PILIHAN
Mantan Dirut BUMD Tuah Sekata Gugat Pemkab Pelalawan 'Tak Terima Dipecat Mendadak'
BUALBUAL.com - Mantan Direktur BUMD Tuah Sekata, Ir Syafri, tidak terima dipecat mendadak oleh pemerintah daerah kabupaten Pelalawan dari jabatan yang ia emban. Buntutnya, ia menggugat Pemkab Pelalawan ke Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan.
Dalam memuluskan gugatan ini, Ir Syafri telah menunjuk kuasa hukum Asep Ruhkyat MH yang berkantor di Pekanbaru.
Ir Syafri membenarkan ketika CAKAPLAH.com mengkonfirmasi gugatan yang dilayangkan tersebut. Menurutnya, saat ini pihaknya sedang melengkapi berkas gugatan.
Syafri menilai pemecatannya tidak berdasarkan Perda seperti kala ia diangkat menjadi Dirut. Pemecatan tersebut hanya berpatokan peraturan menteri (Permen).
Sebagai data tambahan, Ir Syafri mendadak dipecat oleh Pemda Pelalawan. Pemecatan tersebut salah satunya karena ada desakan dari Forum Anti Korupsi (Formasi) provinsi Riau. Karena Syafri pernah dihukum terkait kasus korupsi.***(CLC)

Berita Lainnya
Akhir Tahun 2020, Seluruh Desa Akan Miliki Batas Defenitif
Camat Tanjung Melawan Rohil Buat Keramba Terapung
Di Anggap Tidak Punya Perestasi, Prasetyo Sebaiknya Diganti
Ini Daftar Iuran BPJS Kesehatan yang Naik di 2020
FOKAN Mengapresiasi Komitmen Pemprov Riau Perangi Narkoba
LAMR Apresiasi Langkah Gubri Syamsuar Bentuk Tim Terpadu Penertiban Lahan Ilegal
Polres Siak Amankan Seorang Pria, Sengaja Buka Lahan dengan Cara Dibakar
Jika Jasa Ekspedisi Mogok, Pengusaha Onlineshop Terancam Rugi Jutaan Rupiah
Prajurit TNI Ditemukan Tewas Gantung Diri di Kamar Mandi
Tito Karnavian Dicopot Sebagai Polri, Komjen Ari Dono Akan Jabat Plt
Walikota Pekanbaru Ajak ASN Gunakan Pin Anti Suap
Mayoritas Peserta Pawai Idul Adha Sesalkan Sikap Apatis Kesra