PILIHAN
Pemprov Riau akan MoU dengan Menteri Pariwisata, Wujudkan Wisata Halal
BUALBUAL.com, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau akan melakukan MoU dengan Kementerian Pariwisata dalam rangka mewujudkan pariwisata halal di Bumi Lancang Kuning.
"Kalau tidak ada perubahan nanti tanggal 9 April kita mendapat undang Menteri Pariwisata untuk MoU dalam rangka mewujudkan wisata halal," kata Gubernur Riau, Syamsuar, Kamis (28/3/2019).
Menurutnya untuk mewujudkan pariwasata halal itu harus diiringi dengan industri yang halal juga. Karena itu diharapkan dukungan semua pihak.
"Makanya harapan kita wisata halal ini harus didukung dengan industri-industri syariah. Sehingga nanti makan restoran dan hotel bisa mencerminkan halal," ujarnya.
Karena menurutnya, di Pekanbaru saja ada lebih kurang 80 hotel namun baru sedikit yang mencerminkan menu makanan halal baru sedikit.
"Pekanbaru ada 80 hotel kalau tak salah, baru sedikit yang mencerminkan makanan halal. Saya sudah minta kepada pak Walikota Pekanbaru membantu kita dalam melengkapi persyaratan wisata halal baik di restoran dan di hotel-hotel yang ada di Pekanbaru," tukasnya.| Sumber | : | Cakaplah |

Berita Lainnya
Riau Gunakan Dana Darurat, Untuk Perbaiki Jalan Longsor Lintas Rengat-Tembilahan
RSUD Puri Husada Tembilahan Tiadakan Jam Besuk Pasien
Gempa Bumi Berkekuatan 6,2 SR Guncang Sumbar
Usai Tutup Program TMMD di Reteh, Danrem 031/Wirabima Hadiri Kegiatan Ramah Tamah Pemkab Inhil
Dishub Riau Larang Sepeda Motor Melintas di Fly Over, Demi Keselamatan
Muhammad Al Abdullah CEO GESITS: Jangan Jadikan Produk Kami Sebagai Bahan Politik!
Seorang Bayi Perempuan Ditemukan di Lemari Kaca Warung "Tali Pusar Diikat Rapia"
Pabrik Sabun Kecantikan Digrebek BPOM, Ini Merk-nya
Alasan Pengepul Beli Murah Kelapa Petani, Begini Penjelasanya
Ketua NU Inhil Ucapkan Terimakasih kepada TNI Polri Atas Suksesnya Pelantikan Presiden
Sudah 2 Tahun Jadi Mitra Tanoto Foundation, SMP Negeri 3 Bantan Maju di Berbagai Bidang
Bupati HM Wardan Dukung Rencana Peralihan Bank Riau Kepri Menjadi Bank Umum Syari'ah