Dicairkan Bulan Ini, Gaji PNS Resmi Naik 5 Persen

BUALBUAL.com, Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) akhirnya secara resmi naik sebesar 5 persen. Hal ini berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Peraturan Gaji PNS yang ditandatangi langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Berdasarkan salinan PP No. 15/2019 yang diterima kumparan, Senin (1/4), kenaikan gaji PNS tersebut bertujuan untuk meningkatkan daya guna dan hasil serta kesejahteraan PNS. Apalagi, sudah empat tahun, gaji PNS tidak pernah mengalami kenaikan. Adapun beleid tersebut ditandatangani Jokowi pada 13 Maret 2019.
Dalam lampiran aturan ersebut disebutkan, gaji terendah PNS (golongan I/a masa kerja nol tahun) menjadi Rp 1.560.800, dari sebelumnya Rp 1.486.500. Sementara gaji tertinggi PNS (golongan IV/2 masa kerja lebih dari 30 tahun) menjadi Rp 5.901.200, dari sebelumnya Rp 5.620.300.
Untuk PNS golongan II (II/a masa kerja 0 tahun), kini gaji terendah menjadi Rp 2.022.200, dari sebelumnya Rp 1.926.000, tertinggi (II/d masa kerja 33 tahun) menjadi Rp 3.820.000, dari sebelumnya Rp 3.638.200.
Golongan III (III/a masa kerja 0 tahun), kini gaji terendah menjadi Rp 2.579.400, dari sebelumnya Rp 2.456.700. Sementara gaji tertinggi (III/d masa kerja 32 tahun) menjadi Rp 4.797.000, dari sebelumnya Rp 4.568.000.
Sedangkan gaji PNS golongan IV terendah (IV/a masa kerja 0 tahun) menjadi Rp 3.044.300, dari sebelumnya Rp 2.899.500, dan tertinggi (IV/e masa kerja 32 tahun) menjadi Rp 5.901.200, dari sebelumnya Rp 5.620.300.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan, anggaran untuk kenaikan gaji PNS ini siap dicairkan pada bulan ini. Adapun dana tersebut telah dianggarkan dalam APBN 2019. Kenaikan gaji PNS sebesar 5 persen akan dirapel dari Januari 2019 sampai April 2019. Sebab Sri Mulyani mengatakan, pihaknya membutuhkan waktu untuk melakukan penghitungan secara detail.
"Ini yang waktunya sangat ketat karena mereka (K/L) harus menghitung jumlah pegawainya dan kenaikan lima persen yang disampaikan di dalam lampiran PP tersebut. Jadi nanti spesifik per kementerian, jumlah pegawainya, jumlah kenaikan itu," ujar Sri Mulyani.
Selanjutnya, aturan turunan mengenai gaji PNS tersebut akan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Dengan demikian, pencairan akan disesuaikan jumlah pegawai, golongan, serta kenaikan gaji sebesar lima persen dari setiap K/L. Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Askolani sebelumnya mencatat, dana yang disiapkan untuk kenaikan gaji tersebut sebesar Rp 4-5 triliun.
Sumber: Kumparan.com
Berita Lainnya
HM. Wardan: Memotivasi Para Pelajar Agar aktif Berorganisasi
BAZNAS Riau Mempunyai Program Bantuan Usaha Kepada Pedagang Sayur
Wardan Tutup Turnamen Bupati Cup Kecamatan Mandah
Seorang Pria Ditemukan di Atas Kasur Sudah Tidak Bernyawa Lagi, di Kelurahan Tembilahan Hulu
Bualbual Kasih Tahu Jika Suami Mengasih Hanya 1,5 Per Bulan, Apakah Sudah Terhitung Menafkahi Istri baca disini!
Menuju Pekanbaru, Ambulan RSUD Tembilahan Tabrakan di Cenaku Inhu
Buat Ulah: Pertamina akhirnya memberikan sanksi kepada SPBU Keritang Hulu-Inhil
Seorang Gadis Belia yang Digerebek Bersama 3 Pria di Wisma di Pekanbaru Ternyata Broken Home
Arbi Sanit: AHY Tidak Ikut Debat Karena Ketakutan dan Khawatir
Priyo Nilai Debat Pilpres, Empat Untuk Sandiaga Dan Satu Untuk Kiai Maruf, Anda Setuju?
Ketua DPRD Inhil Himbau Mari Ramaikan HIPPMIH-Pekanbaru Taja Kegiatan Diskusi Publik Bedah Harga Kelapa di Kab Inhil
Perjuangkan Jalan di Inhil, Bupati HM.Wardan Kunjungi Dirjen Kementerian PU