PILIHAN
Ingat! Caleg Terpilih Terancam Tidak Dilantik, Apa bila Tidak Sertakan Kuitansi Pembelian APK
BUALBUAL.com, Setiap partai politik peserta pemilu wajib membuat Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) paling lambat 25 April 2019 mendatang. Pelaporan ini berkaitan dengan persyaratan partai tersebut dalam proses pemilihan legislatif.
Anggota Bawaslu Pekanbaru, Yasrif Yakub Tambusai, mengatakan bahwa pelaporan dana sumbangan kampanye ini meliputi bukti-bukti seluruh transaksi yang berkaitan dengan kampanye.
"Jadi bagi caleg-caleg yang membeli APK dan kelengkapan lainnya, dikelompokkan ke dalam sumbangan dari caleg ke partai dan wajib dilaporkan," jelasnya pada Kamis (4/4/2019).
Yasrif menjelaskan kelengkapan pelaporan ini termasuk juga bukti kuitansi belanja berbagai kebutuhan kampanye. Rekapitulasi jumlah sumbangan beserta bukti nantinya akan diaudit oleh akuntan publik yang ditunjuk oleh KPU.
"Jadi biaya pembuatan kalender, spanduk, dan sebagainya dilaporkan ke KPU untuk diaudit," tegas Yasrif.
Jika pelaporan tersebut tidak dilakukan, atau diketahui melakukan kecurangan maka partai tersebut dinyatakan tidak memenuhi syarat pemilu. Artinya jika ada calegnya di daerah tersebut yang terpilih, maka tidak akan dilantik.
"Jadi kita ingatkan agar parpol melaporkan seluruh sumbangan yang ia terima kepada KPU sebelum batas waktu yang ditentukan," pesan Yasrif.
Sumber | : | Cakaplah |
Berita Lainnya
Kepala DPMD Yuhlemi: Pemerintah Desa Bisa Gunakan APBDes untuk Biaya Pencegahan Penyebaran Covid-19
Yel-yel Tim Paslon Wardan-SU Gemakan Gedung Engku Kelana
Di Pekanbaru Polisi Tangkap Spesialis Pencurian L-300, Pelaku Sudah Tujuh Kali Beraksi
Agus Salim: Mencapai Rp1,52 Miliar Anggaran untuk Renovasi Pasar Inpres
Bupati Inhil Hadiri Haul Syekh Samman Al Madani
Pria Wajib Tahu!!! Wanita Akan Pasrah Jika Pria Berhasil Menaklukkan 3 Kelemahan Ini
Dibanding Kemarin, Jumlah Penumpang dari Malaysia yang Tiba Melalui BSL Bengkalis Menurun
Anda Ingin Ternak Ayam? Ready DOC Ayam Bibit Unggul Berkualitas Kini Hadir di Inhil dan Siap Terima Pesanan
Tim Para Juara Football Wardan-Su Cup 2020, Juara 1 Tiga Roda FC 2 Amarta Seinau dan 3 Fariq FC
Yang Ditunggu! Kartu Pra Kerja Telah Diluncurkan, Biayai Pelatihan Rp7 juta per Peserta
Indikasi KPU Tidak Netral, Soal Hoax Surat Suara
Ketua FKPMR Dr drh Chaidir MM: Apa yang Mau Kita Nilai 'Setahun Kepemimpinan Syamsuar-Edy'