PILIHAN
Dua Tersangka Dilumpuhkan, Penyelundupan 50 Kg Sabu dan 23 Ribu Butir Ekstasi di Dumai Gagalkan BNN
BUALBUAL.com - Badan Narkotika Nasional (BNN) Pusat dibantu BNNP Riau berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkoba dalam jumlah besar ke Riau.
Penangkapan yang dilakulan Jumat (17/5/2019) ini berhasil mengamankan sekitar 50 kg narkotika jenis sabu dan 23 ribu butir narkotika jenis pil ekstasi.
Kabid Pemberantasan BNN Provinsi Riau, AKBP Haldun membenarkan adanya penangkapan tersebut. Penangkapan itu dilakulan oleh tim dari BNN RI yang datang ke wilayah Riau tepatnya di Dumai dan Duri.
Haldun menceritakan bahwa kronologi penangkapan diawali dari laporan masyarakat tentang adanya narkotika yang akan masuk pada Jumat tersebut. Setelah ditelusuri, diketahui bahwa narkoba dari Malaysia tersebut sudah berhasil masuk ke Dumai.
"Informasinya barang tersebut telah masuk ke Dumai lewat jalur laut dan diangkut menggunakan mobil Fortuner putih," kata Haldun pada Ahad (19/5/2019).
Mendapati informasi tersebut, tim melakukan pengejaran terhadap mobil yang berisikan kurir dan dua orang yang menunggu di mobil. Petugas berusaha menghentikan laju mobil dengan tembakan peringatan dan penghadangan menggunakan truk. Namun mobil tersebut berupaya kabur dengan menabrakkan mobilnya.
"Petugas terpaksa melakukan tembakan terarah ke mobil di Jalan Arifin Achmad, Dumai. Tembakan tersebut berhasil menghentikan pelaku dan pemeriksaan akhirnya dilaksanakan," kata Haldun.
Dari penangkapan tersebut, petugas menemukan 50 bungkus paket sabu dan ekstasi yang disembunyikan dalam empat jerigen. Polisi juga menangkap tiga orang yang ada di dalam mobil berinisial Ro, Ha, dan Iw. Dua di antaranya tertembak di bagian kaki.
Dari hasil pemeriksaan tersangka, diketahui bahwa penyelundupan ini dikendalikan oleh seseorang berinisial Ra yang tinggal di Duri. "Pada Sabtu dini hari, petugas melakukan penangkapan terhadap Ra di rumahnya," sebut Haldun.
Seluruh barang bukti dan keempat tersangka saat ini sudah dibawa ke BNN Pusat untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
Sumber: Cakaplah
Berita Lainnya
Pemda Rohul Tetapkan Status Siaga Karhutla
Setelah Dilantik jadi Presiden Rocky Gerung Bakal Kritik Prabowo Selama 12 Menit
Eks PD II Fisipol UR Serta Kontraktor Dituntut 3 Tahun Penjara
Netralitas Dipertanyakan Pjs Bupati Inhil Rudiyanto Dipanggil Panwaslu Riau
Pustu Desa Kampung Baru Sosialisasikan Pemberdayaan Buku KIA, Stunting dan PHBS
Ketua Bawaslu Riau Rusidi: Mengutak-atik Perolehan Suara Peserta Pemilu Bisa Dipidana
Kapolda Menghimbau Masyarakat Riau Ibadah di Rumah Selama Ramadan
Sudah 5 Hari Aditya Tidak Pulang ke Rumah 'Anak Hilang'
Aktivitas Koro Koro Pekanbaru di Sorot Satpol PP, Karena Tidak Ada IMB Perubahan
Disdukcapil Kota Pekanbaru Terima 16 Ribu Keping Blanko KTP-el
Aturannya Bakal Tuntas Awal Tahun 2020, PUPR Mudahkan Masyarakat Beli Rumah
Kantor Rekanan Jalan Tandun di Bengkalis Digeledah KPK