PILIHAN
Bawaslu Inhil: Ingatkan tidak ada Kampanye dimasa tenang

BUALBUAL.com, Sesuai dengan jadwal dalam Peraturan KPU No. 7 tahun 2018 tentang jadwal Pemilihan umum tepat pada 13 April 2019 pukul 00.00 Wib kita sudah memasuki masa tenang.
Ahmat Tamimi mengatakan, Masa tenang yang dimaksud juga dijelaskan dalam pasal 276 ayat 1 dan 2 Undang-undang no. 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum, serta pasal 24 ayat 4 Peraturan KPU No. 33 sebagaimana revisi kedua atas Peraturan KPU 23 tahun 2018 tentang kampanye, menjelaskan bahwa memasuki masa tenang semua peserta pemilu tidak dibolehkan melakukan aktivitas kampanye dalam bentuk metode apapun.
Andang Yudiantoro, selaku divisi hukum Bawaslu Kabupaten Indragiri Hilir mengingatkan bahwa kampanye di masa tenang termasuk kampanye di luar jadwal dan bisa dikenakan sanksi pidana sebagaimana tercamtum dalam pasal 492 Undang-undang No. 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum.
Ia berharap semua peserta pemilu untuk ta'at aturan sesuai dengan yang telah dijadwalkan, mari bersama kita jaga masa tenang untuk tidak diwarnai dengan pelanggaran. Selama 6 bulan kita telah dikasi waktu kampanye dalam rentang waktu yang sangat panjang dan kini mari bertawakal kepada Tuhan atas usaha yang telah dilakukan.
Dengan semangat setia pada bangsa ia mengajak kita bersama mensukseskan proses pemilu 17 April 2019 karena pemilu sukses semua kita akan sukses ungkapnya.***(rls)
Berita Lainnya
Ambulan milik desa pinggir terkesan seperti milik pribadi, warga minta sikap tegas Pemkab Bengkalis
Raih Emas Karate Asian Games 2018,Rifki Ingin Pergi Haji
Tak Masuk Akal Ratusan Petugas Pemilu Meninggal Karena Kelelahan 'Adhie Massardie'
Apakah Medali Emas Benar-benar Terbuat dari Emas? Ini Jawabannya
Babinsa Koramil 07 dan Puskesmas Reteh Himbau Masyarakat Untuk Terapkan Pola Hidup Sehat
DPRD dan Kodim 0314/Inhil Gelar Upacara Pembukaan TMMD Ke 101 Tahun 2018 di Kecamatan Keritang
Instruksi Bupati, Karang Taruna Inhil Gesa Pembentukan Jaringan Hingga Ke Desa
Harimau Hebohkan Masyarakat Desa Tanjung Pelangiran INHIL
Polres Dumai Gagalkan Penyelundupan setengah Kilogram Sabu Via Pelabuhan Roro
Jelang Idul Fitri 1440 H, Harga Cabai Rawit di Pekanbaru Semakin Pedas
Peserta tak Bisa Seenaknya Minta Pelayanan 'Aturan Baru terkait BPJS Kesehatan'
Heboh di Selat Panjang, Tak Kunjung Terima Hadiah Lomba Mancing Pemenang Tempuh Jalur Hukum