PILIHAN
Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
01 Maret 2026
Prioritaskan Jalan, Musrenbang Selayar 2027 Digelar Efisien
27 Januari 2026
Melalui Kuasa Hukumnya ‘Angela Pusvita Sari’ Resmi Laporkan Akun Instagram @anglvcnt Ke Polres Inhil dengan Dugaan Pencemaran Nama Baik
BUALBUAL.com - Kasus dugaan pencemaran nama baik dengan akun yang mengatas namakan Angela Pusvita Sari berlanjut ke pelaporan polisi di polres inhil setelah di somasi oleh kuasa hukum angela Pusvita Sari
Advokat Ibnu arifin.,S.H.,M.H menerangkan bahwa pelaporan akun Instagram dengan akun @anglvcnt di duga telah mencemarkan nama baik kliennya
Ibnu menerangkan bahwa pelaporan yang dilakukan sebelumnya sudah di somasi dan diberikan tenggang waktu 2x24 Jam dan sepertinya pemegang akun @anglvcnt tidak mempunyai itikad baik untuk bertemu atau setidaknya menghubungi korban atau kuasa hukumnya terang Ibnu kepada awak media Rabu 19/2/2020.
Allhamdulilah sudah resmi kita masukkan laporan dugaan pencemaran nama baik atas pemilik akun @anglvcnt dengan tuduhan Pasal 27 Undang-undang no. 11 tahun 2008 Tentang ITE J.o Pasal 310 KUHP ke polres inhil tinggal pihak berwajib melakukan penyelidikan lebih lanjut ujar pengacara muda tersebut
Ia berharap pihak berwajib segera melakukan penyelidikan atas pemilik akun @anglvcnt
Dugaan Kasus Pencemaran Nama Baik di instagram Berbuntut Panjang
Kasus dugaan pencemaran nama baik dengan akun yang mengatas namakan Angela Pusvita Sari berlanjut ke pelaporan polisi di polres inhil setelah di somasi oleh kuasa hukum angela Pusvita Sari
Advokat Ibnu arifin.,S.H.,M.H menerangkan bahwa pelaporan akun Instagram dengan akun @anglvcnt di duga telah mencemarkan nama baik kliennya
Ibnu menerangkan bahwa pelaporan yang dilakukan sebelumnya sudah di somasi dan diberikan tenggang waktu 2x24 Jam dan sepertinya pemegang akun @anglvcnt tidak mempunyai itikad baik untuk bertemu atau setidaknya menghubungi korban atau kuasa hukumnya terang Ibnu kepada awak media Rabu 19/2/2020.
Allhamdulilah sudah resmi kita masukkan laporan dugaan pencemaran nama baik atas pemilik akun @anglvcnt dengan tuduhan Pasal 27 Undang-undang no. 11 tahun 2008 Tentang ITE J.o Pasal 310 KUHP ke polres inhil tinggal pihak berwajib melakukan penyelidikan lebih lanjut ujar pengacara muda tersebut
Ia berharap pihak berwajib segera melakukan penyelidikan atas pemilik akun @anglvcnt. (*)

Berita Lainnya
Dandim 0412/LU Buka Turnamen Futsal
Jadi Viral! Pertemuan Reunian 11 Tahun 7 Anak Medan yang Kini Jadi Kapolres
Kades Pulau Burung: Program Jemput Bola Disdukcapil Inhil Sangat Meringankan Beban Masyarakat
Polres Bersama Bhayangkari Inhil Serahkan Bantuan Kepada Korban Kebakaran di Tembilahan Hulu
Wali Kota Bogor, Bima Arya Positif Terinfeksi Virus Corona
Dandim 0314 Inhil Lakukan Ramah Tamah bersama Masyarakat Kateman
Bupati Inhil Gelar Buka Bersama KKIH Pekanbaru
Sekdes Vina Berikan Klarifikasi, Terkait Warga Desa Bekawan yang Baru Pulang dari Batam Dikabarkan Tidak Diisolasi
Pemilu 2019: Perempuan Lebih Setia Memilih Caleg yang Memberi Uang
Rahmat Pantun Dapat Penghargaan dari Gubernur Riau, Sebagai Pemuda Berprestasi Mengembagkan Seni Budaya dan Wisata
Penjaga gawang Barcelona,Tutup Peluang Hijrah ke Liverpool
Bupat Akui Banyak Janji Politik Belum Terpenuhi, Wardan Pinta OPD Laksanakan Program Kami, Bukan Membuat Program Sendiri