PILIHAN
Bermodal Hasil Jambret dan Gaya Hidup Mewah, Tiga Tersangka Mengaku Kerap Pesta Sex Bersama Kekasih

BUALBUAL.com, Tiga orang pemuda komplotan jambret yang ditangkap di sebuah villa mewah, Jimbaran Villa Baliview Pekanbaru, mengaku kerap melakukan pesta sex bersama dengan 3 orang wanita yang diduga merupakan kekasih mereka.
Ketiga wanita tersebut juga ditemukan tengah berada di dalam villa mewah yang berada di Jalan Putri Indah, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru tersebut bersama dengan para tersangka ketika kepolisian melakukan penggerebekan.
Bukan hanya itu, ketiga tersangka juga mengaku kerap melakukan pesta narkoba saat berada di villa mewah tersebut.
Hal ini diakui oleh para tersangka, karena mereka membenarkan saat ditanya apakah mereka melakukan pesta sex dan narkoba saat berada di Jimbaran Villa Baliview Pekanbaru. "Iya (pesta seks dan narkoba)," kata salah satu tersangka.
Dari hasil pemeriksaan terhadap urin mereka, ketiganya juga terbukti positif menggunakan narkoba. "Dari hasil tes urin mereka positif narkoba," kata Kanit Buser Satreskrim Polresta Pekanbaru, Ipda Rachmad Wibowo kepada bertuahpos.com, Selasa 29 Januari 2019.
Selain itu, personel polisi yang akrab disapa Rambo tersebut juga menjelaskan, bahwa saat dilakukan penggerebekan, pihaknya juga menemukan sejumlah barang yang diduga merupakan alat yang digunakan oleh para pelaku untuk mengkonsumsi narkoba.
"Waktu kami lakukan penangkapan, kami juga menemukan alat-alat yang diduga, digunakan para pelaku untuk mengkonsumsi narkoba," tambahnya. Namun dia menetapkan bahwa tidak ada barang bukti berupa narkoba yang ditemukan saat penggerebekan terjadi.
Seperti diberitakan sebelumnya, ketiga tersangka ditangkap saat berada di Jimbaran Baliview pada Jumat, 25 Januari 2019 lalu. Berdasarkan pemeriksaan, ketiganya diketahui telah tinggal di villa tersebut selama 1 bulan. Ketiganya mengaku menggunakan uang hasil jambret untuk tinggal di villa mewah tersebut serta berfoya-foya bersama dengan 3 orang wanita yang diduga kekasih mereka.
Berdasarkan hasil interogasi sementara, ketiga tersangka mengaku sudah 10 kali melakukan aksi jambret selama mereka tinggal di villa tersebut.
Saat ini ketiga tersangka telah diamankan di Mapolresta Pekanbaru guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Ketiganya dikenakan pasal 365 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan.
Sumber: bertuahpos.com/Editor: ucu
Berita Lainnya
Dinsos Inhil Pinta Penerima PKH Yang Mampu Agar Mengundurkan Diri
Bus PMTOH Kecelakaan di Kuansing, 6 Orang Meninggal Dunia
MUI Kelaurkan 6 Sikap Resmi Terkait Rencana Demo 2 Desember dan Ini Isinya
Babinsa Desa Pinang Jaya Dampingi Ustadz Yusuf
Pimpinan Lembaga Kesultanan Siak Dianugerahi Gelar Adat
Windi Destalia Yurika Putri Remaja Kabupaten Bengkalis Akan Wakili Riau Ke Tingkat Nasional
Pengamat Politik (UR) Saiman: Deklarasi Andi-Suyato Di Hari CFD Melukai Hari Rakyat
Dinkes Inhil Lakukan Rapat Final, Persiapan Gelar Acara HKN ke-55
Imigrasi kelas II TPI Siak peringati hari bhakti imigrasi ke 69
Kemenag Riau Tetap Jalankan Proses Persiapan Ibadah Haji 1441H
Gubri: Jangan Gara-gara Nila Setitik Rusak Susu Sebelanga 'Meranti Tak Mau Berangkat Via Embarkasi Antara'