PILIHAN
Dua Tersangka Dilumpuhkan, Penyelundupan 50 Kg Sabu dan 23 Ribu Butir Ekstasi di Dumai Gagalkan BNN
BUALBUAL.com - Badan Narkotika Nasional (BNN) Pusat dibantu BNNP Riau berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkoba dalam jumlah besar ke Riau.
Penangkapan yang dilakulan Jumat (17/5/2019) ini berhasil mengamankan sekitar 50 kg narkotika jenis sabu dan 23 ribu butir narkotika jenis pil ekstasi.
Kabid Pemberantasan BNN Provinsi Riau, AKBP Haldun membenarkan adanya penangkapan tersebut. Penangkapan itu dilakulan oleh tim dari BNN RI yang datang ke wilayah Riau tepatnya di Dumai dan Duri.
Haldun menceritakan bahwa kronologi penangkapan diawali dari laporan masyarakat tentang adanya narkotika yang akan masuk pada Jumat tersebut. Setelah ditelusuri, diketahui bahwa narkoba dari Malaysia tersebut sudah berhasil masuk ke Dumai.
"Informasinya barang tersebut telah masuk ke Dumai lewat jalur laut dan diangkut menggunakan mobil Fortuner putih," kata Haldun pada Ahad (19/5/2019).
Mendapati informasi tersebut, tim melakukan pengejaran terhadap mobil yang berisikan kurir dan dua orang yang menunggu di mobil. Petugas berusaha menghentikan laju mobil dengan tembakan peringatan dan penghadangan menggunakan truk. Namun mobil tersebut berupaya kabur dengan menabrakkan mobilnya.
"Petugas terpaksa melakukan tembakan terarah ke mobil di Jalan Arifin Achmad, Dumai. Tembakan tersebut berhasil menghentikan pelaku dan pemeriksaan akhirnya dilaksanakan," kata Haldun.
Dari penangkapan tersebut, petugas menemukan 50 bungkus paket sabu dan ekstasi yang disembunyikan dalam empat jerigen. Polisi juga menangkap tiga orang yang ada di dalam mobil berinisial Ro, Ha, dan Iw. Dua di antaranya tertembak di bagian kaki.
Dari hasil pemeriksaan tersangka, diketahui bahwa penyelundupan ini dikendalikan oleh seseorang berinisial Ra yang tinggal di Duri. "Pada Sabtu dini hari, petugas melakukan penangkapan terhadap Ra di rumahnya," sebut Haldun.
Seluruh barang bukti dan keempat tersangka saat ini sudah dibawa ke BNN Pusat untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
Sumber: Cakaplah

Berita Lainnya
UNRI Lakukan Penyemprotan Disinfektan di 6 dan SPS Desa Bantan Timur
Anggota Sampaikan Mosi Tak Percaya, KUD Langgeng Diminta Ganti Pengurus Unit Umum Jake
Kadiskes Riau Imbau Dinkes Daerah Lengkapi Form Data Pasien PDP
Futsal DAF Academy: KFCP Juara 1 Gogo Fc dan L-Gebat Harus Puas Posisi 2 dan 3
WWF Minta Pemprov Riau Serius Atasi Konflik Antara Manusia dan Satwa
Ribuan Pohon Kelapa Mati, Hama Kumbang Ancam Usaha Masyarakat di Inhil
Dilempar Pakai Lembaran Setebal 200 Halaman, Mahasiswa Laporkan Rektor ke Polda Riau
PT HKi Pekdum 4 Gelar Aksi Preventif Lawan Covid -19 Dengan Penyemprotan Disinfektan, Serta Bantu Perbaikan Rumah Warga
Bupati Inhil Apresiasi GGTV Kini Dapat Ditonton Live Streaming Melalui Android
Ruas Jalan di Tembilahan Rusak Parah, Dinas PUPR Riau Segera Perbaiki
Momen Ulangan Pilpres 2014, Sujud dan Klaim Prabowo Menang