PILIHAN
Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
01 Maret 2026
Prioritaskan Jalan, Musrenbang Selayar 2027 Digelar Efisien
27 Januari 2026
JPU: Setya Novanto Dituntut 16 Tahun Penjara
BUALBUAL.com, Hukuman 16 tahun pidana penjara, denda Rp1 Miliar subsidair 6 bulan kurungan menjadi tuntutan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut agar Majelis Hakim PN Tipikor Jakarta terhadap terdakwa Setya Novanto.
Menurut Jaksa, mantan Ketua Fraksi Partai Golkar tersebut terbukti turut serta melakukan korupsi proyek e-KTP dengan cara mengintervensi proyek itu agar didapatkan koleganya.
“Menyatakan terdakwa Setya Novanto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata JPU KPK Abdul Basir saat membacakan surat tuntutan, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (29/3/2018).
Jaksa menengarai dalam analisis yuridisnya, seluruh unsur dalam dakwaan kedua, telah terbukti secara sah dan meyakinkan sehingga Novanto harus dikenakan hukuman pidana.
Adapun mantan ketua DPR itu dinilai terbukti menerima duit USD 7,3 juta dan jam mewah merk Richard Mille senilai USD135 ribu.
“Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan diancam dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP,” jelas jaksa.
Jaksa mempertimbangkan beberapa hal yang memberatkan dan hal yang meringankan dalam menjatuhkan tuntutan. Adapun hal yang memberatkan, perbuatan yang dilakukan Novanto dinilai tidak mendukung pemerintah dalam memberantas korupsi.
Di samping itu, perbuatan terdakwa bersifat masif dan masih dirasakan hingga saat ini, menimbulkan kerugian negara yang besar, serta tidak kooperatif baik di penyidikan maupun penuntutan.
Hal yang meringankan adalah Novanto belum pernah dihukum, dan dinilai bersikap sopan, selama menjalani persidangan terkait kasus yang melilitnya. Terkai tuntutan itu, Novanto mengaku akan mengajukan nota pembelaan (pledoi) pada persidangan selanjutnya.
“Kami telah mendengar secara teliti dan kami tetap mengghargai apa yang jadi putusan daripada JPU, dan tentu kami akan mengajukan pembelaan baik ribadi mupun melakui penasihat hukum,” katanya. (ipp)
Sumber: JPG
Editor: Ucu

Berita Lainnya
PT. TH Indo Plantantions (TH IP) Memberikan Uang Tunai Rp 100 Juta Untuk Tiga Desa Di Inhil Dalam Upaya Berhasil Lakukan Sigap Karhutla
Mengaku Anggota TNI, Dukun di Inhu Diamankan
Minta Menjunjung Tinggi Azas Tidak Bersalah, Tidak Dipolitisir
Adam: Saya Mau Kaya! Mulainya Jadi Petani Hingga Kini Jadi Mafia Bandar Narkoba
Dishub Pekanbaru Usir Belasan Kederaan yang Masih Parkir Sembarangan
Curi Ponsel, Dua Pemuda di Pekanbaru Nyaris Diamuk Massa
Lebih Besar Dari LE, Firdaus-Rusli akan Alokasikan Rp1,5 M Per Tahun untuk Desa
7 ASN Diklarifikasi Jaksa Terkait Dugaan Korupsi di Disdik Kab Kuansing
Masnur: Munas Golkar Riau Tak Perlu Dipercepat
BUALBUAL WARTAWAN: Jurnalis Damai Bukan Provokator
Dua Unit Mobil Pelaku Ikut Disita Polisi, Pencurian Aset Pemkab Inhu
'Kasus Dugaan Pemalsuan SK Menhut' Teten Akui Pengurusan Surat Izin Lokasi Sesuai Instruksi Bupati Siak