PILIHAN
RSJ Tampan Riau, Pemasungan 'ODGJ' Bukan Solusi Tepat
BUALBUAL.com - Kebakaran rumah di Kampar baru-baru sempat membuat masyarakat miris. Pasalnya kebakaran tersebut menewaskan satu orang bernama Jamal dengan kondisi terpasung. Jamal dipasung pihak keluarganya karena menderita gangguan jiwa.
Kondisi tersebut mendapat sorotan dari Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Tampan Riau, karena tidakan pemasungan anggota keluarga yang mengalami orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) bukanlah solusi yang tepat.
"Kita sejak 2015 lalu sudah melakukan sosialisasi kepada masyarakat untuk tidak memasung keluarganya yang mengalami ganguan jiwa," kata Direktur Utama (Dirut) RSJ Tampan Riau, dr Hasneli Juwita, Ahad (16/2/2020).
Karena itu, lanjut Hasneli, pihaknya mengimbau masyarakat agar tidak melakukan tindakan yang kurang manusiawi itu kepada anggota keluarga yang menderita gangguan jiwa.
"Sosialisasi sudah terus kami lakukan, terutama di daerah Kabupaten Indragiri Hilir dan Indragiri Hulu yang sebelumnya banyak ditemukan kasus pemasungan," ujarnya.
Dalam sosialisasi tersebut, terangnya, jika ditemukan ada penderita gangguan jiwa yang dipasung. Maka pihaknya langsung memberikan sosialisasi kepada pihak keluarga, dan juga langsung melepaskan pasungan serta membawa penderita ke RSJ Tampan.
"Kami sudah cukup sering melakukan edukasi kepada pihak keluarga yang masih melakukan pemasangan. Setelah dilepas, yang bersangkutan juga kami bawa untuk dirujuk ke RSJ Tampan guna menjalani perawatan," sebutnya.
Ditanyakan jika keluarga penderita gangguan jiwa tidak mampu membawa penderita ke RSJ karena tidak mampu membayar biaya pengobatan, Hasneli menyebut bahwa pihaknya akan membantu pihak keluarga untuk menguruskan Jamkesda.
"Kalau dari keluarga tidak mampu, kami akan fasilitasi untuk menjadi peserta Jamkesda. Jadi tidak ada alasan lagi untuk memasung anggota keluarga yang mengalami gangguan jiwa karena tidak ada biaya," ungkapnya.
Hasneli menyatakan, orang yang mengalami gangguan jiwa bisa disembuhkan secara medis. Jika dilakukan pemasungan, selain melanggar hak asasi manusia, juga justru akan memperlambat proses penyembuhan.
"Kita harus edukasi masyarakat bahwa orang dengan gangguan jiwa harus dibantu difasilitasi untuk mendapatkan pengobatan," pungkasnya. (MCR)

Berita Lainnya
Ingin Melihat Pancingan di Belakang Rumah Warga Sialang Panjang Inhil, Diduga Hilang Diterkam Buaya
Pemerintah Harus Sigap Antisipasi Penyebaran Virus Zika
Petugas Menyamar, Pemuda di Inhu Terjebak Jual Ekstasi
Untukmu Tuan Syamsuar
Nongkrong di Warung,Seorang Pelajar Dipekanbaru ditikam OTK
Lionel Messi dijatuhi sanksi skorsing oleh FIFA
PDAM Tirta TerubuK Bengkalis, Kembali Oprasikan 2 IPA
Satu Anggota Polres Inhil, Dua Orang Warga ditahan, Terkait Kematian Indra Gamal
Secara Mengejutkan Cinta Panelope Ingin Laporkan Ustadz Abdul Somad Ke MUI
Bupati Inhil HM. Wardan Jamin Kerjasama Media 2018 Dibayarkan Tahun Berikutnya
Fraksi NasDem Usulkan 50 Persen Gaji DPR Dipotong untuk Penanganan Covid-19
Rincian Formasi Guru CPNS Pemprov Riau 2019