PILIHAN
JPU: Setya Novanto Dituntut 16 Tahun Penjara

BUALBUAL.com, Hukuman 16 tahun pidana penjara, denda Rp1 Miliar subsidair 6 bulan kurungan menjadi tuntutan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut agar Majelis Hakim PN Tipikor Jakarta terhadap terdakwa Setya Novanto.
Menurut Jaksa, mantan Ketua Fraksi Partai Golkar tersebut terbukti turut serta melakukan korupsi proyek e-KTP dengan cara mengintervensi proyek itu agar didapatkan koleganya.
“Menyatakan terdakwa Setya Novanto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata JPU KPK Abdul Basir saat membacakan surat tuntutan, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (29/3/2018).
Jaksa menengarai dalam analisis yuridisnya, seluruh unsur dalam dakwaan kedua, telah terbukti secara sah dan meyakinkan sehingga Novanto harus dikenakan hukuman pidana.
Adapun mantan ketua DPR itu dinilai terbukti menerima duit USD 7,3 juta dan jam mewah merk Richard Mille senilai USD135 ribu.
“Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan diancam dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP,” jelas jaksa.
Jaksa mempertimbangkan beberapa hal yang memberatkan dan hal yang meringankan dalam menjatuhkan tuntutan. Adapun hal yang memberatkan, perbuatan yang dilakukan Novanto dinilai tidak mendukung pemerintah dalam memberantas korupsi.
Di samping itu, perbuatan terdakwa bersifat masif dan masih dirasakan hingga saat ini, menimbulkan kerugian negara yang besar, serta tidak kooperatif baik di penyidikan maupun penuntutan.
Hal yang meringankan adalah Novanto belum pernah dihukum, dan dinilai bersikap sopan, selama menjalani persidangan terkait kasus yang melilitnya. Terkai tuntutan itu, Novanto mengaku akan mengajukan nota pembelaan (pledoi) pada persidangan selanjutnya.
“Kami telah mendengar secara teliti dan kami tetap mengghargai apa yang jadi putusan daripada JPU, dan tentu kami akan mengajukan pembelaan baik ribadi mupun melakui penasihat hukum,” katanya. (ipp)
Sumber: JPG
Editor: Ucu
Berita Lainnya
Penderita Stunting di Riau Sepanjang Tahun 2019 Capai 16.275 Balita
Disdukcapil Kabupaten Inhil Gelar Simulasi Layanan Front Office
Bendera Tauhid Warna-warni Bertebaran di Reuni Aksi 212
Ahmad syah harofi putra Bagan siapiapi, Tak kenal maka nya tak sayang
Sukmawati Jelaskan Makna Puisi 'Ibu Indonesia' Karya Nya
Stunting di Inhil Capai Angka 1.716 Orang,
Heboh Spanduk Bertulisan, Orang Tua Yang Anaknya Tidak Mau Ditegur di Sekolah Silakan Didik Sendiri, Buat Sekolah Sendiri, Buat Kelas sendiri, Buat Rapor Sendiri dan Ijazah Sendiri
Akun Twitternya Like Konten Porno, Wamenag Zainut Ngaku Diretas
Di Pekannaru Sudah 5 Bulan Insentif RT dan RW Menunggak
Sebanyak 87 TPS di Riau Harus Lakukan Pemungutan Suara Ulang dan Lanjutan
Polda Riau Tetapkan 70 Tersangka Karhutla Dua Diantaranya dari Korporasi
Subsatgas 08 Kodim 0314/Inhil Himbau Pemilik Lahan Ikut Aktif Cegah Karlahut