PILIHAN
Tapi Ada Syaratnya, Pemprov Riau Mau Bantu Nasib 100 Honorer K2
BUALBUAL.com - Nasib 100 tenaga honorer Kategori Dua (K2) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau masih belum jelas. Gubernur Riau Syamsuar ingin membantu, namun dengan syarat pemerintah pusat harus menghilangkan kata-kata pidana dalam Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) sebagai syarat K2 bisa diangkat menjadi PNS.
"Dari dulu kita sudah kita perjuangkan, tapi memang pusat tidak mau menghilang kata pidana dalam SPTJM yang harus ditandatangani kepala daerah," kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Riau, Ikhwan Ridwan. Jumat (20/6/2019) di Pekanbaru.
Menurutnya, jika ada regulasi lain pihaknya siap memproses K2. Karena kalau harus menandatangani SPTJM tanpa menghilangkan kata pidana sangat berisiko, karena perekrutan K2 bukan masa gubernur Riau sekarang.
"Kalau ditandatangani SPTJM itu, jika suatu saat dokumennya bermasalah, kepala daerah bisa dipidana, sementara proses K2 ini sudah lama," cakapnya.
Apakah ada upaya lain dari Pemprov Riau memperjuangan nasib K2, Ikhwan menyatakan, bisa saja K2 mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), namun tetap harus mengikuti tes.
"Bisa saja mereka daftar PPPK, yang honorer kan kita upayakan mereka bisa ikut, tapi mereka harus ikut tes," cakapnya.***
Sumber: Cakaplah

Berita Lainnya
Bersama Kemendag RI, Bupati Inhil Audiensi Bahas Peluang Investasi Dan Ekspor Kelapa
HM. Wardan Memimpin Inhil Kita Harus Sehat
Ribuan Pasang Mata Saksikan Perlombaan Pacu Pompong di Desa Kuala Patah Parang
Bea Cukai Batam Berhasil Gagalkan Penyelundupan 30.037 Butir Pil Ekstasi di Harbour Bay
Sekolah Dilarang Memungut Uang kepada Peserta Didik, Berdasarkan Hasil Monitoring Korsubgah KPK
Kaki Maswir Diterkam Buaya Sungai Kuantan
7 Alasan Partai Golkar Inhil Yakin Menang Pilkada Tahun 2018
Mer-C: KPU Tak Serius Tanggapi Kematian Petugas KPPS
Sebanyak 329 Peserta CPNS Pemprov Riau Dinyatakan Gugur
Dandim 0314 Inhil Jalin Silaturahmi ke DPC LBDH Tembilahan
Ini Isi Surat Djarot: Panangguhan Penahan Untuk Ahok
Mendagri Tjahjo Kumolo datangi gedung KPK