PILIHAN
Mantan Dirut BUMD Tuah Sekata Gugat Pemkab Pelalawan 'Tak Terima Dipecat Mendadak'
BUALBUAL.com - Mantan Direktur BUMD Tuah Sekata, Ir Syafri, tidak terima dipecat mendadak oleh pemerintah daerah kabupaten Pelalawan dari jabatan yang ia emban. Buntutnya, ia menggugat Pemkab Pelalawan ke Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan.
Dalam memuluskan gugatan ini, Ir Syafri telah menunjuk kuasa hukum Asep Ruhkyat MH yang berkantor di Pekanbaru.
Ir Syafri membenarkan ketika CAKAPLAH.com mengkonfirmasi gugatan yang dilayangkan tersebut. Menurutnya, saat ini pihaknya sedang melengkapi berkas gugatan.
Syafri menilai pemecatannya tidak berdasarkan Perda seperti kala ia diangkat menjadi Dirut. Pemecatan tersebut hanya berpatokan peraturan menteri (Permen).
Sebagai data tambahan, Ir Syafri mendadak dipecat oleh Pemda Pelalawan. Pemecatan tersebut salah satunya karena ada desakan dari Forum Anti Korupsi (Formasi) provinsi Riau. Karena Syafri pernah dihukum terkait kasus korupsi.***(CLC)

Berita Lainnya
Dianggap Tidak Mampu Jalankan Roda Organisasi, PB- HIPPMIH - Pekanbaru Muslubkan Kepengurusan Syafi'i dan Kawan-kawan
Antisipasi Virus Corona, Sahabat MT Serahkan Fasilitas Cuci Tangan di Pelabuhan Selatpanjang
Meresahkan warga dan jamaah mesjid nurul iman Rt 4 Rw 3. Aktifitas belajar di MDA sudah 1 bulan tidak mengajar lagi Siswa takut,
Gubernur Riau Hadiri Pemancangan Pertama Pembangunan Spam Durolis
Kamu Harus Tau, Hina Pahlawan Bisa Bikin Kamu Didenda Milyaran!
BUAL Dari Mische Aesthetic Clinic Pekanbaru Buka Lowongan Kerja Minat?
Kapolres Inhil Tegaskan Personelnya Jangan Anggap Remeh Situasi
Krisis Financial, Manajemen PSPS Riau Serahkan Klub ke Gubernur, Ini Harapan Pelatih
Pemprov Resmi Dirikan 8 Sekolah Baru di Riau, Berikut Lokasinya
Penghina Nabi Muhammad SAW Divonis 4 Tahun Penjara