• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • Olahraga
  • More
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Sejarah
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Penantian Panjang Khairul Anam Akan Ijasahnya, Tetapi Enggan Digubris Management Mr Blitz
23 Juli 2025
Polres Inhu Gelar Bakti Kesehatan dan Khitanan Massal Peringati Hari Bhayangkara ke-79
17 Juni 2025
Tragis, Siswa SD di Inhu Diduga Tewas Akibat Pengeroyokan
27 Mei 2025
Kapolres Inhu Hadiri Panen Padi di Polsek Kuala Cenaku: Wujud Nyata Program Ketahanan Pangan
24 Mei 2025
Ratusan Juta Rupiah: Aset Mak Gadi di Luar Daerah Disita Polres Inhu
23 Mei 2025

  • Home
  • Riau

Hakim Menangkan Novanto, KPK Konsolidasi

Redaksi

Senin, 02 Oktober 2017 18:19:19 WIB Dibaca : 1593 Kali
Cetak


Hakim Menangkan Novanto, KPK Konsolidasi   Bualbual.com,- Setelah Pengadilan Negeri (PN) Jaksel dalam putusan praperadilan memenangkanKetua DPR Setya Novanto dengan menyatakan penetapan tersangka yang dilakukan KPK terhadap yang bersangkutandalam perkara korupsi e-KTP tidak sah."Berikutnya kami akan memelajari isi putusan hakim tunggal untuk evaluasi dan konsolidasi," kata Kabiro Hukum KPK Setiadi, usai sidang putusan gugatan praperadilan Novanto melawan KPK, di PN Jaksel, Jumat (29/9).‎ Evaluasi dan konsolidasi dimaksudkan untuk menentukan langkah hukum selanjutnya setelah PN Jaksel menyatakan penetapan tersangka Novanto tidak sah dan penyidikan terhadap yang bersangkutan harus dihentikan.Kendati tidak memastikan apa kemungkinan langkah hukum selanjutnya, Setiadi mengatakan, merujuk pada Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No 4/2016 tentang Larangan Peninjauan Kembali, dimungkinkan bagi penyidik untukmenerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru."Kami hanya mengacu secara normatif Perma No 4/2016, apabila penetapan tersangka dibatalkan, penyidik dibenarkan menerbitkan surat perintah baru," kata Setiadi.   PN Jaksel mengabulkan sebagian permohonan praperadilan Novanto denganmenyatakan dalam amar putusannya, penetapan tersangka terhadap Novanto berdasarkan ‎No : Sprin.Dik-56/01/07/2017 tertanggal 17 Juli 2017 tidak sah.Selain itu, hakim tunggal Cepi Iskandar juga menyatakan penyidikan terhadap Novanto harus dihentikan, sebagai konsekuensi penersangkaan Novanto tidaksah. Dalam pertimbangannya hakim mengatakan, penersangkaan KPK terhadapNovanto tidak sah lantaran tidak melalui prosedur yang benar. KPK hanya memiliki alat bukti dari orang lain yakni, Irman, Sugiharto, dan Andi Agustinus alias Andi Narogong.Menurut logika hukum, lanjut Cepi, KPK memiliki waktu untuk menentukan dua alatbukti yang cukup dalam menjerat Novanto. Sedangkan penetapan tersangka terhadap Novanto dilakukan bersamaan dengan dikeluarkannya sprindik sehingga tidak diketemukan dasar yang jelas kapan bukti-bukti untuk Novanto ditemukan."Hakim praperadilan berkesimpulan, penetapaan tersangka tidak sesuai prosedur," kata hakim Cepi. Kuasa hukum Novanto, Agus Trianto, tidak mau memberi penjelasan apabila nantinya Novanto ditersangkakan kembali, mengingat putusan praperadilan tidak mengugurkan delik pidana yang membelit Novanto, melainkan sebatas koreksi administrasi."Kami belum bisa menanggapi hal itu, karena kami juga tidak mau berandai-andai. Terlalu jauh mengenai itu," kata Agus.   (Sp/bbc)




Berita Lainnya

HM. Wardan, Minta Calon Jamaah Haji Doakan Kesuksesan Pembangunan Kab Inhil Saat di Tanah Suci

Tiga Daerah Hari Ini di Riau Diguyur Hujun

Serangan Bom Pakistan, Sedikitnya Tewaskan 127 Orang

Kalah Baik Dari Sumbar dan Jambi, Perekonomian Riau Posisi Tiga Terakhir Se Indonesia, Siapa Yang Salah

Pasien positif Covid-19 kedua di Riau Hanya Alami Batuk Ringan

Lantik PAC dan Ranting Muslimat NU se- Kecamatan Enok, Zulaikha : Tujuan Muslimat NU juga Pembinaan Terhadap Generasi Muda

Puluhan Personil Polres Inhu Harus Tidur Dalam Hutan 'Demi Padamkan Titik Karhutla'

Satelit Deteksi ada Hotspot di Siak dan Bengkalis

Makjleb Banget, Pidato Pimpinan MUI Soal Pemimpin

Diusia Ketiganya, SHI Terus Bertekad Rekrut Tenaga Kerja Lokal

Kecewa Dengan JPU KPK, Razman Mundur Dari Kuasa Hukum Suparman - Johar Firdaus

Pemprov Riau Masih Tunggu Salinan Kemendagri Mengenai Tata Batas Kampar-Rohul

Terkini +INDEKS

IPSS Riau Sukses Tampilkan Warisan Budaya Bugis-Makassar di Pacu Jalur Internasional

25 Agustus 2025
Melly Mike Bertemu Kapolda Riau: Terima Kasih Sudah Membuat Sungai Bersih
24 Agustus 2025
Air Mata dan Penyesalan: SPPG Kembang Akhirnya Buka Suara Soal Dugaan Keracunan MBG
23 Agustus 2025
LAMR Pulau Burung Tegas Tolak Wacana Transmigrasi Baru
23 Agustus 2025
Diduga ada Masalah, Polres Inhil Akan Selidiki Peristiwa Keracunan MBG di SDN 032 Tembilahan
23 Agustus 2025
IGD RSUD Puri Husada Penuh, 21 Anak Tembilahan Dirawat Usai Diduga Keracunan
23 Agustus 2025
22 Siswa SDN di Tembilahan Diduga Keracunan Makan Olahan MBG Dilarikan ke Rumah Sakit
22 Agustus 2025
Operasi PETI Indragiri Hulu Rakit Dompeng Ditemukan, Polres Imbau Pembongkaran Segera
22 Agustus 2025
Masyarakat Adat Duanu: Antara Polemik Identitas dan Pemberdayaan Nyata
22 Agustus 2025
Jumat Berkah HIPMAWAN Jakarta: Gotong Royong Mahasiswa Pelalawan untuk Sesama
22 Agustus 2025

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Air Mata dan Penyesalan: SPPG Kembang Akhirnya Buka Suara Soal Dugaan Keracunan MBG
  • 2 LAMR Pulau Burung Tegas Tolak Wacana Transmigrasi Baru
  • 3 Diduga ada Masalah, Polres Inhil Akan Selidiki Peristiwa Keracunan MBG di SDN 032 Tembilahan
  • 4 IGD RSUD Puri Husada Penuh, 21 Anak Tembilahan Dirawat Usai Diduga Keracunan
  • 5 22 Siswa SDN di Tembilahan Diduga Keracunan Makan Olahan MBG Dilarikan ke Rumah Sakit
  • 6 Operasi PETI Indragiri Hulu Rakit Dompeng Ditemukan, Polres Imbau Pembongkaran Segera
  • 7 Masyarakat Adat Duanu: Antara Polemik Identitas dan Pemberdayaan Nyata
  • 8 Jumat Berkah HIPMAWAN Jakarta: Gotong Royong Mahasiswa Pelalawan untuk Sesama
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media