PILIHAN
Bawaslu Inhil: Ingatkan tidak ada Kampanye dimasa tenang
BUALBUAL.com, Sesuai dengan jadwal dalam Peraturan KPU No. 7 tahun 2018 tentang jadwal Pemilihan umum tepat pada 13 April 2019 pukul 00.00 Wib kita sudah memasuki masa tenang.
Ahmat Tamimi mengatakan, Masa tenang yang dimaksud juga dijelaskan dalam pasal 276 ayat 1 dan 2 Undang-undang no. 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum, serta pasal 24 ayat 4 Peraturan KPU No. 33 sebagaimana revisi kedua atas Peraturan KPU 23 tahun 2018 tentang kampanye, menjelaskan bahwa memasuki masa tenang semua peserta pemilu tidak dibolehkan melakukan aktivitas kampanye dalam bentuk metode apapun.
Andang Yudiantoro, selaku divisi hukum Bawaslu Kabupaten Indragiri Hilir mengingatkan bahwa kampanye di masa tenang termasuk kampanye di luar jadwal dan bisa dikenakan sanksi pidana sebagaimana tercamtum dalam pasal 492 Undang-undang No. 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum.
Ia berharap semua peserta pemilu untuk ta'at aturan sesuai dengan yang telah dijadwalkan, mari bersama kita jaga masa tenang untuk tidak diwarnai dengan pelanggaran. Selama 6 bulan kita telah dikasi waktu kampanye dalam rentang waktu yang sangat panjang dan kini mari bertawakal kepada Tuhan atas usaha yang telah dilakukan.
Dengan semangat setia pada bangsa ia mengajak kita bersama mensukseskan proses pemilu 17 April 2019 karena pemilu sukses semua kita akan sukses ungkapnya.***(rls)
Berita Lainnya
Bakhtiar Nasir Sampaikan Kisah Bangsa Pengecut
Subsatgas 08 Kodim 0314/Inhil Himbau Pemilik Lahan Ikut Aktif Cegah Karlahut
Coba Bunuh Diri, Seorang Pria di Pekanbaru Terjun ke Sungai Siak
IPMPK Gelar Pengenalan Organisasi dan Latihan Kepemimpinan
Pemprov Riau Kenalkan Aplikasi SI-JABPRI kepada Provinsi Kepri
Sijago Merah Mengamuk Di Inhil Satu Unit Rumah Hangus Terbakar
Jangan Ditarik Ke Wilayah Politik, Pembebasan Ba'asyir Sesuai UU
Sebutan Prabowo Soal Selang Cuci Darah, Kini Berujung Aduan Ke Bawaslu
Pedagang Jajanan Kecil Mengeluh! Harga Ayam Ras di Tembilahan Tembus Rp.55 ribu Per Kilogram
Truk Sering Masuk Jalan Soebrantas Pekanbaru, Warga: Ngeri, Bisa Kelindas Kami
PT Sambu Group Guntung Selalu Standbay Bantu Karhutla di Kateman
Bawaslu: Kasus Mahar Sandiaga Uno Tak Terbukti