PILIHAN
Waktu Sudah Terbatas, Begini Cara Jika Caleg dan Partai di Riau Mau Mengajukan Sengketa ke MK

BUALBUAL.com - Ketua KPU Riau, Ilham Muhammad Yasir, mengakui dalam tiap tahapan Pemilu, selalu terjadi sengketa Pemilu di Mahkamah Konstitusi. Begitupun di Riau, sepanjang jalannya pleno berjenjang, sudah ada beberapa peserta Pemilu yang ingin menyengketakan hasil pemilu ke MK.
Kepada CAKAPLAH.com Ilham mengatakan, peserta Pemilu diberi waktu mengajukan ke MK dalam rentang 3 X 24 jam setelah pleno tingkat nasional selesai.
"Kalau untuk Pilpres bahasanya adalah setelah, dalam artian tiga hari sejak selesai pleno tanggal 22, berarti 23, 24, 25 Mei. Tapi kalau untuk Parpol bahasanya adalah sejak, jadi terhitung tanggal 22, 23, 24 Mei untuk mengajukan sengketa ke MK," katanya, Senin (20/5/2019).
Ilham menambahkan, prosedur pengajuan sengketa untuk Parpol adalah melalui DPP Parpol tersebut, bukan secara perorangan Caleg ataupun per wilayah.
"Kalau untuk Parpol nanti satu pintu, tidak bisa si Caleg yang mengajukan ke MK, melainkan dari DPP partai yang dihimpun dari seluruh wilayah di Indonesia," cakapnya lagi.
Ilham mengatakan bahwa pihaknya tidak bisa menahan keinginan Parpol untuk menyengketakan hasil Pemilu. Karena itu merupakan hak warga negara.
"Yang jelas sebagai penyelenggara kami sudah semaksimal mungkin transparan dalam prosesnya," imbuh Ilham.
Sumber: Cakaplah
Berita Lainnya
Repol: Turun ke Masyarakat Sebuah Tanggung Jawab, Bukan Karena Ingin Nyalon Bupati
IKMR, IWMR dan IPMR Kecamatan Bengkalis Nyatakan Sikap Dukungan Untuk Paslon Nomor Urut 1 Kasmarni Bagus Santoso
Gus Solah: Partai yang Mau Legalkan LGBT Bunuh Diri
Kunjungi PT. Chevron, Abdul Wahid Bahas Peralihan Blok Rokan
Usai Terbitkan SK, Pastikan PKB Usung Kasmarni-Bagus Santoso di Pilkada Bengkalis mendatang
Mantan Gubernur Rusli Zainal Bebas, ini kata Anggota DPR RI Abdul Wahid
Hadapi Pilkada Inhil 2024, Demokrat Sodorkan 2 Nama Besar yang Siap Berlaga
Anggota DPRD Provinsi Riau Serap Aspirasi Masyarakat Desa Air Emas Pelalawan
Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi, Alasan MKGR Riau Dukung Perpanjangan Jabatan Presiden Jokowi Hingga 2027
DPC PKB Inhil Rapat Pleno Dukungan Cak Imin Kembali Jadi Ketum
Masa Kampanye 75 Hari, Partai Buruh: Itu tidak Adil untuk Partai Baru Kami Akan Gugat Aturan
Abdul Wahid Berharap Kilang Pertamina Dumai Dapat Sejahterakan Petani