PILIHAN
Polisi Telisik Komunikasi Relawan Prabowo, Soal Hoaks Surat Suara

BUALBUAL.com, Polisi berencana mengaktifkan kembali nomor telepon seluler yang telah dibuang oleh Bagus Bawana Putra (BBP), Ketua Umum Dewan Koalisi Relawan Nasional (Kornas) Prabowo Presiden. Bagus merupakan salah satu tersangka dugaan pembuat hoaks surat suara sebanyak tujuh kontainer sudah dicoblos.
Langkah ini dilakukan guna menelusuri jaringan komunikasi Bagus sebelum mengunggah konten berita bohong (hoaks) berisi kabar tujuh kontainer berisi surat suara Pemilu 2019 sudah dicoblos di Tanjung Priok, Jakarta Utara.
"Meskipun sudah hilang nanti kami hidupkan kembali. Nanti jalur komunikasi, baik voice note (lewat) Whatsapp atau Telegram itu bisa (ditelusuri)," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polro Brigadir Jenderal Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta Selatan pada Rabu (9/1).
Namun demikian, ia menyatakan bahwa proses pengaktifan kembali nomor telepon seluler yang telah dibuang oleh BBP memerlukan waktu. Jenderal bintang satu itu berkata pihaknya masih melakukan proses penyidikan terhadap barang bukti yang ada lebih dahulu.
Lebih dari itu, Dedi berkata penyidik belum mengetahui motif BBP membuat dan menyebarkan konten hoaks berisi kabar tujuh kontainer berisi surat suara Pemilu 2019 sudah dicoblos di Tanjung Priok. Menurutnya, penyidik masih mendalami lebih lanjut terkait hal tersebut.
Berdasarkan penyidikan sementara, Dedi mengatakan ide membuat, mengunggah, hingga menyebarkan konten hoaks berisi kabar tujuh kontainer berisi surat suara Pemilu 2019 sudah dicoblos di Tanjung Priok lahir dari pemikiran BBP sendiri, bukan pesanan pihak tertentu.
"Dari hasil pemeriksaan sementara idenya dia (BBP)," kata Dedi.
BBP ditangkap di Sragen, Jawa Tengah pada Senin (7/1). Sehari berselang, ia pun ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat Pasal 14 ayat 1 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
BBP merupakan tersangka keempat dalam kasus hoaks kabar tujuh kontainer berisi surat suara Pemilu 2019 sudah dicoblos di Tanjung Priok.
Sebelumnya, polisi sudah menetapkan tiga tersangka, yakni HY, LS, dan J. Ketiga orang tersebut diduga berperan menerima konten hoaks tanpa mengonfirmasi kebenaran isi konten dan langsung menyebarkannya melalui akun Facebook.
Sumber: cnnindonesia
Berita Lainnya
Berikut Hasil Pertandingan Uji Coba Portugal vs Kroasia
Pileg 2019: Perolehan Suara PKS Riau Meningkat Tajam
Menuju Zona Integritas WBK WBBM Inspektur Wilayah II kementrian Hukum & Ham RI Nugroho Sambangi Imigrasi Kelas II Siak
Harimau Sumatra di Wilayah Inhil Kembali Memakan Korban , Walhi: Tinjau Ulang Izin Perusahaan
Tak Kunjung Diperbaiki, Kondisi Jalan Desa Bente Mandah 'Semakin Hari Semakin Parah'
Siap - siap Besok Bapenda Riau Gelar Razia, Kendaraan Non-BM Jadi Target
Polsek Sukajadi Temukan Tujuh Paket Sabu 'Gerebek Kos-kosan Pengangguran'
Tak Mampu Lunasi Hutang, Pemilik Milan Lelang Barang Secara Online
Pendemo Minta Terdakwa Divonis Bersalah, Jelang Vonis Pencemar Nama Bupati Bengjalis
HM. Wardan Lakukan MoU Dengan Polres sebuah program Penelusuran dan Pembinaan Terhadap Putra Putri Berprestasi dari Kabupaten Indragiri Hilir
Atas Permaslahan di Desa Ganting, Pemkab-kampar Fasilitasi dan dialami laporan.
Pemprov Riau akan Konsultasi ke Pusat, Soal THR Honorer