PILIHAN
Jadi Saksi Dugaan Korupsi Pipa Transmisi di Inhil, Muhammad Mengaku Banyak Lupa!
BUALBUAL.com, Wakil Bupati Bengkalis, Muhammad, hadir di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru untuk jadi saksi dugaan korupsi pipa transmisi di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Selasa (26/3/2019). Dalam kesaksiannya, dia banyak mengaku lupa dan tidak tahu.
Sebelumnya, Muhammad dua kali mangkir dari panggilan Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar bersaksi untuk terdakwa Edi Mufti BE selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Sabar Stevanus P Simalong sebagai Direktur PT Panatori Raja dan Syahrizal Taher selaku konsultan pengawas proyek.
Ketika proyek dilaksanakan, Muhammad menjabat sebagai Kabid Sumber Daya Air di Dimas PU Riau sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran. Majelis hakim yang dipimpin Mahyudin, mempertanyakan penunjukkan Muhammad sebagai KPA.
"Itu (KPA) saya, berdasarkan SK Gubernur. PA (Pengguna Anggaran)-nya Kadis PU, SF Harianto, PPK dan PPTK Edi Mufti (terdakwa)," kata Muhammad.
Muhammad menyebutkan, saat proses lelang proyek tahun 2013, dirinya belum menjabat sebagai kepala bidang. Meski begitu, dirinya menandatangi kontrak proyek senilai Rp3,8 miliar itu. "Itu (kontrak) saya yang tandatangani," ucapnya.
Ketika ditanya JPU terkait progres proyek dan waktu pengerjaan proyek apakah tepat waktu atau tidak, Muhammad mengaku lupa. "Saya lupa, apakah proyek ini tepat waktu sesuai kontrak tapi ada laporannya," kata dia.
Muhammad juga mengatakan awalnya tidak mengetahui tentang pipa yang digunakan, apakah sesuai kontrak atau tidak. Menurutnya, dia baru tahu kalau pipa tak sesuai kontrak setelah diperiksa di Polda Riau.
Muhammad mengaku dua kali turun ke lapangan untuk mengecek pekerjaan proyek pipa. Namun dia tidak melihat kedalaman pipa dan melakukan pengukuran pipa. "Hanya melihat visual saja," ungkapnya.
Anggota hakim Dahlia Panjaitan juga mempertanyakan tentang pencairan anggaran proyek. Padahal tidak ada laporan. "Kenapa bisa cair," tegas hakim.
Mendengar pertanyaan itu, Muhammad terdiam. Sesaat kemudian, dia menjawab singkat. "Saya hanya terima laporan lisan," jawab Muhammad.
Majelis hakim terus mencecar Muhammad terkait proyek. Termasuk tentang perusahaan yang mengerjakan proyek. "Apakah sebelumnya PPK pernah melapor kepada saksi kalau perusahaan yang mengerjakan proyek tidak pemenang lelang?" tanya hakim Suryadi.
Muhammad mengaku tidak pernah. Namun hakim kembali mengingatkan keterangan Muhammad di BAP yang mengaku mengetahui perusahaan tersebut. "Lupa pak," jawab Muhammad.
Sesaat sebelum Muhammad bersaksi, puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Anti Korupsi berunjuk rasa di PN Pekanbaru. Mereka mendesak aparat hukum menetapkan Muhammad, sebagai tersangka karena dinilai bertanggung jawab dalam pengadaan pipa transmisi.
| Sumber | : | Cakaplah |

Berita Lainnya
Nyaleg Tanpa Mundur PNS, Kepala SMPN 3 Palembang Dipecat
Fit And Propeert Test di Nasdem, Rusli Effendi Pastikan Maju di Pilkada Rohil 2020
Warga Desa Air Jernih Dibekuk Polisi Karena Kasus Narkoba
UPT Puskesmas Sapat Kuindra Inhil Lakukan Pemeriksaan EKG
KPK Cegah Walikota Dumai ke Luar Negeri
Begini Serunya Pembukaan Ospek STISIP Bunda Tanah Melayu Lingga
Kantor Imigrasi Siak Peringati Hari Bhakti Imigrasi KE-70, "Sumber Daya Manusia Unggul Imigrasi Pasti Maju"
Demokrat Tak Masalah Jika Djoko Santoso Jadi Ketua Timses Prabowo -Sandi
Dihambat Eropa, Sawit RI Mau Dijual ke Mana?
Diduga Keselek Makan Pecel Lele Warga Bangkinang Meninggal Dunia
Wardan Hadiri Peringatan Isra' Mi'raj di Sungai Perak Kecamatan Tembilahan