PILIHAN
Gakkumdu Harus Bubar, Polisi-Kejaksaan Bikin Ribet Bawaslu
BUALBUAL.com, Muncul tuntutan pembubaran atas Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu).
Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini menjelaskan, tuntutan itu diutarakan karena pada kenyataannya keberadaan unsur kepolisian dan kejaksaan di dalamnya dinilai telah menghambat kinerja Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dalam melakukan tugasnya.
"Sentra Gakkumdu dibubarkan," tegasnya dalam diskusi bertajuk 'Silent Killer Pemilu Serentak' di kawasan Jakarta Pusat, Sabtu (27/4/2019).
Perlu diketahui, mekanismenya untuk menentukan suatu dugaan pelangaran pemilu dilanjutkan atau tidak ke ranah pidana pemilu, tepatnya setelah pembahasan pertama, Bawaslu melakukan pembahasan yang lebih rigid lagi di tahap kedua bersama kepolisian dan kejaksaan.
Pada tahap ini, biasanya terjadi perdebatan antara Bawaslu, polisi, dan kejaksaan untuk mempertemukan kesamaan apakah kasus itu layak atau tidak dilanjutkan ke ranah pidana.
Terkait mekanisme tersebut, Titi menilai pendapat dari kepolisian dan kejaksaan itu malah seolah menghambat kinerja pengawasan yang dilakukan Bawaslu.
"Sentra Gakkumdu salah satu yang menghambat kerja-kerja Bawaslu untuk mewujudkan keadilan pemilu," tekannya.
Sumber : rmol.co

Berita Lainnya
DPRD Inhil Kritik 'Pedas' BPJS Cabang Tembilahan
Berbagai Kecurangan Dalam Pilpres Tidak Bisa Diselesaikan Lewat Kompromi, Prabowo Diminta Tolak LBP
Tiga Ekor Harimau Ditemukan Warga Inhu di Kebun Karet
Maling Kambing Bermobil Dihajar Warga Tandun Riau
Semifinal Timnas Indonesia U-16 Vs Malaysia, Siapa Unggul?
Tiga Dokter RSUD Arifin Achmad di Vonis Bebas, Jaksa Ajukan Kasasi ke MA
Bawaslu Riau Masuk Desa, Gelar Sosialisasi Pilkada Tahun 2020
Pasien Suspect Corona Asal Kepulauan Meranti Dirujuk ke RSUD Arifin Achmad Pekanbaru
Digugat, Polisi Tetap Lanjutkan Kasus Video Porno Artis Ariel Noah
Pengusaha Online Mengeluh Sosmed di Pembatasi Pemrintah, Kami Sulit Unggah Foto-foto Produk
Puisi Paskah karya Cendekiawan NU Ulil Abshar Abdalla
Kusnadi akan Gugat Akhmad Mujahidin ke Pengadilan, Dipecat dari Wakil Rektor