PILIHAN
Menabrak Mantan Pemain PSPS Riau, Sopir Terancam 6 Tahun Penjara

BUALBUAL.com, Sopir mobil Innova yang menabrak sepeda motor mantan pemain PSPS Khairunnas Afrizal sehingga menyebabkan dia beserta istri dan anaknya meninggal, terancam 6 tahun penjara.
Kasatlantas Polres Kampar, AKP Fuazi, mengatakan, tersangka dikenakan Pasal 310 ayat 4 junto pasal 312 UU LLAJ dengan ancaman pidana hingga 6 tahun penjara.
AKP Fuazi menjelaskan, pada awal kejadian, kasus tersebut diduga tabrak lari karena pengemudi Innova melarikan diri setelah menabrak korban.
Namun tidak lama setelah kejadian, pengemudi mobil tersebut menyerahkan diri ke kepolisian. Polres Kampar yang saat itu sudah mengevakuasi korban pun mengamankan tersangka beserta barang bukti.
"Malam itu juga kita mengamankan tersangka bernama Ridho dan kendaraan mobil yang digunakan," ujar, AKP Fuazi, Ahad (17/2/2019).
Fauzi mengatakan bahwa tersangka mengaku tidak bisa menghindari kecelakan karena ia membawa mobil dalam kecepatan tinggi.
Fauzi menambahkan bahwa tersangka berprofesi sebagai supir. "Namun bukan supir travel, melainkan supir di salah satu perusahaan," ujarnya.
Sumber : Cakaplah
Berita Lainnya
APBD-P Riau Tshun 2019 Senilai 9,4 Triliun Dapat Tambahan Rp297 Miliar dari DBH
Warga Tanah Datar Inhu Resah Adanya Penampakan Harimau, Masuk Perkampungan
Kepala Desa Pulau Birandang Lakukan Gebrakan dengan Produksi Masker, Demi Keselamatan Masyarakatnya dari Penyebaran Covid-19
Firdaus Akan Putihkan Sanksi Bagi Guru yang Demo, Tapi dengan Syarat...!
Walikota Pekanbaru Firdaus Kesal Pertemuan di Kementerian Tak Temui Titik Terang
Polsek Bangko Ringkus DPO Kasus Narkoba
Bawaslu: Ada 58.922 Pemilih Ganda di DPT Pilgubri 2018 Inhil Paling Terbanyak
Polres Inhil Samabangi Kantor Kajari Tembilahan
Terkait Uzin Galian C Supkon,Pihak HKi 4B, Beri Penjelasan
Pemulung Sampah Temukan Mayat di Sungai Siak
Paling Banyak Pelecehan Seksual, P2TP2A Bengkalis Terima 25 Laporan
11 Kapolres se-Riau Resmi Diganti, Kapolda: Segera Tangani Karhutla!