PILIHAN
Tanyakan Tindak Lanjut Laporan Dugaan Pelanggaran oleh KPU, Suroto Datangi Bawaslu Pekanbaru
BUALBUAL.com, Salah seorang warga Pekanbaru hari ini, Rabu (24/4/2019) mendatangi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Pekanbaru. Kedatangan Suroto, untuk menanyakan tindak lanjut laporan tertulis perihal pelanggaran pemilu yang diduga dilakukan oleh KPU Kota Pekanbaru.
Dugaan pelanggaran Pemilu tersebut terjadi pada hari Rabu (17/4/2019), dimana banyak masyarakat Pekanbaru yang tidak bisa menggunakan hak pilihnya karena surat suara di TPS sudah habis, padahal namanya ada di dalam DPT.
Sebagian masyarakat, sambung Suroto, meskipun namanya tidak ada di DPT tapi mempunyai KTP setempat juga tak dapat. Dugaan pelanggaran ini diketahuinya melalui media online dan pengaduan masyarakat ke nomor WA Suroto.
"Dalam hal ini KPU Kota Pekanbaru diduga melanggar pasal 510 UU No. 7 tahun 2017 tentang Pemilu yang menyebutkan setiap orang yang dengan sengaja menyebabkan seseorang kehilangan hak pilihnya dipidana penjara paling lama 2 tahun dan denda Rp24.000.000," tegas Suroto.
Setibanya di Bawaslu Pekanbaru, Suroto diterima oleh Komisioner Bawaslu dan diarahkan untuk membuat laporanya langsung kepada petugas yang ada di kantor Bawaslu Kota Pekanbaru.
"Alhamdulillah laporan secara langsung ke Bawaslu sudah saya buat dalam tenggat waktu yang dibenarkan oleh undang - undang, saya berharap laporan dugaan pelanggaran pemilu ini ditindaklanjuti secara profesional oleh Bawaslu sesuai dengan tahapan - tahapan yang sudah diatur dalam UU No. 7 tahun 2017 tentang Pemilu," harapnya.
Suroto menyebutkan, bahwa laporan ini dibuat terlepas dari urusan Jokowi atau Prabowo yang nantinya jadi pemenang pemilu. Akan tetapi laporan tersebut murni sebagai upaya mewujudkan Pemilu yang berkualitas yang hasilnya nanti dapat diterima oleh semua pihak.
Sumber : Cakaplah

Berita Lainnya
Bupati Kampar Azis Zaenal Lantik 24 Kepala Desa, Berikut Nama Namanya
Wajib Menangkan Prabowo-Sandi, PPP Muktamar Jakarta Haramkan Mahar Politk
Terbukti Gelapkan dana desa Rp 926 juta, Kades Di Kab Meranti divonis 5 tahun Penjara
Mitos atau Fakta Curi Duan Sirih Pengantin Mempercepat Jodoh?
Waw,,, Anggaran Pengharum Ruangan Pemerintah Provinsi Riau Rp2,2 Miliar
Undangan Dipastikan Sudah Disebar, Besok Catur Sugeng Dilantik Sebagai Bupati Kampar Definitif
Peduli Kamseltibcar Lantas, Satlantas Polres Lampung Utara Gelar Safety Driving
Satgas TMMD ke-107 Kodim 0315 Bintan Lakukan Penyemprotan Disinfektan
Bandara Supadio Dibuka Kembali, Lion Air Berhasil Dievakuasi
Kantor Rekanan Jalan Tandun di Bengkalis Digeledah KPK
Ketua Umum IPMKB Rangga Saputra, IPMKB Solid Dukung Pelantikan Bupati Terpilih Kasmarni - Bagus Santoso
Membuka Cakrawala Berpikir Demokrasi, Tentukan Arah Masa Depan Indonesia