PILIHAN
Disdukcapil Inhil Kembali Ingatkan, e-KTP Tidak Perlu Diperpanjang Meski Masa Berlakunya Sudah Habis
BUALBUAL.com - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Indragiri Hilir kembali mengingatkan kepada masyarakat mengenai masa berlaku e-KTP tidak harus diperpanjang meski masa berlakunya telah habis.
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Ahmad Ramani melalui Sekertaris Disdukcapil Inhil, Nursal Sulaiman menyebutkan surat edaran dari Mendagri mengenai hal tersebut sudah ada sejak tahun 2016 dengan nomor surat 470/295/SJ.
"Kalau sudah memiliki KTP Elektronik, cetakan tahun berapapun tetap berlaku seumur hidup, walaupun di e-KTP tersebut ada tertulis masa berlakunya dan itu diabaikan saja masa berlaku tsb sesuai bunyi surat edaran mendagri di atas," ucap Nursal Sulaiman saat dikonfirmasi, Jum'at (15/11/2019).
Mantan Kabag Humas Pemkab Inhil ini menegaskan, pemberitahuan informasi ini kembali dilakukan karena adanya beberapa masyarakat yang datang ke Kantor Capil ingin melakukan pengantian hanya karena faktor masa berlaku yang tertera di e-KTP.
"Jadi bagi seluruh pemegang KTP Elektronik tidak usah terpengaruh dengan tanggal masa berlaku yang tertera di KTP, dan surat edaran mendagri tersebut sudah diketahui oleh seluruh jajaran," imbuhnya.
Berita Lainnya
CEO Bukalapak Achmad Zacky: Semangatnya, Riset Dan Teknologi Jangan Dilupain
Dua Orang Warga Inhil Tewas di Tempat, Tabrakan Bus Macedes Benz vs Sepeda Motor
195 ODP Baru Covid-19 Tiba di Bengkalis Melalui Bandar Sri Laksamana
Sampai Malam Petugas Masih Periksa Freezer Kapal Diduga Bawa Sabu Jumlah Besar
Karena Sulit Dapatkan Salah dan Neymar, Real Madrid Disarankan Gaet Pemain Ini
Polsek Tembilahan Hulu Sosialisasikan Pencegahan Karhutla dan Wesbang di Desa Pulau Palas
Dari Mantan Idola yang Kini Menjadi Tersangka 'Aris Idol'
Divonis 3 Tahun Penjara, Pembunuh 3 Harimau Sumatra di Kuansing
2 Program Dinsos Inhil Guna Entaskan Stunting
Dijadwalkan Presiden Jokowi, Hadir di Puncak HUT Damkar, Satpol PP dan Linmas di Pekanbaru
Provinsi Riau Hanya Dapat Jatah Tenaga Pendidikan untuk Penerimaan PPPK
Revisi Perwako Nomor 7 Tahun 2019 Harus Segera Dilakuka, Pemko Pekanbaru Diminta Turunkan Ego