• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • Olahraga
  • More
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Sejarah
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Ingkari Kesepakatan, Wulandari Akan Tuntut PT Puspanandari Karya Sejahtera
14 Oktober 2025
Gubernur Ansar Turuti Permintaan Geber Kepri
07 Oktober 2025
Imigrasi Tanjungpinang Bantah Beri Pelayanan Buruk Soal Pembuatan Paspor
07 Oktober 2025
Walikota Tanjungpinang Perbaiki Jembatan Penghubung RW 9 dan RW 12 Kelurahan Batu IX
05 Oktober 2025
Bawa Mendali diajang Internasional, 2 Atlit MMA Tanjungpinang Belum Dapat Perhatian Pemerintah
04 Oktober 2025

  • Home
  • Riau

Hakim Menangkan Novanto, KPK Konsolidasi

Redaksi

Senin, 02 Oktober 2017 18:19:19 WIB Dibaca : 1608 Kali
Cetak


Hakim Menangkan Novanto, KPK Konsolidasi   Bualbual.com,- Setelah Pengadilan Negeri (PN) Jaksel dalam putusan praperadilan memenangkanKetua DPR Setya Novanto dengan menyatakan penetapan tersangka yang dilakukan KPK terhadap yang bersangkutandalam perkara korupsi e-KTP tidak sah."Berikutnya kami akan memelajari isi putusan hakim tunggal untuk evaluasi dan konsolidasi," kata Kabiro Hukum KPK Setiadi, usai sidang putusan gugatan praperadilan Novanto melawan KPK, di PN Jaksel, Jumat (29/9).‎ Evaluasi dan konsolidasi dimaksudkan untuk menentukan langkah hukum selanjutnya setelah PN Jaksel menyatakan penetapan tersangka Novanto tidak sah dan penyidikan terhadap yang bersangkutan harus dihentikan.Kendati tidak memastikan apa kemungkinan langkah hukum selanjutnya, Setiadi mengatakan, merujuk pada Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No 4/2016 tentang Larangan Peninjauan Kembali, dimungkinkan bagi penyidik untukmenerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru."Kami hanya mengacu secara normatif Perma No 4/2016, apabila penetapan tersangka dibatalkan, penyidik dibenarkan menerbitkan surat perintah baru," kata Setiadi.   PN Jaksel mengabulkan sebagian permohonan praperadilan Novanto denganmenyatakan dalam amar putusannya, penetapan tersangka terhadap Novanto berdasarkan ‎No : Sprin.Dik-56/01/07/2017 tertanggal 17 Juli 2017 tidak sah.Selain itu, hakim tunggal Cepi Iskandar juga menyatakan penyidikan terhadap Novanto harus dihentikan, sebagai konsekuensi penersangkaan Novanto tidaksah. Dalam pertimbangannya hakim mengatakan, penersangkaan KPK terhadapNovanto tidak sah lantaran tidak melalui prosedur yang benar. KPK hanya memiliki alat bukti dari orang lain yakni, Irman, Sugiharto, dan Andi Agustinus alias Andi Narogong.Menurut logika hukum, lanjut Cepi, KPK memiliki waktu untuk menentukan dua alatbukti yang cukup dalam menjerat Novanto. Sedangkan penetapan tersangka terhadap Novanto dilakukan bersamaan dengan dikeluarkannya sprindik sehingga tidak diketemukan dasar yang jelas kapan bukti-bukti untuk Novanto ditemukan."Hakim praperadilan berkesimpulan, penetapaan tersangka tidak sesuai prosedur," kata hakim Cepi. Kuasa hukum Novanto, Agus Trianto, tidak mau memberi penjelasan apabila nantinya Novanto ditersangkakan kembali, mengingat putusan praperadilan tidak mengugurkan delik pidana yang membelit Novanto, melainkan sebatas koreksi administrasi."Kami belum bisa menanggapi hal itu, karena kami juga tidak mau berandai-andai. Terlalu jauh mengenai itu," kata Agus.   (Sp/bbc)




Berita Lainnya

Tampil di Acara Pembukaan MTQ Desa Bagan Jaya, Sanggar Bengkres Pukau Ratusan Penonton

PT Perkebunan Nusantara (PTPN) V Pecat Karyawan Yang tak Disiplin

Penambang Emas di Jambi Terjebak di Lubang Tambang

Jagat Media Sosial Heboh, Wali Santri Caci Ustadz Diduga Tak Terima Anaknya Dikeluarkan dari Pesantren

11 Sekolah di Inhil Laksanakan OCDay

BBKSDA Riau Kirim Tim Untuk Tangkap Harimau di Inhil

Polsek Bangko Rohil Berhasil Ringkus DPO Pengedar Sabu 'Pura-pura Jadi Pembeli'

PUPR Riau Turunkan Tim, Jalan Batu Bersurat Kampar Amblas Sepanjang 50 Meter

Wow..!!! Riau Ranking 5 Besar Peredaran Narkoba di Indonesia

MenPAN-RB: PNS Dilarang Mudik!

MTQ Ke 41 Desa Bakau Aceh Kec Mandah Resmi Di Buka

Akibat Air Pasang Naik, Ruangan di RSUD Puri Husada Tembilahan Alami Banjir

Terkini +INDEKS

Ingkari Kesepakatan, Wulandari Akan Tuntut PT Puspanandari Karya Sejahtera

14 Oktober 2025
Musrenbangdes Muara Basung Penuh Tantangan, Gedung Serba Guna Hj.Nuryah Binti Penghulu Sontel Jadi Ikon
13 Oktober 2025
Kasus Pemukulan Wartawan di Kuansing, Ketua PWI Kuansing: Kami Masih Tunggu Janji Kapolres
13 Oktober 2025
Meneguhkan Semangat Kebermanfaatan: Hakim Terpilih Sebagai Formature IPPMR Bukittinggi
13 Oktober 2025
Wakil Bupati Inhil Yuliantini, Hadiri Rapat Paripurna ke-29 DPRD Inhil Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2025
13 Oktober 2025
Polri Hadir untuk Gizi Anak Bangsa: Kapolda Riau Resmikan SPPG Bhayangkari di Indragiri Hilir
13 Oktober 2025
Pemuda Bergerak, Daerah Bangkit! HIPPMA INSEL Tegaskan Arah Baru Percepatan Pemekaran Indragiri Selatan
13 Oktober 2025
Generasi Muda Bergerak! HIPPMA Insel Nyatakan Siap Kawal DOB Indragiri Selatan ke Pusat
13 Oktober 2025
Polres Inhu Bentuk Tim Elit, Ungkap Kasus Karlahut dan Perambahan di TNBT
13 Oktober 2025
Polsek Pasir Peyu Ciduk Maling Motor dalam Waktu Singkat
13 Oktober 2025

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Kasus Pemukulan Wartawan di Kuansing, Ketua PWI Kuansing: Kami Masih Tunggu Janji Kapolres
  • 2 Meneguhkan Semangat Kebermanfaatan: Hakim Terpilih Sebagai Formature IPPMR Bukittinggi
  • 3 Polri Hadir untuk Gizi Anak Bangsa: Kapolda Riau Resmikan SPPG Bhayangkari di Indragiri Hilir
  • 4 Pemuda Bergerak, Daerah Bangkit! HIPPMA INSEL Tegaskan Arah Baru Percepatan Pemekaran Indragiri Selatan
  • 5 Generasi Muda Bergerak! HIPPMA Insel Nyatakan Siap Kawal DOB Indragiri Selatan ke Pusat
  • 6 Polres Inhu Bentuk Tim Elit, Ungkap Kasus Karlahut dan Perambahan di TNBT
  • 7 Polsek Pasir Peyu Ciduk Maling Motor dalam Waktu Singkat
  • 8 Gubri Abdul Wahid Komitmen Tingkatkan Layanan Kesehatan, UHC Riau Capai 99,02 Persen
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media