BUALBUAL.com, Ketua Tim Media Satuan Tugas Antimafia Bola, Kombes Pol. Argo Yuwono mengatakan pihaknya telah menetapkan Plt Ketua Umum PSSI, Joko Driyono sebagai tersangka terkait kasus pengaturan skor atau match fixing . Kasus tersebut merupakan laporan dari mantan Manager Persibara Banjarnegara, Lasmi Idaryani.
Djokdri tetapkan sebagai tersangka sejak Kamis (14/2/2019) usai dilakukan mekanisme gelar perkara. Hal itu dilakukan usai Satgas Anti Mafia Bola menggeledah apartemen Joko Driyono.
[caption id="attachment_44884" align="alignnone" width="648"] Joko Driyono[/caption]
"Pasca penggeledahan di apartemen saudara JD, penyidik melakukan gelar perkara dan menetapkan ia sebagai tersangka," ujar Argo saat dikonfirmasi, Jumat (15/2/2019).
Argo mengatakan, pihaknya juga telah membuat surat pencegahan Joko Driyono, untuk pergi keluar negeri. Surat itu telah dikirim penyidik ke Imigrasi untuk 20 hari ke depan.
“Ya benar, surat pencegahan ke luar Indonesia untuk Pak Joko Driyono yang dikirim ke Imigrasi hari ini Jumat, 15 Februari 2019,” jelasnya.
Satgas Anti Mafia Bola menggeledah kediaman PLT Ketua Umum PSSI, Joko Driyono, Jumat (15/2/2019) dini hari WIB, di Jakarta Selatan. (dok. kepolisian)
Sebelumnya, Satuan Tugas (Satgas) Antimafia Bola melakukan pengeledahan di apartemen milik Plt Ketua Umum Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI), Joko Driyono pada Kamis (14/2/2019) malam. Di apartemen Taman Rasuna Tower 9, Kuningan, Jakarta Selatan, Satgas menyita sejumlah dokumen.
Penggeledahan itu dilakukan terkait laporan mantan manager Persibara Banjarnegara, Lasmi Indaryani. Pengeledahan tersebut dimulai pukul 20.30 WIB, hingga pukul 22.00 WIB. Penggeledahan itu sendiri disaksikan Jokdri-- sapaan akrab Joko Driyono.
"Barang yang disita oleh penyidik ada laptop, ponsel, bukti transfer, ATM, dan buku tabungan. Ada sekitar 75 item," ujar Argo.
Selain Jokdri, tercatat polisi telah menetapkan 11 tersangka dalam kasus pengaturan skor. Tujuh diantaranya sudah ditangkap dan empat lainnya masih buron.
(foto dokumen kepolisian)
Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka antara lain mantan anggota wasit Priyatno, wasit futsal Anik Yuni Artika Sari, anggota Komite Eksekutif (Exco) PSSI Johar Lin Eng, dan Anggota Komisi Disiplin Dwi Irianto alias Mbah Putih.
Selain itu wasit laga Persibara Banjarnegara vs Pasuruan Nurul Safarid, Staf Direktur Perwasitan PSSI Mansyur Lestaluhu dan pemilik Klub PSMP Mojokerto Vigit Waluyo juga ditetapkan sebagai tersangka.
Sementara, empat tersangka yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Satgas Anti Mafia Bola berinisial P, CH, NR, dan DS.
Berita Lainnya
Jessica Syok dan Nangis Dengar Ucapan Ini Keluar dari Mulut Majelis Hakim
Wow Penggalangan Dana One Day Peduli Ayu Tembus 20 Juta Rupiah
Petani Kelapa Inhil Menjerit Harga Kelapa Masih Anjlok, Kadisdagtri : Ikut Prihatin
Warga Dorong Afrizal-Bahtiar di Pilkada Rohil 2020
Viral di Medsos, Diduga Oknum Pegawai Rumah Sakit Remes-Remes Dada Pasiennya,Anggota DPR: Pokoknya Saya Kutuk Kejadian Itu
Wagubri Edy Natar, Ingatkan Penjara Sudah Menanti Pembakar Lahan di Riau
SDN 007 Rebut Semua Juara Di HKN ke-53 Senayang
Unggah Poto Habib Riziq Berpakaian Natal, Dosen ini Dipolisikan
Tragis!!! Jelang Pernikahan Anaknya, Bapak Tewas Ditikam
Ruhut Sedih Agus Yudhoyono Dikorbankan 'Para Penjilat' SBY
Penerimaan Pajak Triwulan III 2019, Kanwil DJP Riau Sebesar Rp10,512 Triliun
Bupati Rohil H Suyatno Resmikan Jalan dan Jembatan di Panipahan