PILIHAN
Menabrak Mantan Pemain PSPS Riau, Sopir Terancam 6 Tahun Penjara

BUALBUAL.com, Sopir mobil Innova yang menabrak sepeda motor mantan pemain PSPS Khairunnas Afrizal sehingga menyebabkan dia beserta istri dan anaknya meninggal, terancam 6 tahun penjara.
Kasatlantas Polres Kampar, AKP Fuazi, mengatakan, tersangka dikenakan Pasal 310 ayat 4 junto pasal 312 UU LLAJ dengan ancaman pidana hingga 6 tahun penjara.
AKP Fuazi menjelaskan, pada awal kejadian, kasus tersebut diduga tabrak lari karena pengemudi Innova melarikan diri setelah menabrak korban.
Namun tidak lama setelah kejadian, pengemudi mobil tersebut menyerahkan diri ke kepolisian. Polres Kampar yang saat itu sudah mengevakuasi korban pun mengamankan tersangka beserta barang bukti.
"Malam itu juga kita mengamankan tersangka bernama Ridho dan kendaraan mobil yang digunakan," ujar, AKP Fuazi, Ahad (17/2/2019).
Fauzi mengatakan bahwa tersangka mengaku tidak bisa menghindari kecelakan karena ia membawa mobil dalam kecepatan tinggi.
Fauzi menambahkan bahwa tersangka berprofesi sebagai supir. "Namun bukan supir travel, melainkan supir di salah satu perusahaan," ujarnya.
Sumber : Cakaplah
Berita Lainnya
Suriah Kecam Sanksi AS Terhadap Iran
Isra' Mi'raj Nabi Muhammad SAW MTs Nurul Wathan Kecamatan Gaung, Dihadiri Bupati Inhil
Warga Lipat Kain Kampar Dibubarkan Aparat Gabungan Karena Masih Nongkrong Dimalam Hari
Mengalami Defisit Anggaran, 7 Dosen STAIN Bengkalis Berhentikan
Cekcok di Biliar, Pria di Kampar Tewas Dikeroyok
Anies Apresiasi Kinerja Bawaslu, Salam 2 Jari Tak Penuhi Unsur Pidana,
Gelar Syukuran Atas Pelantikan Wakapolri, PWNU Riau Doa Bersama 500 Anak Yatim
Dana Hibah Rumah Ibadah di APBD Riau 2020 Senilai Rp14,2 Miliar Dicoret?
Pemkab Bengkalis Hadirkan Ustadz Zakcy Mirza 'Sambut 1 Muharram 1441 H'
Asik Rekam Video Kekinian 2 Cewek Berhijab Ini Jatuh Dari Motor, Daaaarr...!!
Polsek Sukajadi Temukan Tujuh Paket Sabu 'Gerebek Kos-kosan Pengangguran'
Kodim 0314/Inhil Laksanakan Laporan Corps Raport Kenaikan Pangkat