PILIHAN
Guru Pekanbaru Bertahan di Kantor DPRD hingga Maghrib, Tunggu Walikota Datang
BUALBUAL.com, Perwakilan guru sertifikasi SD dan SMP di Pekanbaru hari ini, Kamis (4/4/2019) kembali mendatangi kantor DPRD Kota Pekanbaru. Kedatangan mereka tak lain adalah untuk menindaklanjuti hearing yang pada hari Selasa (2/4/2019) lalu yang batal gara-gara Sekretaris Daerah Sekda tak bisa hadir karena sedang liburan ke Inggris.
Hari ini, dijadwalkan hearing akan langsung dihadiri Walikota Pekanbaru Firdaus. Dan ternyata Walikota hari ini tak bisa dipastikan datang. Namun demikian guru-guru akan tetap bertahan di gedung dewan menanti kedatangan walikota hingga pukul 18.00 WIB. Jika Walikota tak datang, guru-guru akan kembali menggelar aksi unjukrasa Jumat (5/4/2019) besok.
Salah seorang perwakilan guru Raja Ira kepada CAKAPLAH.COM mengatakan sampai saat ini Walikota Pekanbaru masih tak kunjung menemui guru-guru pasca mereka pulang dari berkonsultasi dengan tiga kementerian terkait yakni Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi dan Birokrasi (KemenPAN-RB) dan Kementerian Dalam Negeri di Jakarta beberapa waktu lalu.
"Kemarin kan Pak Wali yang mengutus kami ke sana. Seharusnya kan beliau mengundang kami lagi untuk tanya apa hasilnya. Ini tak ada, malah lari-lari dari guru," ujarnya.
Ia mengatakan untuk itu PGRI yang akan menjemput bola untuk menemui Walikota di acara hearing ini.
"Dan ternyata hari ini di agenda pak wali tak ada jumpa dengan guru. Berarti kita kan digantung lagi. Dan Pak Wali sepertinya memang tak mau menyelesaikan masalah ini," tegasnya.
Untuk itu, seandainya hari ini Walikota tak juga menjumpai mereka, guru-guru kembali akan turun ke jalan.
"Seandainya tak ada itikad dari Pak Wali, ya kita akan turun ke jalan dengan aksi yang lebih besar lagi. Kita akan tunggu jam 6, kalau enggak besok demo. Guru dah terlalu sakit, sekarang coba pak wali jadi kami sebentar saja. Nanti kan tahu apa yg kami rasakan," pungkasnya.
Sebagai informasi, guru sertifikasi mempermasalahkan Peraturan Walikota Nomor 7 Tahun 2019. Dimana disebutkan guru sertifikasi tidak lagi berhak menerima TPP karena telah menerima tunjangan sertifikasi.
Sumber: Cakaplah
Berita Lainnya
Wabup Inhil Hadiri Acara Pisah Sambut Kasi Pidsus dan Penyambutan Kasi Datun Kejari Tembilahan
Pererat Silaturahmi, IWO Riau Beri Lukisan Karikatur Kapolda
Diduga Alami Depresi, Perempuan Muda Sayat Nadi di Toilet Mal
Hari Ini Sidang Perceraian Ahok di Gelar
Empat Terdakwa Divonis Sesuai Tuntutan Jaksa, Sidang Pidana Pemilu di Inhu
Agar Kades Tak Ragu Gunakan Dana Desa, TP4D Berikan Penerangan Hukum
Pemkab Inhil Resmi Mengkukuhkan Surau Al-Hidayah Menjadi Masjid
Orang Tua Asik Sibuk, Tak Sadar Anak Hilang Tenggelam di Sungai
DPRD Inhil: Kalau UU Kami Tidak Punya Wewenang, Mahasiswa Gelar Aksi
Inilah Lokasi Pertama dan Terakhir di Dunia Yang Akan Merayakan Tahun Baru
Akhirnya Jasad Warga Kateman Yang Jatuh Dari Pompong di Temukan
Rizal Ramli: Jika Menang Lawan Surya Paloh, Uang Ganti Rugi Rp 1 Triliun, Saya Sumbangkan Ke Petani