PILIHAN
Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
01 Maret 2026
Prioritaskan Jalan, Musrenbang Selayar 2027 Digelar Efisien
27 Januari 2026
Caleg Gerindra M. Apryandy, Lolos dari Kasus Politik Uang di Pemilu 2019
BUALBUAL.com - M. Apryandy, Caleg Gerindra Tanjungpinang, di vonis bebas di Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru Riau, terkait kasus politik uang di Pemilu 2019.
Sebelumnya Pengadilan Tinggi Pekanbaru Riau, telah menerima permohonan banding M Apryandy, menerima dan mengabulkan permohonan tersebut.
Apryandy sebelumnya divonis 5 bulan penjara dengan masa percobaan 10 bulan, dan denda Rp 24 juta subsider 1 bulan oleh PN Tanjungpinang.
Dalam situs Mahkamah Agung (MA), mahkamahagung.go.id, seperti dikutip media, Rabu (3/7/2019), kasus Apryandy bernomor register Nomor 261/PID.SUS/2019/PT PBR ini telah diputus pada Rabu 3 Juli 2019, oleh Hakim Dolman Sinaga, S.H sebagai Hakim Ketua, serta Hakim Hj. Hasmayetti S.H.,M.H dan Tahan Simamora,S.H, masing-masing sebagai Hakim Anggota.
Ketiga Majelis Hakim ini menerima Permohonan Banding dari Pembanding Penuntut Umum dan terdakwa M. Apryandy, dan membatalkan putusan Pengadilan Negeri Tanjungpinang Nomor 182/Pid.Sus/2019/PN Tpg tanggal 24 Juni 2019 yang dimohonkan banding ke PT Pekanbaru.
“Menyatakan Terdakwa M. APRIYANDY, S.IP, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan terhadapnya,” demikian amar putusan Majelis Hakim PT Pekanbaru.
Dalam putusan tersebut, Hakim juga menyatakan membebaskan M. APRIYANDY, S.IP. dari segala dakwaan (vrijspraak), dan memerintah untuk memulihkan hak-hak Terdakwa M. APRIYANDY, S.IP., dan dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabatnya dalam keadaan seperti semula. Dan Hakim juga menyatakan biaya perkara dibebankan kepada Negara.
Apryandy dan penuntut umum dari Kejari Tanjungpinang sebelumnya mengajukan banding ke Pengadilan Negeri (PT) Pekanbaru, Riau, atas putusan PN Tanjungpiang.
Apryandy, melalui pengacaranya Hendie Devitra dan Sabri Hamri menilai vonis hakim PN Tanjungpinang terhadap kliennya tidak tepat yang menjatuhkan vonis bersalah dengan hukuman 5 bulan penjara dengan masa percobaan 10 bulan dan denda Rp 24 juta subsider 1 bulan.
Atas putusan bebas tersebut, media ini belum dapat mengkonfirmasi M. Apryandy maupun pengacaranya.***
Reporter: Pian

Berita Lainnya
Timbul Masalah! Belum Dipakai, Puluhan Kotak Suara Pemilu di Bantul Rusak karena Basah
Gubri Syamsuar Minta KLHK Segera Tindak Lanjut Perusahaan Terbukti Bakar Lahan
H.Asri Auzar Balik kampung Dan berbagi bersama anak yatim Serta Kaum Duafa
Anda! Peserta CPNS Diminta Rutin Pantau Website Resmi BKPSDM Pekanbaru
Ketua DPRD Dani M. Nursalam Sambut Baik Kedatangan Pengurus Laskar Melayu Riau - Inhil
Perasaan Megawati Soekarnoputri Bisa Tersinggung dengan Omongan Ketum PSI
Berikut Jadwal Lengkap Timnas Indonesia di Piala AFF 2018
#Waw... 5 zat paling mematikan di dunia, Lebih beracun dari Sianida
Kades Belaras Barat 'Atan Herman' Kembali Ingatkan Masyarakat Sukseskan Sensus Penduduk 2020
Menteri LHK Beri Sanksi Terhadap PT RAPP di Riau Yang Engan Mematuhi Aturan Tentang Lahan Gambut
Operasi Katarak Dan Bibir Sumbing Gratis, Bupati Inhil Harapkan Peserta Senantiasa Bersyukur
Ternyata Ini Alasan Seorang Adik Bunuh Abg kandungnya di Aceh Utara