PILIHAN
Mantan Dirut BUMD Tuah Sekata Gugat Pemkab Pelalawan 'Tak Terima Dipecat Mendadak'

BUALBUAL.com - Mantan Direktur BUMD Tuah Sekata, Ir Syafri, tidak terima dipecat mendadak oleh pemerintah daerah kabupaten Pelalawan dari jabatan yang ia emban. Buntutnya, ia menggugat Pemkab Pelalawan ke Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan.
Dalam memuluskan gugatan ini, Ir Syafri telah menunjuk kuasa hukum Asep Ruhkyat MH yang berkantor di Pekanbaru.
Ir Syafri membenarkan ketika CAKAPLAH.com mengkonfirmasi gugatan yang dilayangkan tersebut. Menurutnya, saat ini pihaknya sedang melengkapi berkas gugatan.
Syafri menilai pemecatannya tidak berdasarkan Perda seperti kala ia diangkat menjadi Dirut. Pemecatan tersebut hanya berpatokan peraturan menteri (Permen).
Sebagai data tambahan, Ir Syafri mendadak dipecat oleh Pemda Pelalawan. Pemecatan tersebut salah satunya karena ada desakan dari Forum Anti Korupsi (Formasi) provinsi Riau. Karena Syafri pernah dihukum terkait kasus korupsi.***(CLC)
Berita Lainnya
Tuan Guru Bajang akan ke Dumai untuk Melantik dan Deklarasi TKD Jokowi - Maruf
Sat Narkoba Bengkalis Riau Amankan 27 Kg Sabu-sabu dan Belasan Ribu Ekstasi dari Pria yang Mengaku Sopir Travel
Anggota DPRD Inhil Mari Ciptakan Kondisi Aman, DPC Granat Inhil Ikut Razia Pekat
Bersama Manchester United, Solskjaer Ukir Rekor Fantastis
Antisipasi Virus Corona, Bupati Kepulauan Meranti Keluarkan Surat Edaran, Ini Isinya
Libur Lebaran, Destinasi Wisata Riau Padat Pengunjung
Pemprov Resmi Dirikan 8 Sekolah Baru di Riau, Berikut Lokasinya
Rp.275 Ribu Perbulan Banyak Penghuni Rusunawa Mangkir Bayar Sewa, Sebut Pemko Pekanbaru
Bupati HM. Wardan Meneteskan Air Mata Melihat Kemampuan Anak Tahfidz di Desa Tanjung Baru
7 Sensasi Akan Kamu Dapatkan Hanya di Pantai Solop
Diprediksi Antonio Conte Bakal Beri Bencana untuk Real Madrid
PT Sambu Group, Serahkan Bantuan Alat Pemadam Kebakaran Ke Upika Kecamatan Kateman