PILIHAN
Hakim Menangkan Novanto, KPK Konsolidasi

Hakim Menangkan Novanto, KPK Konsolidasi
Bualbual.com,- Setelah Pengadilan Negeri (PN) Jaksel dalam putusan praperadilan memenangkanKetua DPR Setya Novanto dengan menyatakan penetapan tersangka yang dilakukan KPK terhadap yang bersangkutandalam perkara korupsi e-KTP tidak sah."Berikutnya kami akan memelajari isi putusan hakim tunggal untuk evaluasi dan konsolidasi," kata Kabiro Hukum KPK Setiadi, usai sidang putusan gugatan praperadilan Novanto melawan KPK, di PN Jaksel, Jumat (29/9).
Evaluasi dan konsolidasi dimaksudkan untuk menentukan langkah hukum selanjutnya setelah PN Jaksel menyatakan penetapan tersangka Novanto tidak sah dan penyidikan terhadap yang bersangkutan harus dihentikan.Kendati tidak memastikan apa kemungkinan langkah hukum selanjutnya, Setiadi mengatakan, merujuk pada Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No 4/2016 tentang Larangan Peninjauan Kembali, dimungkinkan bagi penyidik untukmenerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru."Kami hanya mengacu secara normatif Perma No 4/2016, apabila penetapan tersangka dibatalkan, penyidik dibenarkan menerbitkan surat perintah baru," kata Setiadi.
PN Jaksel mengabulkan sebagian permohonan praperadilan Novanto denganmenyatakan dalam amar putusannya, penetapan tersangka terhadap Novanto berdasarkan No : Sprin.Dik-56/01/07/2017 tertanggal 17 Juli 2017 tidak sah.Selain itu, hakim tunggal Cepi Iskandar juga menyatakan penyidikan terhadap Novanto harus dihentikan, sebagai konsekuensi penersangkaan Novanto tidaksah.
Dalam pertimbangannya hakim mengatakan, penersangkaan KPK terhadapNovanto tidak sah lantaran tidak melalui prosedur yang benar. KPK hanya memiliki alat bukti dari orang lain yakni, Irman, Sugiharto, dan Andi Agustinus alias Andi Narogong.Menurut logika hukum, lanjut Cepi, KPK memiliki waktu untuk menentukan dua alatbukti yang cukup dalam menjerat Novanto.
Sedangkan penetapan tersangka terhadap Novanto dilakukan bersamaan dengan dikeluarkannya sprindik sehingga tidak diketemukan dasar yang jelas kapan bukti-bukti untuk Novanto ditemukan."Hakim praperadilan berkesimpulan, penetapaan tersangka tidak sesuai prosedur," kata hakim Cepi.
Kuasa hukum Novanto, Agus Trianto, tidak mau memberi penjelasan apabila nantinya Novanto ditersangkakan kembali, mengingat putusan praperadilan tidak mengugurkan delik pidana yang membelit Novanto, melainkan sebatas koreksi administrasi."Kami belum bisa menanggapi hal itu, karena kami juga tidak mau berandai-andai. Terlalu jauh mengenai itu," kata Agus.
(Sp/bbc)
Berita Lainnya
HM. Wardan, Minta Calon Jamaah Haji Doakan Kesuksesan Pembangunan Kab Inhil Saat di Tanah Suci
Tiga Daerah Hari Ini di Riau Diguyur Hujun
Serangan Bom Pakistan, Sedikitnya Tewaskan 127 Orang
Kalah Baik Dari Sumbar dan Jambi, Perekonomian Riau Posisi Tiga Terakhir Se Indonesia, Siapa Yang Salah
Pasien positif Covid-19 kedua di Riau Hanya Alami Batuk Ringan
Lantik PAC dan Ranting Muslimat NU se- Kecamatan Enok, Zulaikha : Tujuan Muslimat NU juga Pembinaan Terhadap Generasi Muda
Puluhan Personil Polres Inhu Harus Tidur Dalam Hutan 'Demi Padamkan Titik Karhutla'
Satelit Deteksi ada Hotspot di Siak dan Bengkalis
Makjleb Banget, Pidato Pimpinan MUI Soal Pemimpin
Diusia Ketiganya, SHI Terus Bertekad Rekrut Tenaga Kerja Lokal
Kecewa Dengan JPU KPK, Razman Mundur Dari Kuasa Hukum Suparman - Johar Firdaus
Pemprov Riau Masih Tunggu Salinan Kemendagri Mengenai Tata Batas Kampar-Rohul