PILIHAN
Bawaslu Inhil: Ingatkan tidak ada Kampanye dimasa tenang
BUALBUAL.com, Sesuai dengan jadwal dalam Peraturan KPU No. 7 tahun 2018 tentang jadwal Pemilihan umum tepat pada 13 April 2019 pukul 00.00 Wib kita sudah memasuki masa tenang.
Ahmat Tamimi mengatakan, Masa tenang yang dimaksud juga dijelaskan dalam pasal 276 ayat 1 dan 2 Undang-undang no. 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum, serta pasal 24 ayat 4 Peraturan KPU No. 33 sebagaimana revisi kedua atas Peraturan KPU 23 tahun 2018 tentang kampanye, menjelaskan bahwa memasuki masa tenang semua peserta pemilu tidak dibolehkan melakukan aktivitas kampanye dalam bentuk metode apapun.
Andang Yudiantoro, selaku divisi hukum Bawaslu Kabupaten Indragiri Hilir mengingatkan bahwa kampanye di masa tenang termasuk kampanye di luar jadwal dan bisa dikenakan sanksi pidana sebagaimana tercamtum dalam pasal 492 Undang-undang No. 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum.
Ia berharap semua peserta pemilu untuk ta'at aturan sesuai dengan yang telah dijadwalkan, mari bersama kita jaga masa tenang untuk tidak diwarnai dengan pelanggaran. Selama 6 bulan kita telah dikasi waktu kampanye dalam rentang waktu yang sangat panjang dan kini mari bertawakal kepada Tuhan atas usaha yang telah dilakukan.
Dengan semangat setia pada bangsa ia mengajak kita bersama mensukseskan proses pemilu 17 April 2019 karena pemilu sukses semua kita akan sukses ungkapnya.***(rls)

Berita Lainnya
Sekda Kampar: Jangan Sampai Susah Mencari Lahan Kuburan, Minta Ninik Mamak Jaga Aset Lahan
Bupati HM. Wardan 'Tampung' Keluh Kesah Warga Inhil
Pastikan Tidak Titik Hotspot,
Kebakaran Besar Hanguskan 7 Rumah di Tembilahan
Meski Patahana Lebih di Ungulkan FORMAPPI Riau Tetap Jagokan Abdul Wahid di Pilkada Inhil 2018
41 Orang Meninggal Akibat Virus Corona, Sudah Menyebar ke Malaysia dan Australia
Bupati Inhil Serahkan Dana " Tali Kasih " Pada Upacara Proklamasi RI Ke 72 Kepada Veteran
Ahok Kadung Dicap Penista Agama, Penyesalan Ma'ruf Amin Sudah Terlambat
Mahasiswa Bandung Ciptakan BMI Camera
Esok! Pemko Pekanbaru Tiadakan CFD, Waspada Wabah Virus Corona
Jangan Macam Macam!!! Disperindag Kota Pekanbaru Akan Beri Sanksi Oknum ASN yang Gunakan Gas Elpiji Bersubsidi
Diduga Disengaja, Ada Kebakaran Lahan di Rumbai