• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • Olahraga
  • More
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Sejarah
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Penantian Panjang Khairul Anam Akan Ijasahnya, Tetapi Enggan Digubris Management Mr Blitz
23 Juli 2025
Polres Inhu Gelar Bakti Kesehatan dan Khitanan Massal Peringati Hari Bhayangkara ke-79
17 Juni 2025
Tragis, Siswa SD di Inhu Diduga Tewas Akibat Pengeroyokan
27 Mei 2025
Kapolres Inhu Hadiri Panen Padi di Polsek Kuala Cenaku: Wujud Nyata Program Ketahanan Pangan
24 Mei 2025
Ratusan Juta Rupiah: Aset Mak Gadi di Luar Daerah Disita Polres Inhu
23 Mei 2025

  • Home
  • Riau
  • Rohul

Bawaslu Riau: Sidangkan 2 Laporan Pemilu 2019, Dugaan Pelanggaran Administrasi Pileg di Rohul

Redaksi

Jumat, 17 Mei 2019 18:14:12 WIB Dibaca : 2339 Kali
Cetak


BUALBUAL.com - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Riau, menindaklanjuti 2 laporan dugaan pelanggaran administrasi yang terjadi pada Pemilu 17 April 2019 lalu. Dua laporan dugaan pelanggaran diselesaikan melalui Sidang Pelanggaran Administrasi Acara Cepat Pemilu 2019 yang digelar di kantor Bawaslu Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Kamis (16/5/2019). Sidang dugaan pelanggaran Pemilu 2019 dengan pelapor pertama yakni Hendra Mastar dari PAN, dan pelapor kedua yakni Riko dari Partai Gerindra‎. Kedua laporan diterima Bawaslu pasca pleno rekapitulasi suara tingkat Kabupaten Rohul. Sidang penanganan administrasi dengan metode sidang acara cepat yang berdasarkan Peraturan Bawaslu Nomor 8 tahun 2018 dipimpin Ketua Bawaslu Riau‎ Rusidi Rusdan merangkap sebagai Ketua Majelis, dengan anggota Bawaslu Riau Amiruddin Sijaya merangkap anggota majelis. Sidang tersebut dijaga ketat anggota Kepolisian dari jajaran Polres Rohul dan dihadiri seluruh Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Rokan Hulu, dan seluruh Komisioner Bawaslu Kabupaten Rohul. Kata Rusidi Rusdan, ‎Ketua Mejelis Sidang yang juga Ketua Bawaslu Riau mengatakan sidang dengan metode sidang acara cepat adalah sidang acara penanganan administrasi berdasarkan Peraturan Bawaslu Nomor 8 tahun 2018, dimana kewenangan Bawaslu adalah menyelesaikan penanganan pelanggaran administrasi dilaksanakan secara cepat. "Putusannya nantinya, bisa dua atau tiga hari sudah selesai, ya sudah kita bisa putuskan," jelas Rusidi Rusdan, Kamis (16/5/2019). Diakuinya, pada sidang acara cepat ini untuk menyelesaikan yang sifatnya penanganan administrasi seperti kesalahan administrasi, dengan mempertemukan kedua belah pihak, baik pelapor maupun terlapor dalam hal ini KPU Kabupaten Rohul. Pelapor ungkap Rusidi, harus memenuhi syarat formil dan materil, yakni Warga Negara Indonesia, pelaporan masih dalam waktu yang bisa dilaporkan, ada kronologis kejadian, dan ada saksi dan bukti. "Semua sudah lengkap, sehingga kita register dan kita sidangkan hari ini," ujarnya.‎ Rusidi juga mengaku, yang dilaporkan dua pelapor pada prinsipnya adalah kesalahan penulisan dan perbedaan-perbedaan antara form C1 yang diterima saksi pelapor dengan yang ada yang dibacakan di pleno kabupaten/ kota. "Ada pelapor yang merasa dirugikan dengan keputusan KPU (Rohul) yang menurut mereka tidak sesuai dengan fakta sebenarnya terjadi," ungkap Rusidi dan mengaku rata-rata laporan terkait Pemilihan Legislatif untuk form C1 kabupaten.‎ Rusidi mengaku, di sidang perkara penanganan administrasi cepat ada beberapa berapa poin atau keputusan alternatif‎ yang bisa diputuskan Bawaslu Riau, tergantung hasil sidang, pertama perbaikan administrasi, kedua sanksi peringatan atau kode etik peringatan kepada penyelanggara, perhitungan kembali, dan sanksi lainnya.‎ "PSU‎ (pemungutan suara ulang) tentunya kita masih berkoordinasi dengan Bawaslu RI," katanya. "Paling lambat dua atau tiga hari sudah kita putuskan, namanya acara cepat. Kalau administrasi biasa itu waktunya 14 hari, jadi ini karena ini situasinya mendesak kita akan putuskan secara cepat," pungkas Ketua Bawaslu Riau, Rusidi Rusdan.‎ Sedangkan Ketua KPU Rohul, Elfendri, kewajiban KPU sebagai penyelenggara adalah mengikuti penyelesaian laporan. Elfendri yakin, beberapa yang dilaporkan pelapor sudah dilaksanakan oleh KPU sebagai penyelenggara sesuai prosedur, baik itu penempelan form C1, termasuk kesalahan-kesalahan lain sudah diperbaiki seperti kesalahan penulisan jumlah total suara. "Kita punya dokumen-dokumen mulai dari C1 sampai ke DB-1 terakhir alhamdulillah sudah lengkap," kata Komisioner KPU Rohul, dan menyatakan, penempelan C1 oleh penyelenggara dikuatkan oleh dokumen foto. Dimana yang dilaporkan pelapor adalah pelaksanaan prosedur yang dilaksanakan. Menurutnya, bila terjadi perbedaan penjumlahan atau tulisan di C1 tentunya terkonfirmasi saat pleno tingkat desa maupun pleno tingkat kecamatan. ‎Elfendri menambahkan, sejauh ini tidak ada keberatan dari saksi di form DA2 saat pleno tingkat desa maupun pleno tingkat kecamatan.   Sumber: Cakaplah




Berita Lainnya

Akibat Mewabah Covid 19, Jadwal Ujian SKB Penerimaan CPNS Riau Diundur

Agus Anggota DPRD Riau Meminta Masyarakat Optimalkan Pembangunan di Kab Inhil

5 Pintu Pelimpah PLTA Koto Panjang Riau Dibuka Setinggi 30 Cm Besok

Jelang Pilkada Inhil, Beredar Postingan disosmed Wardan akan berpasangan dengan SU benarkah?

Karena Ikut Aksi Demo? Delapan Guru di Pekanbaru Dimutasi

RSJ Tampan Riau, Pemasungan 'ODGJ' Bukan Solusi Tepat

Yes Or No: Beredar di Sosmed Surat Pengunduran Diri Ketua DPC Partai Gerindra Kab Inhil

Sepanjang 2018, PSDKP Tangani 14 Kasus Illegal Fishing

Legislator Riau Sambut Baik MoU Pengelolaan Main Stadium

Pemprov Riau Gelar Rakor P3MD 2019

Tercyduk: Bupati HM. Wardan Temukan Kondisi Gedung Sekolah Yang Tak Layak Digunakan

Kapolri Beri Kenaikan Pangkat Kepada 5 Anggota Personil Polda Riau Karena Berhasil Melawan Teroris

Terkini +INDEKS

Talkshow FKIP UNRI: Optimalisasi Pikiran dan Hati Menuju Mahasiswa Berprestasi dan Bermoral

03 Agustus 2025
Harimau Serang Pekerja Akasia di Pelalawan, BBKSDA Riau Lakukan Langkah Mitigasi
03 Agustus 2025
Rapat Terpumpun Digelar, Naskah Akademis DIR Butuh Masukan Beragam Pihak
03 Agustus 2025
Gubernur Riau Abdul Wahid Dukung Forpimawa, Dorong Kampus Cetak SDM Unggul
03 Agustus 2025
Empat Jurnalis Inhu Resmi Jadi Anggota Muda PWI, Ini Kata Plt Ketua PWI Inhu
02 Agustus 2025
MTQ Kecamatan GAS Dihadiri Datuk Asmadi: Budaya Melayu Harus Sejalan dengan Dakwah Islam
02 Agustus 2025
DMJ Dukung Jalur Tuah Inayan Mondulang Untuang, Komitmen Lestarikan Tradisi Pacu Jalur
02 Agustus 2025
Dua Tersangka Ditangkap, 16 Paket Sabu Disita dalam Operasi Narkoba Polsek Tembilahan Hulu
02 Agustus 2025
Tangkap Tangan di Wisma Inhil, Pria Tembilahan Hulu Simpan Sabu dalam Dompet Merah
02 Agustus 2025
Imigrasi Jambi Tindak WNA Tanpa Dokumen, Dideportasi ke Malaysia
02 Agustus 2025

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Empat Jurnalis Inhu Resmi Jadi Anggota Muda PWI, Ini Kata Plt Ketua PWI Inhu
  • 2 MTQ Kecamatan GAS Dihadiri Datuk Asmadi: Budaya Melayu Harus Sejalan dengan Dakwah Islam
  • 3 Dua Tersangka Ditangkap, 16 Paket Sabu Disita dalam Operasi Narkoba Polsek Tembilahan Hulu
  • 4 Tangkap Tangan di Wisma Inhil, Pria Tembilahan Hulu Simpan Sabu dalam Dompet Merah
  • 5 Imigrasi Jambi Tindak WNA Tanpa Dokumen, Dideportasi ke Malaysia
  • 6 Tipu Petani 550 juta Rupiah, Mantan Anggota DPRD Inhu Masuk Bui
  • 7 Jumat Curhat, Polsek Mandau Berkomitmen Cepat dan Tanggap Terhadap Keluhan Warga
  • 8 Warga Belantaraya Kecewa: Tiga Dewan Asal Gaung Tak Kunjung Hadir Pasca Kebakaran
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media