PILIHAN
JPU: Setya Novanto Dituntut 16 Tahun Penjara
BUALBUAL.com, Hukuman 16 tahun pidana penjara, denda Rp1 Miliar subsidair 6 bulan kurungan menjadi tuntutan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut agar Majelis Hakim PN Tipikor Jakarta terhadap terdakwa Setya Novanto.
Menurut Jaksa, mantan Ketua Fraksi Partai Golkar tersebut terbukti turut serta melakukan korupsi proyek e-KTP dengan cara mengintervensi proyek itu agar didapatkan koleganya.
“Menyatakan terdakwa Setya Novanto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata JPU KPK Abdul Basir saat membacakan surat tuntutan, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (29/3/2018).
Jaksa menengarai dalam analisis yuridisnya, seluruh unsur dalam dakwaan kedua, telah terbukti secara sah dan meyakinkan sehingga Novanto harus dikenakan hukuman pidana.
Adapun mantan ketua DPR itu dinilai terbukti menerima duit USD 7,3 juta dan jam mewah merk Richard Mille senilai USD135 ribu.
“Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan diancam dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP,” jelas jaksa.
Jaksa mempertimbangkan beberapa hal yang memberatkan dan hal yang meringankan dalam menjatuhkan tuntutan. Adapun hal yang memberatkan, perbuatan yang dilakukan Novanto dinilai tidak mendukung pemerintah dalam memberantas korupsi.
Di samping itu, perbuatan terdakwa bersifat masif dan masih dirasakan hingga saat ini, menimbulkan kerugian negara yang besar, serta tidak kooperatif baik di penyidikan maupun penuntutan.
Hal yang meringankan adalah Novanto belum pernah dihukum, dan dinilai bersikap sopan, selama menjalani persidangan terkait kasus yang melilitnya. Terkai tuntutan itu, Novanto mengaku akan mengajukan nota pembelaan (pledoi) pada persidangan selanjutnya.
“Kami telah mendengar secara teliti dan kami tetap mengghargai apa yang jadi putusan daripada JPU, dan tentu kami akan mengajukan pembelaan baik ribadi mupun melakui penasihat hukum,” katanya. (ipp)
Sumber: JPG
Editor: Ucu

Berita Lainnya
Polda Riau Tetapkan Dua Pimpinan PT Teso Indah Tersangka Karhutla
Jaga Kesehatan Warga Tempuling Inhil Tetap Pakai Masker Meski di Dalam Rumah 'Asap Karhutla Semakin Parah'
Ketua DPR Setuju Harga Rokok Rp50 Ribu Perbungkus
Eddy Akhmad RM: Selain Prematur, Pernyataan Kepemimpinan Syam-Edy Tak Mampu Wujudkan Riau Lebih Baik Sangat Subyektif
Kapolres Meranti Jelas Kronologi Terkait Penemuan Mayat di Kuala Merbau
Diwakili Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Siak, Anak Agung Bagus Narayan Lakukan MoU Kerja Sama dengan Pukesmas Kandis
Ini Penjelasan KPU, Viralnya Foto Konsultan Donald Trump Nonton Debat Capres
Tujuh Fraksi Sampaikan Pandangan Umum Terhadap Ranperda APBD 2019
Massa AMMAN Desak Polda Tahan Tersangka Kasus Pipa PDAM Inhil "Kapolri Kunjungi Riau"
Menekan Penderita Stunting, Bupati HM. Wardan Laksanakan "Gerakan Satu Hati" Secara Serentak di Inhil
Seorang Pria Ditemukan Jadi Mayat di Halte Jalan Jenderal Sudirman Pekanbaru
Rp.275 Ribu Perbulan Banyak Penghuni Rusunawa Mangkir Bayar Sewa, Sebut Pemko Pekanbaru