PILIHAN
RSJ Tampan Riau, Pemasungan 'ODGJ' Bukan Solusi Tepat

BUALBUAL.com - Kebakaran rumah di Kampar baru-baru sempat membuat masyarakat miris. Pasalnya kebakaran tersebut menewaskan satu orang bernama Jamal dengan kondisi terpasung. Jamal dipasung pihak keluarganya karena menderita gangguan jiwa.
Kondisi tersebut mendapat sorotan dari Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Tampan Riau, karena tidakan pemasungan anggota keluarga yang mengalami orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) bukanlah solusi yang tepat.
"Kita sejak 2015 lalu sudah melakukan sosialisasi kepada masyarakat untuk tidak memasung keluarganya yang mengalami ganguan jiwa," kata Direktur Utama (Dirut) RSJ Tampan Riau, dr Hasneli Juwita, Ahad (16/2/2020).
Karena itu, lanjut Hasneli, pihaknya mengimbau masyarakat agar tidak melakukan tindakan yang kurang manusiawi itu kepada anggota keluarga yang menderita gangguan jiwa.
"Sosialisasi sudah terus kami lakukan, terutama di daerah Kabupaten Indragiri Hilir dan Indragiri Hulu yang sebelumnya banyak ditemukan kasus pemasungan," ujarnya.
Dalam sosialisasi tersebut, terangnya, jika ditemukan ada penderita gangguan jiwa yang dipasung. Maka pihaknya langsung memberikan sosialisasi kepada pihak keluarga, dan juga langsung melepaskan pasungan serta membawa penderita ke RSJ Tampan.
"Kami sudah cukup sering melakukan edukasi kepada pihak keluarga yang masih melakukan pemasangan. Setelah dilepas, yang bersangkutan juga kami bawa untuk dirujuk ke RSJ Tampan guna menjalani perawatan," sebutnya.
Ditanyakan jika keluarga penderita gangguan jiwa tidak mampu membawa penderita ke RSJ karena tidak mampu membayar biaya pengobatan, Hasneli menyebut bahwa pihaknya akan membantu pihak keluarga untuk menguruskan Jamkesda.
"Kalau dari keluarga tidak mampu, kami akan fasilitasi untuk menjadi peserta Jamkesda. Jadi tidak ada alasan lagi untuk memasung anggota keluarga yang mengalami gangguan jiwa karena tidak ada biaya," ungkapnya.
Hasneli menyatakan, orang yang mengalami gangguan jiwa bisa disembuhkan secara medis. Jika dilakukan pemasungan, selain melanggar hak asasi manusia, juga justru akan memperlambat proses penyembuhan.
"Kita harus edukasi masyarakat bahwa orang dengan gangguan jiwa harus dibantu difasilitasi untuk mendapatkan pengobatan," pungkasnya. (MCR)
Berita Lainnya
Pemerintah Diminta Tak Mendiskriminasi Calon Paskibraka Gloria Natapradja
Antusiasnya Para Siswa SMA N 7 Batam Dalam Ikuti Zikir Barat Kasu
Pjs Bupati Inhil Serahkan E-KTP Kepada Warga Desa Sungai Intan
Video Viral, Guru yang Ditantang Ikhlas Maafkan Siswanya Dia Sudah Seperti Anak Saya Sendiri
Molotov: Counter Ponsel di Jalan Durian Pekanbaru Terbakar, Satu Orang Terluka
Dibandingkan 82 Kota di Indonesia Inflasi Tembilah Terendah, Ini luar biasa
Pasca Festival Kelapa Internasional (FKI) HM Wardan Pemerintah Pusat menerbitkan regulasi harga terendah komoditas kelapa
Kewaspadaan Tingkat 5 Covid-19 di Bengkalis, MUI Sebut Ibadah Berjamaah Tetap Seperti Biasa
Video Tabrakan Beruntun di Jalan M Boya Tembilahan "Seorang Pengendara Patah Tulang"
Bual Suparman, Saya Boleh Berhenti Jadi Bupati, Tapi Pembangunan Di Rohul Tidak Boleh Berhenti
Open Turnamen Pacu Sampan Resmi Dibukah Bupati dalam Rangka Acara Hari Jadi kampar ke-70
Dinas PUPR Siap Kerahkan Alat Berat Bantu Longsor di Pangkalan Riau - Sumbar