PILIHAN
Bermodal Hasil Jambret dan Gaya Hidup Mewah, Tiga Tersangka Mengaku Kerap Pesta Sex Bersama Kekasih
BUALBUAL.com, Tiga orang pemuda komplotan jambret yang ditangkap di sebuah villa mewah, Jimbaran Villa Baliview Pekanbaru, mengaku kerap melakukan pesta sex bersama dengan 3 orang wanita yang diduga merupakan kekasih mereka.
Ketiga wanita tersebut juga ditemukan tengah berada di dalam villa mewah yang berada di Jalan Putri Indah, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru tersebut bersama dengan para tersangka ketika kepolisian melakukan penggerebekan.
Bukan hanya itu, ketiga tersangka juga mengaku kerap melakukan pesta narkoba saat berada di villa mewah tersebut.
Hal ini diakui oleh para tersangka, karena mereka membenarkan saat ditanya apakah mereka melakukan pesta sex dan narkoba saat berada di Jimbaran Villa Baliview Pekanbaru. "Iya (pesta seks dan narkoba)," kata salah satu tersangka.
Dari hasil pemeriksaan terhadap urin mereka, ketiganya juga terbukti positif menggunakan narkoba. "Dari hasil tes urin mereka positif narkoba," kata Kanit Buser Satreskrim Polresta Pekanbaru, Ipda Rachmad Wibowo kepada bertuahpos.com, Selasa 29 Januari 2019.
Selain itu, personel polisi yang akrab disapa Rambo tersebut juga menjelaskan, bahwa saat dilakukan penggerebekan, pihaknya juga menemukan sejumlah barang yang diduga merupakan alat yang digunakan oleh para pelaku untuk mengkonsumsi narkoba.
"Waktu kami lakukan penangkapan, kami juga menemukan alat-alat yang diduga, digunakan para pelaku untuk mengkonsumsi narkoba," tambahnya. Namun dia menetapkan bahwa tidak ada barang bukti berupa narkoba yang ditemukan saat penggerebekan terjadi.
Seperti diberitakan sebelumnya, ketiga tersangka ditangkap saat berada di Jimbaran Baliview pada Jumat, 25 Januari 2019 lalu. Berdasarkan pemeriksaan, ketiganya diketahui telah tinggal di villa tersebut selama 1 bulan. Ketiganya mengaku menggunakan uang hasil jambret untuk tinggal di villa mewah tersebut serta berfoya-foya bersama dengan 3 orang wanita yang diduga kekasih mereka.
Berdasarkan hasil interogasi sementara, ketiga tersangka mengaku sudah 10 kali melakukan aksi jambret selama mereka tinggal di villa tersebut.
Saat ini ketiga tersangka telah diamankan di Mapolresta Pekanbaru guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Ketiganya dikenakan pasal 365 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan.
Sumber: bertuahpos.com/Editor: ucu
Berita Lainnya
Terkait Uzin Galian C Supkon,Pihak HKi 4B, Beri Penjelasan
Korupsi Dana Desa, Mantan Kades Sungsang II Ditetapkan Jadi Tersangka
Besok, Disdagtrin Inhil akan Lakukan Operasi Pasar Murah Gas Elpiji 3 Kg
Hadirkan Prof Wisnu Gardjito, Sekda Inhil Jadi Moderator Seminar Vision Workshop
Oknum ASN Kesbangpol Inhu Hanya Disanksi Teguran "Diduga Kerap Mangkir"
Panglima TNI, Kapolri dan Menteri LHK Turun ke Riau 'Tangani Kabut Asap'
Barang Bukti yang Disita dari Tangannya, Kapolda Sebut Satriandi Residivis Akut
Jaring Aspirasi Warga, Hasanuddin Gelar Reses Di Desa Tanjung Pasir
Pelimu: Komisioner Bawaslu Inhu Divonis Rendah dari Tuntutan Jaksa
Selama 3 Hari Menghilang, Kini Reva Dianti Sudah Bertemu dengan Orang Tuanya
Kongres HMI Ke-XXX Ambon, Saddam Al Jihad Nakhodai PB HMI Periode 2018-2020
Pecah Ban,Pengemudi Mobil di Jalan Lintas Buton Siak Tewas