PILIHAN
Caleg Gerindra M. Apryandy, Lolos dari Kasus Politik Uang di Pemilu 2019

BUALBUAL.com - M. Apryandy, Caleg Gerindra Tanjungpinang, di vonis bebas di Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru Riau, terkait kasus politik uang di Pemilu 2019.
Sebelumnya Pengadilan Tinggi Pekanbaru Riau, telah menerima permohonan banding M Apryandy, menerima dan mengabulkan permohonan tersebut.
Apryandy sebelumnya divonis 5 bulan penjara dengan masa percobaan 10 bulan, dan denda Rp 24 juta subsider 1 bulan oleh PN Tanjungpinang.
Dalam situs Mahkamah Agung (MA), mahkamahagung.go.id, seperti dikutip media, Rabu (3/7/2019), kasus Apryandy bernomor register Nomor 261/PID.SUS/2019/PT PBR ini telah diputus pada Rabu 3 Juli 2019, oleh Hakim Dolman Sinaga, S.H sebagai Hakim Ketua, serta Hakim Hj. Hasmayetti S.H.,M.H dan Tahan Simamora,S.H, masing-masing sebagai Hakim Anggota.
Ketiga Majelis Hakim ini menerima Permohonan Banding dari Pembanding Penuntut Umum dan terdakwa M. Apryandy, dan membatalkan putusan Pengadilan Negeri Tanjungpinang Nomor 182/Pid.Sus/2019/PN Tpg tanggal 24 Juni 2019 yang dimohonkan banding ke PT Pekanbaru.
“Menyatakan Terdakwa M. APRIYANDY, S.IP, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan terhadapnya,” demikian amar putusan Majelis Hakim PT Pekanbaru.
Dalam putusan tersebut, Hakim juga menyatakan membebaskan M. APRIYANDY, S.IP. dari segala dakwaan (vrijspraak), dan memerintah untuk memulihkan hak-hak Terdakwa M. APRIYANDY, S.IP., dan dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabatnya dalam keadaan seperti semula. Dan Hakim juga menyatakan biaya perkara dibebankan kepada Negara.
Apryandy dan penuntut umum dari Kejari Tanjungpinang sebelumnya mengajukan banding ke Pengadilan Negeri (PT) Pekanbaru, Riau, atas putusan PN Tanjungpiang.
Apryandy, melalui pengacaranya Hendie Devitra dan Sabri Hamri menilai vonis hakim PN Tanjungpinang terhadap kliennya tidak tepat yang menjatuhkan vonis bersalah dengan hukuman 5 bulan penjara dengan masa percobaan 10 bulan dan denda Rp 24 juta subsider 1 bulan.
Atas putusan bebas tersebut, media ini belum dapat mengkonfirmasi M. Apryandy maupun pengacaranya.***
Reporter: Pian
Berita Lainnya
Wajib Menangkan Prabowo-Sandi, PPP Muktamar Jakarta Haramkan Mahar Politk
Tak Kunjung Direalisasikan Program Perkelapaan , APMI Desak Bupati Copot Kepala OPD Terkait
JCH Kloter 3 Asal Inhil Tiba di Mekkah
Kapolda Riau Diskusikan Prediksi Karhutla Tahun 2020
Sehari Usai Arafah, Total Nama Jemaah Indonesia Wafat Menjadi 100 Orang
Innalillahi wainnailaihi rojiun, Satu Calon Haji Asal Pekanbaru Meninggal Dunia di Madinah
Di Pekanbaru, Siswi SD Diculik dan Dicabuli di Toilet SPBU
PT HKI Sedikit Lagi Tuntaskan Jalan Tol Pekanbaru-Dumai
BBKSDA Riau Gagalkan Perdagangan Satwa Langka 'Hasil Patroli Medsos'
Syamsuar Siapkan Sistem untuk Persulit ASN Lakukan Korupsi
Kalau Prabowo Menang di Madura, La Nyalla, Silakan Potong Leher Saya
HM. Wardan, Puasa Momentum Perbanyak Sedekah