PILIHAN
Adam: Saya Mau Kaya! Mulainya Jadi Petani Hingga Kini Jadi Mafia Bandar Narkoba

BUALBUAL.com - Adam (47) gembong narkoba yang diamankan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) mengaku dirinya mulai menyelendupkan narkoba sejak tahun 2016.
Kepada awak media, saat gelar ekspos di Perumahan Sukajadi, Kamis (29/8/2019), Adam mengaku dirinya dulu bekerja petani sebelum terjerat hukum dalam jaringan internasional narkoba.
BNN sebelumnya melakukan penggeledahan di Perumahan Sukajadi, rumah mewah yang dibeli Adam dan 18 unit mobil.
"Dulu saya bekerja sebagai petani di kampung halaman namun faktor keadaan saya menjadi kurir jaringan narkoba internasional," ujarnya.
Adam menuturkan, dirinya hanya membawa narkoba. " Saya cuma mengambil narkobanya setelah ada komunikasi bos dengan bos besar," terangnya.
Ia pun terpaksa menjadi kaki tangan bandar narkoba untuk merubah nasibnya yang membuat tuntutan ekonomi sulit. "Saya ngga mau miskin saya mau kaya," tambahnya.
Ia pun mengaku siap dimiskinkan setelah semua kekayaan yang dimiliki disita oleh negara.
"Saya akan miskin sekarang karena aset kekayaan udah di ambil oleh negara," pungkasnya.
Sumber: Batamnews.co.id
Berita Lainnya
Kantor dan Kediaman Gubernur Dikelilingi Papan Ucapan Selamat 'Syamsuar-Edy Dilantik Jadi Gubri dan Wagubri'
Semangat, Satgas TMMD Kodim 0314/Inhil Bersama Mayarakat Terus Gasa Pembangunan Jembatan Beton
Hakim Menangkan Novanto, KPK Konsolidasi
Bawaslu DKI Temukan Sejumlah Pelanggaran Pada Hari Pencoblosan
Bantah Terima Fee Soal Proyek PLTU Riau-1 'Idrus Marham'
Malam Ini Ada "Konser Kemerdekaan" Di Lapangan Gajah Mada Tembilahan
Dandim 0314 Inhil Berikan Wejangan ke Santri Ponpes Jilussalamah Al-Islami
Ini Dia Nomor Urut Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Riau, Pada Pilkada 2018
Kondisi Cukup Parah, Warga Minta Pemkab Bengkalis Perbaiki Jalan Poros Pematang Duku Timur
Ruangan Islamic Center Kab Rohul Disterilkan untuk CAT SKD CPNS
Catatan Akhir Tahun di Riau: Bencana Asap, Teror Satwa hingga Banjir
Pasien Cuci Darah Kalang Kabut, BPJS Kembali Putus Kontrak RS