• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • More
    • Olahraga
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Ratusan Peserta Meriahkan Fun Run 8K di Polres Inhu, Semarak Hari Bhayangkara ke-80
21 Juni 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar - Khatam Al Quran dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar, Khatam Al-Qur’an dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Gerak Cepat Pemko Tanjungpinang, 75 Ton Air Bersih Disalurkan
30 Maret 2026
Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
01 Maret 2026

  • Home
  • Riau

Caleg Gerindra M. Apryandy, Lolos dari Kasus Politik Uang di Pemilu 2019

Redaksi

Kamis, 04 Juli 2019 19:34:23 WIB Dibaca : 1256 Kali
Cetak


BUALBUAL.com - M. Apryandy, Caleg Gerindra Tanjungpinang, di vonis bebas di Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru Riau, terkait kasus politik uang di Pemilu 2019. Sebelumnya Pengadilan Tinggi Pekanbaru Riau, telah menerima permohonan banding M Apryandy, menerima dan mengabulkan permohonan tersebut. Apryandy sebelumnya divonis 5 bulan penjara dengan masa percobaan 10 bulan, dan denda Rp 24 juta subsider 1 bulan oleh PN Tanjungpinang. Dalam situs Mahkamah Agung (MA), mahkamahagung.go.id, seperti dikutip media, Rabu (3/7/2019), kasus Apryandy bernomor register Nomor 261/PID.SUS/2019/PT PBR ini telah diputus pada Rabu 3 Juli 2019, oleh Hakim Dolman Sinaga, S.H sebagai Hakim Ketua, serta Hakim Hj. Hasmayetti S.H.,M.H dan Tahan Simamora,S.H, masing-masing sebagai Hakim Anggota. Ketiga Majelis Hakim ini menerima Permohonan Banding dari Pembanding Penuntut Umum dan terdakwa M. Apryandy, dan membatalkan putusan Pengadilan Negeri Tanjungpinang Nomor 182/Pid.Sus/2019/PN Tpg tanggal 24 Juni 2019 yang dimohonkan banding ke PT Pekanbaru. “Menyatakan Terdakwa M. APRIYANDY, S.IP, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan terhadapnya,” demikian amar putusan Majelis Hakim PT Pekanbaru. Dalam putusan tersebut, Hakim juga menyatakan membebaskan M. APRIYANDY, S.IP. dari segala dakwaan (vrijspraak), dan memerintah untuk memulihkan hak-hak Terdakwa M. APRIYANDY, S.IP., dan dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabatnya dalam keadaan seperti semula. Dan Hakim juga menyatakan biaya perkara dibebankan kepada Negara. Apryandy dan penuntut umum dari Kejari Tanjungpinang sebelumnya mengajukan banding ke Pengadilan Negeri (PT) Pekanbaru, Riau, atas putusan PN Tanjungpiang. Apryandy, melalui pengacaranya Hendie Devitra dan Sabri Hamri menilai vonis hakim PN Tanjungpinang terhadap kliennya tidak tepat yang menjatuhkan vonis bersalah dengan hukuman 5 bulan penjara dengan masa percobaan 10 bulan dan denda Rp 24 juta subsider 1 bulan. Atas putusan bebas tersebut, media ini belum dapat mengkonfirmasi M. Apryandy maupun pengacaranya.***   Reporter: Pian




Berita Lainnya

Korban Sempat Senang-senang di Karaoke, Sebelum Ditemukan Meninggal di Mobil

Di Hari Pahlawan, Ruhut Mengajukan Pengunduran Diri Sebagai Anggota DPR RI

Menang 295 Suara, Sulaimansyah (Ucok Soren) Pimpin Bupati Himakom UIN Suska Riau 2017-2018

Hendak Kabur ke Malaysia, Oknum Guru Ditangkap di Bandara SSK II Pekanbaru Karena Sodomi Santri

Tuntut Kenaikan Harga Kelapa, Ratusan Massa Demo Ke Kantor Bupati Inhil

Inilah Penyebab Anjloknya Harga Kelapa di Inhil

Pemilu 2019: Oknum RT yang Diduga Terlibat Praktek Money Politik Caleg Hanura Datangi Bawaslu Pekanbaru

Film Perdana: 'Lem Kambing Punye Pasal'

Ini Dia Nomor Urut Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Inhil Periode 2018-2023

Di Saksikan Ribuan Masyarakat Wardan Resmi Pimpin Partai Golkar Inhil

Sidang Ditempat PTUN PKS PT SIPP, Saksi Diduga Dibungkam, Sontak Muncul Spanduk Aksi Tolak PKS

Gubri Syamsuar Ingin Jadikan Ziarah Kubur Hari Raya Enam Sebagai Wisata Religi di Indonesia

Terkini +INDEKS

Banyak Pasien Membludak, RSUD Arifin Achmad Buka 94 Lowongan Tenaga Kesehatan, Seleksi Gunakan CAT BKN

02 Agustus 2026
Tak Mau Kecolongan! Polsek Kateman Gelar Patroli Besar-besaran, Pemburu Balap Liar Diburu
02 Agustus 2026
Warga Klaim Masjid Minhajus Sunah Diduga Mengusung Paham Anti-Aswaja, Operasionalnya Ditolak di Tembilahan
02 Agustus 2026
Polsek Batang Cenaku Tangkap Pelaku Curanmor, Motor Korban Senilai Rp21 Juta Berhasil Diamankan
01 Agustus 2026
Hari Jadi Bengkalis ke-514, Iyeth Bustami Ingatkan Bahaya Hoaks dan Ajak Warga Bersatu Bangun Daerah
01 Agustus 2026
Harimau Sumatera Masih Berkeliaran di Pulau Burung! BKSDA Siapkan Kandang Jebak, Warga Diminta Waspada
01 Agustus 2026
Resmi! Daftar Nama Lolos Seleksi Komisaris dan Direksi BRK Syariah Diumumkan, Masyarakat Diminta Beri Masukan
01 Agustus 2026
Negara Hadir di Ujung Riau! Kapolda Lepas Tim Ekspedisi Merah Putih Presisi ke 17 Desa 3T
01 Agustus 2026
Lolos ke Dalam Lapas Pekanbaru! Sabu Ditemukan di Kamar Hunian, Polisi Selidiki Jalur Peredarannya
01 Agustus 2026
Konflik Lahan di Inhil Makin Marak, LBH Sri Rakyat Siap Kawal Masyarakat hingga Tuntas
01 Agustus 2026

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Konflik Lahan di Inhil Makin Marak, LBH Sri Rakyat Siap Kawal Masyarakat hingga Tuntas
  • 2 Bonus PON Tak Kunjung Cair, Atlet Peraih Emas Ramai-Ramai Tinggalkan Riau
  • 3 Teror Monyet Liar di Tembilahan Belum Usai! Korban Gigitan Tembus 10 Orang, Tim Gabungan Sisir Kolong Rumah
  • 4 BUMD Riau Tancap Gas! SPR Datangi Perusahaan-Perusahaan Besar di Dumai
  • 5 Diduga Mabuk! Mobil Calya Hantam Pohon di Sudirman Pekanbaru, Tiga Orang Terluka
  • 6 Heboh! Oknum PNS dan Satpam di Inhu Ditangkap, Puluhan Paket Sabu Disita Polisi
  • 7 KPU Riau Buka Suara! Abdul Wahid Belum Bisa Diberhentikan Meski Divonis 2 Tahun
  • 8 Riau Jadi Magnet Dunia! Puluhan Mahasiswa dan Pelajar Jepang Datang Belajar Konservasi Hutan Tropis
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media