PILIHAN
Mantan Dirut BUMD Tuah Sekata Gugat Pemkab Pelalawan 'Tak Terima Dipecat Mendadak'

BUALBUAL.com - Mantan Direktur BUMD Tuah Sekata, Ir Syafri, tidak terima dipecat mendadak oleh pemerintah daerah kabupaten Pelalawan dari jabatan yang ia emban. Buntutnya, ia menggugat Pemkab Pelalawan ke Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan.
Dalam memuluskan gugatan ini, Ir Syafri telah menunjuk kuasa hukum Asep Ruhkyat MH yang berkantor di Pekanbaru.
Ir Syafri membenarkan ketika CAKAPLAH.com mengkonfirmasi gugatan yang dilayangkan tersebut. Menurutnya, saat ini pihaknya sedang melengkapi berkas gugatan.
Syafri menilai pemecatannya tidak berdasarkan Perda seperti kala ia diangkat menjadi Dirut. Pemecatan tersebut hanya berpatokan peraturan menteri (Permen).
Sebagai data tambahan, Ir Syafri mendadak dipecat oleh Pemda Pelalawan. Pemecatan tersebut salah satunya karena ada desakan dari Forum Anti Korupsi (Formasi) provinsi Riau. Karena Syafri pernah dihukum terkait kasus korupsi.***(CLC)
Berita Lainnya
Lecehkan Siswi TK, Seorang Kakek di Inhil Dipenjara
Fakta Baru Kasus Pembunuhan dan Pemerkosaan Bocah di Kandis
Di Tembilahan ada Wisata Kekinian 'Kampoeng Milenial' Anda Pernah Kesana Koment!
BEM FIAI UNISI Galang Dana Untuk Korban Bencana Donggala Palu
Barang Bukti yang Disita dari Tangannya, Kapolda Sebut Satriandi Residivis Akut
Herwanissitas: Secara Linier Koalisi PKB-Demokrat Di Pilgubri Bisa Saja Berdampak Ke Koalisi Pilkada Inhil
Guru Honorer Demo ke Kantor MenPAN-RB dan Istana, Tuntut Agar PermenPAN-RB Tentang Rekrutmen CPNS di Cabut
Bagi Honorer K2, Kotak Obat PPPK, dan Harapan pada Prabowo - Sandiaga
Dodol Ayam putih Pungguk yang di kembangkan Rahmat Pantun Mulai di kenal
Speed Boat Tungkal-Guntung Tabrak Tunggul Kayu Tenggelam di Laut Kuala Enok
Pemkab Inhil Mendapat Respon Positif Dari Pemerintah Pusat dalam Penyelamatan Kebun Kelapa
Indra Muchlis: Rancikan Politik Ramli-Azhar Perpaduan Melayu Banjar Kita Yakin Menang