• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • More
    • Olahraga
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar - Khatam Al Quran dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar, Khatam Al-Qur’an dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Gerak Cepat Pemko Tanjungpinang, 75 Ton Air Bersih Disalurkan
30 Maret 2026
Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
01 Maret 2026
Prioritaskan Jalan, Musrenbang Selayar 2027 Digelar Efisien
27 Januari 2026

  • Home
  • Riau

JPU: Setya Novanto Dituntut 16 Tahun Penjara

Redaksi

Jumat, 30 Maret 2018 20:23:03 WIB Dibaca : 1494 Kali
Cetak


BUALBUAL.com, Hukuman 16 tahun pidana penjara, denda Rp1 Miliar subsidair 6 bulan kurungan menjadi tuntutan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut agar Majelis Hakim PN Tipikor Jakarta terhadap terdakwa Setya Novanto. Menurut Jaksa, mantan Ketua Fraksi Partai Golkar tersebut terbukti turut serta melakukan korupsi proyek e-KTP dengan cara mengintervensi proyek itu agar didapatkan koleganya. “Menyatakan terdakwa Setya Novanto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata JPU KPK Abdul Basir saat membacakan surat tuntutan, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (29/3/2018). Jaksa menengarai dalam analisis yuridisnya, seluruh unsur dalam dakwaan kedua, telah terbukti secara sah dan meyakinkan sehingga Novanto harus dikenakan hukuman pidana. Adapun mantan ketua DPR itu dinilai terbukti menerima duit USD 7,3 juta dan jam mewah merk Richard Mille senilai USD135 ribu. “Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan diancam dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP,” jelas jaksa. Jaksa mempertimbangkan beberapa hal yang memberatkan dan hal yang meringankan dalam menjatuhkan tuntutan. Adapun hal yang memberatkan, perbuatan yang dilakukan Novanto dinilai tidak mendukung pemerintah dalam memberantas korupsi. Di samping itu, perbuatan terdakwa bersifat masif dan masih dirasakan hingga saat ini, menimbulkan kerugian negara yang besar, serta tidak kooperatif baik di penyidikan maupun penuntutan. Hal yang meringankan adalah Novanto belum pernah dihukum, dan dinilai bersikap sopan, selama menjalani persidangan terkait kasus yang melilitnya. Terkai tuntutan itu, Novanto mengaku akan mengajukan nota pembelaan (pledoi) pada persidangan selanjutnya. “Kami telah mendengar secara teliti dan kami tetap mengghargai apa yang jadi putusan daripada JPU, dan tentu kami akan mengajukan pembelaan baik ribadi mupun melakui penasihat hukum,” katanya. (ipp) Sumber: JPG Editor: Ucu




Berita Lainnya

PT. TH Indo Plantantions (TH IP) Memberikan Uang Tunai Rp 100 Juta Untuk Tiga Desa Di Inhil Dalam Upaya Berhasil Lakukan Sigap Karhutla

Mengaku Anggota TNI, Dukun di Inhu Diamankan

Minta Menjunjung Tinggi Azas Tidak Bersalah, Tidak Dipolitisir

Adam: Saya Mau Kaya! Mulainya Jadi Petani Hingga Kini Jadi Mafia Bandar Narkoba

Dishub Pekanbaru Usir Belasan Kederaan yang Masih Parkir Sembarangan

Curi Ponsel, Dua Pemuda di Pekanbaru Nyaris Diamuk Massa

Lebih Besar Dari LE, Firdaus-Rusli akan Alokasikan Rp1,5 M Per Tahun untuk Desa

7 ASN Diklarifikasi Jaksa Terkait Dugaan Korupsi di Disdik Kab Kuansing

Masnur: Munas Golkar Riau Tak Perlu Dipercepat

BUALBUAL WARTAWAN: Jurnalis Damai Bukan Provokator

Dua Unit Mobil Pelaku Ikut Disita Polisi, Pencurian Aset Pemkab Inhu

'Kasus Dugaan Pemalsuan SK Menhut' Teten Akui Pengurusan Surat Izin Lokasi Sesuai Instruksi Bupati Siak

Terkini +INDEKS

Saat Negara-Negara Berebut Energi dan Pangan, Riau Justru Sudah Selangkah di Depan

15 Juni 2026
Usai Pecahkan Rekor MURI, Asal-usul Joget Mande Diperdebatkan, Ini Klarifikasi Penciptanya
15 Juni 2026
Begal Berdarah Terbongkar, Polisi Temukan 15 Motor Curian dan 3 Mobil Hasil Kejahatan
15 Juni 2026
Mulai Hari Ini! Ribuan Petugas Sensus Ekonomi Datangi Rumah Warga Riau, Begini Cara Mengenalinya
15 Juni 2026
Premanisme dan Geng Motor Jadii Target, Polsek Tempuling Turun Langsung ke Lapangan
15 Juni 2026
Dana Desa Bisa Sebegini Hebat? Kampung di Siak Ini Buktikan Lewat Panen Melon Premium
15 Juni 2026
Ketua DPRD Inhil Iwan Taruna: Milad ke-61 Momentum Bangkitkan Marwah dan Perkuat Persatuan
15 Juni 2026
Dukung Pelestarian Budaya, DMJ Siap Sukseskan Latihan Bersama Pacu Jalur se-Kenegerian Teluk Kuantan
15 Juni 2026
Deputi BPS RI: Data Akurat Kunci Utama Pembangunan, Sensus Ekonomi 2026 Jadi Penentu Arah Investasi Riau
14 Juni 2026
Targetkan Rp250 Ribu Sehari, Ini Motif Pasutri Eksploitasi Anak di Lampu Merah Pangkalan Kerinci
14 Juni 2026

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Usai Kecelakaan Maut, Operasi Mikrosleep Digelar di Tol Pekanbaru-Dumai
  • 2 Hadiri Aqiqah cucu Bupati Bengkalis Kasmarni, Grib Jaya Kabupaten Bengkalis Bertemu Sapa Bupati Bengkalis ke 14
  • 3 Milad ke-61 Inhil Bersejarah, Tarian Massal 6.100 Orang Pecahkan Rekor MURI
  • 4 Geger di TWA Dumai, Perempuan Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Kebun
  • 5 Terungkap! Motif Komplotan Pembunuh Remaja di Pelalawan, Demi Biaya Pulang Kampung
  • 6 TRAGIS! IRT Muda di Siak Tewas Diterkam Buaya Saat Mencuci Pakaian di Tepi Sungai
  • 7 Bukan Karena Nilai, Banyak Siswa Gagal Masuk Sekolah Negeri Akibat Salah Pilih Jalur PPDB
  • 8 Pemda Inhu Perkuat Sektor Pertanian sebagai Respons Aspirasi Masyarakat
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media