PILIHAN
Mendag RI Enggartiasto Hapus Label Halal Daging Impor, DPR: Ini Aturan Yang Aneh

BUALBUAL.com - Kontroversi kembali dimunculkan Menteri Perdagangan, Enggartiasto Lukita dalam hal kebijakan ekspor dan impor. Kali ini, melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) 29/2019 tentang Ekspor dan Impor Hewan dan Produk Hewan, Enggartiasto menghapus ketentuan label halal bagi daging impor yang masuk ke Indonesia.
Kebijakan Enggar ini pun dinilai aneh. Bahkan langsung ditentang Komisi VI DPR RI sebagai mitra kerja Kemendag.
"Di masa akhir jabatannya, kok (Mendag) malah mengeluarkan Permen yang aneh-aneh, tanpa kordinasi dengan Mitra Kerja (Komisi VI DPR)," kata anggota Komisi VI DPR RI, Nasim Khan di bilangan Cikini, Jakarta, Sabtu (14/9).
Dia menambahkan,"Seharusnya pemerintah duduk bersama untuk mencari solusi. Jangan menunggu kalau ada masalah baru dipanggil DPR dan lainnya. Kami dari Fraksi PKB menentang keras Permen itu."
Nashim tak hanya soroti Permen tersebut, tapi juga rencana pembebasan tarif bea masuk untuk produk etanol.
"Kita ngeri memperhatikan gebrakan Mendag yang penuh kontroversi. Kenapa (sikapnya) semakin mundur, juga permen-permen lain yang selalu sangat bertentangan dengan Undang-Undang," tambah Nasim Khan.
Baginya, Enggar kurang mempertimbangkan aspek agama, sosial, hukum, dan ekonomi dalam membuat sebuah kebijakan.
"Kalau label halalnya ditiadakan, pemerintah (Kemendag) sepertinya kurang mempertimbangkan kondisi mayoritas rakyat Indonesia sebagai pemeluk agama Islam, tentunya mereka membutuhkan jaminan makanan yang halal. Karena ini menyangkut keyakinan. Jangan nabrak-nabrak," ujar Nasim.
Bagi Wakil Ketua MPR Fraksi PKB ini, aturan meniadakan kewajiban label halal dalam produk impor hewan berpotensi memantik masalah baru. Seperti menabrak aturan jaminan halal yang sebelumnya sudah diterapkan pemerintah.
Kemudian dari sisi ekonomi, juga akan mengancam pasar daging halal lokal.
"Daging halal akan terancam, produk industri halal dan turunannya akan terancam," papar Nasim.
"Presiden sudah saatnya ambil alih untuk urusan khusus masalah kebutuhan pokok dan pangan (label halal)," tandasnya.
Sumber: RMOL.id
Berita Lainnya
Catat!!! Ini Waktu dan Tahapan Seleksi CPNS 2018
Pulang dari Malaysia, 115 Warga Bengkalis Dikarantina
1 Orang Penumpang SSK II Terdeteksi Suspect Covid-19
ODP Covid-19, Di Inhil Naik Signifikan Menjadi 1278 Orang
Ketum PAN Zulkifli Hasan Dipastikan Hadir di Rakerwil II PAN Riau
Sri Mulyani: Jangan Nyanyikan Indonesia Raya Sebelum Ikut Tax Amnesty
Peringati Hari Ibu ke-91, Pemkab Inhil Gelar Jalan Sehat dan Car Free Day Dengan Berbagai Doorprize
DPRD Inhil
BRK Syariah tak Bisa Diwujudkan Tahun Ini 'Tak Cukup Modal'
Patung Kuda Bersih Dari Sampah, Demo Buruh Lancar
Setelah Terjaring Razia BNNP Riau Mantan Bupati Pelalawan Negatif Narkoba
Putra Asli Riau Hampa: Ansar Ahmad Didukung DPP Golkar Sebagai Wagubri