PILIHAN
Guru Pekanbaru Bertahan di Kantor DPRD hingga Maghrib, Tunggu Walikota Datang
BUALBUAL.com, Perwakilan guru sertifikasi SD dan SMP di Pekanbaru hari ini, Kamis (4/4/2019) kembali mendatangi kantor DPRD Kota Pekanbaru. Kedatangan mereka tak lain adalah untuk menindaklanjuti hearing yang pada hari Selasa (2/4/2019) lalu yang batal gara-gara Sekretaris Daerah Sekda tak bisa hadir karena sedang liburan ke Inggris.
Hari ini, dijadwalkan hearing akan langsung dihadiri Walikota Pekanbaru Firdaus. Dan ternyata Walikota hari ini tak bisa dipastikan datang. Namun demikian guru-guru akan tetap bertahan di gedung dewan menanti kedatangan walikota hingga pukul 18.00 WIB. Jika Walikota tak datang, guru-guru akan kembali menggelar aksi unjukrasa Jumat (5/4/2019) besok.
Salah seorang perwakilan guru Raja Ira kepada CAKAPLAH.COM mengatakan sampai saat ini Walikota Pekanbaru masih tak kunjung menemui guru-guru pasca mereka pulang dari berkonsultasi dengan tiga kementerian terkait yakni Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi dan Birokrasi (KemenPAN-RB) dan Kementerian Dalam Negeri di Jakarta beberapa waktu lalu.
"Kemarin kan Pak Wali yang mengutus kami ke sana. Seharusnya kan beliau mengundang kami lagi untuk tanya apa hasilnya. Ini tak ada, malah lari-lari dari guru," ujarnya.
Ia mengatakan untuk itu PGRI yang akan menjemput bola untuk menemui Walikota di acara hearing ini.
"Dan ternyata hari ini di agenda pak wali tak ada jumpa dengan guru. Berarti kita kan digantung lagi. Dan Pak Wali sepertinya memang tak mau menyelesaikan masalah ini," tegasnya.
Untuk itu, seandainya hari ini Walikota tak juga menjumpai mereka, guru-guru kembali akan turun ke jalan.
"Seandainya tak ada itikad dari Pak Wali, ya kita akan turun ke jalan dengan aksi yang lebih besar lagi. Kita akan tunggu jam 6, kalau enggak besok demo. Guru dah terlalu sakit, sekarang coba pak wali jadi kami sebentar saja. Nanti kan tahu apa yg kami rasakan," pungkasnya.
Sebagai informasi, guru sertifikasi mempermasalahkan Peraturan Walikota Nomor 7 Tahun 2019. Dimana disebutkan guru sertifikasi tidak lagi berhak menerima TPP karena telah menerima tunjangan sertifikasi.
Sumber: Cakaplah

Berita Lainnya
Sebanyak 1795 ODP dan PDP 2 Orang Masih Terus Dalam Pantauan Team Tangap Covid-19 Gugas Rohil
Bertahun-tahun Terabaikan, Jalan Lintas Penghubung Desa Sungai Luar - Simpang Jaya Semakin Memprihatinkan
Satu Orang PDP Covid-19 Inhil Berangsur Membaik
Besok, Mahasiswa Gugat Rektor UIN Suska ke PTUN Pekanbaru
Pengamat Ekonomi Riau Sarankan Perbaikan Infrastruktur Objek Wisata 'Tarik Minat Pengunjung'
Esok, LAM Riau Akan Gelar Tepuk Tepung Tawar ke Sandiaga Uno
PC BKMT Tembilahan Hulu Resmi Dilantik, Hj Laila Fitriana Pimpin 5 Tahun Kedepan
SMSI Lampung Utara Bersiap Gelar Festival Bongsai Vaganza
Pulau Bengkalis Terancam! Abrasi Pantai Menggerogoti
7 Hal yang terjadi pada tubuhmu saat kamu merokok rokok elektrik (Vapor)
Lima Pjs Kades di Kec Mandah Resmi Dilantik Bupati Inhil HM. Wardan, Berikut Nama-namanya
BPBD Riau Sebut Tiga Kabupaten Di Riau Dalam Ancaman Banjir