PILIHAN
Diakhir Tahun 2019, Kejari Tembilahan Musnahkan BB Yang Sudah Inkrah
BUALBUAL.com - Kejaksaan Negeri Tembilahan Lakukan pemusnahan terhadap barang bukti tindak pidana secara umum di halaman kantor Kejaksaan Negeri Tembilahan, Rabu (4/12/2019).
Pemusnahan dilakukan dengan cara menghancurkan, membakar, dan menguburnya agar barang bukti tersebut tidak dapat lagi digunakan.
Tampak hadir dalam Pemusnahan Barang Bukti tersebut Kepala Kejaksaan Inhil Susilo SH, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Doni Harahap SH, Kepala seksi Pengelolaan barang bukti dan barang rampasan, Kasdim 0314/Inhil Untung Kasmanto, Kasi Hinadil Lapas Kelas II Tembilahan Marjohan SH, Kepala Pengadilan Negeri Tembilahan Nirmala Sinurat SH, Kasat Narkoba Polres Inhil AKP Bachtiar SH.
Saat dikonfirmasi BUALBUAL.com Kepala kejaksaan Negeri Indragiri Hilir Susilo SH menjelaskan bahwa barang bukti yang dimusnakhan berupa Shabu, Ganja, Senjata Tajam, Handphone, dll.
"Barang bukti yang kita musnahkan ini adalah barang bukti yang sudah inkrah, oleh karena itu sebagai eksekutor, Kejaksaan Negeri Inhil wajib untuk melakukan pemusnahan barang bukti sesuai putusan Pengadilan. barang bukti yang dimusnahkan merupakan perkara yang ada pada tahun 2019 ini, Tutup buku atau tutup tahun kita musnahkan barang bukti yang sudah putus Ingkrahnya," Ungkap Susilo.
Kepala Pengadilan Negeri tembilahan Nurmala Sinurat saat mengucapkan rasa terima kasih kepada Kejaksaan Negeri Inhil yang telah melakukan pemusnahan barang bukti terhadap perkara yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap.
"Kejaksaa selaku Eksekutor dari putusan kami telah terlaksana karena memang marwahnya pengadilan ada di Eksekusi, dan untuk hari ini selain pelakunya sudah di pidana di LP, maka barang bukti juga harus dimusnahkan terkait tindak pidana yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap," ungkap Kepala PN Tembilahan.
H Aslimuddin selaku Asisten I Pemerintah Daerah Kab. Inhil mengucapkan apresiasi yang setinggi-tingginya terhadap penegak hukum yang ada di Inhil ini.
"Terima kasih Bapak Kajari, Ibu Kepala PN Tembilahan, beserta Kapolres Inhil yang telah bersusah payah untuk membuktikan dan menegakkan hukum diwilayah kita.
Disamping itu kita dari Pemda merasa sedih, Begitu banyaknya masyarakat kita yang terlibat didalam kegiatan-kegiatan yang tidak baik, Pemda Berharap kedepannyaa masyarakat menyadari bahwasanya perbuatan-perbuatan yang melanggar hukum adalah perbuatan yang tidak baik dan akan ada sanksi-sanksinya, baik di dunia maupun di akhirat terhadap perbuatan tersebut.
"Oleh karena itu Pemda menghimbau kepada masyarakat agar menjadikan kejadian ini sebagai pembelajaran, dan menyadari bahwa perbuatan yang melanggar hukum pasti ada imbalannya," himbau Aslimuddin.

Berita Lainnya
Kamu Punya Tanda Lahir? Ini Dia 10 Tanda Lahir yang Harus Kamu Tahu Maknanya
Diduga Supir Daihatsu Xenia Kelelahan, Sehingga Hilang Kendali Masuk Ke Dalam Parit
Pijat Cinta Ayah untuk Ibu Bisa Lancarkan ASI, Begini Caranya
Ini Alasan Smartphone Tak Usung Lagi Batrai Hp Bisa di Copot
HM Wardan: Menongkah adalah Khasanah Budaya Lokal Yang Tetap Terjaga
Korupsi Pembangunan Jembatan Sungai Enok, Rp 2,1 Miliar Inhil Bersiap Diadili
Raih Adipura, DPRKPKP Kembangkan Ruang Terbuka Hijau
Termasuk Kepala Daerah, 5.700 Unit Kendaraan Milik Pemerintah di Riau Belum Bayar Pajak
Penyemprotan Desinfektan Dilakukan Secara Serentak di Kota Tembilahan
Menolak Kalah: Seni Kligrafi Islam Sudah Mulai Mati Suri
Kapolri Didesak Mundur Terkait Foto Plakat Kantor Bersama RI-Tiongkok
Vanessa Angel Langsung Resmi Jadi Tersangka, Video Pornonya Ditemukan