• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • Olahraga
  • More
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Sejarah
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Tragis, Siswa SD di Inhu Diduga Tewas Akibat Pengeroyokan
27 Mei 2025
Kapolres Inhu Hadiri Panen Padi di Polsek Kuala Cenaku: Wujud Nyata Program Ketahanan Pangan
24 Mei 2025
Ratusan Juta Rupiah: Aset Mak Gadi di Luar Daerah Disita Polres Inhu
23 Mei 2025
Audiensi Bupati Inhu dengan Menpora RI: Bahas Sinergi Program Kepemudaan dan Olahraga
22 Mei 2025
Warga Kenangan Jaya 3 Dapat Air Minum Gratis Dari Kogabwilhan 1
21 Mei 2025

  • Home
  • Riau

Caleg Gerindra M. Apryandy, Lolos dari Kasus Politik Uang di Pemilu 2019

Redaksi

Kamis, 04 Juli 2019 19:34:23 WIB Dibaca : 1118 Kali
Cetak


BUALBUAL.com - M. Apryandy, Caleg Gerindra Tanjungpinang, di vonis bebas di Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru Riau, terkait kasus politik uang di Pemilu 2019. Sebelumnya Pengadilan Tinggi Pekanbaru Riau, telah menerima permohonan banding M Apryandy, menerima dan mengabulkan permohonan tersebut. Apryandy sebelumnya divonis 5 bulan penjara dengan masa percobaan 10 bulan, dan denda Rp 24 juta subsider 1 bulan oleh PN Tanjungpinang. Dalam situs Mahkamah Agung (MA), mahkamahagung.go.id, seperti dikutip media, Rabu (3/7/2019), kasus Apryandy bernomor register Nomor 261/PID.SUS/2019/PT PBR ini telah diputus pada Rabu 3 Juli 2019, oleh Hakim Dolman Sinaga, S.H sebagai Hakim Ketua, serta Hakim Hj. Hasmayetti S.H.,M.H dan Tahan Simamora,S.H, masing-masing sebagai Hakim Anggota. Ketiga Majelis Hakim ini menerima Permohonan Banding dari Pembanding Penuntut Umum dan terdakwa M. Apryandy, dan membatalkan putusan Pengadilan Negeri Tanjungpinang Nomor 182/Pid.Sus/2019/PN Tpg tanggal 24 Juni 2019 yang dimohonkan banding ke PT Pekanbaru. “Menyatakan Terdakwa M. APRIYANDY, S.IP, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan terhadapnya,” demikian amar putusan Majelis Hakim PT Pekanbaru. Dalam putusan tersebut, Hakim juga menyatakan membebaskan M. APRIYANDY, S.IP. dari segala dakwaan (vrijspraak), dan memerintah untuk memulihkan hak-hak Terdakwa M. APRIYANDY, S.IP., dan dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabatnya dalam keadaan seperti semula. Dan Hakim juga menyatakan biaya perkara dibebankan kepada Negara. Apryandy dan penuntut umum dari Kejari Tanjungpinang sebelumnya mengajukan banding ke Pengadilan Negeri (PT) Pekanbaru, Riau, atas putusan PN Tanjungpiang. Apryandy, melalui pengacaranya Hendie Devitra dan Sabri Hamri menilai vonis hakim PN Tanjungpinang terhadap kliennya tidak tepat yang menjatuhkan vonis bersalah dengan hukuman 5 bulan penjara dengan masa percobaan 10 bulan dan denda Rp 24 juta subsider 1 bulan. Atas putusan bebas tersebut, media ini belum dapat mengkonfirmasi M. Apryandy maupun pengacaranya.***   Reporter: Pian




Berita Lainnya

Wajib Menangkan Prabowo-Sandi, PPP Muktamar Jakarta Haramkan Mahar Politk

Tak Kunjung Direalisasikan Program Perkelapaan , APMI Desak Bupati Copot Kepala OPD Terkait

JCH Kloter 3 Asal Inhil Tiba di Mekkah

Kapolda Riau Diskusikan Prediksi Karhutla Tahun 2020

Sehari Usai Arafah, Total Nama Jemaah Indonesia Wafat Menjadi 100 Orang

Innalillahi wainnailaihi rojiun, Satu Calon Haji Asal Pekanbaru Meninggal Dunia di Madinah

Di Pekanbaru, Siswi SD Diculik dan Dicabuli di Toilet SPBU

PT HKI Sedikit Lagi Tuntaskan Jalan Tol Pekanbaru-Dumai

BBKSDA Riau Gagalkan Perdagangan Satwa Langka 'Hasil Patroli Medsos'

Syamsuar Siapkan Sistem untuk Persulit ASN Lakukan Korupsi

Kalau Prabowo Menang di Madura, La Nyalla, Silakan Potong Leher Saya

HM. Wardan, Puasa Momentum Perbanyak Sedekah

Terkini +INDEKS

UNRI Diminati 10.388 Pendaftar Lewat Jalur SMMPTN-Barat 2025

16 Juni 2025
Pelantikan Akbar Ormawa UIN Suska Riau, Rektor: Mari Majukan Kampus dengan Kolaborasi dan Inovasi
16 Juni 2025
Kakanwil Kemenag Riau: Perkuat Sinergi dalam Pemulangan Jamaah Haji 2025
16 Juni 2025
Daerah Diharapkan Dukung Program Perkarangan Pangan Bergizi 2025
16 Juni 2025
Pendaftaran SPMB 2025 Riau Dibuka 21 Juni, Ini Tahapan dan Jadwal Lengkapnya
16 Juni 2025
Kreatif, Inovatif, dan Ramah Lingkungan: Inilah Panen Karya P5 SMAN 9 Pekanbaru 2025
16 Juni 2025
BPS: Beras dan Daging Ayam Ras Jadi Penyumbang Kenaikan IPH
16 Juni 2025
Sekjen Kemendagri Minta Pemda Segera Laksanakan Program Prioritas Presiden di Daerah
16 Juni 2025
Pelantikan Kabag Ren dan Dua Kapolsek di Polres Inhil, AKBP Farouk: Mutasi Wujud Dinamika Organisasi
16 Juni 2025
Dukung Percepatan Program Nasional di Dearah, Pemkab Inhil Serahkan Usulan Pembangunan ke Anggota Komisi V DPR RI
16 Juni 2025

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Digerebek di Rumah dan Wisma, Dua Warga Pelangiran Terjaring Kasus Sabu
  • 2 Kumpulkan Pimpinan Perusahaan Di Riau, Gubri Wahid Minta Komitmen Jaga Infrastruktur Jalan
  • 3 Lowongan Kerja Terbaru di Pekanbaru: 1.479 Posisi Dibuka di Job Fair 17 - 19 Juni 2025
  • 4 81 Perusahaan di Riau Masih Berperingkat Merah PROPER, Gubri Gandeng Polda Riau
  • 5 Gubri Abdul Wahid: Perusahaan Tak Patuh Lingkungan dan Pajak Daerah Akan Ditindak Tegas!
  • 6 Lolos Seleksi Ketat! Tiga Nama Ini Bersaing Jadi Sekda Riau, Berikut Daftarnya
  • 7 Cinta Online Berujung Pemerasan, Polres Inhu Tangkap ARS
  • 8 Refleksi 60 Tahun Indragiri Hilir: Menuju INHIL HEBAT
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media