Dicairkan Bulan Ini, Gaji PNS Resmi Naik 5 Persen
BUALBUAL.com, Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) akhirnya secara resmi naik sebesar 5 persen. Hal ini berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Peraturan Gaji PNS yang ditandatangi langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Berdasarkan salinan PP No. 15/2019 yang diterima kumparan, Senin (1/4), kenaikan gaji PNS tersebut bertujuan untuk meningkatkan daya guna dan hasil serta kesejahteraan PNS. Apalagi, sudah empat tahun, gaji PNS tidak pernah mengalami kenaikan. Adapun beleid tersebut ditandatangani Jokowi pada 13 Maret 2019.
Dalam lampiran aturan ersebut disebutkan, gaji terendah PNS (golongan I/a masa kerja nol tahun) menjadi Rp 1.560.800, dari sebelumnya Rp 1.486.500. Sementara gaji tertinggi PNS (golongan IV/2 masa kerja lebih dari 30 tahun) menjadi Rp 5.901.200, dari sebelumnya Rp 5.620.300.
Untuk PNS golongan II (II/a masa kerja 0 tahun), kini gaji terendah menjadi Rp 2.022.200, dari sebelumnya Rp 1.926.000, tertinggi (II/d masa kerja 33 tahun) menjadi Rp 3.820.000, dari sebelumnya Rp 3.638.200.
Golongan III (III/a masa kerja 0 tahun), kini gaji terendah menjadi Rp 2.579.400, dari sebelumnya Rp 2.456.700. Sementara gaji tertinggi (III/d masa kerja 32 tahun) menjadi Rp 4.797.000, dari sebelumnya Rp 4.568.000.
Sedangkan gaji PNS golongan IV terendah (IV/a masa kerja 0 tahun) menjadi Rp 3.044.300, dari sebelumnya Rp 2.899.500, dan tertinggi (IV/e masa kerja 32 tahun) menjadi Rp 5.901.200, dari sebelumnya Rp 5.620.300.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan, anggaran untuk kenaikan gaji PNS ini siap dicairkan pada bulan ini. Adapun dana tersebut telah dianggarkan dalam APBN 2019. Kenaikan gaji PNS sebesar 5 persen akan dirapel dari Januari 2019 sampai April 2019. Sebab Sri Mulyani mengatakan, pihaknya membutuhkan waktu untuk melakukan penghitungan secara detail.
"Ini yang waktunya sangat ketat karena mereka (K/L) harus menghitung jumlah pegawainya dan kenaikan lima persen yang disampaikan di dalam lampiran PP tersebut. Jadi nanti spesifik per kementerian, jumlah pegawainya, jumlah kenaikan itu," ujar Sri Mulyani.
Selanjutnya, aturan turunan mengenai gaji PNS tersebut akan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Dengan demikian, pencairan akan disesuaikan jumlah pegawai, golongan, serta kenaikan gaji sebesar lima persen dari setiap K/L. Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Askolani sebelumnya mencatat, dana yang disiapkan untuk kenaikan gaji tersebut sebesar Rp 4-5 triliun.
Sumber: Kumparan.com
Berita Lainnya
Hari Ini JCH Asal Inhil, Sudah Berada di Makkah
Gugatan Hasil Pemilu ke MK, PKS Riau Siapkan Bahan
UIR Perpanjang Libur Kuliah, Kabut Asap di Riau Masih Pekat
Gubri Syamsuar Terbitkan Edaran Terkait Sistem Kerja Pegawai Di Lingkungan Pemprov Riau
Karhutla di Rupat Riau, Panglima TNI Ikut Padamkan Api
Keberadaan Orang Gila Bertelanjang, Meresahkan Warga dan Karyawan PLTU Parit 21 Tembilahan
PLKB dan Kader Berperan Dalam Pencegahan Covid-19
Danlantamal IV Laksamana Pertama TNI Arsyad Abdullah, Laksanakan Kunjungan Ke Posal Lagoi - Posmat Kawal Provin Kepri
Usul Ahmad Dhani Jadi Wagub DKI Masuk Akal
DPRD Inhil Mendagri: 314 Wilayah Pemekaran Dipastiakan Tunda Termasuk INHUT dan INSEL Pemerintah Fokus pembangunan infrastruktur
Satres Narkoba Polres Inhil Berhasil Bekuk 3 Orang Pelaku Tindak Pidana Shabu
Dua Warga Ditetapkan DPO oleh Polres Meranti, Diduga Sebagai Penadah