PILIHAN
Ingat! Caleg Terpilih Terancam Tidak Dilantik, Apa bila Tidak Sertakan Kuitansi Pembelian APK
BUALBUAL.com, Setiap partai politik peserta pemilu wajib membuat Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) paling lambat 25 April 2019 mendatang. Pelaporan ini berkaitan dengan persyaratan partai tersebut dalam proses pemilihan legislatif.
Anggota Bawaslu Pekanbaru, Yasrif Yakub Tambusai, mengatakan bahwa pelaporan dana sumbangan kampanye ini meliputi bukti-bukti seluruh transaksi yang berkaitan dengan kampanye.
"Jadi bagi caleg-caleg yang membeli APK dan kelengkapan lainnya, dikelompokkan ke dalam sumbangan dari caleg ke partai dan wajib dilaporkan," jelasnya pada Kamis (4/4/2019).
Yasrif menjelaskan kelengkapan pelaporan ini termasuk juga bukti kuitansi belanja berbagai kebutuhan kampanye. Rekapitulasi jumlah sumbangan beserta bukti nantinya akan diaudit oleh akuntan publik yang ditunjuk oleh KPU.
"Jadi biaya pembuatan kalender, spanduk, dan sebagainya dilaporkan ke KPU untuk diaudit," tegas Yasrif.
Jika pelaporan tersebut tidak dilakukan, atau diketahui melakukan kecurangan maka partai tersebut dinyatakan tidak memenuhi syarat pemilu. Artinya jika ada calegnya di daerah tersebut yang terpilih, maka tidak akan dilantik.
"Jadi kita ingatkan agar parpol melaporkan seluruh sumbangan yang ia terima kepada KPU sebelum batas waktu yang ditentukan," pesan Yasrif.
| Sumber | : | Cakaplah |

Berita Lainnya
Soal Letkol Sebut Paslon 02 Menangi Pilpres, TNI Tidak Akan Permasalahkan Rizal Ramli
Raja Arab Saudi dan PM Turki Bahas Status Yerusalem
Hardianto: Apa Yang Saya Miliki Saat ini, Itu Semua Berkat Do'a Emak dan Istri
Sadar Tidak Di Hargai Demokrat, Kini Wanita Emas Resmi Dukung Ahok Pilkada DKI
11 Penumpang Kapal Selamat, Setelah 3 Hari Terombang-ambing di Laut
Ini Kata Rektor UGM tentang Mahasiswinya yang Bercadar
Askar Bertuah (PSPS), Yakin 3 Poin Dari Persiraja
Meriahkan HUT RI ke-73,Desa Teluk Sungka Gelar Lomba MTQ
Menhub Bersama Menkes dan Menpar Pimpin Rakor Bahas Upaya Pencegahan Virus Korona di Indonesia
Honorer Pemkab Kampar Terancam Diberhentikan, Bolos Hari Pertama Kerja Pasca Libur Lebaran
HM. Wardan Hadiri Tepuk Tepung Tawar Gubernur & Wakil Gubernur Riau Masa Bhakti 2019-2024
Drs H. Ahmadi MAg, Pesan Ini Kepada Kankemenag Kab Inhil Usai dilantik