PILIHAN
Caleg Gerindra M. Apryandy, Lolos dari Kasus Politik Uang di Pemilu 2019

BUALBUAL.com - M. Apryandy, Caleg Gerindra Tanjungpinang, di vonis bebas di Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru Riau, terkait kasus politik uang di Pemilu 2019.
Sebelumnya Pengadilan Tinggi Pekanbaru Riau, telah menerima permohonan banding M Apryandy, menerima dan mengabulkan permohonan tersebut.
Apryandy sebelumnya divonis 5 bulan penjara dengan masa percobaan 10 bulan, dan denda Rp 24 juta subsider 1 bulan oleh PN Tanjungpinang.
Dalam situs Mahkamah Agung (MA), mahkamahagung.go.id, seperti dikutip media, Rabu (3/7/2019), kasus Apryandy bernomor register Nomor 261/PID.SUS/2019/PT PBR ini telah diputus pada Rabu 3 Juli 2019, oleh Hakim Dolman Sinaga, S.H sebagai Hakim Ketua, serta Hakim Hj. Hasmayetti S.H.,M.H dan Tahan Simamora,S.H, masing-masing sebagai Hakim Anggota.
Ketiga Majelis Hakim ini menerima Permohonan Banding dari Pembanding Penuntut Umum dan terdakwa M. Apryandy, dan membatalkan putusan Pengadilan Negeri Tanjungpinang Nomor 182/Pid.Sus/2019/PN Tpg tanggal 24 Juni 2019 yang dimohonkan banding ke PT Pekanbaru.
“Menyatakan Terdakwa M. APRIYANDY, S.IP, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan terhadapnya,” demikian amar putusan Majelis Hakim PT Pekanbaru.
Dalam putusan tersebut, Hakim juga menyatakan membebaskan M. APRIYANDY, S.IP. dari segala dakwaan (vrijspraak), dan memerintah untuk memulihkan hak-hak Terdakwa M. APRIYANDY, S.IP., dan dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabatnya dalam keadaan seperti semula. Dan Hakim juga menyatakan biaya perkara dibebankan kepada Negara.
Apryandy dan penuntut umum dari Kejari Tanjungpinang sebelumnya mengajukan banding ke Pengadilan Negeri (PT) Pekanbaru, Riau, atas putusan PN Tanjungpiang.
Apryandy, melalui pengacaranya Hendie Devitra dan Sabri Hamri menilai vonis hakim PN Tanjungpinang terhadap kliennya tidak tepat yang menjatuhkan vonis bersalah dengan hukuman 5 bulan penjara dengan masa percobaan 10 bulan dan denda Rp 24 juta subsider 1 bulan.
Atas putusan bebas tersebut, media ini belum dapat mengkonfirmasi M. Apryandy maupun pengacaranya.***
Reporter: Pian
Berita Lainnya
Sebanyak 142 Anak di Riau Jalani Hidup di Penjara
Pada Januari 228 Kasus DBD di Riau, Dua Anak Meninggal Dunia
Identitas Mayat Dikubur tak Wajar di Pelalawan, Berhasil Diungkapkan Polisi
Pj Bupati Inhil Lepas Kontingen POPDA Ke - XIV Provinsi Riau Tahun 2018
Wah!!! Ternyata Lima Makanan Ini Dijamin Bikin di Ranjang Makin Liar
PLN Batam Sebar Wastafel Portable, Dukung Penanganan Covid-19 Batam
APK Yang Menyalahi Aturan Kampanye, Bawaslu Pekanbaru Mulai Turunkan
Viral!!! Video Sejoli Mahasiswa UIN Bandung Mesum di Kampus
Debat Kedua Pilpres 2019 Semoga Lebih Baik dari Pemilihan Ketua OSIS
Sejumlah Titik Api di Pelalawan, FERT RAPP Bantu Padamkan Karhutla
Kesepakatan Dilanggar, Ketum PB HMI Di Gugat
Patroli dan Sosialisasikan Pencegahan Karhutla, Kapolsek Tembilahan Hulu: Membakar Lahan Hukumnya Haram