PILIHAN
Mantan Dirut BUMD Tuah Sekata Gugat Pemkab Pelalawan 'Tak Terima Dipecat Mendadak'
BUALBUAL.com - Mantan Direktur BUMD Tuah Sekata, Ir Syafri, tidak terima dipecat mendadak oleh pemerintah daerah kabupaten Pelalawan dari jabatan yang ia emban. Buntutnya, ia menggugat Pemkab Pelalawan ke Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan.
Dalam memuluskan gugatan ini, Ir Syafri telah menunjuk kuasa hukum Asep Ruhkyat MH yang berkantor di Pekanbaru.
Ir Syafri membenarkan ketika CAKAPLAH.com mengkonfirmasi gugatan yang dilayangkan tersebut. Menurutnya, saat ini pihaknya sedang melengkapi berkas gugatan.
Syafri menilai pemecatannya tidak berdasarkan Perda seperti kala ia diangkat menjadi Dirut. Pemecatan tersebut hanya berpatokan peraturan menteri (Permen).
Sebagai data tambahan, Ir Syafri mendadak dipecat oleh Pemda Pelalawan. Pemecatan tersebut salah satunya karena ada desakan dari Forum Anti Korupsi (Formasi) provinsi Riau. Karena Syafri pernah dihukum terkait kasus korupsi.***(CLC)
Berita Lainnya
Many Pacquiao: Masih Berminat Tarung Ulang Lawan Mayweather
Polsek Sukajadi Temukan Tujuh Paket Sabu 'Gerebek Kos-kosan Pengangguran'
Kadispora Riau Jelaskan Soal Angggaran KONI yang 'Menyusut' Jadi Rp20 Miliar
Camat berkunjung ke kebun bawang merah dan budidaya lebah madu
Pulang Dari Negara Malaysia, 9 Orang Warga Meranti Berstatus ODP Covid-19
Seodirman: Ketua Badko HMI Riau - Kepri Menanyakan Keputusan Polri Tentang SP-3 Perusahaan 'Biang Asap'
Sebut pengamat kepolisian Bambang Widodo Uma, Polisi Mestinya Tak Menangani Pembuatan SIM
Aplikasi Tik Tok Resmi di Blokir Kominfo
7 Unit Sepeda Motor Hasil Curian Diamankan dari Tiga Pelaku di Kampar
Diduga Cabuli Bocah, Oknum Pejabat Pemkab Ini Terancam di Bui
Begitu Polisi Keluarkan Pistol Nyerah 'Jambret Coba Ancam Polisi Pakai Pisau'
Di Ruang Persidangan, Ratna Sarumpaet Acungkan Salam Dua Jari