PILIHAN
Caleg Gerindra M. Apryandy, Lolos dari Kasus Politik Uang di Pemilu 2019

BUALBUAL.com - M. Apryandy, Caleg Gerindra Tanjungpinang, di vonis bebas di Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru Riau, terkait kasus politik uang di Pemilu 2019.
Sebelumnya Pengadilan Tinggi Pekanbaru Riau, telah menerima permohonan banding M Apryandy, menerima dan mengabulkan permohonan tersebut.
Apryandy sebelumnya divonis 5 bulan penjara dengan masa percobaan 10 bulan, dan denda Rp 24 juta subsider 1 bulan oleh PN Tanjungpinang.
Dalam situs Mahkamah Agung (MA), mahkamahagung.go.id, seperti dikutip media, Rabu (3/7/2019), kasus Apryandy bernomor register Nomor 261/PID.SUS/2019/PT PBR ini telah diputus pada Rabu 3 Juli 2019, oleh Hakim Dolman Sinaga, S.H sebagai Hakim Ketua, serta Hakim Hj. Hasmayetti S.H.,M.H dan Tahan Simamora,S.H, masing-masing sebagai Hakim Anggota.
Ketiga Majelis Hakim ini menerima Permohonan Banding dari Pembanding Penuntut Umum dan terdakwa M. Apryandy, dan membatalkan putusan Pengadilan Negeri Tanjungpinang Nomor 182/Pid.Sus/2019/PN Tpg tanggal 24 Juni 2019 yang dimohonkan banding ke PT Pekanbaru.
“Menyatakan Terdakwa M. APRIYANDY, S.IP, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan terhadapnya,” demikian amar putusan Majelis Hakim PT Pekanbaru.
Dalam putusan tersebut, Hakim juga menyatakan membebaskan M. APRIYANDY, S.IP. dari segala dakwaan (vrijspraak), dan memerintah untuk memulihkan hak-hak Terdakwa M. APRIYANDY, S.IP., dan dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabatnya dalam keadaan seperti semula. Dan Hakim juga menyatakan biaya perkara dibebankan kepada Negara.
Apryandy dan penuntut umum dari Kejari Tanjungpinang sebelumnya mengajukan banding ke Pengadilan Negeri (PT) Pekanbaru, Riau, atas putusan PN Tanjungpiang.
Apryandy, melalui pengacaranya Hendie Devitra dan Sabri Hamri menilai vonis hakim PN Tanjungpinang terhadap kliennya tidak tepat yang menjatuhkan vonis bersalah dengan hukuman 5 bulan penjara dengan masa percobaan 10 bulan dan denda Rp 24 juta subsider 1 bulan.
Atas putusan bebas tersebut, media ini belum dapat mengkonfirmasi M. Apryandy maupun pengacaranya.***
Reporter: Pian
Berita Lainnya
Pemkab Inhil Gelar Rapat Koordinasi Dan Evaluasi Progres Kegiatan DAK Tahun 2018
Polsek Limapuluh Pekanbaru Musnahkan 1 Kg Sabu dan 12 Ribu Ekstasi "Hasil Tangkapan dari 2 Pemuda"
Kejati Selidiki Dugaan Korupsi Pengadaan Komputer Untuk UNBK Senilai Rp 25 Miliar di Disdik Riau
Dimusim Hujan, Warga di Sejumlah Daerah Mulai Terserang DBD
Dikejar Korban, Jambret di Inhil Akhirnya Tertangkap Usai Alami Kecelakaan
Sudah Menahun Tak Tuntas, DPR: Angkat Dulu Honorer K2, Baru Melirik Pelamar Umum CPNS
Waspada Potensi Hujan Disertai Petir dan Angin Kencang Sore dan Malam Nanti
Mau Jadi Mitra RPK Bulog Tembilahan, Ini Syaratnya
BKN Tunggu Kesediaan Pemprov Riau Sanggupi Bayar Gaji, Terkait Hasil Seleksi PPPK
Dirut RSUD PH Tembilahan Saut Benarkan Ada 7 Pasien Diduga Terpapar Suspect Virus Corona
Terbukti Mencoblos 2 Kali, Ketua KPPS Kampar di Penjara 2 Tahun
Dari 4 Tersangka Salah Satunya Aparatur Desa, Terkait Kasus 6,9 Kg Narkoba di Bengkalis