PILIHAN
Kejari Pekanbaru Usut Dugaan Kredit Macet Rp 1Miliar di PT PER 'BUMD Provinsi Riau'
BUALBUAL.com - Jaksa penyidik di Bagian Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru mengusut dugaan kredit macet di PT Permodalan Ekonomi Rakyat (PER) sebesar Rp1 miliar. Perkara di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi Riau itu sudah masuk tahap penyidikan.
Kepala Seksi (Kasi) Pidsus Kejari Pekanbaru, Yuriza Antoni, mengatakan, penyidik menemukan ada dugaan tindak pidana dalam penyaluran kredit tahun 2013-2016. "Setelah gelar perkara ditingkatkan ke penyidikan," ujar Yuriza, Selasa (11/6/2019).
Yuriza mengatakan, perkara ini sudah diselidiki sejak beberapa bulan lalu. Saat proses penyelidikan, sejumlah pihak dari PT PER dan pihak lainnya sudah dipanggil untuk dimintai keterangannya.
Menurut Yuriza, sebelumnya sudah 7 orang yang sudah dipanggil, termasuk Direktur PT PER. "Kita sudah panggil bersangkutan (Direktur PT PER) saat proses penyelidikan lalu," kata Yuriza.
[caption id="attachment_52280" align="alignnone" width="300"]
Kepala Seksi (Kasi) Pidsus Kejari Pekanbaru, Yuriza Antoni[/caption]
Setelah terbitnya Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) pada 31 Mei 2019 lalu, kata Yuriza, pihaknya akan memanggil kembali pihak PT PER, jaksa penyidik akan memanggil sejumlah saksi untuk dimintai keterangannya. "Ada beberapa orang yang akan kita panggil sebagai saksi," ucap Yuriza.
Informasi dihimpun, perkara di PT PER yang sedang diusut Kejari Pekanbaru adalah penyaluran dana modal ke pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) pada tahun 2013-2016. Kredit macet di perusahaan pelat merah itu terkait pinjaman dana modal untuk pengembangan usaha yang diberikan kepada pelaku UMKM.
Adapun nama kreditnya adalah kredit bakulan. Ada 2 kelompok UMKM yang pembayarannya macet, yaitu pada kelompok pedagang, dan kelompok koperasi. Adapun total kredit macet dari dua kelompok itu diperkirakan mencapai Rp1 miliar. "Ini yang mau kita dalami," tegas Yuriza.
Sumber: Cakaplah
Kepala Seksi (Kasi) Pidsus Kejari Pekanbaru, Yuriza Antoni[/caption]
Setelah terbitnya Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) pada 31 Mei 2019 lalu, kata Yuriza, pihaknya akan memanggil kembali pihak PT PER, jaksa penyidik akan memanggil sejumlah saksi untuk dimintai keterangannya. "Ada beberapa orang yang akan kita panggil sebagai saksi," ucap Yuriza.
Informasi dihimpun, perkara di PT PER yang sedang diusut Kejari Pekanbaru adalah penyaluran dana modal ke pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) pada tahun 2013-2016. Kredit macet di perusahaan pelat merah itu terkait pinjaman dana modal untuk pengembangan usaha yang diberikan kepada pelaku UMKM.
Adapun nama kreditnya adalah kredit bakulan. Ada 2 kelompok UMKM yang pembayarannya macet, yaitu pada kelompok pedagang, dan kelompok koperasi. Adapun total kredit macet dari dua kelompok itu diperkirakan mencapai Rp1 miliar. "Ini yang mau kita dalami," tegas Yuriza.
Sumber: Cakaplah

Berita Lainnya
Mahfud MD: Proses Hukum Lima Aktivis HMI Harus Dilakukan secara Adil
Terindikasi Malware Google Hapus Aplikasi Filter Kamera
Tiket Mahal Biang Keladinya, 409 Penerbangan di SSK Pekanbaru Dibatalkan
Pemkab Inhil Latih Para Calon Peserta MTQ Provinsi Ria
Informasi dan Imbauan BKD Jabar Terkait CPNS Tahun 2019
Mobil Terjun ke Bawah Jembatan Lintas Pekanbaru - Bangkinang Riau, Ini Keterangan Polisi
Sandiaga Sebut Itu Kebebasan Memilih, Soal Abdul Somad Ingin di Pecat dari ASN
Millad yang ke-52 Tahun, Kepala Kejari Tembilahan Dapat Kejutan
Pada Tahun 2020, Sensus Penduduk Tanggung Jawab Bersama
Begal Bersamurai Dibekuk Polsek Bukit Raya Pekanbaru
Begini Kronologi Penangkapan Aktor Riza Shahab
Bocah di Siak Harus Dilarikan ke RSUD, Diduga Keracunan Minuman Kemasan!