PILIHAN
Hakim Menangkan Novanto, KPK Konsolidasi
Hakim Menangkan Novanto, KPK Konsolidasi
Bualbual.com,- Setelah Pengadilan Negeri (PN) Jaksel dalam putusan praperadilan memenangkanKetua DPR Setya Novanto dengan menyatakan penetapan tersangka yang dilakukan KPK terhadap yang bersangkutandalam perkara korupsi e-KTP tidak sah."Berikutnya kami akan memelajari isi putusan hakim tunggal untuk evaluasi dan konsolidasi," kata Kabiro Hukum KPK Setiadi, usai sidang putusan gugatan praperadilan Novanto melawan KPK, di PN Jaksel, Jumat (29/9).
Evaluasi dan konsolidasi dimaksudkan untuk menentukan langkah hukum selanjutnya setelah PN Jaksel menyatakan penetapan tersangka Novanto tidak sah dan penyidikan terhadap yang bersangkutan harus dihentikan.Kendati tidak memastikan apa kemungkinan langkah hukum selanjutnya, Setiadi mengatakan, merujuk pada Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No 4/2016 tentang Larangan Peninjauan Kembali, dimungkinkan bagi penyidik untukmenerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru."Kami hanya mengacu secara normatif Perma No 4/2016, apabila penetapan tersangka dibatalkan, penyidik dibenarkan menerbitkan surat perintah baru," kata Setiadi.
PN Jaksel mengabulkan sebagian permohonan praperadilan Novanto denganmenyatakan dalam amar putusannya, penetapan tersangka terhadap Novanto berdasarkan No : Sprin.Dik-56/01/07/2017 tertanggal 17 Juli 2017 tidak sah.Selain itu, hakim tunggal Cepi Iskandar juga menyatakan penyidikan terhadap Novanto harus dihentikan, sebagai konsekuensi penersangkaan Novanto tidaksah.
Dalam pertimbangannya hakim mengatakan, penersangkaan KPK terhadapNovanto tidak sah lantaran tidak melalui prosedur yang benar. KPK hanya memiliki alat bukti dari orang lain yakni, Irman, Sugiharto, dan Andi Agustinus alias Andi Narogong.Menurut logika hukum, lanjut Cepi, KPK memiliki waktu untuk menentukan dua alatbukti yang cukup dalam menjerat Novanto.
Sedangkan penetapan tersangka terhadap Novanto dilakukan bersamaan dengan dikeluarkannya sprindik sehingga tidak diketemukan dasar yang jelas kapan bukti-bukti untuk Novanto ditemukan."Hakim praperadilan berkesimpulan, penetapaan tersangka tidak sesuai prosedur," kata hakim Cepi.
Kuasa hukum Novanto, Agus Trianto, tidak mau memberi penjelasan apabila nantinya Novanto ditersangkakan kembali, mengingat putusan praperadilan tidak mengugurkan delik pidana yang membelit Novanto, melainkan sebatas koreksi administrasi."Kami belum bisa menanggapi hal itu, karena kami juga tidak mau berandai-andai. Terlalu jauh mengenai itu," kata Agus.
(Sp/bbc)
Berita Lainnya
Sebelum Terkena, Mari Mengenal Penyakit Cacar Monyet yang Hebohkan Singapura Hingga ke Indonesia
Bupati Pantau Pelaksanaan UNBK Jenjang SMP
Menindaklanjuti Pengaduan Masyarakat Terkait Dugaan Pencemaran Limbah PT BFF, DPRD Inhu Melakukan Kunjungan Kerja Ke Kementerian LHK
Polri Peduli Lingkungan, Polres Inhil Tanam Ratusan Pohon Buah
Bermodus Dimasukkan ke Rok, 2 Nenek Ketahuan Curi Puluhan Pakaian
GTKHNK Minta Agar Diangkat Jadi PNS Mengadu Ke Anggota DPR Dan DPD RI Dapil Riau
Mardian Warga Desa Pungkat Inhil Diterkam Harimau Sumatra
BUAL Info A1 Demokrat: Institusi Siluman Sewa Satu Lantai Hotel, Atas Perusakan Atribut di Pekanbaru
Kecewa Banyak intervensi dan kepentingan, Pemerintah Gratiskan Kembali Kantong Plastik
BPJS Kesehatan Kembali Bawa JKN-KIS ke Internasional
Diwakili Kabag Kesra, Pj Bupati Inhil Hadiri Isra' Mi'raj di Masjid Miftahul Jannah