PILIHAN
JPU: Setya Novanto Dituntut 16 Tahun Penjara
BUALBUAL.com, Hukuman 16 tahun pidana penjara, denda Rp1 Miliar subsidair 6 bulan kurungan menjadi tuntutan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut agar Majelis Hakim PN Tipikor Jakarta terhadap terdakwa Setya Novanto.
Menurut Jaksa, mantan Ketua Fraksi Partai Golkar tersebut terbukti turut serta melakukan korupsi proyek e-KTP dengan cara mengintervensi proyek itu agar didapatkan koleganya.
“Menyatakan terdakwa Setya Novanto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata JPU KPK Abdul Basir saat membacakan surat tuntutan, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (29/3/2018).
Jaksa menengarai dalam analisis yuridisnya, seluruh unsur dalam dakwaan kedua, telah terbukti secara sah dan meyakinkan sehingga Novanto harus dikenakan hukuman pidana.
Adapun mantan ketua DPR itu dinilai terbukti menerima duit USD 7,3 juta dan jam mewah merk Richard Mille senilai USD135 ribu.
“Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan diancam dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP,” jelas jaksa.
Jaksa mempertimbangkan beberapa hal yang memberatkan dan hal yang meringankan dalam menjatuhkan tuntutan. Adapun hal yang memberatkan, perbuatan yang dilakukan Novanto dinilai tidak mendukung pemerintah dalam memberantas korupsi.
Di samping itu, perbuatan terdakwa bersifat masif dan masih dirasakan hingga saat ini, menimbulkan kerugian negara yang besar, serta tidak kooperatif baik di penyidikan maupun penuntutan.
Hal yang meringankan adalah Novanto belum pernah dihukum, dan dinilai bersikap sopan, selama menjalani persidangan terkait kasus yang melilitnya. Terkai tuntutan itu, Novanto mengaku akan mengajukan nota pembelaan (pledoi) pada persidangan selanjutnya.
“Kami telah mendengar secara teliti dan kami tetap mengghargai apa yang jadi putusan daripada JPU, dan tentu kami akan mengajukan pembelaan baik ribadi mupun melakui penasihat hukum,” katanya. (ipp)
Sumber: JPG
Editor: Ucu
Berita Lainnya
Pelaku Penikaman Maut di Kelapapati, Bengkalis Divonis 17 Tahun Penjara
Tak Miliki BPJS, Korban Kebakaran Warga Keritang Inhil Butuh 20 Juta Untuk Biaya Operasi
Seorang Warga Kampung Baru Dumai Ditemukan Tengkorak Dalam Parit
Sekda Inhil Hadiri Halal bi Halal Dan Deklarasi Milad Kecamatan GAS
Dapat Dukungan Penuh Dari Sang suami, Kasmarni Amril, kita Benar-benar Serius Untuk Maju,
Silaturahmi dengan Pengurus Masjid An-Nur, Kapolda Riau Jadi Saksi Tiga Mualaf
Ma'ruf Amin Filosofinya Bersih: Baju Putih dan Peci Hitam di Surat Suara
Sandiaga Uno Mengaku Akan Berpasangan dengan Anies Baswedan
Pelantikan DPC Granat Inhil, HM Wardan Berharap Granat Tetap Konsisten Terhadap Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba
Pemkab Inhil Kembali Raih WTP, Sekda: Ini Berkat Kerja Keras Seluruh Jajaran
Ditaja Kejari Inhil, Bupati Hadiri Penyuluhan Hukum Tentang Narkoba Di SMAN 1 Tembilahan
Asdeki: Jika Terjadi Lockdown Bisa Rusak Kinerja Perekonomian