PILIHAN
Polda Riau Verifikasi Laporan Dugaan Oknum Camat dan Penghulu Perambah Mangrove

BUALBUAL.com, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Riau membenarkan adanya pengaduan dari Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi Republik Indonesia (GNPK RI) ada oknum Camat dan Kades di Rohil diduga merambah hutan mangrove.
"Iya betul, hari jumat lalu. Namun sifatnya baru pengaduan. Jadi masih diperlukan verifikasi lagi. "kata Kapolda Riau, Brigjen Pol Widodo Eko Prihastopo, dikonfirmasi melalui Kabid Humas Polda Riau, Kombes Sunarto, Senin (04/03/2019).
Dari laporan tersebut, disangkakan oknum camat Kecamatan Pasir Limau Kapas (Palika) isial IDR dan Kepala Desa inisial AG telah merambah hutan bakau atau hutan mangrove dipesisir sepanjang bibir sungai Palika Kabupaten Rohil Provinsi Riau.
Dari informasi yang dirangkum saat ini diduga seluas ribuan haktare hutan mangrove tersebut telah beralih fungsi menjadi perkebunan kelapa sawit sebagian besar dikuasai oknum pengusaha luar bukan masyarakat daerah setempat.
Terpisah, oknum Camat Kecamatan Palika Rohil dan Kepala Desa yang disangkakan telibat dalam praktek dugaan perambahan hutan mangrove belum dapat ditemui sampai berita ini diterbitkan. (zmi)
EDITOR : EDISUPRIADI.
Berita Lainnya
Septina Harapkan Kapolda Riau yang Baru Fokus Berantas Narkoba
Nenek 80 Tahun Asal Kuantan Mudik Hilang di Sungai
Pameran Senjata Tradisional Se-sumatera Sedot 15 Ribu Pengunjung
Pemilik Gelper di Pekanbaru, Dipanggil Satpol PP
Gerakan Mahasiswa Sakai, Tuntut PT Arara Abadi Atas Perebutan Tanah Ulayat Seluas 1200 hektare
Massa Berseragam Putih Abu-abu Membajak Bus Bandara
ACT Pejuang Subuh Tembilahan Untuk Masyarakat Mumpa
Said Didu: Saya tidak punya bakat jadi penjilat, 5 Menit Sebelum Rapat Umum, Saya Diberhentikan Dengan Alasan Tidak Sejalan
Buaya Sepanjang 2 Meter Ditangkap Warga Kec Kempas
Apel Gelar Senja Pramuka 2018, Bupati Wardan Bertindak Sebagai Irup
Tak Terima Diejek ' Saya Pancasila, Saya 100 Juta' Ini Kata Mahfud MD
LAMR Apresiasi Langkah Gubri Syamsuar Bentuk Tim Terpadu Penertiban Lahan Ilegal