Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
Prioritaskan Jalan, Musrenbang Selayar 2027 Digelar Efisien
Ada Apa dengan Ijazah Paket C 'Iyet Bustami' Membuat KPU Bengkalis Meminta Diklarifikasi?
BUALBUAL.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bengkalis memanggil Sri Barat (Iyeth Bustami) untuk mengklarifikasi terkait dokumen pendaftaran bakal pasangan calon (Bapaslon) Bupati dan Wakil Bupati Bengkalis yang dilampirkannya saat pendaftaran Pilkada Bengkalis, Jumat (18/9/2020).
Pemanggilan ini berdasarkan surat saran dari Bawaslu Bengkalis yang menyarankan KPU mengklarifikasi berkas tersebut.
"Hari ini memang kita jadwalkan memanggil Iyeth Bustami melakukan klarifikasi. Namun pihak Iyeth tidak hadir tetapi sudah membalas surat terhadap panggilan kita," ungkap salah satu Komisioner KPU Bengkalis Safroni, Jumat (18/9/2020) kemarin.
Dengan balasan surat tersebut, pihak KPU Bengkalis juga akan kembali membalas keterangan surat yang disampaikan oleh Sri Barat tersebut. "Akan kita balas nanti, mereka sudah sampaikan surat ke kita, tentu akan kita balas juga nanti," tegasnya.
Sementara itu terkait hal yang diminta KPU untuk diklarifikasi tersebut Safroni enggan menyampaikannya. Safroni mengatakan pemanggilan tersebut sesuai dengan surat Bawaslu Bengkalis, terkait permasalahannya bisa konfirmasi langsung kepada Bawaslu Bengkalis.
Ketua Bawaslu Bengkalis, Mukhlasin, saat dikonfirmasi membenarkan adanya surat dari Bawaslu kepada KPU. Dalam surat tersebut Bawaslu menyarankan kepada KPU untuk mengkonfirmasi adanya perbedaan tanggal lahir Sri Barat antara identitas KTP dengan Ijazah Paket C yang di lampirkan saat pendaftaran.
"Kita sampaikan saran kepada KPU untuk mengkonfirmasi ini. Karena berbedaan ini bisa diselesaikan dengan cara konfirmasi," tambahnya.
Saran yang disampaikan Bawaslu ini berasal dari hasil pengawasan Bawaslu terhadap dokumen pendaftaran. Dimana Bawaslu bahkan sampai turun langsung ke sekolah yang bersangkutan.
Seperti diketahui, dalam berkas dokumen pendaftaran Bapaslon yang diumumkan KPU Bengkalis melalui website resminya perbedaan tanggal lahir ini bisa dilihat di dokumen para Bapaslon tersebut. Pada dokumen Sri Barat Untuk KTPnya Sri Barat tanggal lahir 24 Agustus 1973, sementara pada ijazah paket C yang dilampirkan pada pendaftar Sri Barat tanggal lahirnya 24 Maret 1973.
Ijazah Paket C setera dengan ijazah sekolah Menengah Atas milik Sri Barat tersebut diterbitkan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Binjai tertanggal 28 Juli 2008.

Berita Lainnya
Merakyat!! Cagub M Nasir Disambut Ribuan Jemaat Kristen Di Duri, Kebebasan Beragama Mutlak Hak Yang Sama
Ketua Harian DPP Gerindra Nyatakan Partai Demokrat Dukung Prabowo Capres 2024
Hadiri Mubes KKSB, Balon Gubri Abdul Wahid: Riau dengan Sumbar Bagian Tak Terpisahkan, Ibarat Rumah dan Halaman
"Menyala Bos Q" Cabup Kasmarni didampingi Bagus Santoso dan Septian Nugraha temui Warga Mandau
TKN: Semangat Juang Prabowo seperti Tariq bin Ziyad
FERMADANI Bersepakat Ikuti Aturan Pilkada Inhil
Abdul Wahid Raih Suara Terbanyak Pemilu 2024, Pengamat Sebut Sudah Layak Maju Gubernur Riau
DPD RI Kecam Pelemparan Granat di Kediaman Cagub Aceh: Hilangkan Cara-cara Intimidasi
Warga Kuala Keritang Akui Dani Nursalam Bantu Atasi Banjir dan Perbaikan Jalan
AMPG Riau Tunjuk Yumizar Yunus menjadi Ketua Badan Pengamanan Suara (BPS) untuk pengamanan Suara Partai Golkar
Ketua Gerindra Asmadi Angkat Bicara Terkait Tuduhan Negatif HM Wardan Selama 10 Tahun Memimpin Inhil
Front Pembela Bumi Lancang Kuning Nyatakan Dukungan Untuk Abdul Wahid - SF Hariyanto