Dicairkan Bulan Ini, Gaji PNS Resmi Naik 5 Persen

BUALBUAL.com, Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) akhirnya secara resmi naik sebesar 5 persen. Hal ini berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Peraturan Gaji PNS yang ditandatangi langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Berdasarkan salinan PP No. 15/2019 yang diterima kumparan, Senin (1/4), kenaikan gaji PNS tersebut bertujuan untuk meningkatkan daya guna dan hasil serta kesejahteraan PNS. Apalagi, sudah empat tahun, gaji PNS tidak pernah mengalami kenaikan. Adapun beleid tersebut ditandatangani Jokowi pada 13 Maret 2019.
Dalam lampiran aturan ersebut disebutkan, gaji terendah PNS (golongan I/a masa kerja nol tahun) menjadi Rp 1.560.800, dari sebelumnya Rp 1.486.500. Sementara gaji tertinggi PNS (golongan IV/2 masa kerja lebih dari 30 tahun) menjadi Rp 5.901.200, dari sebelumnya Rp 5.620.300.
Untuk PNS golongan II (II/a masa kerja 0 tahun), kini gaji terendah menjadi Rp 2.022.200, dari sebelumnya Rp 1.926.000, tertinggi (II/d masa kerja 33 tahun) menjadi Rp 3.820.000, dari sebelumnya Rp 3.638.200.
Golongan III (III/a masa kerja 0 tahun), kini gaji terendah menjadi Rp 2.579.400, dari sebelumnya Rp 2.456.700. Sementara gaji tertinggi (III/d masa kerja 32 tahun) menjadi Rp 4.797.000, dari sebelumnya Rp 4.568.000.
Sedangkan gaji PNS golongan IV terendah (IV/a masa kerja 0 tahun) menjadi Rp 3.044.300, dari sebelumnya Rp 2.899.500, dan tertinggi (IV/e masa kerja 32 tahun) menjadi Rp 5.901.200, dari sebelumnya Rp 5.620.300.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan, anggaran untuk kenaikan gaji PNS ini siap dicairkan pada bulan ini. Adapun dana tersebut telah dianggarkan dalam APBN 2019. Kenaikan gaji PNS sebesar 5 persen akan dirapel dari Januari 2019 sampai April 2019. Sebab Sri Mulyani mengatakan, pihaknya membutuhkan waktu untuk melakukan penghitungan secara detail.
"Ini yang waktunya sangat ketat karena mereka (K/L) harus menghitung jumlah pegawainya dan kenaikan lima persen yang disampaikan di dalam lampiran PP tersebut. Jadi nanti spesifik per kementerian, jumlah pegawainya, jumlah kenaikan itu," ujar Sri Mulyani.
Selanjutnya, aturan turunan mengenai gaji PNS tersebut akan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Dengan demikian, pencairan akan disesuaikan jumlah pegawai, golongan, serta kenaikan gaji sebesar lima persen dari setiap K/L. Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Askolani sebelumnya mencatat, dana yang disiapkan untuk kenaikan gaji tersebut sebesar Rp 4-5 triliun.
Sumber: Kumparan.com
Berita Lainnya
Diprediksi Antonio Conte Bakal Beri Bencana untuk Real Madrid
Tahun Ini, Dana Operasional TRGD Riau Capai Rp49,5 Miliar
Ungkap Misteri Hilangnya Kakek Sunaryo, Penemuan Belulang di Tani Makmur
Ketua DPH LAMR Bengkalis “Segera Laporkan Bila Tahu Ada Warga dengan Gejala Covid-19”
Warga Desa Bente Kec Mandah Gelar Gotong Royong Perbaiki Jalan Provinsi ''Rusak Parah''
Cabor Futsal Inhil Berhasil Mendapatkan Emas, Lewat Adu Finalti 4-3 Setelah Taklukan Kota Pekanbaru di Prorov IX Kampar
63 Orang Anak Yatim - Piatu Mendapatkan Bantuan Dari Bupati Wardan
Selain Kunjungi LAM dan Jadi Narasumber Kuliah Umum di UIR, Ini Agenda Lengkap Sandiaga Uno Selama di Riau
Ternyata! Harimau "Inung Rio" yang Terjerat di Pelalawan Riau Telah Mati Sejak April Lalu
Terkait Dugaan Jaringan Teroris, Kampus Fisip UR Digeledah
Yessy Oktavia Dewi "RIAU" Juara I Kostum Terbaik, di Finalis Putri Indonesia
Polda Riau Gagalkan Penyeludupan Satwa Dilindungi ke Luar Negeri