PILIHAN
Keterlaluan!!! Selain Menculik dan Memperkosa ABG, Pelaku Minta Ini
bualbual.com, Seorang ABG diculik dan diperkosa pemuda berinisial SD (18). Usai melampiaskan nafsunya, SD mengirim short message service (SMS) kepada orangtua korban. Pelaku meminta uang tebusan Rp 500 juta.
Kapolres Bontang AKBP Siswanto Mukti melalui Kasat Reskrim AKP Ferry Putra Samodra mengatakan, Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Bontang telah mengamankan tersangka SD di kediamannya di Kelurahan Tanjung Laut, Kecamatan Bontang Selatan, Kota Bontang, Provinsi Kalimantan Timur, Senin (18/6) sekitar pukul 11.30 Wita.
“Kami cepat menangani kasus ini karena korbannya anak di bawah umur,” jelas Ferry, seperti dilansir prokal, Selasa (19/6)/2018.
Ferry mengatakan, penangkapan bermula dari laporan keluarga korban pada Minggu 17 Juni 2018 lalu. Dalam laporannya disebutkan bahwa korban Mawar (nama samaran), diculik dan dicabuli pelaku pada Sabtu (16/6).
Pelaku membawa ABG 14 tahun itu ke rumahnya di wilayah Kelurahan Tanjung Laut, Kecamatan Bontang Selatan, Kota Bontang. Korban digenjot di rumah pelaku.
Awalnya, Mawar pamit membeli cokelat pada Sabtu pagi (16/6) sekitar pukul 10.00 Wita. Namun hingga malam hari, korban tak kunjung kembali ke rumah.
“Kemudian ada pesan singkat yang masuk ke keluarga korban, bahwa korban diculik dan pelaku meminta uang tebusan Rp 500 juta,” ungkap Ferry.
Pesan singkat itu membuat keluarga korban panik. Namun tak berselang lama, korban pulang ke rumah. Keluarga pun mengintrogasi dan menggali keterangan dari Mawar. Dari pengakuan Mawar, dirinya sudah dicabuli.
Keluarga Mawar lantas melaporkan kejadian tersebut ke polisi. Selanjutnya, polisi memeriksa pelapor, korban, dan beberapa saksi. Korban juga telah menjalani visum.
Setelah bukti-bukti dianggap cukup, polisi mendatangi kediaman pelaku untuk melakukan penangkapan. Selanjutnya, pelaku dibawa ke kantor polisi untuk menjalani pemeriksaan.
“Unit Opsnal Reskrim Polres Bontang bersama piket Reskrim yang dipimpin oleh Kanit Opsnal Ipda Mandiono berhasil meringkus pelaku dan dibawa ke Polres Bontang,” tambah Ferry.
Atas perbuatannya, SD diduga melanggar Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah tentang Pengganti Undang-Undang nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang. Ancaman hukumannya di atas 5 tahun penjara.
Sumber : pojoksatu.com
Keluarga Mawar lantas melaporkan kejadian tersebut ke polisi. Selanjutnya, polisi memeriksa pelapor, korban, dan beberapa saksi. Korban juga telah menjalani visum.
Setelah bukti-bukti dianggap cukup, polisi mendatangi kediaman pelaku untuk melakukan penangkapan. Selanjutnya, pelaku dibawa ke kantor polisi untuk menjalani pemeriksaan.
“Unit Opsnal Reskrim Polres Bontang bersama piket Reskrim yang dipimpin oleh Kanit Opsnal Ipda Mandiono berhasil meringkus pelaku dan dibawa ke Polres Bontang,” tambah Ferry.
Atas perbuatannya, SD diduga melanggar Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah tentang Pengganti Undang-Undang nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang. Ancaman hukumannya di atas 5 tahun penjara.
Sumber : pojoksatu.com

Berita Lainnya
Raker Penyaluran Dana Desa Se - Kepri Tahun 2020
Total Jadi 34 Kasus, Pasien Suspect Covid-19 Riau Bertambah 4 Orang dari Pekanbaru
Gelar Aksi, Mahasiswa Klaim Punya Bukti Dugaan Korupsi RSUD Rohul
Program TMMD ke 101 Kodim 0314/Inhil Bangkitkan Semangat Masyarakat Bergotong Royong
Terlibat Kasus Hukum, 17 ASN Pekanbaru, akan Diberhentikan Tidak Hormat?
Bagaimana Riau? Paskibraka Putri Pusat Batal Pakai Rok!
Disnakertrans Riau Buka H-7 Lebaran, Posko Pengaduan THR
Cawapres Tidak Hadir Pada Debat Pilpres Putaran Kedua 'KPU Perbolehkan'
Info Gembira Kalau Tak Ada Haral Melintang Usai Pilkada Pendaftaran CPNS 2018 di Buka
Serius Maju, Rusli Efendy Penuhi Fit and Propert Test di PKS
Golkar Pemuncak di Riau, PKS Terus Menyusul, Data KPU Sementara
Kecam Tindakan Bupati Bengkalis, Tim Solidaritas Siap Perangi Kriminalisasi Terhadap Pers