1531 Kali
Cetak


BUALBUAL.com, Hukuman 16 tahun pidana penjara, denda Rp1 Miliar subsidair 6 bulan kurungan menjadi tuntutan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut agar Majelis Hakim PN Tipikor Jakarta terhadap terdakwa Setya Novanto. Menurut Jaksa, mantan Ketua Fraksi Partai Golkar tersebut terbukti turut serta melakukan korupsi proyek e-KTP dengan cara mengintervensi proyek itu agar didapatkan koleganya. “Menyatakan terdakwa Setya Novanto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata JPU KPK Abdul Basir saat membacakan surat tuntutan, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (29/3/2018). Jaksa menengarai dalam analisis yuridisnya, seluruh unsur dalam dakwaan kedua, telah terbukti secara sah dan meyakinkan sehingga Novanto harus dikenakan hukuman pidana. Adapun mantan ketua DPR itu dinilai terbukti menerima duit USD 7,3 juta dan jam mewah merk Richard Mille senilai USD135 ribu. “Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan diancam dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP,” jelas jaksa. Jaksa mempertimbangkan beberapa hal yang memberatkan dan hal yang meringankan dalam menjatuhkan tuntutan. Adapun hal yang memberatkan, perbuatan yang dilakukan Novanto dinilai tidak mendukung pemerintah dalam memberantas korupsi. Di samping itu, perbuatan terdakwa bersifat masif dan masih dirasakan hingga saat ini, menimbulkan kerugian negara yang besar, serta tidak kooperatif baik di penyidikan maupun penuntutan. Hal yang meringankan adalah Novanto belum pernah dihukum, dan dinilai bersikap sopan, selama menjalani persidangan terkait kasus yang melilitnya. Terkai tuntutan itu, Novanto mengaku akan mengajukan nota pembelaan (pledoi) pada persidangan selanjutnya. “Kami telah mendengar secara teliti dan kami tetap mengghargai apa yang jadi putusan daripada JPU, dan tentu kami akan mengajukan pembelaan baik ribadi mupun melakui penasihat hukum,” katanya. (ipp) Sumber: JPG Editor: Ucu




Berita Lainnya

Polda Riau Tetapkan Dua Pimpinan PT Teso Indah Tersangka Karhutla

Jaga Kesehatan Warga Tempuling Inhil Tetap Pakai Masker Meski di Dalam Rumah 'Asap Karhutla Semakin Parah'

Ketua DPR Setuju Harga Rokok Rp50 Ribu Perbungkus

Eddy Akhmad RM: Selain Prematur, Pernyataan Kepemimpinan Syam-Edy Tak Mampu Wujudkan Riau Lebih Baik Sangat Subyektif

Kapolres Meranti Jelas Kronologi Terkait Penemuan Mayat di Kuala Merbau

Diwakili Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Siak, Anak Agung Bagus Narayan Lakukan MoU Kerja Sama dengan Pukesmas Kandis

Ini Penjelasan KPU, Viralnya Foto Konsultan Donald Trump Nonton Debat Capres

Tujuh Fraksi Sampaikan Pandangan Umum Terhadap Ranperda APBD 2019

Massa AMMAN Desak Polda Tahan Tersangka Kasus Pipa PDAM Inhil "Kapolri Kunjungi Riau"

Menekan Penderita Stunting, Bupati HM. Wardan Laksanakan "Gerakan Satu Hati" Secara Serentak di Inhil

Seorang Pria Ditemukan Jadi Mayat di Halte Jalan Jenderal Sudirman Pekanbaru

Rp.275 Ribu Perbulan Banyak Penghuni Rusunawa Mangkir Bayar Sewa, Sebut Pemko Pekanbaru

Terkini +INDEKS

Ular Sanca 3 Meter Masuk Permukiman Warga Pekanbaru, Dievakuasi Setelah Memangsa Ayam

20 Oktober 2026
Rumah Oksigen Gratis Mulai Beroperasi di Pekanbaru, Layani Warga Terdampak Kabut Asap
20 Oktober 2026
Simpan Puluhan Paket Diduga Ganja, Pria 43 Tahun di Rohil Diamankan Polisi
20 Oktober 2026
Pemotongan DBH Sawit Dinilai Rugikan Riau, DPRD Desak Pusat Kaji Ulang
20 Oktober 2026
Sekolah Terbakar, Ratusan Siswa SDN 018 Kubang Jaya Terpaksa Belajar dengan Keterbatasan
20 Oktober 2026
Resmi Diumumkan! Tiga Calon Komisaris dan Empat Calon Direktur PT KIG Lolos Seleksi Administrasi
20 Oktober 2026
Digerebek di Rumah Kontrakan, Dua Pria di Koto Taluk Ditangkap, 13 Paket Diduga Sabu Disita
20 Oktober 2026
Tiga Kades di Kuantan Tengah Resmi Dilantik, Camat Eka Putra: Layani Masyarakat dengan Sepenuh Hati
20 Oktober 2026
Saat Putri Kuansing Berjuang di Panggung Nasional, Di Mana Dukungan Kita?
20 Oktober 2026
Sambut HUT ke-75 Humas Polri, Polres Inhu Gelar Bakti Sosial Bersihkan Masjid dan Gereja
19 Oktober 2026

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Mutasi Besar di Polres Bengkalis, Kasat Reskrim dan Kasat Lantas Resmi Berganti
  • 2 Pria di Bengkalis Diamankan Polisi atas Dugaan Pencabulan terhadap Anak
  • 3 Disdik Tetapkan SD-SMP Kembali Tatap Muka, PAUD dan TK Masih Belajar dari Rumah
  • 4 Muara Takus Terhubung ke Istana Raja dan Benteng Tuanku Tambusai, Riau Siapkan Jalur Wisata Sejarah
  • 5 Penyelundupan Diduga Etomidate Lewat Kargo Bandara SSK II Berhasil Digagalkan
  • 6 Hasil Survei LSOR: Agung Nugroho Teratas, Tingkat Kepuasan Warga Capai 82,2 Persen
  • 7 Pengungkapan Besar! Ditresnarkoba Polda Riau Gagalkan Peredaran 47 Kg Sabu
  • 8 Polda Riau Gagalkan Pengiriman 30 Ton Kayu Ilegal, Dua Orang Diciduk
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media